
oleh Reza A.A Wattimena,
Dosen Filsafat Politik di Fakultas Filsafat Unika Widya Mandala, Surabaya, sedang belajar di München, Jerman
HAM adalah singkatan dari hak-hak asasi manusia. Dalam arti ini, asasi berarti, hak-hak tersebut tertanam dalam jati diri kita sebagai manusia. Bukan negara atau pemerintah yang memberikannya. Bukan juga masyarakat yang menciptakannya. Ia ada, karena kita adalah manusia. Titik.
Ia hadir untuk melindungi manusia dari segala penderitaan dan ancaman. Kerap kali, alam mengamuk, dan menghantam hidup manusia dengan bencana, misalnya dengan tsunami atau gempa bumi. Namun, yang lebih sering terjadi adalah, manusia yang satu mengakibatkan penderitaan bagi manusia lainnya. Karena ia kuat, maka ia merasa boleh untuk menyiksa dan menindas yang lemah, demi mencapai kepentingannya.
Di titik inilah, HAM memiliki arti yang amat penting. Ia melindungi si lemah dari penindasan si kuat. Ia mencegah peradaban jatuh ke dalam hukum rimba, di mana yang kuat memperoleh segalanya, dan yang lemah hancur tak berdaya. HAM menjadi dasar dari beragam hukum dan aturan, supaya hidup manusia jauh dari nestapa dan rasa takut. Lanjutkan membaca HAM: Antara Harapan dan Kenyataan



















