Kehidupan Bersama kita membusuk dari bawah. Ia tidak selalu berbentuk korupsi miliaran rupiah. Ia tidak selalu melibatkan pejabat tinggi. Kadang, ia hanya muncul sebagai uang parkir yang tidak masuk akal, uang rokok, uang pelicin, jatah makan, ataupun biaya tambahan yang tidak pernah tercantum di aturan.
Kasus terbaru terjadi di Alun-Alun Kidul, Yogyakarta. Pemilik usaha kuliner Bolosego mengaku hendak membuka food truck pada 16 sampai 20 September 2026. Ia menyatakan awalnya diminta membayar parkir Rp2,5 juta per hari, lalu dinegosiasikan menjadi Rp1 juta per hari. Ia juga mengaku diminta menyediakan makanan untuk sejumlah orang, termasuk adanya permintaan konsumsi bagi anggota polisi.
Usaha itu akhirnya hanya bertahan sehari. Pemiliknya memilih pergi. Keraton Yogyakarta menyatakan izin kegiatan memang telah diberikan, tetapi pembayaran parkir dan permintaan lain tersebut bukan bagian dari pungutan resmi Keraton. Dishub Kota Yogyakarta juga menyatakan tidak menerbitkan izin juru parkir di lokasi itu.
Namun, kita juga harus adil. Pengelola parkir memberikan versi berbeda. Ia mengatakan pembayaran Rp1 juta per hari merupakan hasil kesepakatan untuk penggunaan area oleh food truck tersebut. Karena itulah kasus ini masih harus diperiksa secara hukum. Pada 21 September 2026, pemilik Bolosego diperiksa polisi, sementara Satreskrim dan Propam mendalami soal pungutan parkir maupun dugaan keterlibatan anggota polisi.
Namun. persoalannya lebih besar daripada satu food truck. Beberapa bulan sebelumnya, aparat Yogyakarta berulang kali melakukan operasi terhadap parkir liar. Pada April 2026, operasi di Bantul secara khusus dilakukan untuk mencegah pungli di pasar, pusat kegiatan dan kawasan wisata. Pada Mei 2026, puluhan pelanggar parkir juga dijaring di sekitar Stasiun Tugu.
Artinya, kita berhadapan dengan pola. Ia bukan sekadar kecelakaan. Ia tumbuh di ruang abu-abu antara aturan resmi, kebiasaan informal, premanisme dan lemahnya pengawasan. Douglass North menyebut pentingnya hubungan antara institusi formal dan informal. Negara boleh memiliki aturan yang indah, tetapi kehidupan nyata justru sering dikendalikan oleh aturan tak resmi yang jauh lebih kuat.
Di sinilah pungli menjadi menarik secara filosofis. Dalam buku Filsafat Anti-Korupsi, saya memahami korupsi bukan hanya sebagai pencurian uang. Korupsi berhubungan dengan hasrat kuasa, pemburuan kenikmatan, sisi hewani manusia, banalitas kejahatan, kejahatan sistemik dan kekosongan jiwa. Korupsi menjadi berbahaya, ketika ia tidak lagi terasa sebagai kejahatan.
Pungli bekerja dengan mekanisme serupa. Lima ribu rupiah terasa kecil. Lima puluh ribu rupiah dianggap biasa. Uang rokok dianggap bagian dari keramahan. Lama-kelamaan, yang ilegal memperoleh pembenaran sosial. Sementara, orang yang menolak justru dianggap mengganggu kebiasaan.
Hannah Arendt menyebut gejala semacam ini sebagai banalitas kejahatan. Kejahatan tidak selalu dilakukan oleh monster. Ia justru sering dilakukan oleh manusia biasa yang berhenti berpikir. Mereka menjalankan kebiasaan, mengikuti lingkungan dan berkata, “Dari dulu memang begini.”
Robert Klitgaard memberikan rumusan yang juga berguna. Korupsi tumbuh, ketika monopoli kekuasaan dan diskresi bertemu dengan lemahnya akuntabilitas. Rumusannya terkenal: monopoly plus discretion minus accountability. Seorang petugas atau kelompok menguasai akses tertentu. Masyarakat tidak memiliki pilihan lain. Di situ pemerasan mudah muncul.
Max Weber sejak lama mengingatkan, bahwa birokrasi modern harus bergerak berdasarkan aturan yang impersonal. Pelayanan tidak boleh bergantung pada siapa yang dikenal. Biaya tidak boleh berubah menurut selera petugas. Ketika hubungan pribadi menggantikan aturan, birokrasi rasional berubah menjadi jaringan pungutan liar.
Data nasional memperlihatkan persoalan ini tidak kecil. Survei Penilaian Integritas KPK 2025 menghasilkan Indeks Integritas Nasional sebesar 72,32. Angka itu masih berada dalam kategori rentan korupsi. KPK bahkan mencatat praktik suap dan pungli yang sempat berada pada tingkat sedang pada 2024 kembali meningkat ke kategori risiko sangat tinggi pada 2025.
Data sebelumnya juga mengkhawatirkan. Hasil SPI 2024 menunjukkan indikasi praktik suap atau gratifikasi ditemukan pada 90 persen kementerian dan lembaga yang disurvei serta 97 persen pemerintah daerah. Indeks Perilaku Anti Korupsi BPS juga turun dari 3,92 pada 2023 menjadi 3,85 pada 2024. Arah perubahannya tidak menggembirakan.
Dalam skala internasional, persoalannya sama. Corruption Perceptions Index 2025 memberi Indonesia nilai 34 dari 100. Indonesia berada di peringkat 109 dari 182 negara. CPI memang mengukur persepsi korupsi sektor publik, bukan menghitung langsung setiap kejadian pungli, tetapi angkanya memberi gambaran tentang problem kepercayaan terhadap tata kelola publik.
Pertanyaan berikutnya tidak bisa dihindari. Di mana tanggung jawab pemerintahan Prabowo?
Tidak tepat, bila setiap pungli di sebuah jalan langsung dibebankan kepada presiden. Indonesia adalah negara besar. Ada pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, inspektorat dan berbagai tingkat birokrasi. Akan tetapi, pemerintah pusat menentukan desain kelembagaan, prioritas politik, koordinasi penegakan hukum dan nada moral yang datang dari puncak kekuasaan.
Di sinilah keputusan penting terjadi. Pada 6 Mei 2025, Presiden Prabowo menandatangani Perpres Nomor 49 Tahun 2025. Peraturan itu mencabut Perpres 87/2016 dan membubarkan Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar. Alasan resmi yang ditulis pemerintah adalah bahwa keberadaan Satgas Saber Pungli dinilai sudah tidak efektif.
Pembubaran lembaga yang tidak efektif bukanlah kesalahan dengan sendirinya. Birokrasi memang tidak boleh dipenuhi satgas yang tumpang tindih. Polri, kejaksaan, KPK dan inspektorat sebenarnya memiliki kewenangan untuk menangani berbagai bentuk korupsi dan pemerasan. Argumentasi efisiensi semacam itu juga pernah dikemukakan di DPR setelah pembubaran Saber Pungli.
Namun, sebuah lembaga tidak cukup hanya dibubarkan. Fungsi yang gagal harus digantikan oleh mekanisme yang bekerja lebih baik. Harus ada koordinasi. Harus ada kanal pengaduan yang mudah. Harus ada perlindungan pelapor. Harus ada data nasional, pengawasan dan penindakan yang bisa dilihat masyarakat.
Di sinilah kebijakan pemerintah layak diuji. Setelah lembaga khusus tersebut dibubarkan, KPK justru mencatat risiko pungli dan suap kembali berada pada kategori sangat tinggi dalam SPI 2025. Kasus-kasus pungli pun tetap muncul dalam pelayanan publik dan ruang-ruang ekonomi masyarakat. Ini tidak otomatis membuktikan hubungan sebab-akibat dengan pembubaran Saber Pungli. Tetapi, ini cukup kuat untuk menuntut evaluasi atas efektivitas mekanisme penggantinya.
Presiden Prabowo sendiri berulang kali menggunakan bahasa keras tentang korupsi. Pada November 2025, ia meminta menteri membersihkan aparat dan meningkatkan pengawasan. Pada Maret 2026, ia mengatakan tidak ada negara yang berhasil, jika pemerintahnya tidak mampu membersihkan diri dari korupsi. Pada April 2026 ia kembali menyebut penegakan hukum sebagai instrumen penting negara.
Masalah Indonesia memang bukan kekurangan pidato. Kita memiliki cukup banyak pidato. Kita kekurangan konsistensi antara kata dan kenyataan. Kekuasaan yang keras dalam retorika, tetapi membiarkan kebocoran kecil berlangsung setiap hari, akan perlahan kehilangan kewibawaan.
Dalam teori Politik Progresif Inklusif yang saya kembangkan, politik tidak semestinya dipahami sebagai perebutan kekuasaan. Politik adalah pengelolaan sumber daya bersama untuk mewujudkan kebaikan bersama. Negara kehilangan maknanya, ketika kekuasaan justru menjadi alat untuk mengambil keuntungan pribadi dari masyarakat.
Saya pernah menyebut korupsi sebagai pembusukan fungsi. Politik yang tidak mengabdi pada kepentingan bersama telah mengalami korupsi. Hukum yang tidak menciptakan keadilan juga mengalami korupsi. Begitu pula aparat yang seharusnya melindungi, tetapi justru ditakuti masyarakat.
Pungli adalah bentuk paling telanjang dari pembusukan fungsi tersebut. Jalan yang seharusnya milik publik berubah menjadi wilayah kekuasaan kelompok. Pelayanan resmi berubah menjadi transaksi gelap. Aparat yang seharusnya memberi kepastian justru, jika tuduhan itu terbukti, menjadi bagian dari ketidakpastian.
Akibatnya jauh lebih besar daripada nilai uang yang dipungut. Pungli menghancurkan kepercayaan. Ia meningkatkan biaya usaha. Ia mempermalukan masyarakat kecil. Ia mengajarkan, bahwa aturan resmi sebenarnya tidak mempunyai kekuatan.
Yang paling mengerikan adalah, ketika masyarakat mulai menyesuaikan diri. Orang membawa uang kecil sebelum berurusan dengan birokrasi. Pengusaha memasukkan biaya pungli ke dalam biaya operasional. Warga memilih diam, supaya urusannya cepat selesai.
Pada titik itu, korupsi telah memenangkan pertarungan paling penting. Ia bukan hanya menguasai lembaga. Ia telah masuk ke dalam kesadaran manusia.
Karena itu, pemberantasan pungli tidak cukup dengan operasi sesekali. Tidak cukup dengan menangkap juru parkir. Tidak cukup pula dengan pidato perang terhadap korupsi. Negara harus memutus jaringan kekuasaan tak resmi yang membuat pungli menguntungkan, dan nyaris tanpa risiko.
Digitalisasi pembayaran perlu diperluas. Tarif harus terlihat jelas. Karcis harus dapat diverifikasi. Pengaduan harus sederhana, dan tindak lanjutnya bisa dilacak oleh pelapor.
Namun, sistem saja tidak cukup. Dalam buku Filsafat Anti-Korupsi, korupsi juga merupakan persoalan manusia. Ada kerakusan. Ada hasrat menguasai. Ada ketidakmampuan melampaui kepentingan diri sendiri.
Karena itu dibutuhkan transformasi kesadaran. Orang harus mampu melihat, bahwa uang yang diperas dari pedagang kecil bukan sekadar uang. Di belakangnya ada waktu manusia. Ada kerja. Ada keluarga. Ada kehidupan.
Kasus di Alun-Alun Kidul adalah perkara lokal yang faktanya masih diperiksa. Namun, ia memberi cermin untuk melihat persoalan nasional. Pungli tumbuh, ketika kekuasaan kecil tidak diawasi, kebiasaan buruk dibiarkan dan tanggung jawab tersebar begitu luas, sehingga akhirnya tidak ada seorang pun merasa bertanggung jawab.
Pemerintahan Prabowo telah memilih membubarkan Satgas Saber Pungli, dan menyerahkan penanganannya kembali kepada institusi-institusi permanen. Ukuran keberhasilan keputusan itu bukan pidato, bukan slogan dan bukan jumlah lembaga yang dibubarkan. Ukurannya sederhana: apakah rakyat semakin jarang diperas, ketika berhadapan dengan kekuasaan?
Indonesia tidak membutuhkan negara yang hanya kuat di podium. Indonesia membutuhkan negara yang hadir di tempat parkir, kantor kelurahan, sekolah, pelabuhan, jalan raya dan loket pelayanan. Negara harus terasa, justru ketika warga biasa berhadapan dengan kekuasaan kecil sehari-hari.
Jika tidak, republik ini akan terus mengalami pembusukan dari bawah. Sedikit demi sedikit. Lima ribu demi lima ribu. Sejuta demi sejuta.
Sampai suatu hari kita lupa, bahwa semua itu sebenarnya tidak pernah normal…
Keterangan tulisan:
Buku Teori Transformasi Kesadaran Unlimited bisa diunduh disini: https://rumahfilsafat.com/buku-teori-transformasi-kesadaran-teori-tipologi-agama/
Buku Filsafat Anti Korupsi bisa diperoleh di berbagai toko online

