Oleh Reza A.A Wattimena
Polemik ijazah Joko Widodo memperlihatkan, bagaimana sebuah masyarakat dapat terjebak dalam perang epistemik. Bertahun-tahun, masyarakat berdebat mengenai pendidikan seorang mantan presiden. Sebagian orang yakin telah terjadi pemalsuan. Sebagian lainnya menganggap, seluruh isu tersebut sebagai fitnah politik.
Di tengah keributan itu, fakta resmi tetap harus dihormati. UGM menyatakan Jokowi merupakan alumnus Fakultas Kehutanan, memulai studi pada 1980 dan lulus pada 5 November 1985. UGM kembali menegaskan hal tersebut pada 2025, ketika polemik kembali membesar.
Bareskrim Polri juga menyatakan pada Mei 2025, bahwa pemeriksaan forensik terhadap ijazah Jokowi menunjukkan dokumen tersebut autentik. Polisi menyebut ijazah diperbandingkan dengan sampel milik rekan seangkatan, termasuk unsur kertas, teknik pencetakan, tinta, stempel dan tanda tangan. Bareskrim menyatakan tidak menemukan indikasi pidana dari pemeriksaan tersebut.
Maka, kritik yang jujur tidak boleh melompati fakta tersebut. Menyebut ijazah Jokowi palsu sebagai fakta, saat bukti resmi yang ada berkata sebaliknya, justru mengulang penyakit politik yang sedang kita kritik. Kebohongan tidak berubah menjadi kebenaran, hanya karena diarahkan kepada orang yang tidak kita sukai. Dalam hal ini, kebenaran tidak mengenal kubu.
Namun, ada pelajaran lebih besar dari polemik ini. Mengapa masyarakat dapat terbelah begitu dalam oleh perkara dokumen? Jawabannya adalah hilangnya kepercayaan. Ketika kredibilitas institusi dan elit politik sudah rusak, bahkan fakta yang sederhana sekalipun menjadi medan perang.
Masyarakat lalu memasuki keadaan paranoid politik. Dokumen dicurigai. Klarifikasi dicurigai. Institusi pendidikan dicurigai. Polisi dicurigai. Sebaliknya, teori di media sosial diterima, hanya karena sesuai dengan kebencian yang sudah lebih dahulu ada.
Inilah akibat jangka panjang politik yang gagal merawat kepercayaan. Sekali kepercayaan hilang, kebenaran menjadi sangat mahal. Pemerintah dapat mengeluarkan seribu penjelasan, tetapi warga tetap bertanya. Sebuah republik akhirnya membayar harga mahal dari ketidakpercayaan rakyatnya sendiri.
Gibran, Pendidikan dan Pertanyaan Hukum
Polemik mengenai pendidikan Gibran memiliki struktur yang berbeda. Pada September 2026, Denny Indrayana dan sejumlah pemohon membawa persoalan syarat pendidikan Gibran ke Mahkamah Konstitusi. Para pemohon mendalilkan, bahwa terdapat persoalan pada pemenuhan syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat, ketika Gibran mendaftar sebagai calon wakil presiden. Perkara tersebut diregistrasi sebagai PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Denny menyampaikan argumentasi penting. Menurutnya, syarat calon presiden dan wakil presiden dalam UU Pemilu bersifat “kumulatif bukan alternatif”. Artinya, menurut argumentasi pemohon, seluruh persyaratan tersebut wajib dipenuhi. Pemohon juga mempertanyakan dasar surat penyetaraan pendidikan Gibran, dan dokumen yang melandasi penerbitannya.
Ini adalah tuduhan serius. Karena serius, ia tidak boleh disederhanakan menjadi meme politik. Ia harus diuji di ruang hukum. Pemohon wajib membuktikan dalilnya. KPU dan pihak terkait juga harus menjelaskan dasar tindakannya secara terbuka.
KPU mempunyai posisi berbeda. Dalam persidangan, KPU menyatakan telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan Prabowo-Gibran pada Oktober 2023. KPU merujuk aturan pendidikan yang menyatakan surat keterangan penyetaraan mempunyai nilai yang sama dengan ijazah SLTA. KPU juga mempersoalkan kewenangan MK dan tenggang waktu permohonan yang baru diajukan pada September 2026.
Dengan demikian, kita mempunyai dua posisi hukum. Pemohon mengatakan terdapat persoalan mendasar pada syarat pencalonan. KPU mengatakan persyaratan sudah diverifikasi sesuai ketentuan yang digunakannya. Tugas masyarakat bukan menentukan putusan berdasarkan kemarahan. Tugas lembaga peradilan adalah menguji argumentasi dan bukti tersebut.
Namun, persoalan ini tetap memperlihatkan satu penyakit politik Indonesia. Sesuatu yang seharusnya dapat diterangkan dengan dokumen dan prosedur justru berkembang menjadi konflik nasional. Semakin kabur suatu proses, semakin subur spekulasi. Semakin sulit informasi diperoleh, semakin liar dugaan berkembang.
Kekuasaan, Kata dan Kenyataan
Korupsi memang menikam bangsa. Namun, itu bukanlah hal yang paling berbahaya. Kerusakan terdalam adalah rusaknya hubungan antara kata dan kenyataan. Orang berkata tentang keadilan, tetapi bertindak sebaliknya. Kekuasaan kemudian berubah menjadi mesin yang menciptakan kenyataannya sendiri.
Di sinilah kebohongan politik lahir. Ia tidak selalu berupa pernyataan yang secara sederhana bisa disebut palsu. Kebohongan politik sering berbentuk pengaburan, pemilihan data, pencitraan, penyembunyian konteks dan janji yang tidak pernah diperiksa kembali. Kata-kata tetap indah. Namun, kenyataan perlahan menghilang dari bahasa politik.
Indonesia mengalami persoalan ini. Warga mendengar tentang pemerintahan bersih, tetapi menemukan berbagai kasus yang menimbulkan pertanyaan tentang korupsi dan tata kelola. Warga mendengar janji besar tentang pekerjaan, investasi dan pembangunan. Pada saat yang sama, warga juga harus bekerja keras untuk mencari sendiri apa yang sungguh terjadi. Politik, akhirnya, tidak lagi menjadi ruang pencarian kebenaran bersama, melainkan tempat perebutan tafsir atas kenyataan.
Inilah krisis epistemik. Kita tidak hanya berbeda pendapat. Kita bahkan tidak lagi sepakat tentang apa yang disebut fakta. Jika keadaan ini berlangsung lama, demokrasi kehilangan tanah tempat ia berdiri. Tanpa dunia kenyataan yang sama, tidak mungkin ada perdebatan politik yang waras.
Lapas Cibinong dan Kebohongan Institusional
Kasus Lapas Kelas IIA Cibinong adalah contoh yang amat terang. Pada September 2026, Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak. Ombudsman melaporkan adanya dugaan “kluster mewah” bagi warga binaan dan juga persoalan keamanan. Tim Ombudsman bahkan menyatakan sempat ditolak, ketika hendak memasuki area blok warga binaan.
Persoalan ini menjadi lebih ironis, ketika lembaga negara menggunakan berbagai simbol integritas dan kebersihan birokrasi. Kita mempunyai slogan, sertifikat, predikat, prosedur dan berbagai istilah reformasi birokrasi. Semuanya terdengar sangat baik. Namun, satu temuan di lapangan dapat menghancurkan puluhan slogan. Kenyataan memang kejam terhadap propaganda yang penuh kepalsuan.
Di sinilah kita perlu memahami kebohongan secara lebih luas. Kebohongan tidak hanya terjadi, ketika seseorang mengatakan A, padahal kenyataannya B. Kebohongan juga terjadi, ketika sebuah sistem membangun citra tentang dirinya yang berbeda dari praktik sehari-hari. Institusi dapat berkata bersih, sambil membiarkan ruang bagi privilese. Institusi dapat bicara kesetaraan, sambil menciptakan diskriminasi perlakuan.
Inilah yang dapat disebut sebagai kebohongan institusional. Tidak diperlukan seorang pembohong tunggal. Sistem itu sendiri dapat menghasilkan ilusi. Semua orang mengikuti prosedur, laporan dibuat, slogan dipasang dan upacara dilakukan. Namun, kenyataan di bawah permukaan dapat berjalan dengan logika yang sama sekali berbeda.
Dalam Epistemologi Pembebasan yang saya kembangkan, pengetahuan mempunyai satu tugas penting. Ia harus menghancurkan ilusi. Pengetahuan bukan alat untuk membuat kekuasaan terlihat baik. Pengetahuan harus berani menunjukkan kenyataan, termasuk ketika kenyataan tersebut memalukan bagi penguasa.
Politik sebagai Seni Mengelola Persepsi
Politik modern bukan hanya soal kebijakan. Politik juga merupakan pengelolaan persepsi. Kamera, media sosial, buzzer, algoritma, pidato dan potongan video menjadi bagian dari politik kekuasaan. Seorang politisi tidak hanya bekerja. Ia harus terlihat bekerja.
Pada titik tertentu, batas antara pemerintahan dan pertunjukan menjadi kabur. Pemerintah tidak hanya memecahkan masalah. Pemerintah juga harus memproduksi gambaran, bahwa masalah telah, atau sedang, dipecahkan. Di sinilah godaan kebohongan menjadi sangat besar. Citra dapat bergerak jauh lebih cepat daripada kenyataan.
Kita melihat hal ini dalam bahasa kampanye. Pada debat calon wakil presiden 2024, Gibran Rakabuming Raka berbicara tentang peluang sekitar 19 juta lapangan kerja bagi anak muda dan perempuan. Lima juta di antaranya disebut sebagai green jobs. Pernyataan tersebut terdokumentasi secara publik, dan karenanya bisa diuji sepanjang masa pemerintahan.
Masalahnya bukan bahwa sebuah pemerintahan dilarang mempunyai target besar. Negara memang membutuhkan visi. Masalah muncul, ketika angka kampanye berubah menjadi mantra yang tidak lagi terus dibandingkan secara jujur dengan hasil nyata. Demokrasi membutuhkan ingatan. Janji politik harus tetap hidup, setelah panggung kampanye dibongkar.
Prabowo-Gibran dipilih dengan membawa berbagai janji dan gambaran tentang Indonesia masa depan. Janji-janji tersebut harus dinilai sebagai janji, bukan langsung dicap sebagai fakta keberhasilan. Sebaliknya, kegagalan memenuhi sebuah target pun harus dibuktikan dengan data dan periode waktu yang sesuai. Inilah disiplin yang hilang dalam politik kebencian maupun politik pemujaan. Kita harus membiarkan kenyataan berbicara.
Kerakusan Ontologis
Namun, mengapa kekuasaan begitu mudah tergoda untuk menciptakan citra? Jawabannya tidak hanya terletak pada moralitas. Persoalannya lebih dalam. Ia menyentuh struktur keberadaan manusia.
Dalam teori Kerakusan Ontologis yang saya kembangkan, manusia mengalami kekosongan yang mendasar. Ia merasa dirinya kurang. Ia merasa belum cukup nyata, belum cukup aman dan belum cukup penting. Kekurangan itu kemudian hendak ditutup dengan sesuatu dari luar.
Orang mengumpulkan uang. Orang mengumpulkan barang. Orang mengumpulkan gelar. Orang mengumpulkan kekuasaan. Pada mulanya, semuanya tampak masuk akal. Tetapi, tidak ada titik akhir bagi manusia yang ingin mengisi kekosongan batin dengan benda dan pengakuan.
Dalam politik, kerakusan ontologis memperoleh bentuknya yang paling berbahaya. Kekuasaan bukan lagi sarana melakukan sesuatu. Kekuasaan menjadi identitas. Orang tidak lagi sekadar mempunyai jabatan. Orang membutuhkan jabatan untuk merasa dirinya ada.
Dari sini lahir kebutuhan mempertahankan kekuasaan. Citra harus dijaga. Kritik harus dianggap ancaman. Keluarga dan orang-orang dekat semakin penting. Institusi kemudian dapat tergoda menyesuaikan diri dengan kepentingan lingkaran kekuasaan.
Pada tahap ini, kebohongan menjadi sangat fungsional. Kebohongan menjaga citra. Kebohongan menunda pertanggungjawaban. Kebohongan memungkinkan manusia mempertahankan gambaran ideal mengenai dirinya sendiri. Ia bukan lagi sekadar cacat moral individual, melainkan mekanisme pertahanan kekuasaan.
Legalitas dan Luka Legitimasi
Karena itu, istilah “pemerintahan ilegal” harus digunakan dengan sangat hati-hati. Hingga 30 September 2026, dalil bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sedang dipersoalkan melalui perkara di MK. Itu adalah dalil para pemohon, bukan putusan final Mahkamah.
Selain itu, pada sengketa hasil Pilpres 2024, MK menolak permohonan Anies-Muhaimin. Mahkamah ketika itu menyatakan pelanggaran etik yang berkaitan dengan proses sebelumnya tidak otomatis menjadi dasar untuk membatalkan verifikasi dan penetapan pasangan Prabowo-Gibran. MK juga menyatakan tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat pencalonan yang ketika itu dipersoalkan di persidangan.
Namun, mengatakan hal tersebut bukan berarti persoalan etik dalam proses pencalonan harus dilupakan. Pada November 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyatakan Anwar Usman melanggar sejumlah prinsip kode etik, dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK. Putusan itu merupakan fakta kelembagaan yang penting dalam sejarah pencalonan Gibran.
Di sinilah kita harus membedakan legalitas dan legitimasi. Legalitas bertanya, apakah sesuatu berlaku menurut hukum. Legitimasi bertanya, apakah proses kekuasaan memperoleh kepercayaan publik. Keduanya berhubungan, tetapi tidak sama.
Sebuah keputusan bisa tetap berlaku secara hukum, tetapi meninggalkan luka legitimasi. Luka itu tidak dapat disembuhkan dengan slogan. Ia juga tidak dapat disembuhkan dengan menyerang setiap pengkritik. Ia hanya dapat dipulihkan melalui keterbukaan, prosedur yang dapat diperiksa dan pertanggungjawaban publik.
IKN: Antara Janji dan Kenyataan
IKN (Ibu Kota Nusantara) juga merupakan laboratorium penting untuk melihat hubungan bahasa dan kenyataan. Dalam pidatonya pada 2022, Presiden Jokowi mengatakan kawasan inti pemerintahan memang dibangun menggunakan APBN. Sementara untuk selebihnya, pemerintah mengundang sekitar 80 persen investasi swasta untuk terlibat. Pernyataan itu menjadi bagian penting dari narasi pembiayaan IKN.
Pada Januari 2025, Otorita IKN menyatakan Presiden Prabowo menyetujui anggaran Rp48,8 triliun untuk kelanjutan pembangunan IKN periode 2025–2029. Pemerintah juga menargetkan Nusantara menjadi ibu kota politik pada 2028. OIKN menyatakan pembiayaan tetap merupakan kombinasi APBN, investasi swasta dan KPBU.
Apakah fakta tersebut membuktikan, bahwa Jokowi dahulu berbohong? Tidak otomatis. Pernyataan mengenai komposisi pembiayaan keseluruhan tidak dapat dinilai hanya dengan menunjukkan adanya APBN. Struktur investasi, periode pembangunan dan nilai keseluruhan proyek harus diperhitungkan.
Namun sekali lagi, persoalan politik yang penting adalah keterbukaan. Jika proyeksi investasi berubah, jelaskan. Jika target berubah, jelaskan. Jika pemerintah membutuhkan APBN lebih besar daripada yang sebelumnya dibayangkan, katakan dengan terus terang.
Politik dewasa tidak membutuhkan pemimpin yang selalu benar. Tidak ada manusia semacam itu. Politik dewasa membutuhkan pemimpin yang mampu mengatakan, bahwa pandangan lama ternyata tidak tepat. Kemampuan mengakui kesalahan merupakan bentuk kecerdasan politik yang jauh lebih tinggi, daripada mempertahankan pencitraan.
Transformasi Kesadaran
Masalah terbesar Indonesia, akhirnya, bukan Jokowi. Bukan Prabowo. Bukan Gibran. Tokoh datang dan pergi. Struktur kesadaran yang menciptakan mereka dapat bertahan jauh lebih lama.
Dalam Teori Transformasi Kesadaran yang saya kembangkan, manusia yang hidup pada tingkat kesadaran sempit melihat dunia melalui identitas kelompok. Kelompokku selalu benar. Lawanku selalu salah. Bukti yang menguntungkan kelompokku diterima. Bukti yang mengganggu keyakinanku ditolak.
Dari sinilah politik tribal lahir. Pendukung pemerintah memaafkan kesalahan pemerintah. Lawan pemerintah dengan mudah mempercayai tuduhan apa pun, selama tuduhan tersebut menghantam penguasa. Dua-duanya hidup dalam struktur kesadaran yang sama.
Kesadaran semacam ini bukan kesadaran kritis. Ia hanyalah fanatisme dengan baju berbeda. Orang merasa sedang mencari kebenaran. Sesungguhnya, ia hanya mencari dukungan terhadap kebencian dan kecintaannya sendiri.
Transformasi dimulai, ketika manusia berani mengambil jarak dari identitas politiknya. Ia berani mengatakan, bahwa orang yang ia dukung melakukan kesalahan. Ia juga berani mengakui, bahwa tuduhan terhadap orang yang tidak ia sukai ternyata tidak terbukti. Ini sederhana, tetapi amat sulit.
Politik Tanpa Kebohongan
Indonesia, dalam konteks ini, juga membutuhkan Epistemologi Pembebasan. Jangan percaya, hanya karena negara mengatakan sesuatu. Namun, jangan pula menolak sesuatu, hanya karena negara yang mengatakannya. Periksa bukti. Periksa metode. Periksa kepentingan.
Sikap kritis berbeda dengan sinisme. Orang kritis masih percaya, bahwa kebenaran mungkin ditemukan. Orang sinis sudah memutuskan, bahwa semuanya bohong. Sinisme, akhirnya, sama malasnya dengan kepatuhan buta.
Presiden harus bisa diperiksa. Wakil presiden harus bisa diperiksa. Menteri harus bisa diperiksa. KPU harus bisa diperiksa. Polisi dan universitas harus bisa diperiksa. Namun, para pengkritik kekuasaan juga harus bisa diperiksa.
Tidak boleh ada monopoli kebenaran. Kekuasaan tidak memilikinya. Oposisi tidak memilikinya. Akademisi tidak memilikinya. Media tidak memilikinya. Kebenaran selalu melampaui orang yang mengucapkannya.
Republik di Persimpangan
Sebuah republik tidak runtuh dalam satu malam. Kerusakan biasanya dimulai dari hal kecil. Satu inkonsistensi dibiarkan. Satu konflik kepentingan dimaklumi. Satu ketidakadilan dianggap biasa. Satu janji politik dilupakan.
Lalu, masyarakat terbiasa. Standar moral turun. Kebohongan dianggap kecerdikan. Manipulasi dianggap strategi. Kekuasaan dianggap tujuan akhir.
Pada tahap terakhir, orang berhenti percaya kepada siapa pun. Pemerintah dianggap selalu bohong. Para pengritik dianggap selalu mempunyai agenda. Media dianggap pesanan. Hukum dianggap transaksi.
Itulah keadaan yang paling berbahaya. Ketika kepercayaan hilang sepenuhnya, demokrasi berubah menjadi kumpulan manusia yang saling mencurigai. Tidak ada lagi ruang bersama. Yang tersisa hanyalah kelompok yang berebut kekuasaan.
Maka, perjuangan melawan kebohongan politik tidak boleh berubah menjadi kebohongan politik baru. Tidak cukup mengganti satu propaganda dengan propaganda lainnya. Tidak cukup mengganti pemujaan buta terhadap penguasa dengan kebencian buta terhadap penguasa.
Yang dibutuhkan adalah transformasi yang lebih radikal. Kita harus mengubah hubungan kita dengan kenyataan. Fakta harus lebih penting daripada tokoh. Kebenaran harus lebih penting daripada kemenangan kelompok.
Politik bukan tempat mencari keselamatan. Politisi bukan guru spiritual. Presiden bukan manusia suci. Oposisi juga bukan kumpulan manusia suci.
Semua harus diperiksa. Semua harus dipertanyakan. Namun, semua juga harus diperlakukan adil oleh bukti.
Di sinilah kebebasan politik yang sesungguhnya bermula. Kita bebas, ketika kita tidak lagi diperbudak rasa takut terhadap kekuasaan. Namun, kita juga bebas, ketika kita tidak lagi diperbudak kebencian terhadap orang yang berkuasa.
Kebenaran tidak membutuhkan kultus. Kebenaran tidak membutuhkan buzzer. Kebenaran tidak membutuhkan fanatisme. Ia hanya membutuhkan manusia yang cukup jernih untuk melihat kenyataan sebagaimana adanya.
Dan mungkin, justru itulah yang sekarang paling kita butuhkan.
Keterangan tulisan:
Buku Teori Transformasi Kesadaran Unlimited bisa diunduh disini: https://rumahfilsafat.com/buku-teori-transformasi-kesadaran-teori-tipologi-agama/
Buku Teori Kerakusan Ontologis akan segera terbit
===
Rumah Filsafat kini bertopang pada Crowdfunding, yakni pendanaan dari publik yang terbuka luas dengan jumlah yang sebebasnya. Dana bisa ditransfer ke rekening pribadi saya: Rekening BCA (Bank Central Asia) 0885100231 atas nama Reza Alexander Antonius. Lebih lengkapnya lihat di https://rumahfilsafat.com/rumah-filsafat-dari-kita-untuk-kita-dan-oleh-kita-ajakan-untuk-bekerja-sama/

