Jumat, 23 Oktober 2026, ada suara dentuman di atas genteng saya. Bunyinya seperti suara senapan mesin. Saya kaget, dan langsung keluar rumah. Ada apa?
Ternyata, rumah ibadah terdekat dengan berpesta. Suara petasan dan teriakan orang dengan pengeras suara bak senapan menghantam telinga warga, tanpa ampun. Sudah berulang kali, keluhan disampaikan. Berulang kali pula, pelanggaran terus dilakukan.
Setiap hari, dari pagi sampai malam, suara knalpot brong dari motor dan mobil memaksa masuk ke batin warga Jakarta. Kebisingan-kebisingan ini amat tidak manusiawi. Tak heran, banyak orang stress dan emosi tinggi di Jakarta. Tawuran dan konflik seolah adalah bagian dari keseharian yang tak bisa dihindarkan.
Tentang Suara
Suara adalah bagian dari kehidupan. Kita hidup bersama manusia lain. Ada kendaraan, percakapan, musik, dan kegiatan keagamaan. Tidak mungkin semuanya berlangsung dalam kesunyian.
Namun, suara memiliki batas. Ketika sebuah suara dipaksakan kepada orang lain, ia berubah menjadi persoalan tata hidup bersama. Sumbernya bisa knalpot brong. Bisa pula pengeras suara rumah ibadah yang digunakan, tanpa mempertimbangkan lingkungan.
Masalahnya bukan sekadar telinga. Masalahnya adalah cara kita memahami kebebasan. Juga cara kita memperlakukan manusia lain.
Kebisingan sebagai Perampasan Ruang
Jalan raya adalah ruang bersama. Udara adalah ruang bersama. Rumah, seharusnya, menjadi tempat beristirahat. Namun, kebisingan dapat menembus semua batas itu.
Satu pengendara menyalakan knalpot brong. Puluhan rumah mendengar. Seseorang mengeraskan pengeras suara luar. Seluruh lingkungan menerima akibatnya. Tidak seorang pun diminta persetujuan.
Ada bayi yang sedang tidur. Ada pekerja yang baru pulang malam. Ada orang tua yang sakit. Ada pelajar yang membutuhkan konsentrasi. Hidup mereka ikut diatur oleh keputusan orang lain.
Kebisingan berlebihan bukan masalah sepele. Ia dapat mengganggu tidur, meningkatkan stres, dan merusak pendengaran. Paparan terus-menerus juga berkaitan dengan berbagai risiko kesehatan. Maka, ketenangan bukan kemewahan. Ia adalah kebutuhan manusia.
Knalpot Brong dan Panggung Diri Sempit
Pengguna knalpot brong mungkin menikmati suara motornya. Itu pengalaman pribadi. Namun, kesenangan pribadi tidak otomatis menjadi hak untuk mengganggu orang lain.
Motor adalah alat transportasi. Ia tidak perlu menjadi pengumuman tentang keberadaan pemiliknya. Ketika suara mesin sengaja dibesarkan, ruang publik berubah menjadi panggung pertunjukan diri yang sempit. “Lihat saya.” “Dengar saya.” “Saya sedang lewat.”
Itulah pesan yang seolah disampaikan. Satu orang merasa gagah. Banyak orang lain kehilangan ketenangan. Kebebasan berubah menjadi dominasi.
Manusia dewasa tidak memerlukan suara memekakkan telinga untuk merasa bernilai. Ia dapat hadir. tanpa menyerbu kehidupan orang lain.
Ketika Pengeras Suara Merusak
Persoalan serupa muncul dalam penggunaan pengeras suara tempat ibadah. Perlu ditegaskan sejak awal. Tempat ibadah mempunyai fungsi sosial dan keagamaan yang penting. Ini adalah bagian dari kehidupan bermasyarakat. Kebebasan menjalankan ibadah harus dihormati.
Namun, menghormati ibadah tidak berarti membenarkan setiap cara menggunakan teknologi suara. Pengeras suara perlu digunakan dengan membedakan antara ceramah panjang, pengumuman, rekaman, atau kegiatan organisasi yang disiarkan melalui pengeras suara luar. Semuanya tidak memiliki kebutuhan jangkauan yang sama.
Sebuah ceramah mungkin berguna bagi orang yang hadir di satu lingkaran agama tertentu. Tetapi, apakah seluruh kampung harus dipaksa mendengarnya? Sebuah rekaman mungkin dianggap menenangkan oleh pengurus. Tetapi, bagaimana dengan tetangga yang sedang sakit, atau membutuhkan tidur?
Pertanyaan ini tidak menghina agama. Pertanyaan ini justru menuntut kepekaan moral. Nilai sebuah kegiatan tidak hanya ditentukan oleh maksud penyelenggara. Akibatnya terhadap sesama juga harus dipertimbangkan.
Suara yang dianggap indah oleh satu orang bisa mengganggu orang lain. Apalagi jika volumenya tinggi, berlangsung lama, atau muncul berulang kali. Orang yang terganggu tidak selalu membenci agama. Ia mungkin hanya ingin hidup tenang.
Kesalehan Tidak Diukur dari Pengeras Suara
Ada kekeliruan yang perlu dibongkar. Seolah semakin keras suara keagamaan, semakin besar pula kesalehan. Padahal, kesalehan tidak memiliki kaitan dengan pengeras suara.
Ibadah membutuhkan perhatian. Perhatian berbeda dari pemaksaan. Ceramah membutuhkan kebijaksanaan. Kebijaksanaan berbeda dari kemampuan menjangkau rumah orang lain dengan pengeras suara.
Kita juga perlu menghindari sikap sebaliknya. Tidak setiap suara ibadah adalah gangguan. Tidak semua pengurus mengabaikan tetangga. Banyak tempat ibadah mengatur pengeras suara secara tertib. Kritik harus diarahkan pada penggunaan yang berlebihan.
Prinsip ini berlaku setara. Suara tempat lain lain, pesta, konser, kampanye, maupun kendaraan harus dinilai berdasarkan dampaknya. Tidak boleh ada kekebalan, hanya karena sebuah suara dibungkus identitas tertentu.
Etika Natural-Empiris
Dalam Etika Natural-Empiris, titik berangkat moralitas adalah kenyataan. Kita melihat penderitaan nyata. Kita mengamati akibat tindakan. Kita tidak bersembunyi di balik pembenaran yang terdengar mulia.
Jika seorang anak terbangun berulang kali karena kebisingan, itu fakta. Jika orang sakit tidak dapat beristirahat, itu fakta. Jika warga takut mengeluh, karena khawatir dicap memusuhi agama, itu juga persoalan sosial.
Kita boleh memiliki niat baik. Namun, niat baik tidak menghapus dampak buruk. Tindakan yang merugikan orang lain tetap perlu diperbaiki, sekalipun dilakukan atas nama kebanggaan, tradisi, atau kesalehan.
Etika dimulai ketika kita berani bertanya: siapa yang menanggung akibat dari keputusan saya?
Kerakusan Ontologis
Dalam Teori Kerakusan Ontologis yang sedang saya kembangkan, diri sempit ingin memperbesar dirinya tanpa batas. Ia ingin terlihat. Ia ingin diakui. Ia ingin memenuhi ruang.
Pada knalpot brong, diri sempit tampil melalui mesin. Pada pengeras suara yang berlebihan, diri sempit dapat bersembunyi di balik kewenangan sosial, atau simbol keagamaan. Bentuknya berbeda. Mekanismenya bisa serupa.
“Apa yang saya anggap penting harus didengar semua orang.” Inilah penyakit kesadaran. Dunia dianggap sebagai perpanjangan diri. Tetangga berubah menjadi pendengar wajib. Perbedaan kebutuhan diabaikan.
Namun, kita tidak boleh langsung menuduh semua orang digerakkan diri sempit. Ada kebiasaan lama. Ada kekurangan pengetahuan teknis. Ada pula niat baik yang tidak disertai kepekaan. Justru karena itu, dialog dan pendidikan penting.
Epistemologi Pembebasan
Epistemologi Pembebasan mengajak kita memeriksa kenyataan melampaui cerita diri yang sempit. “Tidak terlalu keras,” kata pemilik knalpot. “Semua warga senang,” kata pengelola pengeras suara. Keduanya adalah klaim. Keduanya perlu diuji.
Tanyakan kepada warga. Dengarkan mereka yang berbeda pendapat. Ukur tingkat kebisingan, jika diperlukan. Periksa waktu dan lama ceramah. Jangan menjadikan suara kelompok paling berkuasa sebagai satu-satunya ukuran kebenaran. Ini sesat dan dungu.
Terutama, sediakan ruang aman untuk mengeluh. Kritik terhadap volume suara tidak boleh otomatis dianggap penghinaan terhadap identitas. Jika warga takut berbicara, masalah kebisingan sudah berubah menjadi masalah kekuasaan.
Sikap demokratis justru diuji, ketika kritik datang dari orang yang berbeda. Satu kelompok tidak kehilangan kehormatannya, karena mendengar keberatan kelompok lainnya. Pengurus yang bijak tidak perlu merasa diserang. Ia cukup memeriksa, apakah keluhan itu masuk akal. Jika terbukti mengganggu, perbaikan dilakukan. Inilah bentuk penghormatan yang nyata. Bukan sekadar slogan toleransi yang diucapkan keras-keras.
Aturan dan Tanggung Jawab Negara
Indonesia tidak sepenuhnya kekurangan pedoman. Pelanggaran teknis kendaraan dapat ditindak berdasarkan aturan lalu lintas. Penggunaan pengeras suara tempat ibadah juga telah dipandu melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022.
Pedoman itu membedakan pengeras suara luar dan dalam. Volume diatur sesuai kebutuhan, dengan batas tertinggi 100 desibel. Ada kegiatan yang dapat menggunakan pengeras suara luar. Sebaliknya, berbagai kegiatan harus memakai pengeras suara dalam, sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, pengaturan suara adalah bagian dari usaha merawat ketenteraman bersama. Batas tertinggi pun bukan anjuran untuk selalu menggunakan volume maksimum. Negara harus konsisten. Polisi perlu menindak knalpot yang melanggar aturan. Kementerian Agama, pemerintah daerah, dan pengurus tempat ibadah perlu membina penggunaan pengeras suara. Pendekatannya harus objektif, adil, dan tanpa intimidasi.
Transformasi Kesadaran
Dalam Teori Transformasi Kesadaran yang saya kembangkan, manusia bergerak dari diri sempit menuju kesadaran yang lebih luas. Pertanyaannya berubah. Bukan lagi, “Apa yang saya inginkan?” Melainkan, “Apa akibat keinginan saya bagi kehidupan bersama?”
Pengendara dapat menikmati motornya, tanpa mengganggu lingkungan. Pengurus tempat ibadah dapat memuliakan kegiatan keagamaan, tanpa menguasai seluruh ruang suara. Warga pun dapat menyampaikan keberatan dengan hormat, tanpa merendahkan kepercayaan siapa pun.
Solusinya konkret. Atur volume. Gunakan pengeras suara sesuai aturan. Batasi penggunaan yang menganggu hidup bersama. Perbaiki kualitas pengeras suara. Buka ruang musyawarah dan pengaduan yang aman.
Peradaban tidak hanya diukur dari jalan tol dan gedung tinggi. Ia diukur dari kesediaan manusia membatasi dirinya, dari kemampuan negara melindungi yang rasa keadilan warganya, dan juga dari keberanian kita menghormati ketenangan orang lain.
Kita tidak membutuhkan dunia tanpa suara. Kita membutuhkan dunia tanpa pemaksaan suara. Manusia yang beradab tahu kapan harus berbicara. Ia juga tahu kapan harus diam…
Keterangan tulisan:
Buku Teori Transformasi Kesadaran Unlimited bisa diunduh disini: https://rumahfilsafat.com/buku-teori-transformasi-kesadaran-teori-tipologi-agama/
Buku Teori Kerakusan Ontologis akan segera terbit
===
Rumah Filsafat kini bertopang pada Crowdfunding, yakni pendanaan dari publik yang terbuka luas dengan jumlah yang sebebasnya. Dana bisa ditransfer ke rekening pribadi saya: Rekening BCA (Bank Central Asia) 0885100231 atas nama Reza Alexander Antonius. Lebih lengkapnya lihat di https://rumahfilsafat.com/rumah-filsafat-dari-kita-untuk-kita-dan-oleh-kita-ajakan-untuk-bekerja-sama/

