Indonesia tampak mendidih. Pada Kamis, 27 Agustus 2026, sejumlah kelompok masyarakat berencana mendatangi Gedung DPR/MPR RI di Senayan, Jakarta. Isu utamanya adalah pemberantasan korupsi, terutama percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, walaupun kelompok yang hadir tidak membawa tuntutan yang sepenuhnya sama. Karena tulisan ini dibuat pada 25 Agustus 2026, demonstrasi tersebut belum terjadi, sehingga jumlah massa, dinamika lapangan dan kemungkinan perubahan tuntutan tidak boleh diperlakukan sebagai fakta yang sudah pasti.
Kelompok yang paling jelas menyatakan akan hadir adalah Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, atau AMPB. Mereka membawa dua tuntutan utama, yakni segera mengesahkan RUU Perampasan Aset, dan menerapkan hukuman mati terhadap koruptor. Sejumlah perwakilan mereka bahkan telah datang lebih dahulu ke Jakarta untuk mempersiapkan aksi. Bersama mereka, terdapat pula seruan aksi dari Forum Studi Ilmu Hukum Universitas Terbuka dan Forum Keluarga Mahasiswa Bogor.
Namun, situasinya tidak sesederhana gambaran “rakyat melawan pemerintah”. Pada tanggal yang sama, kelompok seperti Relawan Madura Pengawal Program Presiden Prabowo berencana datang ke Jakarta untuk mendukung keberlanjutan program pemerintah, terutama Makan Bergizi Gratis, sembari meminta perbaikan tata kelolanya. Dengan kata lain, 27 Agustus berpotensi menjadi ruang pertemuan berbagai aspirasi politik sekaligus. Ia bukan satu gerakan tunggal dengan satu ideologi dan satu komando.
Dari Pati ke Jakarta
Secara genealogis, gerakan AMPB tidak muncul dari ruang kosong. Pada 2025, organisasi ini tumbuh dari kemarahan warga Pati terhadap rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sampai 250 persen. Kebijakan tersebut kemudian dibatalkan, tetapi protes tetap berlangsung karena persoalannya sudah berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap kepemimpinan daerah. Yang semula merupakan konflik pajak berubah menjadi konflik legitimasi politik.
Di titik ini, kita melihat pola yang amat penting. Manusia sering kali bisa menerima kesulitan, selama ia merasa diperlakukan secara adil. Namun, ketika beban hidup bertemu dengan kesan, bahwa kekuasaan tidak mendengar, kemarahan berubah menjadi politis. Jalan raya lalu menjadi ruang demokrasi, ketika lembaga formal dianggap tidak lagi cukup menampung kegelisahan warga.
Menariknya, keadaan makroekonomi Indonesia tidak sepenuhnya buruk. Ekonomi Indonesia pada triwulan kedua 2026 tumbuh 5,29 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Tingkat kemiskinan pada Maret 2026 turun menjadi 8,07 persen, atau sekitar 22,93 juta orang. Tingkat Pengangguran Terbuka pada Februari 2026 juga berada pada 4,68 persen, dengan rata-rata upah buruh sekitar Rp3,29 juta per bulan.
Namun, angka agregat tidak pernah menceritakan seluruh kenyataan. Gini ratio Indonesia pada Maret 2026 berada di angka 0,368, naik dari 0,363 pada September 2025. Artinya, kemiskinan memang menurun, tetapi ketimpangan pengeluaran justru sedikit meningkat dibanding enam bulan sebelumnya. Pertumbuhan ekonomi dan kegelisahan sosial, dengan demikian, bisa berjalan bersama.
Di sinilah statistik harus dibaca dengan kecerdasan. Lima persen pertumbuhan tidak otomatis berarti lima persen kehidupan yang lebih baik untuk setiap orang. Produk Domestik Bruto tidak mengukur penghinaan, rasa tidak aman, ketimpangan sosial, ketidakadilan ataupun hilangnya kepercayaan kepada lembaga politik. Politik gagal, ketika manusia direduksi menjadi angka.
Korupsi dan Kerakusan Ontologis
Masalah terbesar yang menyatukan sebagian besar kritik menjelang 27 Agustus adalah korupsi. Indeks Persepsi Korupsi Transparency International untuk 2025 memberi Indonesia skor 34 dari 100 dan menempatkannya pada peringkat 109. Situs KPK sendiri mencatat 154 tersangka dalam proses penyidikan per 1 Januari 2026. Dalam kajian tata kelola pengadaan KPK, dari 154 perkara korupsi yang ditangani sepanjang 2024, 68 berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
Korupsi tidak cukup dipahami sebagai tindakan mengambil uang negara. Dalam kerangka Teori Kerakusan Ontologis, korupsi berakar pada kekeliruan manusia dalam memahami keberadaannya sendiri. Manusia merasa dirinya kurang, rapuh dan tidak cukup, sehingga ia berusaha membuat dirinya terasa lebih nyata melalui uang, jabatan, kekuasaan, gelar, pengaruh dan kemewahan. Korupsi adalah kerakusan ekonomi yang tumbuh dari kekosongan ontologis.
Orang lalu tidak lagi memiliki kekuasaan. Ia justru dimiliki oleh kekuasaan. Ia tidak lagi menggunakan uang, tetapi keberadaannya ditentukan oleh jumlah uang yang dikuasainya. Tidak ada titik cukup, karena persoalan sesungguhnya memang bukan uang.
Maka, koruptor yang memiliki sepuluh miliar menginginkan seratus miliar. Yang mempunyai kekuasaan lima tahun ingin mempertahankannya sepuluh tahun. Yang sudah dihormati ingin ditakuti. Kerakusan menjadi tanpa batas, karena ia berusaha menyelesaikan kekosongan batin dengan benda-benda yang pada dasarnya terbatas.
Inilah sebabnya pemberantasan korupsi tidak akan selesai hanya dengan moralitas. Ceramah agama, slogan nasionalisme dan baliho integritas tidak menyentuh akar persoalan. Sebuah struktur kesadaran yang rakus akan selalu menemukan cara baru untuk mencuri. Sistem hukum harus diperkuat, tetapi manusia yang menjalankan sistem itu juga harus berubah.
Transformasi Kesadaran Politik
Di dalam Teori Transformasi Kesadaran, politik tidak dapat dipisahkan dari tingkat kesadaran manusia. Politik yang lahir dari kesadaran sempit akan selalu berpusat pada aku dan kelompokku. Partai menjadi alat memperkaya partai, jabatan menjadi alat memperkaya keluarga dan negara menjadi alat mempertahankan kekuasaan.
Sebaliknya, kesadaran yang meluas melihat hubungan mendalam antara diri dan manusia lainnya. Penderitaan orang lain bukan persoalan asing. Uang publik yang dicuri bukan sekadar angka dalam laporan audit, melainkan sekolah yang tidak dibangun, rumah sakit yang tidak tersedia, jalan yang rusak dan kesempatan hidup yang hilang.
Maka, korupsi adalah krisis kesadaran sebelum ia menjadi krisis hukum. Demonstrasi 27 Agustus juga harus dibaca dalam konteks ini. Ia adalah tuntutan agar politik kembali mengingat alasan keberadaannya: melayani kehidupan bersama.
Politik Progresif Inklusif
Hal tersebut bersentuhan langsung dengan Teori Politik Progresif Inklusif. Politik, dalam teori ini, bukan sekadar perebutan kekuasaan, melainkan pengelolaan sumber daya bersama untuk mewujudkan kebaikan bersama tanpa diskriminasi. Unsur pentingnya adalah politik keterlibatan, politik pembebasan, politik kosmopolit, politik komunikatif dan orientasi normatif terhadap kebaikan bersama.
Dari sudut ini, demonstrasi adalah bagian sah dari politik keterlibatan. Demokrasi tidak selesai lima tahun sekali di bilik suara. Warga harus tetap mengawasi, mengkritik dan memaksa kekuasaan memberikan pertanggungjawaban.
Namun, hal yang sama berlaku bagi demonstran. Politik progresif inklusif menolak kekerasan, ancaman dan penghancuran sebagai pengganti argumentasi. Ketika kritik berubah menjadi kebencian dan lawan politik berhenti dipandang sebagai manusia, gerakan pembebasan dapat dengan cepat berubah menjadi bentuk penindasan baru.
Maka, tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset layak diperhatikan secara serius. Tetapi kehati-hatian hukum juga penting. DPR menyatakan RUU tersebut masih berada dalam proses penyusunan dan penjaringan partisipasi publik, termasuk membahas mekanisme perampasan tanpa putusan pidana, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik dan kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan. Desakan publik diperlukan, tetapi hukum yang kuat tidak boleh sekaligus menciptakan mesin baru untuk kriminalisasi.
Epistemologi Pembebasan
Masalah berikutnya adalah informasi. Menjelang 27 Agustus, media sosial dipenuhi poster, angka jumlah massa, tuduhan buzzer, dugaan provokasi dan berbagai klaim yang belum tentu dapat diverifikasi. Bahkan terdapat kontroversi mengenai pernyataan yang sempat diberitakan sebagai sikap KAMMI, yang kemudian dibantah oleh akun resmi organisasi tersebut.
Di sinilah Epistemologi Pembebasan menjadi penting. Pengetahuan bukan sekadar memiliki informasi sebanyak mungkin. Pengetahuan harus membebaskan manusia dari ilusi, manipulasi dan kebohongan.
Orang yang langsung percaya kepada pesan WhatsApp bukan manusia kritis. Orang yang langsung percaya kepada pemerintah juga bukan manusia kritis. Orang yang otomatis percaya kepada oposisi pun sama saja.
Berpikir berarti memeriksa. Siapa yang berbicara? Apa datanya? Dari mana sumbernya? Kepentingan apa yang bekerja di belakang sebuah narasi?
Demokrasi akan mati bukan hanya karena sensor. Demokrasi juga bisa mati karena banjir informasi sampah. Ketika masyarakat tidak lagi dapat membedakan fakta, propaganda dan emosi, kebohongan menjadi senjata politik yang amat murah.
Etika Natural Empiris
Tuntutan hukuman mati bagi koruptor juga harus diuji secara kritis melalui Etika Natural Empiris. Kemarahan terhadap korupsi bisa dimengerti. Namun, ukuran etis tidak boleh berhenti pada kepuasan emosional untuk menghukum sekeras mungkin.
Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah sebuah kebijakan sungguh mengurangi penderitaan, mencegah kerusakan dan memperbaiki kehidupan bersama. Hukuman yang keras belum tentu menciptakan pemerintahan yang bersih, jika sistem pengadaan tetap gelap, pembiayaan politik tetap bermasalah dan pengawasan tetap lemah. Etika harus bertemu dengan kenyataan empiris, bukan hidup sebagai slogan.
Justru di sini perampasan hasil kejahatan memiliki arti struktural yang besar. Korupsi digerakkan oleh insentif memperoleh keuntungan. Negara harus memiliki perangkat hukum yang efektif untuk memutus hubungan antara kejahatan dan kenikmatan hasil kejahatan, sekaligus tetap menjaga due process, serta hak pihak yang tidak bersalah.
27 Agustus dan Masa Depan Republik
Maka, demonstrasi 27 Agustus sebaiknya tidak dibaca sebagai ledakan sesaat. Ia merupakan tanda dari persoalan yang lebih dalam. Ada krisis kepercayaan, kegelisahan terhadap korupsi, dan jarak antara pengalaman keseharian warga dengan bahasa resmi keberhasilan pembangunan.
Indonesia memang tumbuh 5,29 persen. Kemiskinan memang turun menjadi 8,07 persen. Namun, negara bukan perusahaan yang cukup menunjukkan laporan pertumbuhan kepada pemegang saham. Republik hidup dari kepercayaan.
Kepercayaan lahir, ketika kekuasaan transparan. Ia tumbuh, ketika hukum berlaku juga bagi orang kuat. Ia menguat, ketika rakyat merasa, bahwa suaranya sungguh didengar.
Di sinilah Teori Kerakusan Ontologis, Transformasi Kesadaran, Politik Progresif Inklusif, Epistemologi Pembebasan dan Etika Natural Empiris bertemu. Masalah Indonesia bukan hanya kurangnya aturan. Masalahnya adalah kesadaran yang sempit, politik yang kehilangan orientasi pada kebaikan bersama, pengetahuan yang tercemar propaganda dan kerakusan yang mendapatkan ruang di dalam institusi.
Demonstrasi tidak akan menyelesaikan semuanya. RUU Perampasan Aset juga tidak akan menjadi obat ajaib bagi korupsi. Pergantian pemimpin pun tidak otomatis melahirkan republik yang sehat.
Namun, diam juga bukan jawaban. Demokrasi membutuhkan warga yang berani berbicara, tetapi juga cukup sadar untuk tidak membenci. Ia membutuhkan pemerintah yang cukup kuat untuk memerintah, tetapi cukup rendah hati untuk dikritik. Ia membutuhkan hukum yang keras terhadap kejahatan, tetapi tetap adil terhadap manusia.
Pada akhirnya, persoalan 27 Agustus bukan sekadar apakah seratus, seribu ataupun seratus ribu orang akan memenuhi Senayan. Pertanyaan sesungguhnya jauh lebih besar: republik macam apa yang hendak kita bangun?
Republik yang dikuasai kerakusan akan terus menghasilkan korupsi. Republik yang dikuasai ketakutan akan menghasilkan penindasan. Republik yang dikuasai kebodohan akan terus menjadi korban manipulasi. Indonesia membutuhkan sesuatu yang lebih dalam.
Ia membutuhkan transformasi kesadaran. Dari kerakusan menuju kecukupan. Dari kekuasaan menuju pengabdian. Dari propaganda menuju pengetahuan. Dari politik kelompok menuju kebaikan bersama.
Suara yang berseru di jalan-jalan raya Indonesia jelas merindukan itu semua…
Keterangan Tulisan:
(Bekerja Sama dengan Kecerdasan Buatan untuk Pengumpulan Data dan Penajaman Argumen)
Buku Teori Transformasi Kesadaran Unlimited bisa diunduh disini: https://rumahfilsafat.com/buku-teori-transformasi-kesadaran-teori-tipologi-agama/
Buku Teori Kerakusan Ontologis akan segera terbit

