Indonesia sebagai Negara Hukum Demokratis

Painting : Self Touch (Ivan Sagita - 1988) - National Gallery Of Indonesia  - Official website of Indonesia National GalleryOleh Reza A.A Wattimena

Sebagai sebuah komunitas politik, Indonesia lahir dari kesepakatan hukum yang mengikat. Ia menghubungkan ribuan pulau dengan beragam budaya dan agama. Ia adalah apa yang disebut ‘kesepakatan orang-orang yang terhormat’ (gentleman´s agreement). Ada dua hal yang menjadi dasar dari ikatan tersebut.

Yang pertama adalah kesamaan nasib sebagai bagian dari nusantara. Pengalaman sebagai bangsa terjajah juga menjadi dasar ikatan tersebut. Yang kedua adalah kesamaan tujuan, yakni mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur untuk semua. Dengan bekerja sama, tujuan tersebut dianggap lebih mudah untuk dijangkau. Lanjutkan membaca Indonesia sebagai Negara Hukum Demokratis

Darurat Negara Hukum di Indonesia

Law enforcement Skull | Surrealism painting, Surreal art, Steampunk art
Billi Knight

Oleh Reza A.A Wattimena

            Negara hukum. Inilah salah satu temuan terpenting filsafat politik di dalam sejarah manusia. Kekuasaan tidak lagi bergantung pada satu orang tertentu. Tidak ada Tuhan ataupun langit sebagai dasar kekuasaan.

            Kekuasaan melekat pada hukum yang disepakati bersama. Inilah ide dasar dari supremasi hukum. Hukum pun tidak mutlak. Ia bisa diubah, seturut dengan perubahan yang terjadi di dalam masyarakat, asal tidak melanggar prinsip-prinsip dasarnya.

Lanjutkan membaca Darurat Negara Hukum di Indonesia

Demokrasi dan Intoleransi

Moki – Untitled 04

Oleh Reza A.A Wattimena

Masyarakat demokratis adalah masyarakat terbuka. Artinya, berbagai pemikiran dan paham berkembang di masyarakat tersebut. Kebebasan berpikir dan berpendapat menjadi tulang punggung dari masyarakat demokratis modern, seperti Indonesia. Pertanyaan kecil yang ingin dijawab di dalam tulisan ini adalah, apakah demokrasi boleh memberi ruang untuk kelompok-kelompok radikal yang memiliki paham intoleran dan tertutup?

Ada tiga pertimbangan yang perlu dipikirkan. Pertama, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Di dalam masyarakat majemuk yang besar jumlahnya, seperti Indonesia, rakyat diwakilkan oleh parlemen dan partai politik. Sistem semacam ini memang tidak ideal, karena memberi peluang bagi korupsi. Namun, sampai detik ini, belum ada jalan lain yang bisa diajukan. Lanjutkan membaca Demokrasi dan Intoleransi

Hukum, Politik dan Pemerintahan Jokowi

catur-jokowi-mega-di-tempo-Foto-via-sociapolitica-Nusantaranews
Nusantara News

Oleh Reza A.A Wattimena

Peneliti, Tinggal di Jakarta

            Hukuman yang menimpa Ahok (dipenjara dua tahun karena penistaan agama) sungguh menganggu rasa keadilan kita. Tidak hanya Indonesia, berbagai bangsa dan komunitas internasional mengutuk keputusan pengadilan terhadapnya. Pemerintahan Jokowi bersikeras, bahwa hukum tidak boleh dicampur dengan politik. Terkesan ini alasan untuk tidak berbuat apa-apa, walaupun ketidakadilan telah terjadi.

            Hal ini membuat kita berpikir ulang soal hubungan antara hukum dan politik. Pemerintahan Jokowi berpegang pada pandangan, bahwa hukum adalah seperangkat prosedur yang bebas dari campur tangan politik. Bahkan, ketika keputusan hukum sungguh mencerminkan ketidakadilan, tidak ada yang boleh mencampuri urusan hukum. Pendek kata, hukum hanya soal para ahli hukum dan para penegak hukum semata. Lanjutkan membaca Hukum, Politik dan Pemerintahan Jokowi

Buku Terbaru: Esei-esei Keadilan untuk Ahok

Penulis:

Abdy Busthan, S.Pd., M.Pd.

Dr. phil. Reza A. A. Wattimena

Pdt. Dr. Mesakh A. P. Dethan., M.Th., MA.

Fransiskus Ransus, S.S., M.Hum

Suhendra, M.A.

Pengantar

Oleh Reza A. A. Wattimena (Dosen Hubungan Internasional di Universitas Presiden Cikarang, Peneliti di President Center for International Studies/PRECIS)

Penulis adalah cermin dari jamannya. Ungkapan ini jelas mengandung kebenaran di dalamnya. Penulis adalah para pemikir. Mereka menuangkan gagasan mereka ke dalam karya sebagai sebuah tanggapan atas keadaan jaman. Itulah yang kiranya dilakukan para penulis buku ini. Mereka membaca jaman, dan memutuskan untuk terlibat di dalam jaman mereka melalui karya nyata.

Memang, kita hidup di jaman yang penuh dengan ketidakadilan. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), politikus yang tegas menghadapi korupsi dan keterbelakangan di ibu kota Indonesia, justru menjadi korban dari kesempitan berpikir masyarakatnya sendiri.

Buku ini adalah tanggapan para penulis dan pemikir atas keadaan yang penuh ketidakadilan semacam ini. Para penulis buku ini mengupas beragam hal yang penting untuk hidup bersama, seperti kaitan antara agama dan politik, kemanusiaan, keadilan, radikalisme dan nasionalisme yang sempit. Mereka juga mencoba menawarkan jalan keluar dari beragam kesempitan berpikir yang terjadi.

Tujuan mereka sederhana, yakni terciptanya masyarakat beradab yang cerdas dan adil untuk semua. Tujuan yang amat indah, namun amat sulit terwujud di dalam kenyataan.

Buku ini juga merupakan sebuah buku perjuangan, tepatnya perjuangan melawan ketidakadilan. Sebagai rakyat, kita perlu memiliki keberanian sipil untuk bersuara, ketika melihat ketidakadilan. Keberanian sipil itu diwujudkan di dalam karya yang tentu berguna untuk kebaikan bersama. Harapannya, buku ini bisa mengundang kita semua untuk merefleksikan ulang sikap, keputusan dan perilaku kita di dalam berpolitik, supaya bisa semakin mendekati keadilan yang sesungguhnya.

Buku berjudul ―esai-esai Keadilan untuk Ahok― ini juga terbit tepat pada waktunya. Bangsa Indonesia tengah dirudung hantu perpecahan, akibat ketidakadilan yang dirasakan di banyak tempat. Bangsa Indonesia membutuhkan titik tolak yang sama, supaya bisa tetap bersatu, dan bekerja sama mewujudkan keadilan dan kemakmuran untuk semua, tanpa kecuali. Titik tolak yang sama, yang lahir dari kedalaman renungan dan pemikiran, inilah yang ditawarkan buku ini, terutama menanggapi ketidakadilan yang ditimpakan kepada Ahok.

Semoga buku ini bisa memberikan pencerahan, dan membuat kita bijak di dalam menyingkapi kehidupan bersama kita. Harapan saya juga, semoga para pembuat kebijakan dan tokoh masyarakat membaca buku ini, dan terbuka pikirannya, sehingga bisa memberikan dan menghadirkan keadilan yang amat sangat dibutuhkan, tidak hanya oleh Ahok, tetapi oleh seluruh komponen dalam bangsa ini. Semoga harapan saya tidak tinggal menjadi sekedar harapan. Selamat membaca

Cikarang, 24 Mei 2017,

Bisa diperoleh di

Penerbit: Desna Life Ministry,  Jln. Bakti Karya 20 B, Kecamatan Oebobo, Kupang – NTT Telp. 081-333-343-222
E-mail: desnapenerbit@yahoo.com Website: desnapublishing.blogspot.co.id

 

Lex iniusta non est lex: Refleksi tentang Hukum, Keadilan dan “Fenomena Ahok”

 

Pinterest

Oleh Reza A.A Wattimena

Dosen Hubungan Internasional, Universitas Presiden, Cikarang,  

Sejak 2014 lalu, “fenomena Ahok” tidak hanya menggetarkan Jakarta, tetapi juga dunia. Dengan berbagai tindakan dan keputusannya, Ahok, sebagai Gubernur Jakarta, menggoyang tata politik Jakarta. Tindakannya mengundang kecaman, sekaligus pujian dari berbagai pihak. Ia bahkan memperoleh penghargaan sebagai salah satu gubernur terbaik di dunia. Banyak gubernur di Indonesia menjadikan Ahok sebagai teladan kepemimpinan dan tata kelola kota. Berbagai penelitian pun dibuat untuk menganalisis gaya kepemimpinan Ahok yang memang berbeda dibandingkan dengan kepemimpinan sebelumnya di Jakarta.

“Fenomena Ahok” ini semakin memanas, ketika ia terserat kasus penodaan agama, dan diputuskan bersalah oleh hakim. Seketika itu pula, tanggapan dari berbagai penjuru dunia datang. “Fenomena Ahok” pun justru menjadi semakin fenomenal. Saya ingin meninjau fenomena ini dari sudut pandang perdebatan di dalam kajian hukum klasik, yakni tegangan antara hukum dan keadilan. Lebih dari itu, saya juga ingin melihat pengaruh unsur politik di dalam kaitan antara hukum dan keadilan tersebut.  Lanjutkan membaca Lex iniusta non est lex: Refleksi tentang Hukum, Keadilan dan “Fenomena Ahok”

Negara Hukum Rimba

gtwallpaper.com

Oleh Reza A.A Wattimena

Fakultas Filsafat UNIKA Widya Mandala Surabaya

Di Indonesia, kita hidup selalu dalam situasi ekstrem. Ketika Orde Baru berkuasa, tatanan politik dipaksa untuk stabil oleh militer. Stabilitas politik tercipta, namun memang bersifat semu dan sementara, karena berada di bawah todongan senjata. Kini di era Reformasi, kita hidup dalam anarki. Ketidakpastian menjadi raja, dan stabilitas nyaris hanya menjadi cita-cita.

Krisis Bangsa

Pelanggaran hukum terjadi setiap saat, namun hukuman yang menjamin keadilan tak kunjung datang. Pencuri terus mencuri, dan lolos dengan menyuap para penegak hukum. Provokator massa justru dijunjung tinggi, karena ia bergerak atas nama agama. Perusak kehidupan ratusan ribu orang kini justru mencalonkan diri menjadi pemimpin bangsa. Lanjutkan membaca Negara Hukum Rimba

Membangun Kultur Demokrasi Radikal

Membangun
Kultur Demokrasi Radikal

Kompas, Kamis, 5 November 2009 | 04:49 WIB

Oleh Reza AA Wattimena

Dalam arti yang paling radikal (radix: akar), demokrasi adalah bentuk tata sosial politik yang menjadikan pihak yang diperintah (rakyat) sebagai pemerintah. Radikalitas demokrasi persis terletak di dalam inti argumen yang sekilas bersifat paradoksal itu.

Buku ini ingin menjelaskan radikalitas tersebut dengan bingkai kerangka teoretis filsafat politik Jürgen Habermas. Radikalitas demokrasi itu kini berhadapan dengan fakta kemajemukan yang dewasa ini semakin runcing.

Di hadapan fakta kemajemukan sosial yang mengundang kerumitan itu muncul dua pertanyaan. Pertama, model tata sosial macam apa yang dapat diterapkan untuk menata kehidupan sosial politik masyarakat majemuk, seperti Indonesia? Tujuannya adalah agar kesatuan tetap tercipta tanpa harus mengorbankan identitas masing-masing kelompok di dalamnya. Lalu, kedua, syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi supaya model ideal tersebut bisa menjadi kenyataan? Penulis buku ini menawarkan jawaban tentatif atas dua pertanyaan di atas dengan mengacu secara ketat terhadap teks-teks asli berbahasa Jerman tulisan Jürgen Habermas.

Kerumitan masyarakat

Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang sudah dari akarnya bersifat majemuk. Beragam suku, ras, dan agama hidup serta berkembang bersama membentuk suatu realitas kolektif yang disebut ”Indonesia”. Pada era globalisasi informasi dan komunikasi seperti saat ini, kemajemukan berkembang sangat cepat. Di satu sisi, kemajemukan sosial itu dapat menjadi sumber kekayaan budaya yang tiada tara. Namun, di sisi lain dapat berpotensi sebagai penghancur sekaligus menjadi sumber perpecahan dan konflik.

Di dalam paradoks itu muncul berbagai gerakan kultural-religius yang ingin menghapus semua bentuk kemajemukan pandangan hidup atas nama kelompok ajaran tertentu. Segala masalah seolah bisa diselesaikan dengan diterapkannya ajaran tersebut. Pandangan-pandangan yang berbeda dari ajaran itu dianggap sebagai noda yang harus dimusnahkan.

Di sisi lain, pola pikir yang mengedepankan uang sebagai kriteria utama kehidupan semakin berkembang luas di masyarakat. Solidaritas sosial luntur ditelan cara berpikir kapitalistik yang memuja penumpukan modal. Nilai-nilai kemanusiaan takluk di hadapan nilai uang. Seseorang baru diperhitungkan jika ia memiliki daya beli yang kuat.

Dalam bahasa Jürgen Habermas, dunia kehidupan (Lebenswelt) telah dijajah oleh cara berpikir sistem ekonomi. Spontanitas dan solidaritas yang mendasari komunikasi antarmanusia secara perlahan hancur. Ini adalah akibat berkembangnya cara berpikir yang mengedepankan kontrol, efektivitas, dan efisiensi. Berhadapan dengan situasi seperti itu, model tata sosial macam apa yang bisa meredam dominasi ajaran kelompok partikular sekaligus juga cara berpikir kapitalistik? Dengan mengacu secara teliti pada Habermas, jawaban yang diberikan Budi Hardiman adalah model teori diskursus negara hukum demokratis.

Komunikasi terbuka

Secara singkat, teori diskursus negara hukum demokratis ingin mengatakan bahwa semua bentuk kebijakan publik haruslah dibuat dalam proses komunikasi yang terbuka, bebas paksaan, dan egaliter dari semua pihak. Terutama pihak-pihak yang terkait dengan kebijakan tersebut.

Dalam wawancaranya dengan Budi Hardiman, dengan jelas Habermas mengatakan, ”Saya tidak mengenal gagasan yang lebih radikal daripada gagasan tentang perwujudan suatu asosiasi otonom yang terdiri dari para warga negara yang bebas dan mempunyai hak-hak yang sama, …” (hal 223). Diskursus publik merupakan salah satu bentuk komunikasi dalam proses penentuan kebijakan publik. Dalam diskursus, setiap orang dianggap sebagai subyek bebas yang berdiri setara dan memiliki keinginan untuk mencapai kesepakatan bersama. Subyek bebas ini juga harus menjauhkan diri dari semua bentuk sikap yang tidak adil untuk mencapai kesepakatan bersama yang bebas dan rasional (hal 49).

Diskursus tersebut dilindungi oleh hukum yang dianggap sebagai kunci penjaga kesatuan di dalam masyarakat majemuk. Hukum itu sendiri hanya dapat dianggap sahih apabila sudah merupakan hasil dari proses diskursus yang egaliter, bebas paksaan, dan terbuka. Nantinya, hukum yang sahih itu pula dapat memastikan terjadinya diskursus yang sehat. Sekaligus untuk melindungi orang-orang yang terlibat di dalamnya (hal 65). Ini berarti hukum selalu terkait dengan moral sebagai prinsip keadilan yang tidak memihak (hal 69).

Semua praktik diskursus untuk merumuskan beragam bentuk kebijakan publik terjadi di dalam ruang publik. Ruang publik tidak hanya terdiri dari para ahli ataupun penguasa semata, tetapi juga melibatkan warga negara sebagai pihak yang berdaulat. Dalam arti ini, praktik demokrasi tidak hanya dijalankan pada masa pemilu, melainkan justru di antara pemilu. Saat di mana warga negara sebagai pihak yang berdaulat melakukan diskursus publik yang egaliter, bebas paksaan, dan terbuka untuk membicarakan berbagai persoalan yang terkait dengan kehidupan bersama. Ruang publik pun dibayangkan sebagai arena tempat bertemunya berbagai suara yang mengutarakan sudut pandang dan kepentingan masing-masing pihak. Inilah esensi dari demokrasi radikal. Setiap warga negara adalah tuan atas dirinya sendiri, sambil tetap mengorientasikan dirinya pada kepentingan bersama.

Buku garapan Budi Hardiman ini ingin mengajak kita untuk berani menatap keberagaman identitas bangsa Indonesia dengan berani, cerdas, dan terbuka. Formasi demokrasi radikal adalah formasi pendidikan warga negara untuk membentuk masyarakat majemuk yang didasarkan pada rasionalitas. Formasi semacam itu mengandaikan proses yang matang dan bukan gerak cepat yang serba instan. Seperti yang dikatakan dengan lugas oleh Habermas, ”Percepatan ekonomis akan dibeli dengan keterbelakangan mental” (hal 229). Gerak serba instan untuk membangun ekonomi tanpa membangun fondasi demokrasi secara radikal akan menghasilkan komunitas yang terbelakang secara mental. Keterbelakangan mental (kebodohan) dalam soal politik, itulah yang kiranya ingin dicegah oleh Budi Hardiman.

Reza AA Wattimena Pengajar Filsafat di Universitas Widya Mandala, Surabaya

• Judul: Demokrasi Deliberatif: Menimbang ‘Negara Hukum’ dan ‘Ruang Publik’ dalam Teori Diskursus Jürgen Habermas • Penulis: F Budi Hardiman • Penerbit: Kanisius • Cetakan: I, 2009• Tebal: 246 halaman • ISBN: 978-979-21-1902-2