Di Indonesia, kekuasaan hampir selalu dipahami sebagai panggung. Orang ingin menduduki jabatan supaya dilihat. Pangkat menjadi identitas. Seragam menjadi sumber rasa aman. Kedudukan menjadi alat untuk memperoleh penghormatan. Di balik semua itu, ego bekerja tanpa banyak suara. Ia ingin diakui. Ia ingin ditakuti. Ia ingin merasa penting.
Namun, kekuasaan juga dapat dipahami secara berbeda. Kekuasaan bisa menjadi jalan pengabdian. Ia menjadi kemampuan untuk melindungi kehidupan, mengurangi penderitaan dan menjaga ketertiban bersama. Pada titik ini, jabatan bukanlah kemewahan. Ia adalah beban. Pangkat bukanlah kehormatan pribadi. Ia adalah tanggung jawab sosial.
Di antara dua kemungkinan itulah sosok Marthinus Hukom menarik untuk dibaca.
Ia bukan hanya seorang perwira polisi yang lama bergerak di wilayah pemberantasan terorisme dan narkotika. Ia juga seorang doktor filsafat. Pada 13 Juni 2026, ia mempertahankan disertasi di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara dengan tema ontologi dan penilaian moral atas terorisme. Judul disertasinya adalah Telaah Kritis atas Ontologi dan Penilaian Moral Igor Primoratz terhadap Terorisme: Berkaca pada Terorisme di Indonesia. Dengan demikian, lebih tepat menyebutnya sebagai doktor bidang filsafat yang penelitian doktoralnya berfokus pada ontologi terorisme, dan persoalan moral yang menyertainya.
Hal ini tidak biasa.
Di Indonesia, aparat keamanan biasanya diasosiasikan dengan tindakan. Mereka bekerja dengan data, jaringan, senjata, operasi dan perintah. Filsafat, sebaliknya, sering dianggap terlalu abstrak. Ia dipahami sebagai permainan konsep yang jauh dari kenyataan.
Marthinus berdiri di antara keduanya. Ia mengenal dunia operasi keamanan, tetapi juga memasuki dunia refleksi filosofis. Ia berhadapan dengan pelaku teror, jaringan radikal dan korban kekerasan, tetapi juga bertanya tentang hakikat terorisme. Ia tidak hanya bertanya siapa yang melakukan teror. Ia bertanya lebih dalam. Apa sebenarnya terorisme itu? Atas dasar apa sebuah tindakan disebut teror? Kapan kekerasan menjadi salah secara moral? Apakah tindakan negara juga dapat memenuhi unsur terorisme?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membawa pembahasan dari ruang operasi menuju ontologi.
Dari Lapangan Menuju Filsafat
Marthinus adalah lulusan Akademi Kepolisian 1991. Ia lama bertugas di lingkungan Densus 88, pernah menjadi wakil kepala, lalu memimpin satuan tersebut sejak 2020. Setelah itu, ia ditunjuk sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional pada akhir 2023 dan menjalankan jabatan tersebut sampai 2025. Dengan kata lain, pengalaman profesionalnya dibentuk oleh dua wilayah gelap kehidupan manusia, yakni terorisme dan narkotika.
Terorisme dan narkotika terlihat sebagai dua masalah yang berbeda. Yang pertama berhubungan dengan ideologi dan kekerasan politik. Yang kedua berkaitan dengan zat, kecanduan dan ekonomi kriminal.
Namun, keduanya memiliki akar yang serupa.
Keduanya tumbuh dari manusia yang kehilangan kejernihan. Teroris melekat pada ideologi, identitas dan rasa permusuhan. Pecandu melekat pada sensasi yang memberikan pelarian sementara. Bandar narkotika melekat pada keuntungan. Aparat yang menyalahgunakan kekuasaan melekat pada jabatan, uang dan rasa superioritas.
Semua itu adalah bentuk kesadaran yang menyempit.
Teori Transformasi Kesadaran memahami, bahwa penderitaan manusia berakar pada ketidaktahuan terhadap hakikat dirinya. Manusia melekat pada isi pikirannya. Ia mengira dirinya adalah identitas sosial, agama, suku, jabatan, emosi dan cerita pribadinya. Dari kelekatan tersebut lahir ketakutan. Dari ketakutan lahir kebencian. Dari kebencian lahir kekerasan.
Teori ini dapat diterapkan ke berbagai bidang kehidupan, termasuk politik, agama dan ilmu pengetahuan. Ia menjadi pijakan bagi empat teori lainnya, yakni Teori Tipologi Agama, Teori Politik Progresif Inklusif, Etika Natural Empiris dan Epistemologi Pembebasan.
Dari sudut ini, perjalanan Marthinus dapat dibaca sebagai perjumpaan panjang dengan kesadaran manusia yang kehilangan keluasan.
Apa yang Ada di Balik Teror?
Ontologi adalah cabang filsafat yang bertanya tentang apa yang sungguh-sungguh ada. Ia tidak berhenti pada gejala yang tampak. Ia berusaha menembus permukaan untuk menemukan struktur dasar yang memungkinkan suatu peristiwa terjadi.
Dalam konteks terorisme, pertanyaan ontologis tidak hanya berbunyi: siapa pelakunya? Organisasi apa yang membiayainya? Senjata apa yang digunakan? Di mana serangan direncanakan?
Pertanyaan ontologis bergerak lebih dalam.
Manusia macam apakah yang sanggup melihat orang tak bersalah sebagai sasaran yang sah? Dunia macam apakah yang hidup di dalam pikiran pelaku? Struktur sosial, politik dan kultural macam apakah yang membuat kekerasan tampak suci? Bagaimana seseorang berubah dari warga biasa menjadi manusia yang bersedia membunuh dirinya dan orang lain?
Disertasi Marthinus bergerak di wilayah ini. Ia menelaah secara kritis pemikiran Igor Primoratz, seorang filsuf yang banyak membahas definisi dan moralitas terorisme. Penelitian itu tidak hanya menguji suatu definisi, tetapi juga berusaha menyusun pertimbangan sistematis untuk menilai, apakah sebuah tindakan dapat dimasukkan ke dalam kategori terorisme, termasuk tindakan pemerintah yang berdampak pada masyarakat sipil. Dalam argumennya, Marthinus juga mempertemukan perdebatan tersebut dengan pemikiran Immanuel Kant dan teori pengakuan Axel Honneth.
Di sini terdapat keberanian intelektual.
Terorisme tidak lagi dipahami hanya sebagai kekerasan yang dilakukan kelompok nonnegara. Kekerasan negara pun harus dapat diperiksa secara moral. Seragam tidak otomatis membuat tindakan menjadi benar. Legalitas tidak selalu identik dengan keadilan. Negara dapat memiliki kewenangan formal, tetapi tetap melakukan tindakan yang menghancurkan martabat manusia.
Pemahaman ini penting bagi Indonesia. Negara membutuhkan alat kekerasan untuk menjaga hukum. Namun, alat tersebut harus terus diawasi. Tanpa pengawasan moral, pemberantasan terorisme dapat menggunakan logika teror. Kekerasan dibalas dengan kekerasan. Ketakutan dilawan dengan produksi ketakutan yang baru. Negara lalu berubah menyerupai musuh yang hendak dikalahkannya.
Terorisme sebagai Penyempitan Kesadaran
Teori Transformasi Kesadaran membantu memperdalam ontologi terorisme.
Terorisme bukan pertama-tama soal senjata. Ia dimulai dari cara melihat. Pelaku tidak lagi melihat manusia lain sebagai manusia. Korban diubah menjadi simbol. Ia disebut kafir, penjajah, musuh agama, pengkhianat bangsa atau bagian dari sistem yang dianggap jahat.
Begitu manusia direduksi menjadi label, kekerasan menjadi mudah.
Di dalam kesadaran sempit, dunia dibelah menjadi dua. Ada “kami” dan “mereka”. Kelompok sendiri dianggap suci. Kelompok lain dianggap sesat. Kerumitan kenyataan lenyap. Pertanyaan kritis menghilang. Kepatuhan menjadi kebajikan tertinggi.
Terorisme adalah puncak dari pikiran dualistik yang kehilangan jarak terhadap dirinya sendiri.
Pelaku teror mengira, bahwa pikirannya adalah kenyataan. Ia mengira, bahwa kemarahannya adalah suara Tuhan. Ia mengira, bahwa identitas kelompoknya adalah kebenaran mutlak. Ia tidak lagi mampu mengamati pikirannya sebagai pikiran. Ia dikuasai oleh cerita yang dibangun di kepalanya sendiri.
Di sinilah perubahan kesadaran menjadi bagian penting dari pencegahan terorisme.
Penangkapan tetap diperlukan. Jaringan harus dibongkar. Pendanaan mesti dihentikan. Senjata harus disita. Namun, semua itu belum menyentuh akar terdalam. Selama manusia tetap hidup dalam kesadaran sempit, ideologi kekerasan akan menemukan tubuh baru.
Marthinus sendiri, ketika memimpin Densus 88, pernah menjelaskan proses transformasi dari radikalis menjadi teroris, pola rekrutmen, dinamika jaringan, strategi pencegahan dan deradikalisasi. Ia juga menekankan, bahwa penanganan terorisme membutuhkan kebersamaan dan peran aktif berbagai komponen masyarakat.
Ini sejalan dengan pandangan bahwa terorisme bukan hanya masalah polisi. Ia adalah masalah pendidikan, agama, keluarga, ekonomi, teknologi, kebudayaan dan kesadaran.
Agama yang Membuka dan Agama yang Membelenggu
Teori Tipologi Agama memberi alat tambahan untuk memahami radikalisme. Tidak semua bentuk kehidupan beragama sama. Agama dapat menjadi jalan pembebasan, tetapi juga dapat menjadi penjara identitas. Ia dapat melahirkan kasih, tetapi juga kebencian. Ia dapat membuka manusia pada misteri kehidupan, tetapi juga menyempitkan dunia menjadi sekumpulan dogma.
Terorisme tumbuh, ketika agama jatuh menjadi ideologi tertutup.
Teks suci dilepaskan dari konteks. Simbol menjadi lebih penting, daripada manusia. Ketaatan kepada kelompok menggantikan kejernihan. Tuhan dipakai untuk membenarkan kebencian yang sebenarnya lahir dari luka psikologis, kepentingan politik dan rasa tidak berdaya.
Marthinus pernah menegaskan, bahwa terorisme tidak identik dengan agama tertentu, dan bahwa pelaku harus ditindak tanpa melihat latar agamanya. Posisi ini penting, karena penyamaan terorisme dengan satu agama justru memperkuat polarisasi yang dibutuhkan oleh kelompok ekstrem.
Agama yang sehat memperluas kesadaran. Ia membuat manusia lebih rendah hati. Ia menyadarkan, bahwa konsep tentang Tuhan bukanlah Tuhan itu sendiri. Agama yang sakit bekerja sebaliknya. Ia membuat manusia merasa paling benar, dan memberi izin moral untuk menyakiti orang lain.
Pencegahan terorisme, dengan demikian, membutuhkan transformasi cara beragama. Deradikalisasi tidak cukup hanya mengganti satu tafsir dengan tafsir lain. Yang harus disentuh adalah pola batin yang haus kepastian, takut pada perbedaan dan membutuhkan musuh.
Orang semacam ini tidak hanya membutuhkan argumentasi. Ia membutuhkan ruang untuk melihat luka, ketakutan dan kemarahan di dalam dirinya sendiri.
Politik Identitas dan Kebutuhan Akan Musuh
Terorisme tidak lahir di ruang kosong. Ia tumbuh di dalam masyarakat yang mengalami ketidakadilan, konflik identitas, kemiskinan, penghinaan dan keterasingan. Semua ini bukan pembenaran bagi kekerasan. Namun, semuanya perlu dipahami sebagai kondisi yang dapat dimanfaatkan oleh jaringan ekstrem.
Teori Politik Progresif Inklusif menolak politik yang bekerja melalui pemisahan tajam antara kelompok sendiri dan kelompok lain. Politik seharusnya memperluas keterlibatan, melindungi kelompok rentan, dan mengarahkan kekuasaan pada pengurangan penderitaan bersama.
Sebaliknya, politik identitas membutuhkan musuh.
Para pemimpin populis membangun dukungan dengan menciptakan rasa takut. Kelompok lain digambarkan sebagai ancaman. Perbedaan dibesar-besarkan. Luka sejarah dipelihara. Kebohongan diulang terus-menerus, sampai tampak seperti kenyataan.
Terorisme menggunakan mekanisme serupa dalam bentuk yang lebih ekstrem.
Kelompok radikal meyakinkan pengikutnya, bahwa mereka sedang dikepung. Seluruh dunia digambarkan membenci mereka. Kekerasan lalu dipasarkan sebagai pembelaan diri, bahkan ketika korbannya adalah orang yang tidak mengetahui apa pun tentang konflik tersebut.
Karena itu, pemberantasan terorisme tidak dapat dilepaskan dari pembangunan politik yang adil. Selama ketimpangan, korupsi dan penghinaan terhadap warga terus terjadi, kelompok radikal akan selalu memiliki bahan untuk merekrut anggota baru.
Negara harus tegas terhadap kekerasan. Namun, negara juga harus mampu memeriksa dirinya sendiri.
Dari Penindakan Menuju Pemulihan
Pengalaman Marthinus di BNN memperlihatkan sisi lain dari persoalan kesadaran. Dalam masalah narkotika, ia mendorong pembedaan yang lebih jelas antara bandar dan pengguna. Ia menyatakan, bahwa pengguna narkoba adalah korban yang perlu dipulihkan melalui rehabilitasi, meskipun proses asesmen dan seleksi harus dilakukan secara tepat. Ia juga menekankan pendekatan humanistik dalam rehabilitasi, serta mengingatkan aparat, agar tidak menyalahgunakan kewenangan.
Pandangan tersebut dekat dengan Etika Natural Empiris.
Etika ini tidak berhenti pada aturan abstrak. Ia bertanya pada penderitaan nyata. Apa akibat konkret dari kebijakan? Apakah tindakan negara mengurangi penderitaan atau justru memperbesarnya? Apakah hukuman memulihkan manusia, atau hanya memindahkan masalah ke dalam penjara?
Pecandu bukan sekadar pelanggar hukum. Ia adalah manusia yang kebebasannya telah dirampas oleh dorongan. Ia membutuhkan batas, tetapi juga pertolongan. Ia perlu bertanggung jawab, tetapi tidak boleh kehilangan martabat.
Di sinilah hukum harus memiliki dua tangan.
Tangan pertama tegas terhadap bandar, produsen, pencuci uang dan aparat yang melindungi jaringan narkotika. Tangan kedua merawat pengguna, keluarga dan masyarakat yang terluka. Ketegasan tanpa belas kasih berubah menjadi kekejaman. Belas kasih tanpa ketegasan berubah menjadi kelemahan.
Kebijaksanaan terletak pada kemampuan menggunakan keduanya secara tepat.
Kebijakan yang hanya menghukum pengguna akan memenuhi penjara, tanpa menyelesaikan kecanduan. Sebaliknya, kebijakan yang mengabaikan tanggung jawab pribadi juga tidak membantu pemulihan. Manusia perlu ditolong untuk kembali menjadi bebas. Namun, kebebasan tersebut juga menuntut kedisiplinan dan kesediaan untuk berubah.
Pengetahuan yang Membebaskan
Epistemologi Pembebasan menegaskan, bahwa pengetahuan tidak hanya berfungsi untuk menjelaskan dunia. Pengetahuan harus membebaskan manusia dari kebodohan, penindasan dan penderitaan. Ia bukan sekadar kumpulan konsep, melainkan pengalaman yang mengubah cara hidup.
Dalam konteks keamanan, gagasan ini sangat penting.
Pengetahuan tentang terorisme dapat digunakan untuk dua tujuan. Ia dapat dipakai untuk memperluas pengawasan, memperkuat ketakutan dan membenarkan kekuasaan tanpa batas. Namun, ia juga dapat dipakai untuk mencegah kekerasan, memahami akar masalah, dan memulihkan kehidupan bersama.
Marthinus menekankan pentingnya komunikasi sebagai alat pencegahan. Baginya, pencegahan bukan sekadar pilihan tambahan, melainkan keharusan. Perubahan pola pikir dapat dilakukan melalui komunikasi yang tepat, sebelum kejahatan berkembang, dan menimbulkan biaya sosial yang jauh lebih besar.
Di sinilah komunikasi menjadi bentuk pembebasan.
Narasi ekstrem tidak boleh hanya dilawan dengan propaganda negara. Propaganda mudah kehilangan kepercayaan. Yang dibutuhkan adalah percakapan yang jujur, pendidikan kritis, dan ruang sosial tempat orang dapat mengolah luka, tanpa diarahkan pada kebencian.
Pengetahuan keamanan harus turun dari ruang tertutup menuju masyarakat. Ia harus membantu guru, pemimpin agama, keluarga dan komunitas memahami proses radikalisasi. Ia harus mencegah manusia jatuh, sebelum aparat terpaksa menangkapnya.
Pengetahuan sejati tidak hanya memberi informasi. Ia menciptakan kejernihan.
Kekuasaan dan Bahaya Ego
Walaupun demikian, pembacaan filosofis tidak boleh berubah menjadi pemujaan tokoh.
Setiap kekuasaan harus diperiksa. Setiap lembaga keamanan memiliki kecenderungan untuk memperluas kewenangan. Setiap aparat dapat tergoda menyamakan kritik dengan ancaman. Pernyataan tentang kemanusiaan, integritas dan keadilan harus diuji melalui tindakan, prosedur dan hasil nyata.
Filsafat justru menuntut sikap kritis semacam itu.
Gelar doktor tidak otomatis membuat seseorang bijaksana. Membaca Kant tidak otomatis membuat kekuasaan menjadi adil. Berbicara tentang ontologi tidak menjamin, bahwa operasi di lapangan bebas dari penyalahgunaan.
Nilai seorang pemimpin ditentukan oleh jarak antara gagasan dan tindakannya.
Di sinilah tantangan terdalam Marthinus, dan juga semua pemimpin Indonesia. Musuh mereka bukan hanya teroris, bandar narkotika atau jaringan kejahatan. Musuh yang lebih dekat hidup di dalam diri sendiri, yakni kesombongan, ketakutan, kerakusan dan kelekatan pada jabatan.
Kekuasaan memperbesar isi batin manusia. Jika batinnya sempit, kekuasaan membuatnya menindas. Jika batinnya rakus, kekuasaan membuatnya korup. Jika batinnya dipenuhi ketakutan, kekuasaan membuatnya melihat ancaman di mana-mana.
Namun, jika batinnya jernih, kekuasaan dapat menjadi alat perlindungan.
Pemimpin sejati bukan orang yang mampu menguasai orang lain. Ia adalah orang yang mampu menguasai dirinya sendiri. Ia mengenali dorongan untuk dipuji. Ia memahami ketakutannya. Ia tidak menjadikan lembaga sebagai perpanjangan ego.
Filsuf di Tengah Negara
Marthinus Hukom menghadirkan sosok yang langka, yakni aparat keamanan yang membawa pengalaman lapangan ke dalam refleksi ontologis. Ini adalah langkah penting. Indonesia membutuhkan lebih banyak jembatan antara dunia tindakan dan dunia pemikiran.
Kita terlalu lama memisahkan keduanya.
Para akademisi sering berbicara, tanpa menyentuh kenyataan. Para praktisi sering bertindak, tanpa refleksi yang memadai. Yang pertama menghasilkan konsep yang abstrak. Yang kedua menghasilkan kebijakan yang buta.
Filsafat dapat menyatukan keduanya. Ia memberi jarak terhadap tindakan. Ia memaksa manusia bertanya sebelum memukul, menangkap, menghukum atau membunuh. Ia mengingatkan, bahwa efektivitas bukan satu-satunya ukuran. Ada martabat manusia. Ada keadilan. Ada tanggung jawab moral.
Ontologi terorisme, pada akhirnya, bukan hanya pembahasan tentang hakikat teror. Ia juga menjadi cermin bagi negara. Ketika negara memerangi teror, negara harus bertanya: kesadaran macam apa yang sedang digunakan? Apakah negara bertindak dari kejernihan atau ketakutan? Apakah hukum dipakai untuk melindungi kehidupan atau mempertahankan kekuasaan?
Pertanyaan ini tidak nyaman.
Namun, justru di sanalah filsafat bekerja.
Jalan Sunyi Pengabdian
Jabatan akan berakhir. Pangkat akan dilepaskan. Seragam akan disimpan. Gelar pun pada akhirnya hanya menjadi tulisan di depan atau belakang nama.
Yang tersisa adalah dampak.
Berapa banyak penderitaan yang berhasil dikurangi? Berapa banyak manusia yang dipulihkan? Berapa banyak kekerasan yang dapat dicegah? Berapa banyak kewenangan yang berhasil dijaga agar tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan?
Marthinus Hukom dapat dipahami sebagai sosok yang bergerak dari tindakan menuju perenungan, lalu mencoba membawa perenungan kembali ke dalam tindakan. Pengalaman menghadapi terorisme membawanya pada pertanyaan ontologis. Pengalaman memimpin BNN membawanya pada pentingnya rehabilitasi, pencegahan dan integritas.
Teori Transformasi Kesadaran melihat perjalanan semacam ini sebagai kemungkinan perubahan dari kesadaran sempit menuju kesadaran luas. Teori Tipologi Agama membantu membedakan agama yang membebaskan dari agama yang mengeras menjadi ideologi. Politik Progresif Inklusif mengingatkan, bahwa keamanan harus melindungi semua warga, bukan kepentingan kelompok dominan. Etika Natural Empiris menuntut, agar kebijakan sungguh mengurangi penderitaan nyata. Epistemologi Pembebasan memastikan, bahwa pengetahuan tidak menjadi alat kekuasaan, tetapi jalan menuju kejernihan.
Indonesia tidak hanya membutuhkan aparat yang kuat.
Indonesia membutuhkan aparat yang mampu menguasai dirinya sendiri.
Indonesia tidak hanya membutuhkan pemimpin yang cerdas.
Indonesia membutuhkan pemimpin yang sadar.
Di titik itulah filsafat bertemu dengan pengabdian. Kekuasaan tidak lagi menjadi panggung kesombongan ego, melainkan jalan sunyi untuk menjaga kehidupan. Di dalam jalan sunyi itulah ukuran sejati seorang pemimpin ditemukan.
Keterangan Tulisan:
(Bekerja Sama dengan Kecerdasan Buatan untuk Penajaman Argumen)
Buku Teori Transformasi Kesadaran Unlimited bisa diunduh disini: https://rumahfilsafat.com/buku-teori-transformasi-kesadaran-teori-tipologi-agama/

