Menjelang Hari Raya Idul Adha pada September 2014, masyarakat DKI Jakarta dihebohkan dengan spanduk-spanduk yang berjajar di banyak trotoar. Spanduk itu berisi larangan berjualan hewan kurban pada jalur hijau, taman kota, trotoar, dan fasilitas umum. Bau khas kambing dan sapi kurban di jalan-jalan Jakarta tak lagi dijumpai tahun itu.
Ternyata tak hanya itu. Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 67 tahun 2014 tentang “Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan” juga melarang melakukan pemotongan hewan di sekolah-sekolah, masjid, dan rumah-rumah. Pemotongan hewan kurban diarahkan untuk dilakukan hanya di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Lanjutkan membaca Buku Terbaru Karangan Bersama: Hewan dan Ritus Agama



















