Solusi bagi Universitas Publik

Oleh Andri G Wibisana

Dalam tulisan berjudul ”A New Vision of the Public University”, Michael Burawoy—Guru Besar Sosiologi di UCLA, Amerika Serikat—menyatakan bahwa saat ini universitas publik di berbagai belahan dunia sedang mengalami krisis.

Menurut dia, krisis itu terjadi karena ada benturan berbagai kepentingan dengan kebijakan negara. Pada satu sisi, posisi penting universitas publik melahirkan keinginan agar universitas mampu mengeluarkan gagasan dan solusi berguna bagi masyarakat. Di sisi lain, pemotongan anggaran negara dan invasi konsep ”pasar” pada setiap dimensi universitas telah mendorong universitas publik melakukan komersialisasi pendidikan.

Konsep ”otonomi universitas” kemudian melahirkan tuntutan kebebasan melakukan apa pun yang dinilai mampu mendorong performa universitas, di antaranya melalui restrukturisasi fakultas-fakultas, mempekerjakan pengajar paruh waktu, outsourcing pekerjaan jasa, dan menaikkan biaya kuliah mahasiswa.

Dalam semangat komersialiasi universitas, pengetahuan tak lagi dianggap barang publik yang seharusnya disediakan oleh cabang institusi negara bagi semua orang. Komodifikasi ilmu pengetahuan telah mengubah wajah universitas publik menjadi sekadar pabrik pengetahuan, toko kelontong dari segala jenis ilmu dan keterampilan.

Kritik terhadap universitas yang lebih memainkan peran sebagai ”toko kelontong” sebenarnya bukan barang baru. Ignas Kleden pernah menulis bahwa ilmu pengetahuan sekarang ini telah bercirikan kehidupan dari pasar tradisional atau pasar malam (Kompas, 17-18 Juli 1995). Para ilmuwan sosial berlaku bagai pedagang kaki lima menjajakan dagangannya; mereka bekerja sendiri, tak ada koordinasi dan kerja sama dengan koleganya, yang akhirnya banyak hasil kerja mereka juga diduplikasi oleh yang lain. Para akademisi tak mengetahui yang koleganya lakukan, kecuali bahwa mereka hanya mengerjakan rutinitas peran profesinya dalam pengajaran, penelitian, dan pelayanan sosial.

Kisruh BHMN

Krisis di atas juga terjadi di Indonesia. Kisruh di Universitas Indonesia adalah contoh dari krisis ini. Persoalan yang terjadi di UI sekarang jelas bukan lagi sekadar bagaimana Rektor UI menjalankan universitas. Ada yang lebih krusial, yakni apakah privatisasi dan komersialisasi universitas publik bisa diteruskan atau justru harus dihentikan.

Sejak awal 2000, Indonesia memulai proyek privatisasi universitas publik melalui perubahan status perguruan tinggi negeri menjadi badan hukum milik negara (BHMN). Proyek ini dimulai di empat PTN besar: UI, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, dan Institut Pertanian Bogor. Dengan perubahan ini, universitas publik dianggap jadi badan hukum perdata yang dijalankan dengan sangat otonom, termasuk dalam pencarian dan pengelolaan dana.

Proyek privatisasi dan komersialisasi ini dikuatkan oleh kehadiran Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan pada 2009. Beruntung, sebelum UU BHP direalisasikan, pada 31 Maret 2010 Mahkamah Konstitusi memutuskan membatalkan UU tersebut.

Menindaklanjuti putusan MK, pemerintah mengeluarkan PP No 66/2010. Isinya antara lain menyatakan tujuh PT BHMN (UI, UGM, ITB, IPB, USU, UPI, dan Unair) ditetapkan sebagai perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah (PTP). PP ini secara tegas melarang praktik komersialisasi pendidikan (Pasal 58J Ayat 1c). Paling lambat tiga tahun, PT BHMN itu harus selesai mengalihkan tata kelola jadi PTP (Pasal 220A Ayat 2).

Faktanya, pengalihan menuju PTP ternyata tak mulus. Terlihat jelas saat ini merupakan masa kritis untuk menentukan masa depan universitas publik. Haruskah universitas publik menghentikan proyek komersialisasinya?

Sayangnya, upaya mencari jawaban pertanyaan di atas lebih sering dilakukan secara diam-diam dan elitis. Dosen, karyawan, dan mahasiswa jarang terlibat dalam diskusi dan perdebatan mengenai masa depan universitas. Seolah-olah, masa depan universitas monopoli penguasa dan organ-organ universitas.

Begitu pun ketika dulu PTN berubah menjadi BHMN, keputusan diambil secara elitis. Kritik hanya terdengar sayup-sayup, sementara pengawasan dari organ-organ universitas pun sering kali tidak berjalan.

Ciri kepublikan suatu universitas sebenarnya tampak dari bagaimana universitas mendorong adanya perdebatan dan kritik, yang secara terbuka dibicarakan. Ini seharusnya yang dilakukan seluruh sivitas akademika terhadap konsep dan praktik BHMN. Dalam konteks kebangsaan, masa depan universitas publik di Indonesia sebenarnya dipertaruhkan. Pertaruhan itu seharusnya juga diperbincangkan semua kalangan: dari rektor hingga office boy, dan dari para guru besar hingga mahasiswa semester pertama.

Demokratisasi kampus

Tulisan Burawoy yang dikutip di awal tulisan ini sebenarnya refleksi atas pengambilan keputusan terhadap universitas publik di Afrika Selatan. Di sana, penentuan masa depan universitas publik diambil melalui konferensi para pemangku kepentingan yang digagas kementerian pendidikan. Untuk menegaskan bahwa universitas adalah bagian dari masyarakat, konferensi tak hanya dihadiri para rektor, lembaga-lembaga pemerintah, dan akademisi, tetapi juga mahasiswa, sejumlah organisasi masyarakat sipil, dan tenaga kependidikan yang diwakili organisasi serikat pekerja. Penegasan universitas publik sebagai bagian dari rakyat ditentukan bersama-sama, dan negara yang memfasilitasi pertemuan tersebut.

Belajar dari pengalaman di Afrika Selatan, kita bisa mencoba memulai pengambilan keputusan yang demokratis dan partisipatif di universitas publik. Saat ini, jalan menuju proses demokratisasi kampus sudah disediakan oleh PP No 66/2010, yang menyerahkan banyak hal terkait tata kelola universitas, termasuk pengaturan penamaan dan cara kerja organ-organ universitas, kepada statuta universitas. Statuta ini bakal menentukan universitas akan jadi monster bagi sivitas akademiknya atau menjadi kampus publik yang demokratis.

Untuk menjamin partisipasi sejak awal, tim perumus statuta adalah wakil fakultas yang dipilih langsung untuk mewakili dosen, guru besar, mahasiswa, dan karyawan. Persoalan transparansi, akuntabilitas, perlindungan pekerja, terwujudnya universitas murah dan berkualitas, serta demokratisasi kampus dan kebebasan akademik seharusnya menjadi prinsip dasar pembuatan statuta.

Kita bisa berdebat soal prinsip-prinsip itu. Namun, perdebatan ini harus merupakan bagian dari pengambilan keputusan yang terbuka dan partisipatif, bukan intrik untuk mencapai kesepakatan elitis.

Hasil kerja tim perumus statuta kemudian didiskusikan di dalam musyawarah universitas, yang dihadiri bukan hanya oleh rektor dan para pejabat kampus, melainkan juga para karyawan, dosen, mahasiswa, perwakilan alumni, bahkan masyarakat. Dengan demikian, statuta yang disahkan benar-benar statuta yang disetujui secara bersama-sama. Sekarang adalah saat ketika masa depan universitas publik ditentukan secara demokratis.

Andri G Wibisana Dosen Fakultas Hukum UI dan Ketua Presidium Paguyuban Pekerja UI

Iklan

Diterbitkan oleh

Reza A.A Wattimena

Peneliti di bidang Filsafat Politik, Filsafat Ilmu dan Kebijaksanaan Timur. Alumni Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Jakarta, Doktor Filsafat dari Hochschule für Philosophie München, Philosophische Fakultät SJ München, Jerman. Beberapa karyanya: Menjadi Pemimpin Sejati (2012), Filsafat Anti Korupsi (2012), Tentang Manusia (2016), Filsafat dan Sains (2008), Zen dan Jalan Pembebasan (2017-2018), Melampaui Negara Hukum Klasik (2007), Demokrasi: Dasar dan Tantangannya (2016), Bahagia, Kenapa Tidak? (2015), Cosmopolitanism in International Relations (2018), Protopia Philosophia (2019), Memahami Hubungan Internasional Kontemporer (20019), Mendidik Manusia (2020), Untuk Semua yang Beragama (2020), Terjatuh Lalu Terbang (2020), Urban Zen (2021), Revolusi Pendidikan (2022) dan berbagai karya lainnya.

2 tanggapan untuk “Solusi bagi Universitas Publik”

  1. Saya ingin belajar kepada Bung Andri tentang masalah SP di perguruan tinggi…apakah kita bisa sharing ? Terima kasih.

    Suka

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.