Politik (fenomenologi)

Oleh: Reza A.A Wattimena

Fenomenologi (phenomenology) adalah sebuah cara mendekati realitas yang pertama kali dirumuskan secara sistematis oleh Edmund Husserl.[1] Cita-cita dasarnya adalah menjadikan fenomenologi sebagai ilmu tentang kesadaran (science of consciousness). Dalam arti ini fenomenologi adalah “sebuah upaya untuk memahami kesadaran sebagaimana dialami dari sudut pandang orang pertama.”[2] Fenomenologi sendiri secara harafiah berarti refleksi atau studi tentang suatu fenomena (phenomena). Fenomena adalah segala sesuatu yang tampak bagi manusia. Fenomenologi terkait dengan pengalaman subyektif (subjective experience) manusia atas sesuatu. Dalam hidup sehari-hari, orang sebenarnya telah melakukan praktek fenomenologi, ketika mereka melakukan proses refleksi, yakni proses bertanya pada dirinya sendiri.

Dengan demikian fenomenologi adalah sebuah cara untuk memahami kesadaran yang dialami oleh seseorang atas dunianya melalui sudut pandangnya sendiri. Jelas saja pendekatan ini amat berbeda dengan pendekatan ilmu-ilmu biologis ataupun positivisme.[3] Ilmu-ilmu biologis ingin memahami cara kerja kesadaran melalui unsur biologisnya, yakni otak. Dalam arti ini mereka menggunakan sudut pandang orang ketiga, yakni sudut pandang pengamat. Kesadaran bukanlah fenomena mental, melainkan semata fenomena biologis. Sebaliknya fenomenologi menggunakan pendekatan yang berbeda, yakni dengan “melihat pengalaman manusia sebagaimana ia mengalaminya, yakni dari sudut pandang orang pertama.”[4]

Namun fenomenologi juga tidak mau terjatuh pada deskripsi perasaan semata. Yang ingin dicapai fenomenologi adalah pemahaman akan pengalaman konseptual (conceptual experience) yang melampaui pengalaman inderawi itu sendiri. “Pengalaman inderawi hanyalah titik tolak untuk sampai pada makna yang lebih bersifat konseptual, yang lebih dalam dari pengalaman inderawi itu sendiri.”[5] Dalam hal ini yang ingin dipahami adalah kesadaran, bukan dalam arti kesadaran biologis maupun perilaku semata, tetapi kesadaran sebagaimana dihayati oleh orang yang mengalaminya. Kesadaran orang akan pengalamannya disebut sebagai pengalaman konseptual. Bentuknya bisa beragam mulai dari imajinasi, pikiran, sampai hasrat tertentu, ketika orang mengalami sesuatu.

Salah satu konsep kunci di dalam fenomenologi adalah makna (meaning). Setiap pengalaman manusia selalu memiliki makna. Dikatakan sebaliknya manusia selalu memaknai pengalamannya akan dunia. Ini yang membuat kesadarannya akan suatu pengalaman unik. Orang bisa melakukan hal yang sama, namun memaknainya secara berbeda. Orang bisa mendengarkan pembicaraan yang sama, namun memaknainya dengan cara berbeda. Lebih jauh dari itu, “pengalaman bisa menjadi bagian dari kesadaran, karena orang memaknainya.”[6] Di dalam proses memaknai sesuatu, orang bersentuhan dengan dunia sebagai sesuatu yang teratur dan dapat dipahami (order and intelligible). Apa yang disebut sebagai “dunia” adalah suatu kombinasi antara realitas yang dialami dengan proses orang memaknai realitas itu.

Fenomenologi berada pada status yang berbeda dari ilmu alam maupun ilmu sosial. Di dalam tulisan-tulisannya, Husserl menegaskan, bahwa fenomenologi tidak mau mempersempit manusia hanya ke dalam perilakunya (human behavior), seperti yang terdapat di dalam positivisme.[7] Fenomenologi juga tidak mau jatuh dalam melakukan generalisasi semata berdasarkan pengamatan atas perilaku manusia. “Baginya untuk memahami manusia, fenomenologi hendak melihat apa yang dialami oleh manusia dari sudut pandang orang pertama, yakni dari sudut pandang orang yang mengalaminya.”[8]

Husserl memperkenalkan model baru di dalam memahami manusia. Ketika sedang melakukan penelitian tentang manusia, seorang peneliti bukanlah subyek yang terpisah dari yang ditelitinya.[9] Dengan kata lain peneliti dan yang diteliti melebur menjadi satu dalam interaksi yang khas. Dalam proses ini peneliti tidak boleh terjebak pada pengalaman partikular, tetapi harus mampu menembus masuk ke dalam pengalaman kesadaran (experience of consciousness) orang terkait. Seorang peneliti harus mampu memahami makna dari manusia tersebut, dan mencoba melihat dunia dari kaca mata kesadarannya.

Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, fenomenologi adalah ilmu tentang esensi kesadaran (essence of consciousness), sebagaimana dilihat dari sudut pandang orang yang mengalaminya. Namun apakah sesungguhnya arti kesadaran (consciousness)? Di dalam tulisan-tulisan Husserl, setidaknya ada dua arti kesadaran. Yang pertama, kesadaran adalah dasar dari pengalaman (foundation of experience). Dikatakan sebaliknya setiap pengalaman manusia adalah ekspresi dari kesadaran itu sendiri (expression of consciousness). Segala bentuk pengalaman disadari oleh orang secara subyektif.[10] Yang kedua, kesadaran manusia selalu merupakan kesadaran akan sesuatu. Inilah satu konsep yang disebut Husserl sebagai intensionalitas kesadaran (intentionality of consciousness). Intensionalitas merupakan karakter dasar pikiran manusia. Pikiran selalu merupakan pikiran akan sesuatu, dan tidak pernah merupakan pikiran pada dirinya sendiri.

Pada kesan pertama fenomenologi terkesan hanya berfokus pada level individual. Artinya fenomenologi hanya cocok untuk memahami kesadaran perorangan, dan bukan kelompok. Namun di dalam tulisannya, John Drummond menunjukkan, bahwa fenomenologi juga bisa digunakan untuk memahami “yang politis” (the political) itu sendiri.[11] Bahkan ia menggunakan pendekatan ini untuk memahami sejarah terjadinya komunitas politis (political community), mulai dari komunitas kultural tradisional (cultural community), sampai menjadi komunitas politis legal modern (modern legal political community), seperti yang kita kenal sekarang ini. Dengan demikian sebagai sebuah pendekatan, fenomenologi cukup lentur digunakan, bahkan untuk memahami politik itu sendiri.

Politik secara harafiah adalah “aktivitas yang membuat manusia mencipta, melestarikan, dan menerapkan aturan-aturan di dalam hidupnya.”[12] Maka politik jelas merupakan sebuah aktivitas sosial (social activities). Di dalam kata politik, secara fenomenologis, dapatlah dikatakan, manusia sekaligus ada dan mencipta tata sosial yang melingkupinya. Di dalam tata sosial tersebut, selalu ada konflik dan keberagaman (diversity). Juga di dalam tata sosial terebut, selalu ada dorongan dari dalam diri setiap orang untuk bekerja sama. Maka dapatlah disimpulkan menurut Heywood, politik sebagai sebuah proses bekerja sama untuk melampaui konflik, akibat keberagaman pola hidup yang ada di dalamnya.[13] Tentu saja seperti dicatat oleh Heywood, tidak semua konflik yang ada bisa diselesaikan.

Secara fenomenologis dapat pula dikatakan, bahwa politik bukan semata kenyataan sosial (social reality) itu sendiri, tetapi juga merupakan suatu seni untuk memimpin, atau memerintah.[14] Di dalam kata politik terkandung makna manajemen urusan publik (public affairs management). Dan di dalam kata manajemen urusan publik sudah selalu terkandung makna tata kelola konflik, akibat keberagaman kepentingan ataupun pandangan dunia yang ada. Dalam arti ini politik adalah kompromi di level sosial akan berbagai hal yang menyangkut kepentingan masyarakat itu sendiri (social compromise). Inilah makna fenomenologis dari politik, sebagaimana saya tafsirkan dari pemikiran Heywood. Dalam arti ini politik tidaklah dilihat segi normatifnya, seperti dalam etika politik, melainkan segi deskriptifnya, yakni sebagai tata kelola sosial yang melibatkan kompromi, guna menjaga keberadaan tata sosial itu sendiri (the existence of social order).

Namun ada pengertian lain tentang politik. Politik tidak hanya soal ruang publik (public sphere),[15] di mana orang-orang berkumpul, tetapi juga merupakan urusan privat (private matters). Politik beroperasi di ruang privat, ketika politik dipahami sebagai relasi-relasi kekuasaan yang bergerak di masyarakat, demikian tulis Heywood.[16] Di dalam sejarah filsafat politik, setidaknya ada dua macam bentuk analisis tentang makna politik. Yang pertama adalah teori normatif tentang politik (normative theory). Di dalamnya para filsuf merumuskan tentang bagaimana seharusnya sebuah politik itu beroperasi di masyarakat.[17] Sementara yang kedua adalah pendekatan empiris di dalam memahami politik (empirical approach). Di dalamnya para filsuf mencoba memahami dinamika institusi dan struktur di masyarakat.[18] Teori strukturasi dan teori perilaku (behavioral theory), menurut Heywood, dominan di dalam pendekatan ini.[19]

Pada hemat saya fenomenologi dapat membantu kita untuk dapat memahami politik pada dirinya sendiri, yakni politik sebagaimana ia menampakkan diri kepada kita. Di dalam positivisme klasik, tujuan itu dicapai dengan pertama-tama membedakan antara antara fakta dan nilai (facts and values) di dalam politik. Namun pandangan ini kemudian ditantang. Bagaimana mungkin orang bisa mencerap fakta tanpa nilai yang ia pegang, baik sadar ataupun tidak? Bagaimana mungkin observasi dilepaskan dari kerangka berpikir seseorang yang mengandung begitu banyak nilai, baik implisit ataupun eksplisit?[20] Di dalam hidupnya setiap orang, menurut Heywood, selalu menggendong paradigma dalam bentuk teori dan nilai yang ia yakini. Inilah yang membuat pada akhirnya pendekatan positivisme tradisional tidak lagi memadai, guna memahami realitas sosial.[21]

Menurut Heywood salah satu konsep yang paling mendasar di dalam politik adalah konsep otoritas (political authority). Dengan kata lain secara fenomenologis, setiap bentuk tata politik selalu mengandaikan adanya otoritas di dalamnya, baik implisit maupun eksplisit. Dalam arti ini otoritas, menurut Heywood, adalah kekuasaan yang sah (legitimate power). Sementara baginya kekuasaan adalah “kemampuan untuk mempengaruhi perilaku orang lain”.[22] Kekuasaan hanya menjadi sah, ketika berada dalam bentuk otoritas.[23] Otoritas adalah sebentuk pengakuan, bahwa perintah dari satu pihak itu layak, dan bahkan wajib, untuk dipatuhi secara tanpa paksaan ataupun manipulasi dalam bentuk apapun. “Dalam arti ini”, demikian tulis Heywood, “otoritas adalah kekuasaan yang diselubungkan dengan legitimasi atau keabsahan.”[24]

Selain soal otoritas politik juga selalu sudah terkait dengan tata kelola (governance). Dan tata kelola tersebut dilakukan oleh suatu institusi yang bernama negara, atau pemerintah (government). Namun menurut Heywood walaupun pemerintah biasanya menjadi pihak yang mengelola, namun tata kelola itu sendiri tetap bisa berlangsung, walaupun suatu saat nanti, pemerintah atau negara tidak ada.[25] Jadi tata kelola bisa tetap terjadi, walaupun negara absen. Ini terjadi karena prinsip utama tata kelola bukanlah kehadiran negara, melainkan jaringan (networks) dan hirarki (hierarchies). Kedua hal itu selalu ada, walaupun pemerintah atau negara tidak ada. Jaringan bisa terbentuk melalui lahirnya organisasi-organisasi independen (independent organizations) di dalam masyarakat yang saling terhubung satu sama lain. Di dalam ideologi neoliberalisme, yang amat mengedepankan pasar bebas (free trade), peran pemerintah, atau negara, menjadi amat kecil.[26]

Secara fenomenologis dapatlah dikatakan, bahwa pemerintah adalah pihak yang memerintah. Dan dalam arti ini, memerintah berarti mengatur pihak lain. Maka juga dalam arti ini, memerintah tidak selalu hanya dilakukan oleh negara, tetapi juga bisa berupa mekanisme tertentu, seperti mekanisme hukum, di mana tatanan dipertahankan. Menurut Hewyood mekanisme ini bisa membantu suatu masyarakat membuat keputusan seadil mungkin, tanpa tergantung kebijaksanaan pimpinan masyarakat.[27] Maka bentuk tata kelola yang dilakukan oleh suatu otoritas tertentu dapatlah ditemukan di berbagai tempat, seperti di keluarga, sekolah, perusahaan, dan bahkan pertemanan sehari-hari. Kata politik, tata kelola, otoritas, dan pengaturan, secara fenomenologis, terkait satu sama lain, tanpa bisa dipisahkan begitu saja.

Sebagaimana dinyatakan oleh Hewyood, ada satu konsep lagi yang selalu inheren di dalam politik, yakni kekuasaan (power). Secara fenomenologis sejauh saya menafsirkan tulisan-tulisan Heywood, kekuasaan adalah kemampuan untuk mencapai hasil yang diinginkan. Maka kekuasaan selalu bersifat aktif, yakni kemampuan dari dalam diri seseorang, atau institusi, untuk melakukan sesuatu di dunia.[28] Pada level individual kekuasaan, secara fenomenologis, adalah kemampuan untuk mencipta sesuatu, atau melakukan sesuatu. Pada level sosial kekuasaan, secara fenomenologis, adalah relasi.[29] Dalam arti ini relasi adalah kemampuan untuk mempengaruhi pola pikir maupun perilaku orang lain. Bahkan bagi Heywood kekuasaan pada level politik, secara fenomenologis, selalu dapat dimengerti sebagai “kekuasaan atas orang lain” (power over other people).[30]

Di dalam pemikiran John Drummond, kata fenomenologi dan kata politik terkait erat satu sama lain. Ia mencoba untuk memahami lahirnya komunitas politis dengan pendekatan fenomenologis. Jadi ia tidak hanya ingin memahami esensi politik, tetapi juga memahami mekanisme kelahiran tata politik. Dalam konteks ini layaklah kita mengajukan pertanyaan, apa yang melahirkan sebuah komunitas politis? Bagaimana mekanisme terbentuknya komunitas politik, jika dipahami secara fenomenologis?

Inilah pertanyaan yang amat mendasar, yang menjadi dasar dari filsafat politik. Lebih dari 80 tahun lalu, Edmund Husserl merumuskan problematik itu dengan sangat baik. Baginya ada dua bentuk negara, yakni negara alamiah (natural state) dan negara artifisial (artificial state). Dalam arti ini negara adalah komunitas politis. Negara artifisial terbentuk dari tindakan politik yang disengaja (voluntary action), yakni pembentukan sebuah persekutuan (union). Sementara negara alamiah diwariskan dari generasi sebelumnya, dan biasanya dipimpin oleh satu pemimpin tunggal, seperti seorang kaisar, raja, atau bahkan tiran.[31]

Namun menurut Drummond kedua argumen tersebut tidaklah bisa dipisahkan. Negara adalah suatu paradoks.[32] Dalam arti negara tercipta oleh dua hal yang berbeda, yakni sekaligus alamiah sekaligus berdasarkan kesepakatan.[33] Di satu sisi negara dan masyarakat adalah soal keterkaitan seorang dengan sejarah nenek moyangnya. Secara fenomenologis dapatlah dikatakan, bahwa kita selalu sudah ada di dalam kaitan dengan nenek moyang kita. Inilah yang disebutnya sebagai komunitas etnis-familial.[34] Juga dapatlah dikatakan bahwa ketika lahir, kita sudah selalu ada di dalam konteks kekuasaan tertentu, misalnya kekuasaan seorang ayah yang memiliki otoritas atas keluarganya.[35]

Namun setiap orang tidak hanya selalu lahir dan ada di dalam konteks keluarganya, tetapi juga dalam konteks politis masyarakatnya. Ia bisa saja lahir dan hidup di dalam kepemimpinan seorang kaisar, presiden, ataupun seorang jenderal perang.[36] Disinilah bedanya. Bagi Drummond keluarga dan masyarakat adalah dua hal yang berbeda. Keluarga adalah sesuatu yang terbentuk secara alamiah. Pola yang ada di dalamnya adalah pola cinta yang sifatnya spontan. Sementara masyarakat dengan tata politiknya adalah sesuatu yang diciptakan. Pola hubungan di dalamnya lebih berpijak pada nilai-nilai sosial, seperti keadilan, dan bukan pada nilai-nilai personal, seperti cinta spontan. Namun tepatkah pandangan tersebut? Benarkah komunitas politis –termasuk di dalamnya masyarakat dan negara- adalah sebagian bersifat alamiah, dan sebagian lainnya tidak?

Yang cukup ingin ditegaskan Drummond adalah, bahwa negara maupun masyarakat adalah suatu komunitas politis. Dan komunitas politis –pada hakekatnya- tidak pernah melulu hadir sebagai bentukan alamiah semata, ataupun hasil kesepakatan semata, melainkan kombinasi antara keduanya. Maka menurutnya analisis tentang negara dan masyarakat haruslah selalu terkait dengan analisis mengenai hakekat dari komunitas.[37] Untuk menjelaskan ini ada dua hal yang kiranya mesti ditegaskan. Yang pertama, manusia –sebagai mahluk pembentuk polis- adalah mahluk yang otonom. Ia mampu dengan sadar mengaktualisasikan dirinya untuk menciptakan pribadi yang otentik.[38] Yang kedua, dengan pemahaman semacam itu, maka penciptaan komunitas yang otentik juga dimungkinkan.[39] Dalam arti ini komunitas otentik adalah komunitas yang terdiri dari orang-orang otentik, dan bisa terus mempertanyakan serta memperbarui dirinya di dalam menanggapi perubahan.

Namun kita perlu mengambil jarak, dan mengajukan pertanyaan kritis berikut, apakah penjelasan ini sungguh menggambarkan apa yang terjadi, atau apa yang seharusnya terjadi? Nantikan refleksi lebih jauh di dalam tulisan-tulisan saya selanjutnya. 🙂

Penulis adalah Dosen Filsafat Politik, Fakultas Filsafat, UNIKA Widya Mandala, Surabaya


[1] Pada bagian ini saya mengikuti Wattimena, Reza A.A., “Berbagai Metode Berfilsafat”, Metodologi Penelitian Filsafat, Wattimena, Reza A.A (ed), Kanisius, Yogyakarta, 2011, hal. 188-195.

[2] Ibid, hal. 189.

[3] Lihat kelemahan pendekatan positivisme di dalam memahami manusia dalam Budi Hardiman, F., Melampaui Positivisme dan Modernitas, Kanisius, Yogyakarta, 2003.

[4] Wattimena, Reza A.A., “Berbagai…”, hal. 189.

[5] Ibid.

[6] Ibid, hal. 190.

[7] Tentang batas-batas positivisme bisa dilihat di Budi Hardiman, F., Melampaui…, 2003.

[8] Wattimena, Reza A.A., “Berbagai….” hal. 191.

[9] Di dalam filsafat ilmu-ilmu sosial, ini disebut sebagai hermeneutika ganda, di mana terjadi interaksi saling mempengaruhi antara san peneliti dengan subyek yang sedang ditelitinya. Pemikir yang pertama kali merumuskan konsep ini secara sistematis adalah Anthony Giddens. Lihat http://en.wikipedia.org/wiki/Double_hermeneutic diakses pada 21 Maret 2011 pk. 09.20.

[10] Wattimena, Reza A.A., “Berbagai….” hal. 192.

[11] Lihat salah satu buku yang menjadi acuan utama saya Drummond, John. J., “Political Community”, dalam Phenomenology of the Political, Kevin Thompson dan Lester Embree (ed), Kluwer Academic Publisher, London, 2000.

[12] Untuk bagian tentang politik, saya mengacu pada

http://www.palgrave.com/skills4study/subjectareas/politics/what.asp diakses pada 19 Maret 2011. Pk. 07.30. Palgrave adalah penerbit akademik. Situs ini mengacu pada buku Andrew Heywood yang diterbitkan oleh penerbit terkait.

[13] Ibid.

[14] Tentang ontologi dari realitas sosial, anda bisa membaca secara lengkap di Wattimena, Reza A.A., Filsafat dan Sains, Grasindo, Jakarta, 2008.

[15] Lihat berbagai uraian yang amat mendalam soal problematik ruang publik dalam Hardiman, F. Budi., Ruang Publik, Kanisius, Yogyakarta, 2010.

[16] Heywood, dalam Palgrave.

[17] Pada era sekarang ini, salah satu filsuf politik normatif yang cukup ternama adalah Juergen Habermas. Untuk penjelasan lebih jauh mengenai filsafat politik Habermas, anda dapat melihat pada Budi Hardiman, F., Demokrasi Deliberatif, Kanisius, Yogyakarta, 2010.

[18] Salah seorang filsuf yang pemikirannya cukup banyak perhatian dalam upayanya memahami dinamika institusi modern adalah Pierre Bourdieu. Untuk keterangan lebih jelas tentang pendapat Bourdieu, anda dapat melihat Wattimena, Reza A.A., Filsafat dan Sains…2008.

[19] Heywood, dalam Palgrave.

[20] Uraian cukup panjang tentang ini bisa dilihat di buku saya Wattimena, Reza A.A., Filsafat dan Sains…., 2008.

[21] Heywood, dalam Palgrave.

[22] Ibid.

[23] Dengan nada yang agak negatif dan kritis, Antonio Gramsci, seorang filsuf Marxis abad ke-20, merumuskan konsep hegemoni untuk menjelaskan fenomena ini. Hegemoni adalah konsep yang menjelskan suatu gejala, di mana Untuk lebih jelasnya silahkan lihat uraian Femia, Joseph, Gramsci’s Political Thought, Clarendon Press, Oxford, 1981.

[24] Heywood, dalam Palgrave.

[25] Ibid.

[26] Konsep fundamentalisme pasar di mana pasar bebas dianggap mampu mengatur politik dan ekonomi masyarakat dapat ditemukan di dalam ideologi neoliberalisme. Untuk keterangan lebih dalam, anda bisa melihat di Steger, Manfred B. (et.al), Neoliberalism, Oxford University Press, Oxford, 2010.

[27] Heywood, dalam Palgrave.

[28] Ibid. http://www.palgrave.com/skills4study/subjectareas/politics/political.asp diakses pada 19 Maret 2011. Pk. 07.40.

[29] Untuk pendalaman teori mengenai kekuasaan, anda dapat melihat di Sasongko, James. W., “Manusi, Karya, dan Kuasa”, dalam Membongkar Rahasia Manusia, Wattimena, Reza A.A., (ed), Kanisius, Yogyakarta, 2010, hal. 197.

[30] Ibid. http://www.palgrave.com/skills4study/subjectareas/politics/political.asp

[31] Edmund Husserl sebagaimana dikutip oleh Drummond, John. J., “Political Community”, dalam Phenomenology of the Political, Kevin Thompson dan Lester Embree (ed), Kluwer Academic Publisher, London, 2000. Untuk bagian ini saya mengikuti uraian Drummond sambil mengacu pada teks-teks asli Husserl.

[32] Paradoks adalah dua hal yang bertentangan, namun membentuk kesatuan makna yang mengandung kebenaran. Misalnya manusia itu sekaligus baik dan jahat. Atau negara itu sekaligus alamiah dan diciptakan. Lihat pemahaman tentang paradoks manusia dalam Snijders, Adelbert, Manusia: Sintesis Paradoksal, Kanisius, Yogyakarta, 2005.

[33] Konsep komunitas politis sebagai produk dari kesepakatan amat kental di dalam filsafat modern, terutama para teoritikus kontrak sosial, seperti J.J Rousseau dan Thomas Hobbes. Lihat buku berikut The Social Contract from Hobbes to Rawls, David Boucher and Paul Kelly (eds), Routledge, London, 1994, hal. 35-50, dan 117-134.

[34] Drummond, “Political Community”, hal. 29.

[35] Di dalam bukunya yang berjudul Being and Time, Heidegger menegaskan, bahwa manusia terlempar ke dalam dunia, selalu ada di dalam dunia, dan selalu ada bersama yang lain. Argumen ini sebenarnya ingin menegaskan, bahwa manusia sudah selalu ada di dalam komunitas. Penjelasan lebih jauh bisa dilihat di Heidegger, Martin, Being and Time, Joan Stambaugh (trans), New York Press, New York, 1996.

[36] Di dalam sejarah cukup lama komunitas politis itu adalah sekumpulan orang yang hidup di dalam kelompok-kelompok kecil. Mereka tidak dipimpin oleh seorang raja ataupun kaisar, melainkan oleh seorang panglima perang yang dianggap bijaksana.

[37] Diskusi cukup dalam mengenai hal ini ada di dalam Wattimena, Reza A.A, Filsafat dan Sains: Sebuah Pengantar, Jakarta, Grasindo, 2008, hal. 262-276.

[38] Drummond, “Political …”, hal. 30.

[39] Komunitas otentik terdiri dari pribadi-pribadi yang otentik. Untuk keterangan lebih jauh dapat dilihat di Golomb, Jacob, In Search of Authenticity, Routledge, London, 1995.

Iklan

Diterbitkan oleh

Reza A.A Wattimena

Pendiri Rumah Filsafat. Peneliti di bidang Filsafat Politik, Filsafat Ilmu dan Kebijaksanaan Timur. Alumni Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Jakarta, Doktor Filsafat dari Hochschule für Philosophie München, Philosophische Fakultät SJ München, Jerman. Beberapa karyanya: Menjadi Pemimpin Sejati (2012), Filsafat Anti Korupsi (2012), Tentang Manusia (2016), Filsafat dan Sains (2008), Zen dan Jalan Pembebasan (2017-2018), Melampaui Negara Hukum Klasik (2007), Demokrasi: Dasar dan Tantangannya (2016), Bahagia, Kenapa Tidak? (2015), Cosmopolitanism in International Relations (2018), Protopia Philosophia (2019), Memahami Hubungan Internasional Kontemporer (20019), Mendidik Manusia (2020), Untuk Semua yang Beragama (2020), Terjatuh Lalu Terbang (2020), Urban Zen (2021), Revolusi Pendidikan (2022), Filsafat untuk Kehidupan (2023), Teori Transformasi Kesadaran (2023) dan berbagai karya lainnya.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.