Oleh Reza A.A Wattimena
Dosen Hubungan Internasional, Universitas Presiden, Cikarang.
Pada hakekatnya, demokrasi mengandung tiga unsur utama terkait dengan pemerintahan, yakni dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Artinya, rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi, dan memerintah melalui wakil-wakilnya di parlemen dan kabinet kementerian.
Tentu saja, demokrasi, sebagai sebuah tata pemerintahan, tidaklah sempurna. Banyak hal yang masih harus terus diperbaiki, seringkali dengan perjuangan yang berat dan lama.
Minus Mallum
Namun, kita harus ingat, demokrasi, dengan ketidaksempurnaannya, tetap merupakan bentuk tata pemerintahan terbaik (terbaik di antara yang buruk – minus mallum). Tata pemerintahan lainnya, seperti kerajaan, militerisme, aristokrasi dan kekaisaran, mudah sekali diselewengkan, sehingga menghancurkan keadilan dan kemakmuran sebuah bangsa.
Demokrasi membuka ruang untuk kontrol dari rakyat terhadap para pemimpinnya. Ia menawarkan sebuah cara, sehingga rakyat bisa memastikan, bahwa para pemimpinnya bekerja untuk kebaikan bersama, dan bukan untuk memperkaya diri, ataupun kelompoknya.
Pendek kata, demokrasi memiliki peluang paling besar untuk mewujudkan keadilan dan kemakmuran untuk seluruh rakyat. Namun, ada satu catatan kecil terkait dengan salah satu peristiwa terpenting di dalam demokrasi, yakni pemilihan umum.
Sebuah Usul
Di dalam demokrasi, semua orang memiliki hak pilih yang sama. Inilah sistem satu orang satu suara.
Sekilas, pola ini terlihat adil. Namun, jika diperhatikan lebih dalam, ada ketidakadilan yang bercokol disana.
Di dalam masyarakat demokratis, tidak semua orang menanggung beban yang sama. Kaum tua yang sudah pensiun tinggal menikmati waktu-waktu senggangnya. Sementara, kaum muda harus mulai merintis karirnya, dan bekerja jauh lebih keras.
Mereka menanggung beban yang lebih besar. Hasil pemilu pun juga amat mempengaruhi hidup mereka, lebih daripada kehidupan kaum tua.
Pendek kata, kaum muda memiliki tantangan dan taruhan yang lebih besar di dalam pemilu. Maka dari itu, mereka berhak mendapatkan suara lebih banyak di dalam pemilu.
Untuk orang berusia 17 sampai 50, mereka berhak mendapatkan dua hak suara. Jadi, satu orang memiliki hak dua suara di dalam pemilu, baik pemilihan kepala daerah, maupun pemilihan presiden.
Untuk usia di atas 50, mereka mendapat hak satu suara, seperti biasa. Usia dibawah 17 tahun belum bisa mengikuti pemilihan umum.
Good Governance
Usul ini didasarkan pada prinsip keadilan dan tata kelola yang baik. Demokrasi bertujuan untuk mewujudkan keadilan bagi semua.
Itu semua memerlukan tata kelola pemerintahan (good governance) yang baik. Ini hanya mungkin, jika ada kehendak politis dari seluruh rakyat untuk mewujudkan kebaikan bersama (common good).
Kaum muda di setiap bangsa memiliki peran besar dalam hal ini. Mereka harus dijadikan prioritas utama, karena mereka yang akan membangun bangsa, dan harus menanggung resiko paling besar, ketika pembangunan gagal.
Semoga usul saya ini bisa diterima….
Nama sy adi sofyan’ dan sy sangat senang dengn stiap ulasan bang Reza aa’ slalu penuh dengn solusi’ dan kata2 membangun’ mangkanya sy jadiin abang panutan di dalam setiap ide2 sy’ yg salah satunya terinspirasi dri tulisan abang. Salut n’ banyak bermanfaat. Trima kasih
SukaSuka
Salam, Pak. Seperti biasa, tulisan yang menarik. Ide dan usul yang terbuka juga untuk diperdebatkan. Sebelumnya, apakah paragraf satu memang berbunyi “yakni dari rakyat, orang rakyat dan untuk rakyat.” Atau “yakni dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.”
SukaSuka
Ya.. ini ide yang amat penting untuk dipikirkan lebih jauh… dan terima kasih atas catatannya… saya sudah perbaiki
SukaSuka
salam kenal mas Adi. Semoga bisa belajar bareng mas…
SukaDisukai oleh 1 orang