Rohaniwan; Mantan Guru Besar Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara
Kompas, 12 Maret 2019
Istilah ”golput”, singkatan dari golongan putih, menurut Wikipedia, diciptakan tahun 1971 oleh Imam Waluyo bagi mereka yang tak mau memilih. Dipakai istilah ”putih” karena gerakan ini menganjurkan agar mencoblos bagian putih di kertas atau surat suara di luar gambar parpol peserta pemilu kalau tak menyetujui pembatasan pembentukan partai-partai oleh pemerintah Orde Baru.
Jadi, golput artinya sama dengan menolak untuk memberikan suara. Setiap kali ada pemilu, kemungkinan golput, diperdebatkan. Memang, UU pemilu kita, seperti halnya di mayoritas demokrasi di dunia, tak mewajibkan warga negara harus memilih. Masalahnya: bagaimana penolakan warga negara untuk ikut pemilu harus dinilai? Lanjutkan membaca Golput: Tulisan Franz Magnis-Suseno