Oleh Dhimas Anugrah, Ketua Circles Indonesia, komunitas pembelajar di bidang budaya, filsafat, sains
“Mereka yang tak sanggup mengingat masa lalu, akan dikutuk untuk mengulanginya,” tulis filsuf George Santayana dalam The Life of Reason (1905). Sejarah bukan untuk dibungkam, melainkan direnungkan, sebab darinya, bangsa belajar menjaga arah langkahnya. Bahkan Majapahit, kerajaan termasyhur yang kerap dipuja sebagai lambang kejayaan Nusantara, tak luput dari lembaran sejarah yang getir. Di balik gemilangnya tahta, tersimpan babak kelam: empat panglima Raden Wijaya gugur secara tragis dalam pusaran konflik kekuasaan. Ranggalawe tewas di tangan Kebo Anabrang, yang kemudian dibunuh oleh Lembu Sora. Lalu, Lembu Sora sendiri meregang nyawa di pelataran istana, dalam operasi penyergapan oleh para prajurit Majapahit. Nambi pun menemui akhir yang serupa, dibunuh oleh bangsanya sendiri.
Ini bukan mitos, melainkan catatan sejarah yang ditulis bukan untuk menodai masa lalu, melainkan agar generasi mendatang belajar darinya. Bung Karno pernah mengingatkan, “We leren van de geschiedenis zodat we niet dezelfde fouten maken,” kita belajar dari sejarah agar tidak mengulangi kesalahan yang sama. Kalimat ini kini menggema kembali, dengan nyaring dan getir, dalam wajah Indonesia hari ini. Ketika seorang menteri menyatakan bahwa “tidak ada pemerkosaan massal” dalam tragedi Mei 1998, sebagaimana diberitakan Kompas.com (15 Juni 2025), gelombang kegeraman publik pun merebak. Namun yang lebih mengkhawatirkan dari sekadar kontroversi adalah pertanyaan mendasar yang muncul: apa yang terjadi ketika sejarah coba ditulis ulang oleh kuasa yang menolak mengakui luka kolektif?
Luka Itu Perlu Disembuhkan
Luka sejarah tidak untuk dihapus, melainkan disembuhkan, demikian kira-kira pemikiran umum. Penyangkalan atas kekerasan seksual massal bukanlah semata pengingkaran fakta, ia merupakan pengkhianatan ganda, terhadap para penyintas yang telah memikul trauma selama puluhan tahun, dan terhadap karya-karya kemanusiaan banyak pihak yang setia merawat ingatan bangsa. Dalam konteks inilah, tampak dua kekeliruan serius dari sang menteri: kekeliruan historis yang mengaburkan kebenaran, dan kekeliruan etis yang menafikan empati. Karena sejatinya, sebagaimana ungkapan yang sering dikaitkan pada novelis Prancis André Malraux, “Manusia bukanlah apa yang ia pikirkan tentang dirinya, melainkan apa yang ia sembunyikan.” Dan, sering kali yang disembunyikan adalah kenyataan paling menyakitkan, kenyataan yang selayaknya menjadi bahan perenungan kolektif, bukan dikubur di balik selimut penyangkalan.
Pernyataan sang menteri sontak membuat publik melihat kesan kecenderungan mengabaikan luka, meredupkan kebenaran, dan menukar memori kolektif dengan stabilitas semu. Di sinilah dua kekeliruan serius tampak nyata dan perlu disorot secara jernih. Pertama, banalitas kejahatan, yaitu ketika upaya menghapus penderitaan dilakukan secara dingin, birokratis, dan dianggap sah demi menyusun narasi “persatuan nasional” yang steril dari konflik. Kedua, pengabaian kebenaran, yakni kekeliruan epistemologis yang menyingkirkan bukti dan kesaksian hanya karena tak selaras dengan versi sejarah yang diinginkan sang menteri. Sejarah bukan sekadar arsip yang bisa dipoles agar menenangkan, melainkan medan tanggung jawab moral. Dan, dalam kasus ini, sejarah sedang diuji: apakah ia akan tetap berpihak pada kebenaran dan keadilan, atau justru tunduk pada kuasa yang menolak mengingat.
Sekilas, pernyataan politis sang menteri terdengar biasa saja. Namun, di balik nada datarnya, tersembunyi potensi risiko yang jauh lebih dalam. Untuk membacanya secara jernih, kita perlu masuk ke pemikiran filsafat politik Hannah Arendt tentang banalitas kejahatan. Dalam karya monumentalnya Eichmann in Jerusalem: A Report on the Banality of Evil (1963), Arendt menyoroti bagaimana kejahatan besar dalam sejarah tidak selalu lahir dari kebencian yang menggelegak, melainkan justru dari rutinitas birokratis yang dijalankan tanpa berpikir, tanpa empati, dan tanpa kesadaran moral.
Sosok yang menyeramkan, menurut Arendt, bukanlah monster haus darah, tetapi manusia biasa yang berhenti bertanya apa arti tindakannya, yang lebih memilih cara berpikir pendek daripada keberpihakan nurani. Bagi Arendt, ini adalah ironi “kejahatan” dalam wajahnya yang paling sunyi: dilakukan oleh mereka yang tidak menganggap dirinya keliru, melainkan juga tidak bersedia berpikir etis. Pula, dalam cahaya pemikiran Arendt, kita mulai melihat: pernyataan sang menteri bukan sekadar keliru, melainkan mengandung gejala banalitas kuasa yang mengikis empati dan mencederai memori kolektif bangsa.
Jika ditarik ke konteks hari ini, kita melihat bagaimana penolakan fakta oleh sang menteri bukan lahir dari pengabaian sejarah, melainkan dari komitmen pada narasi “positif” yang menurutnya menyatukan bangsa. Dalam logika ini, sejarah tidak boleh gaduh, ia harus bersih dari luka, steril dari konflik, dan bebas dari pertanggungjawaban moral. Namun, justru di situlah letak banalitas kejahatan itu bekerja: ketika penderitaan dihapus demi ketenangan palsu, ketika kekerasan didiamkan demi slogan rekonsiliasi, dan ketika ingatan korban dikesampingkan demi tone sejarah yang “ramah negara.” Ini bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan bentuk pengabaian tanggung jawab moral, tindakan khusus yang sengaja dilakukan melalui penghapusan memori.
Pengingkaran sejarah sebagai alat pemersatu menjadi kedok yang membungkam realitas kekerasan. Dan, ketika hal ini dilakukan oleh sang menteri, ia mengulangi pola kekerasan simbolik yang selama ini menimpa para korban: luka mereka dinyatakan tidak nyata, dan eksistensi mereka dipindahkan dari lembar sejarah ke ruang sunyi yang tak diakui.
Pengabaian Data dan Epistemologi Kekuasaan
Namun, banalitas kejahatan tidak berdiri sendiri. Ia berpadu dengan bentuk kekerasan lain yang tak kalah merusak: pengabaian sistematis terhadap data. Ini adalah bentuk kekerasan epistemis, kekerasan terhadap kebenaran yang terjadi ketika suara korban diragukan, disingkirkan, atau dihapus dari ruang publik. Pernyataan sang menteri dalam program Real Talk with Uni Lubis (8 Juni 2025) mencerminkan hal itu dengan terang, “Nah, ada perkosaan massal. Betul enggak ada perkosaan massal? Kata siapa itu? Itu enggak pernah ada proof-nya. Itu hanya cerita. Kalau ada, tunjukkan. Ada enggak di buku sejarah? Enggak pernah ada.”
Kalimat “Kalau ada, tunjukkan!” seolah menuntut bukti baru atas sesuatu yang telah lama terdokumentasi. Padahal sejak 1999, Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dan Komnas Perempuan telah mencatat dengan saksama kesaksian para penyintas kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998, dan menyusunnya dalam laporan resmi berbasis kolaborasi lintas lembaga, mulai dari Komnas HAM, YLBHI, Polri, hingga para relawan.
TGPF sendiri dibentuk pada 23 Juli 1998 melalui keputusan bersama sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Panglima ABRI, Menteri Kehakiman, dan Jaksa Agung, dengan mandat untuk mengungkap fakta, pelaku, dan latar belakang kerusuhan 13–15 Mei 1998. Dalam laporannya, TGPF menyatakan bahwa kerusuhan dipicu oleh provokasi terhadap massa pasif, dengan korban utama berasal dari etnis Tionghoa. Laporan itu juga menegaskan terjadinya kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan, baik sebelum maupun sesudah puncak kerusuhan, berdasarkan investigasi lapangan dan kesaksian korban.
Di sinilah pentingnya memahami bahwa penolakan atas data bukan tindakan netral. Dalam kerangka filsafat pengetahuan, ini disebut epistemic violence, kekerasan terhadap kebenaran yang dilakukan dengan cara mendiskreditkan siapa yang berbicara. Bukan isi datanya yang dipersoalkan, melainkan otoritas moral dan politik dari para penyintas serta lembaga-lembaga yang berpihak pada mereka.
Inilah wajah epistemologi kekuasaan dalam bentuknya yang telanjang: data yang tidak diakui bukan karena tidak ada, melainkan karena tidak diucapkan oleh mereka yang duduk dalam hierarki kuasa. Komnas Perempuan, Komnas HAM, YLBHI, para relawan, dan terlebih lagi, para korban itu sendiri, dinyatakan “tidak cukup valid” karena narasinya tak sejalan dengan versi sejarah yang sedang dipaksakan. Situasi ini mencerminkan hegemoni epistemis, di mana hanya narasi yang sesuai dengan ideologi penguasa yang dianggap sah untuk dicatat dalam sejarah nasional. Maka, bukan hanya penderitaan yang disangkal, tetapi juga suara kebenaran yang dilenyapkan. Pula, dalam sunyi yang disengaja inilah, kuasa menyusun ulang masa lalu bukan berdasarkan fakta, melainkan demi kenyamanan politik dan legitimasi moral semu.
Orang Jawa memiliki prinsip luhur mikul dhuwur, mendhem jero, mengangkat martabat orang lain setinggi-tingginya dan menyimpan aibnya sedalam-dalamnya. Nilai ini lahir dari etika relasional yang menjunjung tinggi rasa hormat dan keharmonisan sosial. Namun, prinsip tersebut bukanlah pembenaran untuk menutupi kebenaran sejarah. Etika Jawa tidak mengingkari fakta, melainkan menimbang cara mengungkapkannya dengan penuh hormat. Ia dimaksudkan bukan untuk membungkam luka, melainkan untuk mengelola cara kita berbicara tentangnya: dengan empati, bukan dengan penyangkalan. Sebab, apa yang telah terjadi tak bisa dihapus hanya karena tak nyaman diucapkan. Luka tidak lenyap karena ditenggelamkan dalam diam. Ia tetap berdetak di tubuh para penyintas, menggema dalam memori kolektif bangsa, dan menagih pertanggungjawaban moral dari negara.
Maka, tugas kita bukan melupakan demi persatuan palsu, melainkan mengingat demi pemulihan yang sejati. Bukan menyangkal demi kenyamanan penguasa, tetapi bersaksi demi keadilan yang tertunda. Sebab, seperti diingatkan Hannah Arendt, sejarah hanya akan sungguh menjadi milik bersama ketika kita bersedia berpikir dan bertindak secara etis terhadapnya. Seperti ditegaskan Paus Benediktus XVI (2006) dalam kunjungannya ke Auschwitz, “Pengampunan bukan menghapus ingatan, melainkan mengubahnya.” Mengingat bukan berarti membuka luka demi luka, tetapi menghadirkannya sebagai jalan menuju pemulihan yang bermartabat, sebuah ingatan yang disucikan oleh keberanian mengakui, bukan keberpihakan untuk melupakan.
Konsekuensi Sosial dan Etis
Inilah titik genting dari seluruh perdebatan, yaitu ketika pihak yang kuat tidak hanya memonopoli narasi, tapi juga menentukan apa yang layak diingat dan apa yang boleh dilupakan. Jika epistemologi semacam ini dibiarkan terus membungkam suara korban, maka yang terjadi bukan semata penyimpangan intelektual, ia juga sebuah persekongkolan moral. Sebab, pada akhirnya pengingkaran atas luka bukan sekadar kesalahan naratif, melainkan bentuk kekerasan kedua: kekerasan yang tidak mengandalkan senjata, melainkan melukai lewat diam dan penghapusan.
Dalam kerangka rekonsiliasi, pengingkaran semacam ini justru menjadi penghalang utama. Tak mungkin ada rekonsiliasi sejati tanpa keberanian untuk mengakui penderitaan. Tidak ada pemulihan tanpa kejujuran. Dan, narasi “persatuan nasional” yang dibangun di atas penyangkalan hanya akan menjadi bangunan rapuh, karena menyangkal luka berarti menyangkal kemanusiaan.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah bahaya preseden. Bila penyangkalan ini diterima sebagai praktik yang sah, atas nama sejarah versi baru atau “tone positif,” maka setiap pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu terancam dicuci bersih lewat revisi naratif yang disterilkan. Maka, Orde Baru tak lagi hanya menjadi bab sejarah, tapi hantu yang bisa kembali dalam bentuk baru: dibersihkan, dibenarkan, dan diberi tempat terhormat dalam versi sejarah yang sudah diamputasi dari luka. Di titik ini, kita tidak hanya mempertaruhkan ingatan kolektif, melainkan juga integritas moral bangsa. Karena bangsa yang membiarkan luka dilupakan, sedang berjalan perlahan menuju pengulangan sejarah yang sama, hanya dengan versi yang berbeda.
Menolak Sejarah Tanpa Luka
Ingatan bukan sekadar lawan dari lupa. Ia adalah upaya merebut kembali masa lalu atas nama kebenaran dan keadilan, demikian, kira-kira kata Paul Ricoeur (Memory, History, Forgetting, 2004). Maka, pernyataan sang menteri bukan hanya kekeliruan faktual, melainkan gejala ideologis yang membahayakan: banalitas kuasa yang memutihkan penderitaan, serta epistemologi penyangkalan yang membungkam kebenaran demi kenyamanan politik. Ini bukan sekadar polemik sejarah, melainkan ujian moral bagi kita sebagai bangsa.
Sejarah tidak diciptakan untuk menyatukan lewat lupa, tapi untuk menyatukan lewat keberanian mengingat. Karena hanya dengan mengakui luka, kita bisa merawat kemanusiaan. Kebenaran bukanlah semata dokumen arsip, melainkan komitmen etis terhadap mereka yang pernah menjadi sasaran kebiadaban, terutama ketika suara mereka terancam dihapus dari ingatan kolektif.
Jika luka diingkari, bangsa ini tak hanya kehilangan masa lalunya, tapi juga kehilangan hati nuraninya. Ketika nurani disangkal, yang tersisa hanyalah narasi kosong, tanpa keberanian bertanggung jawab. Karena itu, kita tak hanya wajib mengingat, kita perlu merespons setiap upaya memutihkan sejarah yang dibangun di atas penderitaan orang lain. Sebab, di sanalah kemanusiaan kita dipertaruhkan.

