About Plagiarism

Technorati Tags: ,,

mimetichands

Homo Mimesis and Plagiarism

Reza A.A Wattimena

Plagiarism in research and education are still a big problem in Indonesia. What happened with the professor from one of the well known universities in Indonesia a few months ago is only the top of big ice mountain of problems. However, until now, there is no deep and comprehensive analysis concerning the essence of plagiarism itself. The respectable professors from various universities in Indonesia are still playing as naïve moralists who see plagiarism merely as an intellectual crime. It’s such a cliché. Everybody knows that.

Of course, without further analysis, plagiarism is a crime. However, there are deeper factors in the plagiarism which rooted in the essence of men itself. Without playing as naïve moralist, it is more constructive for us to understand the anthropological assumptions of plagiarism. With this type of analysis, we can understand more about the struggle that happens inside the mind of people who does plagiarism. We need to avoid any judgmental and moralist type of analysis. We all human and human make mistakes. We are not angel.

Homo Mimesis

Human is a multidimensional creature. One of the dimensions that rooted inside human is the will to imitate, or mimesis. Mimesis is every action that intentionally imitates a certain object. In my opinion, mimesis, or the will to imitate, is the foundation of plagiarism.

The philosophical background of mimesis stretches back to the early Greek philosophers. Plato argued back then that is the will of men to imitate nature. Every painters and poets use this internal power to creatively create their own works. Nature is the object of the works of painters and poets. The naughty question is, are they, the poets and painters, a plagiarist? They don’t write any footnotes, or any notes at all, in their works.

Plato’s student, Aristotle, agreed with the thought of his master. Aristotle argued that art is the mimesis of nature. Art on the one side is the representation of nature, and on the other side also the symbol of men’s intention to see the nature according to their own imagination. In other words, men tend to add something in their own imagination to understand and describe nature.

Aristotle also emphasized that men is imitating creature, or homo mimesis. Imitating is an internal driving force that pushes men to create their own image of nature in form of artistic action.

There is one wisdom quote that exist in our society, namely the people learn first of all by imitate. With imitating, people are helped to create their own thinking and opinion concerning the world. Men live and develop by imitating. We walk, think, write, and speak by first of all imitate every person around us.

The naughty question stands still, if we walk and forget to give reference of our source, are we a plagiarist?

Mimesis and Plagiarism

I want to emphasize once again that I’m against plagiarism. To take ideas or works by someone else without proper reference of course is a crime. However, we have to see the other side of plagiarism, namely the human condition of this action. Essentially speaking, human is homo mimesis, namely the creature who imitates everything in their life.

Considering this fact, the law and society have to stop judge it merely by cliché morality, and stop taking role as shallow moralist. Plagiarism is an action which based on the homo mimesis dimension of human nature. An act of quoting will not be called plagiarism, if he/she writes a proper reference.

What is needed is the ability to give detail and accurate reference. There are other sides of the problems. Many students in Indonesia do not know how to quote or give proper academic references! Teachers and professors do not explain the art of quoting and give reference to them! Of course, we need to treat this kind of cases differently and compassionately.

All I want to say is this: don’t judge people as plagiarist recklessly. The ability to distinguish plagiarist stigma, between the real plagiarist and the victim of demagogy, is a part of academic wisdom these days. The presumption of innocence has to be hold dearly, until it proved otherwise.

Society and the entire professors from the various universities in Indonesia have to stop becoming academic judges. They all have to consider on simple fact that we all learn by imitating, and some times, those act of imitating do not have reference at all! We need as wisdom to see the problems clearly and not the overwhelming emotions to take role as character killer.

Masturbasi Politik

orgasm

Masturbasi Politik

Banyak politikus di negara kita. Namun sedikit sekali negarawan. Ini bukan berita baru. Namun juga bukan berita yang menyenangkan. Kuping panas mendengarnya, kemudian berlalu sampai dingin diselimuti apatisme.

Mungkin kita bisa belajar Subcomandante Marcos, seorang gerilyawan revolusioner di pedalaman Meksiko era 1990-an, tentang apa arti sesungguhnya dari politik. Dalam salah satu wawancaranya, ia mengatakan sesuatu yang menjadi kritik tajam pada gaya politik dunia sekarang ini. “Percaya bahwa kita dapat berbicara atas nama mereka yang di luar jangkauan kita”, demikian katanya, “adalah sebuah masturbasi politik.” (Seperti dikutip oleh Goenawan Mohamad, 2010) Bukankah itu yang terjadi di banyak negara sekarang ini, termasuk Indonesia? Alih-alih menjadi ujung tombak emansipasi, politik justru menjadi ajang masturbasi para pemimpin pemerintahan, yang merasa mewakili mereka yang sesungguhnya tidak pernah disentuh.

Dana Aspirasi

Usulan dana aspirasi menjadi bukti nyata masturbasi politik di Indonesia. Para wakil rakyat tidak pernah sungguh menjadi wakil rakyat, karena jarak di antara keduanya terlalu jauh, bagaikan bumi dan langit. Betul juga jika dikatakan, inilah kelemahan sistem demokrasi yang mengedepankan perwakilan rakyat, yakni selalu ada jarak antara rakyat dengan para wakilnya. Jean-Jacques Rousseau sudah mencium adanya kelemahan ini lebih dari tiga ratus tahun yang lalu.

Namun jarak tersebut harus dibuat sekecil mungkin, sehingga sistem demokrasi yang mengedepankan lembaga perwakilan rakyat bisa menjalankan alasan keberadaannya (reason of existence), yakni mewakili kepentingan rakyat di dalam proses legislasi, dan menjadi fungsi kritis bagi sepak terjang lembaga eksekutif yang bertugas menjalankan amanat undang-undang maupun hukum yang ada. Dengan kata lain negara demokrasi tidak mengandaikan identitas antara rakyat dengan para wakilnya. Yang diandaikan adalah kedekatan dan paralelitas antara kepentingan rakyat pada umumnya di satu sisi, dan perjuangan politik para wakilnya di lembaga perwakilan di sisi lain.

Identitas adalah suatu aspirasi, dan bukan fakta nyata. Namun kedekatan adalah fakta nyata yang bisa terus diperjuangkan. Tanpa kedekatan semacam itu, yang terjadi adalah masturbasi politik, persis seperti yang dikatakan oleh Subcomandante Marcos. Para wakil rakyat merasa mewakili kepentingan orang-orang yang sesungguhnya berada di luar jangkauan mereka, dan memang pada hakekatnya tidak ingin dijangkau. Namun mengapa sikap sok tahu semacam itu disebutnya sebagai masturbasi?

Esensi dari Masturbasi

Esensi dari masturbasi adalah stimulasi. Stimulasi tersebut diarahkan pada satu titik yang menciptakan sensasi. Biasanya adalah alat kelamin. Tujuan dari masturbasi adalah mencapai ejakulasi atau orgasme.

Di dalam politik pola yang sama dengan mudah ditunjuk dengan jari. Para wakil rakyat mencari stimulasi untuk mencapai sensasi. Titik yang menjadi fokus adalah titik kepuasan finansial yang digunakan untuk menumpuk benda-benda material. Alat kelamin politik adalah insentif, dan orgasme dapat dibayangkan sebagai tertumpuknya harta dan kuasa yang tak jelas mau dibuat apa.

Kepuasan finansial dan material menjadi tujuan utama yang dikejar dengan segala cara. Menipu dan melobi untuk kepentingan pribadi menjadi alat pemuas sensasi. Moral adalah perversi yang berlebihan. Orgasme sebagai penumpukan harta benda menjadi tujuan utama yang dikejar tanpa menoleh kiri kanan.

Di dalam masturbasi orang menstimulasi diri dengan bagian tubuhnya sendiri, seperti tangan, ataupun dengan benda-benda lainnya yang digunakan sebagai alat untuk menciptakan sensasi, dan mencapai ejakulasi atau orgasme. Politisi pun melakukan yang sama. Mereka mencapai kepuasan dengan memanfaatkan fasilitas semaksimal mungkin, seperti melewati jalan raya bak raja yang sedang perlu membuat keputusan penting, padahal sebenarnya hanya menghadiri makan siang informal bersama teman-teman lama.

Masturbasi juga bisa dengan memakai alat. Di dalam politik alat untuk menciptakan stimulasi adalah rakyat. Bagaikan vibrator retorika kepentingan rakyat dipergunakan sedemikian rupa untuk memuaskan hasrat para wakilnya. Kepentingan rakyat adalah alat dan bukan tujuan dari politik, sama seperti vibrator atau vagina buatan bukan tujuan dari masturbasi, melainkan hanya alat yang bisa digantikan atau dibuang kapan saja sekehendak hati. Itulah nasib rakyat yang menjadi alat masturbasi politik para wakilnya di pemerintahan.

Masturbasi dan Imajinasi

Bagaimanapun nikmatnya masturbasi hanyalah imajinasi. Tidak ada intimitas di dalamnya. Eksistensi pribadi menjadi begitu atomik, terputus dari orang yang dicintai. Yang disentuh adalah benda. Masturbasi adalah penipuan alat kelamin dengan memanfaatkan liarnya imajinasi erotik.

Masturbasi politik pun adalah sebentuk politik semu. Tidak ada intimitas antara rakyat dengan para wakilnya. Yang ada adalah relasi yang saling membendakan, atau reifikasi. Indonesia kini seperti sebuah rumah tangga, di mana suami dan istrinya masturbasi sendirian, bahkan ketika mereka bersama di tempat tidur.

Rumah tangga semacam itu tidak akan bertahan. Sama seperti Indonesia tidak akan bertahan, jika hampir semua wakil rakyat dan pemimpinnya adalah seorang masturbator. Untuk melampaui masturbasi kita perlu melihat apa yang esensi, dan melepaskan apa yang semu. Indonesia bukanlah hasil dari masturbasi, melainkan dari mimpi yang coba diwujudkan dengan darah dan keringat oleh para pendiri republik ini. Jangan biarkan itu lenyap ditelan kesemuan. ***

Penulis

Reza A.A Wattimena

Yang Hilang dari Perang

war

Yang Hilang dari Perang

Oleh: REZA A.A WATTIMENA

Penyerbuan Israel terhadap kapal bermisi kemanusiaan adalah suatu tindakan perang. Serangan itu tidak dilandaskan pada pertimbangan yang masuk akal, namun lebih pada mental paranoia yang mendorong sebuah bangsa untuk menyerbu musuh yang salah. Motif paranoia bukanlah hal baru di dalam perang. Ratusan perang di dalam sejarah muncul bukan karena alasan yang masuk akal, namun karena ketakutan berlebihan yang menyentuh batas-batas irasionalitas.

Apa yang hilang dari perang? Nyawa? Itu pasti. Harta benda? Itu juga pasti. Namun apa sesungguhnya yang hilang dari perang, sampai kita pun tidak menyadari itu sebagai hilang? ‘Yang hilang’ ini menyelinap di relung kalkulasi rasional, dan bersembunyi di sela-sela kesadaran kita sebagai manusia.

Imajinasi

Di dalam epistemologi imajinasi adalah fakultas di dalam akal budi manusia yang berfungsi untuk membentuk gambaran-gambaran mental, sensasi, konsep, dan menyimpan benda-benda sebagai gambaran mental, bahkan ketika benda-benda fisik yang sesungguhnya tidak lagi ada di depan mata. Di sisi lain imajinasi memampukan manusia memberikan makna pada pengalaman-pengalaman hidupnya. Dunia pun menjadi tempat yang tertata dan rasional. Tanpa imajinasi tidak akan ada proses belajar, dan tidak akan terbentuk pengetahuan manusia. (Norman, 2000, dalam wikipedia;imagination)

Kemampuan berimajinasi ini lenyap di dalam perang. Fakultas ini tertutup oleh penderitaan dan trauma, sehingga tidak lagi terbentuk makna maupun pemahaman baru tentang dunia. Gambaran mental menjadi kelam dan pekat, seolah tanpa harapan. Proses belajar tertutup oleh ketakutan dan paranoia, sehingga pemahaman menjadi cacat. Perang menyeret manusia ke situasi ekstrem, di mana insting bertahan diri menjadi dominan seraya dengan mendungnya akal budi komunikatif (Habermas) untuk mencapai kesaling pengertian.

Manusia menyentuh dunianya dengan imajinasi. Imajinasi adalah rahim bagi konsep. Dengan imajinasinya manusia menciptakan gambaran dunianya, yakni dunia sebagaimana dihayati dari sudut pandangnya. Bahkan sering juga dikatakan, bahwa imajinasi adalah “mata dari pikiran”. (ibid)

Di dalam masa perang, manusia terputus dari dunianya. Ia terlepas dari penghayatan yang utuh tentang dunia, dan memasuki kebimbangan epistemis, yang juga berarti kebimbangan terhadap eksitensi diri maupun lawannya, yakni eksistensi manusia itu sendiri. Di dalam perang manusia itu lenyap. Yang ada adalah barang dan musuh yang mutlak mesti dilindas.

Perang membunuh gambaran dunia manusia. Dunia yang dihayati individu menjadi cacat, karena ia hanya melihat separuh dari realitas, yakni kegelapan itu sendiri. Mata dari pikiran menjadi buta. Agresi dan emosi meringkus nalar, dan menggantikannya menjadi dendam.

Imajinasi adalah fakultas yang membuat manusia mampu merangkai dan menuturkan cerita. Aspek bercerita inilah yang rupanya tak lenyap ditelan kegelapan perang. Namun cerita lahir setelah perang berlalu, dan mengendap menjadi ingatan. Ketika perang berlangsung cerita menjadi buram. Yang ada adalah kenangan pahit yang mengendap menjadi trauma.

Harapan

Apa yang hilang dari perang? Imajinasi? Ya, itu pasti. Seraya matinya imajinasi lenyap pula harapan yang menjadi dasar eksistensi bagi manusia. Aku berharap maka aku ada. Ungkapan itu kiranya tidak berlebihan. Pikiran, rasa, intuisi, imajinasi, dan ingatan adalah simbol dari harapan yang membuat orang tetap ingat alasan keberadaan dirinya.

Perang membunuh harapan. Dan seraya matinya harapan, lenyap pula alasan keberadaan manusia. Orang bisa hidup. Namun ia tidak sungguh hidup, melainkan lebih menyerupai mayat hidup berjalan di tengah kerumunan peradaban.

Harapan memungkinkan manusia menatap masa depan, walaupun masa depan tidak pernah sungguh ada, karena ia selalu terlepas dari genggaman masa kini. Namun kemungkinan akan adanya masa depan yang lebih baik memecut manusia untuk menderita demi sesuatu yang lebih tinggi dari dirinya sendiri, yakni cita-cita hidupnya. Ini salah satu absurditas yang melekat di dalam eksistensi dari mahluk yang begitu rumit, yang bernama manusia. Cita-cita itu fantasi, maka ia terletak di ranah harapan, dan bukan di ranah faktual.

Namun siapa yang mampu hidup tanpa cita-cita?

Perang menghancurkan cita-cita. Atas nama kekuasaan dan arogansi, masa depan lenyap digantikan kekhawatiran mendalam akan eksistensi manusia dan peradaban itu sendiri. Apatisme adalah buah dari matinya harapan. Fantasi yang diperlukan untuk mendorong orang memperbarui hidupnya berbuah pahit menjadi penyiksaan masa kini dan masa datang.

Perang membunuh imajinasi. Harapan berakar pada kemampuan berimajinasi, maka harapan pun mati bersama lenyapnya imajinasi.

Kita sudah tahu itu semua. Tapi entah mengapa kita selalu jatuh ke lubang yang sama. Mungkin karena kita menikmatinya. Mungkin juga imajinasi kita sudah lama mati, bahkan sebelum tulisan ini tertuang di selembar kertas yang segera pula lenyap menjadi kenangan.***

Penulis

Reza A.A Wattimena

Demokrasi dan Misteri Keterbukaan

Demokrasi dan

Misteri Keterbukaan Politis

Demokrasi adalah soal keterbukaan. Di dalam keterbukaan ada tanggung jawab yang mesti dipanggul.

Tanggung jawab menjadi sesuatu yang inheren pada kekuasaan. Tidak ada pemimpin yang boleh lolos dari pertanggungjawaban moral maupun politik.

Akuntabilitas membutuhkan keterbukaan atau yang disebut sebagai transparansi. Namun keterbukaan macam apa yang diperlukan?

Apakah keterbukaan tanpa batas? Atau keterbukaan terbatas? Jika keterbukaan terbatas bukankah itu sensor, yang berarti tidak ada keterbukaan?

Demokrasi dan Keterbukaan

Pertama, demokrasi lahir sebagai suatu bentuk pemerintahan yang mengedepankan tanggung jawab pemerintah terhadap rakyatnya. Dalam arti ini seperti yang banyak dikatakan para ahli, demokrasi adalah pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Dalam artinya yang paling radikal, demokrasi adalah pemerintahan oleh yang diperintah. Inilah paradoks yang terkandung di dalam demokrasi.

Paradoks adalah dua bentuk pernyataan yang bertentangan, namun menjadi satu dan benar, ketika keduanya berada bersama. Misalnya pernyataan berikut; ia adalah yang diperintah sekaligus pemerintah dari kelompok itu.

Sekilas pernyataan tersebut kelihatan tidak logis. Namun paradoks tidak hanya mengacu pada logika, namun kebenaran itu sendiri yang memang seringkali melampaui lingkup logika.

Paradoks demokrasi inilah yang menjadi misteri keterbukaan politis pertama dari demokrasi.

Demokrasi dan Rahasia

Kedua, misteri demokrasi adalah misteri keterbukaan politis. Dalam arti ini keterbukaan adalah suatu tegangan antara rahasia di satu sisi, dan transparansi di sisi lain.

Bagaimanapun rahasia tetaplah diperlukan. Manusia tanpa rahasia itu bagaikan manusia tanpa persona.

Persona adalah jati diri yang tampak sekaligus tersembunyi dalam orang banyak. Di dalam persona ini, manusia menyimpan rahasia dirinya yang terdalam, yang terbuka hanya bagi orang-orang tercinta.

Masyarakat pun juga memiliki rahasia. Rahasia tersebut biasanya diturunkan dalam rupa cerita dari generasi yang satu ke generasi selanjutnya.

Rahasia meresap ke dalam ingatan sosial masyarakat, dan menjadi bagian utuh dari identitasnya. Masyarakat tanpa rahasia adalah masyarakat tanpa jiwa.

Namun apa hubungan antara rahasia dan keterbukaan? Jika demokrasi mengandung rahasia, lalu bagaimana dengan ide keterbukaan?

Ayunan Transparansi

Ide keterbukaan di dalam demokrasi berbentuk tegangan. Demokrasi berayun dari transparansi menuju rahasia, dan sebaliknya.

Inilah misteri kedua demokrasi, yakni ayunannya antara rahasia dan transparansi. Rahasia menciptakan identitas sementara keterbukaan melahirkan pertanggungjawaban.

Di dalam negara yang paling demokratis sekalipun, rahasia negara tetap haruslah dijaga dengan baik. Namun rahasia itu bukanlah mutlak, melainkan bersifat kontingen, yakni selalu mungkin terbuka, bila saatnya tiba.

Masyarakat demokratis mengayunkan rahasia dari tahap mutlak menuju ruang relatif. Sisi relatifnya terletak pada kemampuannya untuk menerima dan menanggapi kritik secara argumentatif, bukan dengan senjata atau pentungan.

Kekuasaan Rakyat

Ketiga, demokrasi adalah pola pemerintahan yang berfokus pada kedaulatan rakyat. Namun apa itu rakyat? Siapa dia? Di mana alamatnya (salah satu celetukan Gus Dur yang sangat kritis)?

Misteri ketiga demokrasi terletak pada sulitnya mendefinisikan apa sesungguhnya yang dimaksud dengan rakyat. Rakyat adalah suatu entitas abstrak, tanpa wajah, tanpa tubuh, dan tanpa persona.

Seorang politisi bisa mendaku, bahwa keputusannya berpihak pada rakyat. Pertanyaan kritisnya tetap rakyat yang mana?

Marx selalu melihat rakyat itu terbagi menjadi dua kelas, yakni kelas pemilik modal dan kelas buruh yang tidak memiliki modal, kecuali kekuatan dirinya sendiri. Sementara Foucault selalu melihat masyarakat terbelas dua, yakni antara kelas dominan dan kelas resisten (kelas oposisi).

Secara normatif demokrasi seharusnya mampu mewakili semua pihak tersebut, sehingga tercipta irisan kepentingan politis yang mungkin bisa memberi kepuasan bagi semua pihak, walaupun bukan kepuasan maksimal. Namun situasi faktual di Indonesia menunjukan dengan jelas, pihak pemilik modal dan kelas dominan memiliki posisi tawar lebih tinggi untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah.

Secara normatif juga dapat dikatakan, rakyat di dalam masyarakat demokratis adalah rakyat yang paling tertindas secara ekonomi, politik, sosial, dan budaya di dalam masyarakat. Dengan kata lain pemerintahan demokratis menggendong suatu misi luhur, yakni membela mereka yang paling tertindas di masyarakat.

Sekilas kita bisa mencium bau diskriminasi disini, bukankah mereka yang berkuasa juga merupakan rakyat yang perlu untuk diwakili? Misteri kekuasaan politis demokrasi terletak di dalam keberpihakannya pada rakyat yang tertindas.

Misteri demokrasi tidak bernada diskriminasi, melainkan suatu komitmen dan keberpihakan politis.

Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa keterbukaan politis demokratis memiliki tiga titik paradoksal. Yang pertama adalah demokrasi sebagai paradoks bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh yang diperintah, yakni rakyat sendiri.

Yang kedua adalah demokrasi mengandung tegangan keterbukaan antara rahasia dan transparansi. Dan yang ketiga demokrasi mengandung posisi keberpihakan dan komitmen politis pada pihak yang paling tertindas, yang sekilas tercium seperti diskriminasi.

Demokrasi dan misteri keterbukaan politis yang ada di dalamnya merupakan suatu tanda kemampuan pola pemerintahan ini untuk menampung keganjilan dan keragaman pola hidup. Tujuannya sederhana; supaya kita bisa sungguh hidup bersama secara harmonis.

Apakah itu misteri?***

Penulis

Reza A.A Wattimena

Democracy and The Dark Side of Men

logo_jetter_home

Democracy

and the Dark Side of Men

By: Reza A.A Wattimena

It is an ancient wisdom that said; men have both light side and the dark side. Men are a fighting arena between two ancient powers, namely light and dark. This is an eternal fight. The winner will determine the character of the related person, either he/she will be good, or on the contrary, will be bad.

Political philosophy also tries to contribute in these debates. The eternal question is, what is the right form of political order to manage this complexity, namely society that contains people who each have their own dark and also the light side? Put it in other words, how can human can live together without destroying each other, even though they are the “ultimate fighting arena”?

We can learn from Rheinhold Nibuhr. He is a philosopher and theologian from the 19th century. He argued that democracy is the right form of political order that can manage the “ultimate fighting arena”, namely human life. “Our ability to do justice”, he wrote, “make democracy possible. But our ability to do unjust act make democracy necessary.” (Brooks, 2009)

Justice is a virtue that embedded in every human heart. This virtue makes us possible to create government from, by, and for the people, namely democracy. However, men also full of vices. We can act very cruel in unimaginable way. These vices make democracy necessary to protect human from the self-create danger. Democracy is the lesser evil political order.

1

Human life is a life long struggle to defeat the darkness inside. Human have an eternal effort to live beyond his basic and destructive instinct which embedded in their nature. “This is a fact that we have a little totalitarian side inside bury in each one of us.” (Kennan as quoted by Brooks, 2009) One thing for sure, evil does exist. We can see the representation of pure evil from the act of Hitler and Stalin during the World War II and the Cold War. They killed so many people to fulfill their political ambitions.

Paul Ricoeur, French philosopher, once argued that we can see the dark side of man in symbols, namely the symbol of sin, guilt, and defilement. (Ricoeur, 1969) These symbols scatter in the Christian Bible, and some ancient text in almost every civilization. Once again, evil does exist.

Hannah Arendt, German philosopher, once wrote that the root of all evil is banality. She got this argument from his former professor, namely Martin Heidegger, who argued that thoughtlessness is the style of thinking of modern man. Back to Arendt, she argued that if human always do evil things, then in the future, these evil things will not be recognized as evil, but as something usual. The evil already become banal. (Arendt, 1963)

She wrote this to understand the root of evil in Hitler’s action during World War II. Of course, evil act have its own stage. We cannot judge burglar and the man who commit genocide with the same standards. They stand in the different level of evil.

Michel Foucault gives us different perspective. He argued that every form of knowledge is produced through the exercise of power. In this sense, power has creative function. (Foucault, 1969) Everything exists in the discourse, and discourse created through the exercise of power. Our knowledge concerning good and bad also produced through the exercise of power.

Therefore, nothing is evil in itself. An act of men is not evil in itself. Society judges it by the standards of the dominant discourse. Classical Buddhism already taught us that everything in the universe do not have essence. Everything is contingent and temporal. (Billington, 1997) Human gives meaning and essence to everything.

In my opinion, evil do exist. It embedded both as subjective experience and motives, and also as objective fact in the form of evil act. Evil act is real. Evil motivation is also real. This is the eternal enemy of men. And maybe, we always need this kind of enemy.

2

The question stands, how can we manage millions of men which each one have their own light and dark side? One thing for sure, totalitarianism is not an answer. Totalitarianism uses physical and mental repression to maintain stability. It was Gandhi that said, “Every form of violence to eliminate problems will just complicate the related problems, and will create much bigger problems.” (Obama, 2009) Therefore, the answer is the same, namely democracy.

Why? There are several reasons. Democratic form of government stands on the several important assumptions. The first one is the respect of freedom and dignity of every human. The second is just law and its certainty in practices.

The third one, like Niebuhr said, democracy stands in the assumption that can do just act. Deep inside their heart, men want to live in peace. They want to have harmony with each other. However, the contrary is also true, namely that men can act violent and unjust, and these are the reason why we cannot leave democracy.

We need to control our own dark side. Because of that, we need democracy. Therefore, do not give up with democracy. Democratization is a difficult process. Democratic mentality developed through long and windy road. However, these steps are good for our nation.

As a nation, we have to believe that these processes will make us a better nation, a more just and prosperous nation. These all are our basic purpose as a nation, as it written in our constitution. Therefore, once again, don’t give up with democracy. ***

Demokrasi dan Momen-momen Perubahan

Technorati Tags: ,,

Demokrasi dan

Momen-momen Perubahan

Oleh: REZA A.A WATTIMENA

Gejolak pilkada di beberapa daerah terus berlanjut. Beberapa orang mengkhawatirkan pelaksanaan pilkada, karena terbukti, di Indonesia, pilkada tidak mampu membawa perubahan yang signifikan bagi warga.

Sebagai suatu eksperimen demokrasi, pilkada dianggap kontraproduktif (Kompas, 29 Mei 2010). Pesimisme tercium di udara, tidak hanya terhadap pilkada, tetapi juga terhadap demokrasi.

Demokrasi di Indonesia dianggap masih di level teknis prosedural semata. Cara berpikir dan mentalitas rasional tercerahkan, yang menjadi prasyarat untuk demokrasi, belum terbentuk di kalangan rakyat kebanyakan.

Pertanyaan yang perlu secara serius diajukan dan dipikirkan lebih jauh adalah, bagaimana cara menumbuhkan mentalitas yang menjadi prasyarat utama berdirinya suatu pemerintahan demokratis? Demokrasi bukanlah soal prosedural semata, melainkan soal menemukan, menangkap, dan menghayati momen-momen.

Sejarah Momen-momen

Pada 509 SM Romawi mendirikan republik demokratis yang mampu bertahan hingga 482 tahun. Tahun itu bisa dianggap sebagai momen kelahiran pemerintahan demokratis di negara yang sebelumnya berbentuk kerajaan tersebut.

Seperti layaknya setiap negara demokratis, hukum adalah sesuatu yang mesti diterapkan dengan penuh kepastian. Kelahiran demokrasi di Republik Romawi adalah suatu momen, ketika monarki runtuh, dan melahirkan sistem tata hukum dan tata politik yang berpijak pada pemisahan kekuasaan, serta prinsip check and balances di antara berbagai kekuatan politik yang ada. (Lihat Harriet, 2001)

Mereka mengenali, menangkap, menghayati, dan menyebarluaskan momen menjadi fakta permanen. Walaupun masih menganut sistem kerja perbudakan, terutama dari warga dari daerah yang dikuasai, Republik Romawi berhasil mencapai kejayaannya, ketika berhasil menguasai hampir seluruh daerah Mediterania, dan Perancis.

Kejatuhan republik demokratis Romawi juga adalah sebuah momen, ketika cara berpikir para pimpinan tidak lagi mencerminkan keberadaban dan nilai-nilai keutamaan demokratis, melainkan berubah menjadi imperialisme yang berfokus pada penaklukan dan kekuasaan semata. Meskipun begitu pengaruh peradaban Romawi dapat dengan mudah kita temukan di susunan hukum maupun pemerintahan negara-negara Eropa sekarang ini.

Sekitar 1700 tahun kemudian, momen yang kurang lebih sama lahir di benua Amerika dalam bentuk Revolusi Kemerdekaan Amerika Serikat. Ketika itu pada satu momen yang sama, ketiga belas koloni memutuskan untuk bersatu, dan memisahkan diri dari Kerajaan Inggris. (Lihat Blanco, 1993)

Sulit untuk menemukan sebab definitif yang menyatukan ketiga belas koloni yang berasal dari berbagai tempat tersebut untuk sampai pada satu suara, serta menolak kedaulatan Inggris di tanah Amerika, kecuali bahwa itu adalah suatu momen sejarah yang teramat penting, dan berhasil dimanfaatkan pula dengan gemilang. Demokrasi lahir dari momen, dan ambruk di dalam lautan peristiwa momentum pula.

Momentum lahirnya demokrasi di Amerika Serikat tidak berakhir dalam penolakan kedaulatan Inggris di benua tersebut, tetapi juga meluas dalam perang kemerdekaan Amerika yang legendaris tersebut (1775-1783). Momentum demokrasi memuncak dengan dirumuskan serta diterapkannya cara berpikir liberalisme khas pencerahan di dalam format politik dan hukum mereka.

Penghayatan akan momen dilanjutkan sampai membentuk nilai-nilai yang menjadi dasar dari politik Amerika sekarang ini. Keberhasilan tata politik demokratis di Amerika Serikat, setidaknya sampai saat ini dengan terpilihnya Obama sebagai presiden, adalah cerminan dari kemampuan untuk mengenali, memanfaatkan, menyebarluaskan, dan menghayati momentum perubahan yang hendak, atau akan, datang.

Momen-momen yang sama terus bermunculan di dalam sejarah, mulai dari Revolusi Perancis, terciptanya negara-bangsa dalam bentuk republik di Eropa daratan, hancurnya kolonalisme dan terbentuknya negara-negara demokrasi baru di seluruh dunia, termasuk Indonesia, pada awal abad kedua puluh. Proklamasi adalah bukti dari kepekaan pada pimpinan bangsa pada masa itu, dan para pemuda yang mendorongnya, untuk segera menangkap dan memanfaatkan momen perubahan yang akan datang.

Lebih dari lima puluh tahun kemudian, reformasi adalah soal yang sama, ketika mahasiswa (orang muda) beserta kelompok-kelompok masyarakat lainnya peka, menangkap, memanfaatkan, namun sayangnya gagal menghayati dan menyebarluaskan momen perubahan demokratis yang akan datang. Kegagalan berdemokrasi di Indonesia saat ini adalah kegagalan menghayati momentum perubahan yang akan datang.

Misteri Momen

Kita perlu kembali ke pertanyaan awal, bagaimana cara menumbuhkan mentalitas yang menjadi prasyarat utama berdirinya suatu pemerintahan demokratis? Caranya bukanlah soal teknis, melainkan justru sangat bernuansa spiritual, yakni dengan mengembangkan kemampuan untuk mengenali, menangkap, memanfaatkan, menghayati, dan menyebarluaskan momen akan perubahan yang akan datang.

Untuk mengenali orang butuh berlatih untuk peka membaca tanda-tanda jaman, terutama tanda-tanda perubahan. Kepekaan tersebut lahir dari pikiran yang jernih dan hati yang berpihak.

Untuk bisa menangkap dan memanfaatkan momen, orang perlu kesigapan. Pertimbangan memang perlu namun dalam soal menangkap dan memanfaatkan momen, yang sungguh diperlukan untuk spontanitas dan keberanian bertindak.

Setelah momen tertangkap dan berhasil dimanfaatkan untuk kepentingan perubahan demokratis, orang memerlukan kalkulasi rasional untuk menyebarluaskan momen ke seluruh penjuru tanah air. Namun untuk sungguh menghayati perubahan demokratis tersebut, orang butuh ketenangan hati untuk memperoleh kedalaman spiritualitas, bukan hanya sebagai individu, tetapi sebagai bangsa.

Kegagalan kita berdemokrasi adalah kegagalan kalkulasi rasional untuk menyebarluaskan momen, dan tidak adanya kematangan spiritualitas serta ketenangan hati untuk sungguh menghayati perubahan situasi. Demokrasi adalah soal menghidupi momen. Momen adalah soal perubahan yang akan datang. Momen adalah sesuatu yang belum selesai. Maka demokrasi adalah sesuatu yang juga belum selesai.***

Penulis

Reza A.A Wattimena

Pengajar Fakultas Filsafat Universitas Widya Mandala, Surabaya

Multiculturalism according to Nancy Fraser

Toward An Integrative View in the

Multiculturalism Discourse

A Brief Review on the Political Philosophy of Nancy Fraser

Reza A.A Wattimena

Abstract: The Contemporary Political Philosophy divided into two camps. On one side is the proponents of redistribution politics, and the other side is the proponents of politics of recognition. Fraser contributes to this debate, and conceptualizes her own approach that she called the pragmatic approach on status model of recognition. In this paper I will explain Fraser’s view about multiculturalism on the basis of status model of recognition and its basic aspects, especially about participation parity, ‘distinctiveness’, justice, morality, and identity. At the end, I will argue that Fraser’s view about Sittlichkeit is a reductive version of Hegel’s Sittlichkeit.

Keywords: Politics of Recognition, Redistributive Politics, Identity, Participation Parity.

There are two concepts of politics in the contemporary political philosophy debates. The first one is the redistributive politics. The other one is the politics of recognition.[1] Redistributive politics means that everyone wants a fair distribution of wealth to achieve social and economic justice. On the other hand is the politics of recognition, which means that everyone wants to create a society which friendly to cultural difference, or what Fraser called as “difference-friendly-culture” (2002: 21). The society has to be managed, so the minorities do not have to assimilate with the majority lifestyle and way of thinking. The minorities have their rights to be recognized as equal. In conclusion, the proponents of redistributive politics want a fair distribution of wealth for all, and the proponents of politics of recognition want to fight for full recognition of their particularity of ethnic, race, sexual orientation, and gender identity. The contemporary political philosophy focuses on this issue.

In many cases, according to Fraser, the fight for a fair distributive system of national wealth separates itself from the fight for equal recognition of the minorities’ way of life, i.e. the discourse and the political movement of feminism. For many feminist thinkers, a just and fair distribution of wealth is not enough. The concept of fair distribution of wealth only strengthens the male-discourse domination in the public sphere, especially when the distribution viewed as some kind of charity. What many feminist thinkers want are the recognition of their particular identity and way of life. The debates also focus on this issue, what is the nature of gender? Is it socially construct, or have its ontological basis that permanent? According to Fraser, these debates are a symbol of the separation between on the one hand the cultural politics, and the other hand is social politics, or we can call it practical politics, and also the separation between on the one hand is politics of difference, and the other hand is politics of equality. (2002: 22)

The proponents of redistributive politics think that the politics of recognition is a false consciousness that become the barrier to achieve social and economic justice in the society. On the other hand, the proponents of politics of recognition think that the discourse of redistributive politics does not understand the nature of the social and cultural injustice which experienced by minorities all over the world. In this debate, we seem to have to choose only between these two types of discourse and theories: politics of recognition that focuses on identity politics, or redistributive politics that focus on social and economic equality. Do we have other options?

According to Fraser, this debate based on big misunderstanding. She argues that every society needs both, namely the fair distribution of wealth on the one hand, and the recognition of the particular and cultural identity of the minorities on the other hand. The problems are how can we combine the two types of political discourse to achieve conceptual coherence and effective social practices? Fraser has an interesting argument. She argues that the debates on the nature of politics cannot be separated from the ideal of justice. Therefore, the main problem is to formulate the concept of justice that can contain both of the political philosophy discourse. In this paper, I will try to explain how Fraser creates a synthesis between redistributive politics and politics of recognition. At the end of the paper, I will give some critical remarks on her theory.

For this purpose, this paper will have four points. At first, I will explain Fraser’s arguments concerning the politics of recognition in the discourse of multiculturalism (1). Then, I will try to analyze some cases based of Fraser’s theory (2). Next, I will try to conclude Fraser’s political philosophy, especially concerning the discourse of participation parity and the pragmatic model of social status as the synthesis between two conflicting paradigms in the contemporary political philosophy (3). At the last chapter, I will give some critical remarks on Fraser’s theory (4).

I will jump to conclusion

3. Conclusion

What I am trying to say is, that in the process of policy legislation, or analyzing problems in the context of multicultural society, we do not have to refer directly to particular ethics, which belongs to one exclusive group in society, and automatically exclude the other world view and set of values that belongs to to other groups. Fraser repeatedly said, that ethics basically always be a part of particular social group, and embedded in particular cultural and set of values. Therefore, we have to refer from the deontological point of view that has a universal tendency and form, before we refer to particular set of values, or what Fraser calls as ethics. In my opinion, particular ethics are still important, especially for the related groups. However, as Fraser suggests, the priority has to be given to the policy that can contain various interests of different groups who also have different cultures. We cannot sacrifice a particular interest of minority group, which also have particular culture, in the name of the interest and cultural pattern of the majorities. (Fraser, 2002: 37)

Fraser also suggests that the debate between redistributive politics and the politics of recognition can find some common ground in what she calls the pragmatic approach of social status. This approach can contain various interests, cultures, and economic interest and at the same time reduces injustices social practices in the society. The focus is to guarantee participation parity between citizens, which live in the multicultural society. According to Fraser (2002: 38), this paradigm can offer a more integrative solution to the social problems that arise in the multicultural society.

4. Critical Remarks

Fraser has already formulated her political philosophy as reconciliation between redistributive politics and politics of recognition. She did it in very detail and systematic manner. This theoretical reconciliation came from what she calls the social status model of recognition. In this point of view, the politics of recognition do not trap on what Hegel calls as sittlichkeit, or, as Fraser translate it, particular ethics that belongs to particular social groups. Fraser then referred to more Kantian universalist morality that focus on duty, or what many moral philosophers identify as deontological ethics. She understands the politics of recognition in Kantian terms, namely as pragmatic approach, which focuses on participation parity and equal social status. In a sense, she already formulated an alternative point of view to understand and solve many social problems that arise in the multicultural society.

However, in my opinion, Fraser is incorrect, especially in her understanding concerning Hegel’s concept of Sittlichkeit. Fraser repeatedly wrote that ethics or what she understands as sittlichkeit, always remain particular in character, and always refer to particular worldview of particular social groups. Therefore, ethics cannot be a measure that can analyze various social problems and contain various interests of many social groups that live together in the multicultural society. This kind of thinking is incorrect. If we start to directly read Hegel’s writing about Sittlichkeit in The Philosophy of Right, we can be sure that Fraser’s understanding concerning Hegel’s Sittlichkeit is wrong.[2]

For Hegel, sittlichkeit is not always particular in character. Actually, he understood sittlichkeit as a synthesis between on the one hand particular morality that existed in one’s soul, and universal aspects that inherent in the positive law on the other hand. In conclusion, sittlichkeit already contains particular (morality) and universal (law) aspects of human social life. According to Hegel, morality does not refer to social structure. Morality still exists in the abstract level of human social life. On the other hand, law is all about social structure. Law exists in the concrete level of human social life. Sittlichkeit is a synthesis between morality on the one hand, and law on the other hand. Let me explain more about sittlichkeit.

According to Hegel, sittlichkeit contains three moments, namely family, civil society, and the state. In these three moments, human freedom gradually increases to achieve its peak. In other words, sittlichkeit is the peak of human freedom, which already beyond family, civil society, and state on the one hand, and morality and law on the other hand. In sittlichkeit, law already contains morality and human freedom. Therefore, it is natural for citizens to obey law wholeheartedly. We can understand sittlichkeit as a synthesis between collective will of the society and individual will of a person. The public policies that govern society created based on this synthesis, namely sittlichkeit itself. (Hegel, Philosophy of Right, 4, 94)

With this argument, we can conclusively say that Fraser’s critics of Hegel’s concept of ethics and sittlichkeit actually based on misunderstanding of what Hegel really means about sittlichkeit. Hegel never said that sittlichkeit is a particular ethics that belongs to particular social group. He repeatedly wrote that sittlichkeit is a synthesis between individual subjective will and collective will that already written in the forms of law. In Hegel’s dialectic logic, sittlichkeit is a moment where particularity and universality become identical and different almost at the same time. In it differences, the particular and the universal become identical. This is the philosophical substance of the sittlichkeit.

In its development, sittlichkeit experience some changing in meaning. Many multiculturalism and politics of recognition theorist, such as Charles Taylor and Axel Honneth, often reduce the meaning of sittlichkeit in the context of struggle for recognition of particular identity and social groups. The universal aspects of sittlichkeit seem disappeared. If Taylor and Honneth more of proponents of politics of recognition, Fraser stand more in the middle trying to create synthesis between redistributive politics and politics of recognition. Beyond her weakness, especially in her reductive understanding concerning Hegel’s sittlichkeit, Fraser formulate a new approach that quite valuable as alternative point of view, and worthy to be discussed further.

Bibliography

Fraser, Nancy, “Recognition without Ethics”, in Recognition and Difference. Politics, Identity, and Multiculture, Scott Lash and Mike Featherstone (eds), London, SAGE Publications, 2002, p. 21-42.

————-, “Rethinking Recognition: Overcoming Displacement and Reification in Cultural Politics”, New Left Review 3 (May/June), 2000, p. 107-120.

Hegel, G.W.F, Philosophy of Right, New York, Oxford University Press, 1981.

Honneth, Axel, “Integrity and Disrespect: Principles of a Conception of Morality Based on the Theory of Recognition”, in Political Theory 20(2), 1992, p. 188-189

Kymlicka, Will, “Three Forms of Group-Differentiated Citizenship in Canada”, in Seyla Benhabib (ed), Democracy and Difference. New Jersey, Princeton University Press, 1989.

Taylor, Charles, “The Politics of Recognition”, in Charles Taylor, Multiculturalism: Examining the Politics of Recognition, Amy Gutmann (ed), New Jersey, Princeton University Press, 1994

Wattimena, Reza A.A, Melampaui Negara Hukum Klasik, Yogyakarta, Kanisius, 2007.

—————————-, “Keadilan dalam Debat Komunitarianisme dan Liberalisme”, in Respons. Jurnal Etika Sosial, Volume 12, Nomor 01-Juli 2007.


[1] In this article, my analysis inspired by Nancy Fraser’s writing: Nancy Fraser, “Recognition without Ethics”, in Recognition and Difference. Politics, Identity, and Multiculture, Scott Lash and Mike Featherstone (eds), London, SAGE Publications, 2002, hal. 21-42.

[2] I read G.W. F Hegel, Philosophy of Right, New York, Oxford University Press, 1981.

Melampaui Absurditas Politik

Melampaui Absurditas Politik

Reza A.A Wattimena

Politik Indonesia tidak masuk akal. Itulah kiranya yang menjadi keprihatian Budiarto Shambazy dalam salah satu tulisannya di Kompas (22 Mei 2010). Keganjilan politik Indonesia tampak dari perilaku berbagai pejabat publik yang abai di dalam menjalankan tugas-tugas mereka. Ada yang diduga melakukan sabotase untuk menunda keadilan, sampai dengan tumpulnya kepekaan para elit politik pada kepentingan maupun penderitaan rakyat yang memilihnya.

Mengapa pasca reformasi 1998, Indonesia tidak juga beranjak dari absurditas politik semacam ini? Jika Orde Baru penuh dengan absurditas kekerasan militer dan hegemoni cendana yang mencekik rakyat, kini absurditas tampak dalam kekacauan berpikir para wakil rakyat, yang juga diikuti dengan kekacauan berpikir kelompok mayoritas yang dominan di dalam masyarakat, seperti ingin mengubah konstitusi ke arah agama tertentu, meremehkan kelompok kultural lain, dan sebagainya. Tanpa refleksi mendalam tentang akar sebab keganjilan, Indonesia bisa terjun bebas ke arah ketiadaan. Absurd?

Akar Sebab Keganjilan

Saya melihat setidaknya tiga sebab absurditas politik yang mencekik Indonesia sekarang ini. Pertama, banyak praktis politik dan mayoritas orang Indonesia tidak mengerti makna sesungguhnya dari politik. Akibatnya politik disamakan dengan perebutan kekuasaan, atau yang Shambazy sebut sebagai “siapa dapat apa, kapan, dan bagaimana.” (Kompas, 22 Mei 2010). Politik juga disamakan dengan penaklukan kultur dominan terhadap kultur minoritas, entah atas nama ras, suku, agama, ataupun kelompok-kelompok identitas lainnya. Dua konsep politik semacam inilah yang bercokol di kepala para praktisi politik maupun mayoritas orang Indonesia.

Kedua, para praktisi politik dan mayoritas orang Indonesia masih menggunakan cara berpikir “paradigma balik modal” di dalam menjalankan aktivitas politik mereka. Sudah merupakan fakta nyata di Indonesia, bahwa jika ingin menjabat sebagai kepala daerah, atau ingin menjadi anggota legislatif, dibutuhkan banyak uang. Oleh karena itu ketika mereka berhasil menjabat, maka mereka akan membuat kebijakan untuk sedapat mungkin mengembalikan modal mereka yang sudah dipakai untuk memperoleh jabatan tersebut. Inilah esensi dari politik dengan paradigma balik modal, yang menjadi salah satu tanda absurditas politik Indonesia sekarang ini.

Para calon pemilih baik di level pilkada maupun pusat juga menggunakan cara berpikir yang kurang lebih sama. Mayoritas calon pemilih akan mendukung dan memilih orang-orang yang mampu memberikan sesuatu kepada mereka, baik dalam bentuk uang, akses yang lebih mudah, ataupun privilese-privilese lainnya. Di level calon pemilih, inilah yang menjadi esensi dari paradigma balik modal di dalam politik. Dalam arti ini politik tidak lebih dari transaksi ekonomi yang diharapkan akan menguntungkan kedua belah pihak yang bertransaksi. Cita-cita kebaikan bersama (common good) dan kesejahteraan rakyat lenyap ditelan pola pikir transaksional ekonomis.

Ketiga, para praktisi politik dan mayoritas orang Indonesia menderita penyakit pikiran yang saya sebut sebagai krisis abstraksi. Ciri penyakit adalah orang tidak mampu memikirkan hal-hal yang melampaui kepentingan temporal pribadi maupun golongan mereka. Orang menjadi sempit karena yang mereka gunakan sebagai tolok ukur adalah melulu lingkaran individual maupun kelompok partikular mereka. Penyakit pikiran yang saya sebut sebagai krisis abstraksi ini pekat mengakar di dalam cara berpikir mayoritas orang Indonesia.

Pada level individual orientasi utama adalah mencapai kenikmatan. Kenikmatan itu bisa didapat, jika mempunyai cukup sumber daya untuk meraihnya, yang dalam hal ini adalah uang. Maka setiap tindakan individu didorong oleh suatu kekuatan yang di dalam teori-teori kapitalisme disebut sebagai profit motive, atau motif untuk mendapatkan keuntungan yang lebih dan lebih lagi. Tidak ada pertimbangan soal kesejahteraan orang lain.

Penyakit semacam ini timbul, menurut saya, dari ketidakmampuan berabstraksi, dan bukan dari kehendak jahat. Ketidakmampuan berabstraksi ini muncul dari salahnya pola pendidikan di masyarakat kita yang lebih menekankan pendidikan teknokratik dan mengesampingkan pendidikan yang berfokus pada aspek-aspek humanis serta filosofis. Dengan demikian sebab dari penyakit krisis abstraksi ini bersifat sistemik, sehingga sulit untuk mencari individu-individu yang bersalah menyebarkannya.

Di sisi lain banyak kelompok masyarakat di Indonesia tidak mampu memikirkan kepentingan yang lebih luas di luar kepentingan golongannya. Semua pertimbangan dan keputusan dibangun atas dasar kepentingan kelompok sendiri, dan melupakan atau bahkan menindas kelompok lainnya. Hal ini paling jelas dalam soal agama. Wacana mendirikan negara Islam di Indonesia adalah bentuk konkret dari krisis abstraksi yang melanda banyak kelompok masyarakat di Indonesia. Wacana semacam ini jelas melupakan dan bahkan menindas banyak kelompok masyarakat lainnya yang tidak mendasarkan pandangan dunia mereka pada ajaran-ajaran Islam. Inilah bentuk nyata politik penaklukan yang sudah sedikit saya singgung di atas.

Melampaui Absurditas

Tentu saja keganjilan atau absurditas politik di Indonesia ini masih dapat diubah, asalkan ada kehendak politik yang kuat dari mayoritas warganya. Orang Indonesia memerlukan perubahan cara berpikir sampai ke akar-akarnya, terutama tentang makna dari politik, dan makna dari hidup bersama di dalam masyarakat multikultur. Konsep politik sebagai perebutan kekuasaan dan penaklukan mayoritas atas minoritas haruslah diubah ke arah politik sebagai komunikasi antar pihak yang dilakukan secara egaliter, tanpa paksaan, dan bebas dominasi.

Politik harus dipahami sebagai komunikasi yang bertujuan untuk mengembangkan kehidupan bersama, lepas dari sekat-sekat agama, ras, suku, ataupun golongan-golongan lainnya. Politik juga harus dipahami sebagai pengembangan berbagai cara hidup masyarakat yang berbeda-beda, namun berelasi secara adil satu sama lain demi mencapai kebaikan bersama. Indonesia butuh perubahan cara berpikir sampai ke akar-akarnya.

Perubahan cara berpikir dapat dilakukan paling efektif di dalam pengembangan sistem pendidikan. Pendidikan tidak boleh hanya berfokus pada transfer pengetahuan teknis, namun juga harus melatih orang untuk berabstraksi, yakni berpikir melampaui kepentingan diri atau kelompok semata, dan mulai bergerak untuk memperhatikan kepentingan orang lain dan juga kepentigan bersama. Untuk ini kurikulum pendidikan yang berpusat pada pendidikan humaniora serta filsafat sangatlah diperlukan, dan sama sekali tidak boleh dikesampingkan. Kegagalan mengubah pola pendidikan akan bermuara pada kegagalan perubahan pola pikir bangsa, yang pada akhinya menambah jumlah absurditas ataupun keganjilan politik di Indonesia. Apakah itu yang kita mau?

Penulis

Reza A.A Wattimena

Fakultas Filsafat Universitas Widya Mandala, Surabaya

Gambar dari:

http://shadesofjoan.typepad.com/myblog/images/2008/04/01/absurd.jpg

Mengupas Trauma Sosial

Upaya Mengupas Duri-duri Trauma

Pendekatan Fenomenologis atas Fenomena Trauma [1]

Reza A.A Wattimena

Fakultas Filsafat, UNIKA Widya Mandala, Surabaya

“They who do not know history tend to repeat it”

Deborah Lisptadt

Semua trauma akibat peristiwa negatif dapat dicairkan dengan menajamkan kemampuan untuk mendengarkan, pengungkapan diri seutuhnya, dan pengambilan jarak terhadap apa yang telah lalu namun menyakitkan.

Pendahuluan

“Jemari mungil itu menari di atas kertas. Zulia Febrina, 10 tahun, dengan lancar menorehkan pena. Gadis kecil asal Lamno, Aceh Jaya, itu merangkai kata menjadi sebuah cerita. "Kami lari ke gunung ketika air laut naik. Saya takut sekali. Saya lihat banyak mayat-mayat. Saya teringat teman saya. Teman-teman maafin kami ya. Kami tak bisa membantu kalian karena kita semua sama-sama kena musibah," demikian sepenggal tulisan Febrina. Sore itu, Febrina bersama sejumlah anak-anak seusianya sedang ikut "belajar ceria" di tenda darurat Child Centre Aceh, yang didirikan Pusaka Indonesia, mitra UNICEF, di lokasi pengungsian Mata Ie, Aceh Besar. Setiap hari, Febrina dan sekitar 30-an anak lainnya belajar di tenda. Berbekal sebuah meja kecil, kertas dan alat tulis, mereka terkadang diajar membaca, menulis, dan menggambar. Hari itu, ketika seorang relawan menanyai kesediaan mereka menulis tentang gempa dan tsunami, anak-anak serentak berteriak, "bersedia". "Ini bagian untuk menghilangkan trauma mereka saat gempa dan tsunami itu," kata Vivi Sofianti Siregar, satu-satunya psikolog yang menangani anak-anak di posko Unicef di Mata Ie. Menurut Vivi, sebagian besar anak-anak yang berada di pengungsian mengalami trauma berkepanjangan pasca tsunami. "Sebagian besar mereka masih ketakutan dan sering mengingau saat tidur," kata psikolog asal Sumatera Utara itu.”[2]

Peristiwa pembantaian mereka-mereka yang dituduh PKI, pada tahun 1965 di Purwodadi, juga menjadi contoh fenomena peristiwa negatif yang traumatis. RPKAD di mobilisasi untuk masuk dan menangkap secara langsung oknum-oknum PKI, tidak peduli apakah mereka terlibat penculikan ketujuh jendral atau tidak, kemudian digiring seperti ternak, dan ditembak di dalam suatu situs hutan, yang nantinya akan menjadi kuburan massal. Mereka yang tidak dibunuh kemudian ditempatkan di dalam kamp-kamp kerja paksa, dan dibebaskan tak kurang dari belasan tahun kemudian. Tercatat tidak kurang dari lima ratus ribu orang menjadi korban pembantaian massal itu. Sampai sekarang, peristiwa itu tidak pernah diadili, atau bahkan diungkap ke publik dan diakui sebagai “dosa” negara. Peristiwa itu kini terlupakan, dan bukan hanya terlupakan, ia mengendap menjadi luka, dan melahirkan trauma.

Kekerasan, peperangan, konflik sosial dan bencana alam menjadi warna tersendiri dalam kehidupan umat manusia. Peperangan telah menjadi catatan dalam buku-buku sejarah yang harus dibaca bahkan dihafal oleh anak-anak saat sekolah. Padahal mereka tidak tahu, mengapa mereka harus menghafal kata-kata peperangan!!. Tapi memang terkadang perang tidak bisa dihindarkan, terkadang ia menjadi penyelesaian akhir.

Beberapa waktu yang lalu, konflik sosial yang bernuansa sara di Ambon, Poso, Sampit atau konflik di Aceh telah menjadi sumber berita yang memenuhi koran, majalah, tabloid dan menjadi berita radio dan televisi. Terkadang kita hidup dari bencana, dari perang, dari konflik, dari kekerasan atau dari kemiskinan. Bencana, kerusuhan, konflik sosial dan peperangan telah dirangkai menjadi sebuah kata, kalimat atau paragraf untuk menggambarkan kesedihan hanya untuk eksploitasi nama, simpati atau harga diri. Kadang kita melupakan akibat trauma lalu (perang, bencana alam, kerusuhan dan konflik sosial) dengan alasan sudah mereda, sudah stabil, sudah berdamai atau sudah membuat kesepakatan untuk tidak saling menyerang. Kita tinggalkan trauma mereka seolah sudah selesai, seolah sakit mereka sudah terobati, seolah orang tua mereka yang hilang sudah kembali, seolah anak mereka yang terbunuh telah bangkit lagi dari kematian atau seolah rumah-rumah mereka yang terbakar telah muncul kembali dari perut bumi. Kita terpaku pada trauma dan tidak memikirkan akibat yang lebih jauh lagi dari trauma itu sendiri.[3]

Jika kita secara lebih jauh mencoba untuk meneropong kondisi mental bangsa ini, kita akan melihat begitu banyak luka-luka kolektif, seperti diatas, yang masih bernanah dan belum tersembuhkan. Luka-luka kolektif itu adalah trauma, yang diakibatkan oleh belum terselesaikannya problem-problem masa lalu, dan kini menjadi torehan di dalam jiwa kolektif bangsa kita. Torehan semacam itu tentunya bukan tanpa akibat. Seperti layaknya individu yang memiliki trauma, dan kemudian mengalami neurotik, begitu pula suatu bangsa yang belum berdamai dengan masa lalunya, dengan traumanya, juga menghasilkan neurotik-neurotik tertentu, sebut saja neurotik kolektif. Neurotik kolektif semacam itu dapat kita temukan di dalam pola perilaku masyarakat kita yang agresif, destruktif, dan miskinnya upaya-upaya pencapaian otonomi individu. Ketiga aspek itu memang bukanlah akibat langsung dari trauma kolektif tersebut. Kita masih bisa menderetkan berbagai variabel di sampingnya untuk menganalisis tiga fenomena negatif tersebut. Akan tetapi, pada tulisan ini saya ingin mengajukan sebuah tesis, yakni bahwa abnormalitas kolektif yang diderita masyarakat kita berakar dari belum diadilinya berbagai bentuk kejahatan-kejahatan masa lalu, sehingga kejahatan-kejahatan itupun tinggal menjadi luka. Luka mengeras dan memasuki mental kolektif bangsa kita, dan kemudian menjadi trauma.

Bagaimana kita dapat memahamai trauma tersebut, dan kemudian berupaya untuk melampauinya? Untuk menjawab pertanyaan itu, tulisan ini akan saya bagi dalam enam bagian. Bagian pertama akan mencoba mengurai apa yang dimaksud dengan trauma, serta bagaimana kaitanya dengan timbulnya dendam dan prasangka. Bagian kedua mau menyoroti para pengerubung korban, namun menderita trauma, dengan analisis Ellias Canetti tentang massa yang meratap. Bagian ketiga ingin mendaratkan definisi trauma tersebut untuk menyoroti problematika di Indonesia.. Bagian keempat merupakan alternatif solusi yang mungkin untuk mengupas duri-duri trauma. Di samping alternatif solusi, bagian kelima ini mau mencoba menemukan makna di balik penderitaan, atau trauma, yang dialami oleh survivor. Tulisan ini akan ditutup dengan tanggapan kritis.

Trauma, Dendam, dan Prasangka

Apa itu trauma? Trauma adalah bekas dari suatu peristiwa negatif di masa lalu. Di dalam peristiwa negatif, manusia bukanlah tuan atas dirinya sendiri. Peristiwa negatif tersebut dapat dianalogikan seperti hadirnya suatu monster yang menakutkan atau membuat sedih, dan menyeret manusia ke dalam kesedihan dan kemenakutkannya tanpa ia mampu mengambil jarak dan mengendalikan dirinya. Perang, bencana, penindasan, pemerkosaan, dan tragedi hidup adalah contoh dari peristiwa negatif itu. Memang, peristiwa negatif itu adalah bagian dari masa lalu, tetapi luka traumatis yang ditinggalkan peristiwa itu tetaplah ada. Trauma adalah semacam distorsi yang membekukan sebuah peristiwa negatif, dan kemudian menghadirkan kembali dengan menekankan sisi jahatnya. Oleh karena itu, trauma itu bagaikan seorang tiran dari masa lalu yang terus menerus menteror masa kini seseorang.

Trauma dalam konteks tulisan ini bukanlah trauma pribadi, melainkan trauma kolektif. Trauma semacam ini diderita suatu komunitas, suatu bangsa, ataupun kelompok penganut agama tertentu. Di dalam psikologi massa, peristiwa kolektif negatif itu diidentikan dengan psikosis massa. Psikosis massa menekan individu sampai tiada, dan membuat kolektifitas menjadi raja. Peristiwa negatif itu, dimana individu tiada dan kelompok menjadi segalanya, memang telah lewat, tapi bekas kolektifnya masih ada. Salah satu bekas kolektif itu adalah prasangka. Prasangka adalah bagian dari trauma kolektif, yang memangkas kemampuan berkomunikasi kedua belah pihak untuk mencapai saling pengertian. “Prasangka itu sendiri”, demikian Budi Hardiman, “adalah bagian dari karakter massa”.[4]

Salah satu karakter massa, menurut Hannah Arendt, seorang filsuf yang pernah menulis tentang pengalaman negatif dalam rezim NAZI Jerman, adalah cepat lupa. Menurutnya, massa cepat melupakan tanggungjawabnya, karena rasa tanggung jawab menjadi tumpul dihadapannya.[5] Sebenarnya, ada ciri yang lebih tepat jika kita mau mencirikan karakter massa, yakni ketidakberpikiran. Heideggerlah yang memperkenalkan ciri ini.[6] Menurutnya, massa tidak pelupa, melainkan tidak berpikir, dan di dalam ketidaberpikirannya itulah massa menciptakan prasangka.

Lalu, dapatkah suatu kelompok manusia menghilangkan bekas traumatis yang melekat di dalam ingatan kolektifnya? Ketakutanya, kebenciannya, dan rasa malunya akibat peristiwa negatif traumatis tetap menjadi bagian dari identitas kelompok itu. Pada satu sisi, identitas kolektif juga terbentuk dari rasa trauma tersebut, sehingga massa cenderung tidak ingin melupakan trauma itu, melainkan mengulang-ulangnya terus menerus. Medium untuk mengulang terus menerus itulah yang disebut dengan narasi. Di dalam narasi, trauma tersebut ditafsirkan, dan dengan cara itu pula trauma juga dapat direlakan. Narasi-narasi tersebut dapat dilakukan dengan studi sejarah, dokumentasi peristiwa negatif, pembangunan monumen-monumen, dan sebagainya. Di dalam narasi-narasi semacam itu, peristiwa negatif tidak hanya berusaha dihadirkan kembali, tetapi juga direlakan dan dilampaui. Justru, peristiwa negatif bisa direlakan dan dilampaui dengan mengingat dan mengakuinya kembali sebagai peristiwa negatif. Oleh karena itu, bekas traumatis tidak bisa dilampaui dengan dilupakan, melainkan dengan tindak merelakan. “Merelakan,” demikian tulis Budi Hardiman, adalah “melampaui mengingat dan melupakan”.[7]

Massa yang Meratap

Sebelum kita lebih jauh masuk dengan upaya-upaya konkrit mencairkan trauma, ada baiknya kita melihat sejenak analisis yang dibuat Canetti tentang massa yang meratap, yang pada hemat saya menggambarkan secara fenomenologis apa sesungguhnya yang dialami oleh survivor. Di dalam karyanya yang berjudul Crowds and Power, Canetti mau merumuskan sekaligus menjabarkan berbagai kualitas yang ada pada massa. Ia melihat ada berbagai tipe massa, seperti massa yang menyerang, massa yang terbuka, masa yang berlipat, dan, yang cocok dengan konteks trauma, massa yang meratap.[8] Akan tetapi, Canetti tidak menempatkan massa yang meratap dalam kategori crowd, melainkan pack, yakni kumpulan.

Massa yang meratap disini diartikan sebagai kumpulan orang yang mengerubungi seorang korban, ketika korban tersebut tengah berhadapan dengan kematiannya sendiri. Fakta bahwa orang yang dikerubungi tersebut akan mati membuat suasana sekitarnya menjadi ganjil, sedih, dan penuh air mata. “Tangisan dan jeritan memilukan terus berlanjut”, demikian tulis Canetti, “matahari terbenam, kegelapan menutupi tempat itu, dan malam itu juga orang itu mati.”[9] Suasana ganjil dan menakutkan akibat kematian orang itu tidak selesai ketika orang itu mati, melainkan berlanjut terus, dan menciptakan semacam trauma di tempat orang itu meninggal. Trauma tersebut tampil dalam bentuk ketakutan atas roh orang yang telah mati tersebut, yakni orang yang menjadi korban ketidakadilan, korban kejahatan dan kemunafikan. Ketakutan akan balas dendam membuat orang-orang yang tadinya mengerubungi korban tersebut meninggalkan tempat itu, dan selamanya tak akan kembali. Peristiwa itupun terlupakan, tetapi tidak sepenuhnya terlupakan, karena ia telah menjadi mengendap menjadi trauma.

Yang menarik perhatian Canetti dari massa yang meratap itu adalah rasa keganjilan yang menyelubungi orang-orang pengerubung korban tersebut. Keganjilan itu bukan tidak mengenakkan, melainkan sebaliknya: keganjilan itu membangkitkan gairah. “Yang paling penting disini adalah” tulis Canetti, “bangkitnya gairah itu sendiri”.[10] Banyak rasa gairah yang ganjil dialami oleh mereka yang terlibat pengerubungan korban itu. Para penonton, massa yang meratap, itu melihat korban tidak melulu dengan perasaan sedih, melainkan juga bergairah. Pemuda Ansor dan prajurit yang melakukan eksekusi massal di Purwodadi terhadap mereka-mereka yang dituduh PKI juga merasakan hal yang sama. Momen penembakan serta penguburan korban tidak hanya diikuti dengan perasaan sedih serta takut, tapi juga bergairah, suatu sensasi adrenalin melihat manusia dibantai oleh manusia lain. Kita pun juga mengalaminya, terutama ketika melihat korban kecelakaan lalu lintas tergelepar di pinggir jalan menanti pertolongan yang tak kunjung datang. Kita pun seringkali hanya asyik menonton, juga bersedih, tetapi sekaligus bergairah.

Memang, Canetti cenderung melihat manusia tidak dalam keluhurannya untuk berempati dan bersimpati dalam situasi itu, tetapi melihat kegembiraan hewani manusia melihat sesamanya dibantai. Hemat saya, tesis ini juga memiliki kebenaran, seperti yang sudah dicontohkan diatas. Kita selalu bergairah melihat kematian, apalagi para wartawan yang langsung mengerubungi Lady Diana ketika ia mengalamai kecelakan yang mengakibatkan kematiannya. “Semua kegairahan itu muncul”, demikian Canetti, “ketika terdengar berita bahwa kematian berada di dekat kita.”[11] Semakin parah korban mengalami lukanya, semakin bergairah juga kita mengamatinya. Sekali lagi, kegairahan itu tidak murni, ia bercampur baur dengan rasa jijik, rasa takut, sedih. Canetti berpendapat bahwa kecampurbauran perasaan ketika berhadapan dengan mayat yang berdarah tersebut merupakan insting alamiah manusia. Kematian yang tenang terlalu membosankan bagi massa yang meratap.

Lalu, dimana letak kaitannya dengan fenomena trauma? Sejauh saya menangkap intensi Canetti, traumanya terletak rasa bergairah atas darah dan penderitaan orang lain, yang mungkin juga akan terjadi kepada kita, ketika kita berada di posisi korban. Bayangkan bagaimana rasanya ketika kita tergelepar di pinggir jalan karena tabrakan dasyat di jalan tol, dan ketika kita tergelepar, massa yang meratap mengerubungi kita. Alih-alih memberikan pertolongan, mereka hanya menonton, “menikmati” darah yang tertumpah di depan mata mereka. Memang, ada ketakutan, ada juga kesedihan, tetapi yang paling menonjol, hemat Canetti, adalah gairahnya, sensasinya. “Esensi dari massa yang meratap adalah kemampuanya memahami orang yang terkapar di depan matanya, selama kematian belum menjemput orang yang terkapar itu.”[12] Pengetahuan akan kemungkinan kita, sebagai korban, diperlakukan seperti itu menciptakan trauma tersendiri. Peristiwa dimana orang beramai-ramai menonton korban yang terkapar membekas di kepala kita. Secara tanpa sadar, kita mengulang-ulang peristiwa itu di dalam kepala kita, sehingga menancapkan semacam diktum di kepala kita: jangan menjadi korban!

Penembakan anggota PKI di Purwodadi juga mencetak trauma yang sama bagi mereka yang menyaksikannya. Kejadian itu terulang-ulang di kepala massa yang meratap, sehingga mereka menegaskan ke dalam diri mereka sendiri: aku bukan PKI! Semua PKI harus dibunuh! Canetti menambahkan berbagai contoh keadaan, yang mungkin dialami seorang korban yang terkapar. “Tubuhnya pun dipindahkan secara kasar. Setiap jejak yang menggambarkan dirinya dihapus, peralatannya, kamarnya dan semua yang menjadi miliknya, bahkan pondok tempat ia tinggal selama hidupnya juga dihancurkan dan dibakar. Dalam sekejap mata, semua orang telah menjadi musuhnya. Ia telah menjadi berbahaya…”[13] Apa yang dilukiskan Canetti disini sungguh-sungguh terjadi. Letnan Kolonel Heru Admojo, seorang perwira AU pada tahun 1965, dituduh terlibat dengan PKI, dan langsung dipindahkan ke Pulau Buru. Ia dituduh sebagai PKI karena tidak mau bekerja sama dengan Suharto, pada waktu itu, untuk menjatuhkan Sukarno. Prinsip kejujurannya telah membuat dia menjadi tahanan politik selama lima belas tahun di Pulau Buru. Sebulan setelah ia dipindahkan ke Pulau Buru, rumahnya ditimpuki batu oleh tetangganya sendiri. Anak-anaknya diteror oleh teman-teman sekolahnya. Hanya dalam waktu sebulan, semua orang menjadi musuhnya. “Semua tanda dan bekas kebaikannya,” demikian Canetti, “tidak dapat menyelamatkannya”.[14]

Orde baru bermain dengan trauma ini. Rasa bergairah yang timbul ketika mereka membantai dua juta anggota PKI tampak semakin memperkuat kedudukan dan status mereka sendiri. Orde baru membutuhkan rasa gairah akibat pembantaian itu, terutama untuk melanggengkan kekuasaan mereka. Mereka mengulang-ulang peristiwa itu di dalam narasi bahaya laten komunisme, yang tertuang di dalam buku-buku, film-film, slogan-slogan yang mereka propagandakan. “Semuanya akan menjadi baru”, tulis Canetti, “dan dimulai dengan rasa bergairah kolektif (akibat pembantaian-Reza).”[15]

Konteks Indonesia

Tidak bisa dipungkiri lagi, bangsa Indonesia terbentuk di dalam trauma. Bukan hanya itu, dia pun hidup dengan trauma. Apa yang disebut Indonesia sebenarnya juga merupakan hasil dari berbagai bentuk peristiwa negatif. Trauma pertama dan terutama yang dialami bangsa Indonesia adalah kolonialisme. Institusi politis dan kultural kita telah mengalami begitu banyak peristiwa negatif yang traumatis akibat penjajahan. Penjajahan tersebut bukan sekedar eksploitasi sumber daya demi kepentingan ekonomi, melainkan juga pengerdilan mental dan intelektual. Akan tetapi, trauma tersebut pun yang juga membentuk identitas kita sebagai bangsa, yakni bangsa Indonesia. Menurut Budi Hardiman, bekas traumatis tersebut tidak tampak dalam kebencian terhadap bangsa kulit putih. Sebaliknya, orang kita justru lebih percaya terhadap orang kulit putih tersebut daripada bangsanya sendiri. Ketergantungan akibat penjajahan pun diperpanjang secara kultural. Salah satu bentuk pengerdilan intelektual adalah mitos bahwa si kulit putih memiliki kemampuan yang lebih daripada si kulit coklat, maka itu ia layak memegang posisi pimpinan. Itulah prasangka yang masih tersisa hingga kini. Prasangka, yang terwujud di dalam ketidakpercayaan diri, itupun tidak hanya tinggal prasangka, tetapi juga menjadi kenyataan. Yang traumatis adalah ketidakpercayaan diri itu. Ketidakpercayaan diri itu merupakan asal muasal dari sikap takut untuk bersungguh-sungguh. Pengerdilan mental semacam inilah yang merupakan bekas traumatis yang diciptakan oleh penjajahan ke dalam mental bangsa kita.

Rupanya, bekas traumatis itu tidak hanya berhenti di titik tersebut. Pengejaran atas oknum-oknum yang dituduh PKI adalah bentuk traumatis yang paling berdarah dan kejam setelah kolonialisme. Yang merupakan bentuk trauma sebenarnya bukanlah peristiwa itu sendiri, melainkan bekasnya yang tercetak di dalam ingatan kolektif bangsa Indonesia, atau lebih tajamnya lagi pada kemungkinan akan terulangnya lagi peristiwa semacam itu. “Ketakutan akan ketakutan”, demikian Budi Hardiman, “lebih menakutkan dan melumpuhkan daripada ketakutan lainnya”.[16] Rezim orde baru mencoba mengulang-ngulang bekas traumatis tersebut dengan menekankan bahaya laten komunisme. Ketakutan rezim Orde Baru atas kebangkitan komunisme ditularkan melalui narasi kepada rakyatnya. Bekas traumatis yang ditinggalkan oleh peristiwa pengejaran dan pembantaian itu berupa ketidakyakinan diri bangsa ini untuk bisa menanggulangi sejarahnya sendiri. Ketidakyakinan inilah yang terus menerus diulang-ulang melalui narasi oleh rezim Orde Baru.

Ketidakmampuan untuk menerima sejarah mereka sendiri juga, pada akhirnya, akan membuat mereka didikte terus menerus oleh kekejaman masa silamnya. Didikte terus menerus oleh masa silamnya yang kejam itulah trauma. Memang, suatu peristiwa tidak akan pernah terulang lagi, karena ia adalah suatu keunikan tersendiri. Akan tetapi, adanya trauma kolektif justru memungkinkan peristiwa negatif tersebut terulang lagi. Keterulangan itu dapat dilihat pada kesamaan pola yang terdapat di dalam peristiwa-peristiwa negatif traumatis, seperti Peristiwa Priok, Dili, tragedi Juli 1996, pembantaian di Aceh, sampai pada kerusuhan Mei 1998. Melalui semua peristiwa negatif itu, orang-orang yang hidup di dalam masyarakat kita lagi dan lagi dibuat tidak mampu menerima perbedaan etnis maupun politis. Dengan kata lain dapatlah dikatakan bahwa trauma mengulang dirinya sendiri, jika ia tidak direlakan. Oleh karena itu, konflik-konflik etnis-separatis dan religius sesungguhnya berkaitan erat dengan bekas-bekas ingatan kolektif traumatis tersebut. Keterkaitannya terletak pada terciptanya semacam perilaku mekanis bangsa ini, yakni “musuh kelompok haruslah menjadi musuh individu, dan musuh pemimpin harus menjadi musuh kelompok”.[17] Ada dua hal traumatis yang berkaitan erat dengan bekas luka kolektif negatif bangsa ini, yakni ketidakmampuan menerima yang lain dalam keberlainannya, dan ketidakberdayaan individu dihadapan diktum kelompok. Kedua hal ini seakan menjadi sesuatu yang permanen dan mekanis di dalam kesadaran kolektif bangsa kita, sehingga ia mengulang-ulang terus trauma dan mereproduksinya terus menerus dalam realitas.

Prasangka yang timbul akibat trauma tidak bisa dilampaui dengan menghantamnya dengan prasangka yang baru. Prasangka adalah semacam perilaku mekanis di dalam kesadaran kolektif, yang hanya dapat dilampaui melalui komunikasi dengan yang berbeda dalam segala keberbedaannya. Keberanian untuk berkomunikasi ini hanya dipunyai oleh seseorang yang mampu berdiam di dalam keheningan, reflektif, dan mengambil jarak dari prasangka yang dirasakannya. “ Latihan mendengarkan di dalam kesunyuian,” demikian Budi Hardiman, “mengumpulkan diri dan membiarkan yang lewat”.[18] Itulah syarat utama dari pencairan trauma.

Langkah-langkah yang sama juga dapat dipergunakan untuk mencairkan trauma kolektif. Pendidikan dan pengasuhan sejak dini harus memampukan orang untuk bersikap dewasa dengan mampu mendengarkan suara hati sendiri, dan bukan melulu suara kelompok. Disini diperlukan keheningan melalui sikap diam, bukan membisu, karena orang membisu namum sesungguhnya berbicara di dalam hatinya, sehingga tidak pernah sungguh-sungguh diam. Berdiam mengandaikan pemahaman, kata Heidegger.[19] Belajar untuk diam dapat dimulai dengan belajar dari masa silam, yakni melawan proses kelupaan dan penglupaan sejarah. Ketidakmampuan untuk memahami biasanya ditandakan dengan sikap ribut dan gaduh. Terapi kolektif yang paling efektif untuk mencairkan trauma adalah membiarkan masyarakat bercerita di dalam ruang publik mereka tentang sejarahnya sendiri, sehingga mereka semakin memahami dan yakni atas dirinya sendiri. Identitas bersama yang sehat mengandaikan adanya kejujuran. Akhirnya, waktulah yang akan menyempurnakan prosesnya. Semua trauma akibat peristiwa negatif dapat dicairkan dengan menajamkan kemampuan untuk mendengarkan, pengungkapan diri seutuhnya, dan pengambilan jarak terhadap apa yang telah lalu, namun menyakitkan.

Tak terbayang kesulitan yang dipunyai korban, ketika ia berupaya membiarkan yang lewat namun menyakitkan itu lewat. Langkah pertama adalah pengakuan, yakni mengakui suatu peristiwa negatif sebagai peristiwa negatif, dan trauma sebagai trauma. Proses melepaskan yang menyakitkan namun menempel di dalam benak kolektif memang menyakitkan. Kendala yang paling kasat mata adalah bahwa pemerintah yang memimpin bangsa ini terus menerus menghalangi identifikasi luka-luka sejarah itu. Penghalangan tersebut mungkin sekarang tidak dalam bentuk langsung, namun dalam bentuk pembiaran dan penelantaran para survivor, sementara para perpetrator tetap dibiarkan bebas. Pemerintah yang eksis takut, jika proses identifikasi peristiwa-peristiwa negatif di dalam sejarah itu akan menggoyahkan kekuasaanya, sementara masyarakat juga takut untuk mengaduk-aduk masa silamnya. Dalam cengkraman ketakutan, yang lewat namun menyakitkan tidak akan pernah sungguh lewat.

Menggapai Keterbukaan Melalui Mendengarkan

Korban yang mengalami trauma terus mengulang mimpi buruknya tersebut bukan hanya karena ia mau terus mengulang, tapi karena ia tidak mampu untuk lepas dari mimpi buruk tersebut. Di dalam pikirannya, ada distorsi yang terus menerus mengganggu akal sehatnya, dan mencegahnya untuk berdiri utuh dan otonom sebagai individu. Trauma telah membuat seseorang menjadi cacat dalam hal memaafkan, dan memompa kesadaran seseorang untuk berpikir bahwa satu-satunya tindakan yang paling masuk akal adalah membalas dendam. Tindakan yang paling masuk akal itulah sebenarnya yang merupakan hambatan besar bagi proses memaafkan. Hannah Arendt menyebut dendam sebagai ketidakmampuan untuk memulai sesuatu yang baru.[20] Ketidakmampuan itu tentunya tidak mutlak. Dalam arti, selalu ada alternatif tersedia bagi mereka yang terjerat trauma, yakni membiarkan dirinya matang oleh tempaan waktu. Kematangan itu pun bukan sesuatu yang terberi begitu saja, melainkan lewat berbicara, bercerita, baik itu kepada diri sendiri, ataupun kepada orang lain.[21] Dengan berbicara atau bercerita kepada orang lain tentang pengalaman negatif itu, maka akan tercapai pemahaman. Pemahaman atas pengalaman negatif akan mengintegrasikan seluruh sisi negatif pengalaman itu ke dalam keseluruhan diri, sehingga akhirnya membentuk identitas. Budi Hardiman dengan baik sekali menulis, “bercerita dapat menjadi perjalanan menuju merelakan yang lewat”.[22]

Terapi mengkomunikasikan pengalaman negatif lewat percakapan itu dapat juga diterapkan di tataran kolektif. Berbagai bentuk prasangka terhadap etnis minortias, agama minoritas, ataupun segala elemen “yang lain” dalam masyarakat merupakan bentuk distorsi kesadaran, seperti sudah dijelaskan diatas. Distorsi tersebut ditambah lagi dengan proses globalisasi ekonomi pasar, demokrasi, serta berkembang pesatnya teknologi informasi. Manusia, yang kehilangan otonominya akibat hantaman peristiwa negatif, adalah korban, atau pihak yang kalah dari distorsi ini. Salah satu terapi yang cocok digunakan untuk mengupas duri-duri trauma itu adalah, seperti ditulis oleh Fritz Leist, diam, ketenangan hati, dan merelakan.[23] Yang dimaksud diam bukanlah membisu, melainkan mendengarkan di dalam kesunyian. Di dalam pengaruh distorsi trauma akibat pengalaman negatif, manusia tidak mendengarkan, melainkan dipaksa untuk mendengar hal-hal yang telah melukainya, kemudian dipaksa juga untuk percaya. Prasangka, yang adalah buah-buah dari distorsi semacam ini, dapat dikenali sebagai prasangka, ketika kita mendengarkan secara seksama. Oleh karena itu, agar dapat melepaskan diri dari jerat trauma dan prasangka, orang harus dapat mendengarkan secara seksama. Itulah perlunya diam. “Diam,” tulis Budi Hardiman, “tak lain daripada memuncaknya bahasa, kulminasi dari komunikasi”.[24] Diam itu mahal dan sulit didapat, terutama di dunia yang bising dengan hal-hal yang serba di permukaan.

Diam hanya dapat diraih bila hati telah menjadi tenang, dan rasa tenang di dalam hati hanya dapat diraih jika orang mau mendengarkan. Di dalam proses mendengarkan, orang melakukan pengumpulan dirinya yang telah terdistorsi oleh berbagai trauma peristiwa negatif, dan kegaduhan massa. Proses pengumpulan diri yang kontingen akan menciptakan ketenangan hati. Momen ketenangan hati itu adalah sesuatu yang pasif, ia tidak bisa dibuat, melainkan dibiarkan terjadi. Syarat utama dari ketenangan hati adalah keterbukaan. Di dalam momen ketenangan hati, survivor mengafirmasi sekaligus menegasi traumanya. Dia mengafirmasi, karena trauma tersebut ikut membentuk identitas dan jati dirinya. Dia menegasi, karena trauma tersebut dapat menghalangi perkembangan jati diri dan identitasnya. Proses negasi tersebut dapat dilakukan oleh seorang korban trauma dalam dua cara, pertama, ia mencari keheningan, mendengarkan dirinya secara seksama, menggapai ketenangan hati melalui sikap terbuka, dan mengintegrasikan trauma tersebut ke dalam keseluruhan dirinya. Kedua, ia melarikan diri ke dalam hiruk pikuknya dunia massa. Budi Hardiman menempuh langkah yang agak berbeda, tapi mirip dengan yang pertama. “Ketercerai-beraian”, demikian tulisnya, “hanya dapat dikumpulkan kembali lewat membiarkan yang telah lewat, lewat langkah-langkah panjang dari kesabaran”.[25]

Trauma memang menghasilkan dendam, dan dendam, sesungguhnya, adalah bentuk dari ketidakberdayaan. Bentuk ketidakberdayaan tersebut, katakanlah, hanya dapat dinetralisir dengan sikap merelakan. Merelakan adalah membiarkan yang telah terjadi itu lewat. Konteks dunia modern, dimana manusia selalu berambisi untuk menjadi tuan atas alam dan dirinya sendiri, justru sangat mempersulit proses “membiarkan yang telah terjadi itu lewat”. Yang harus diingat adalah bahwa merelakan bukanlah menyerah, melainkan suatu upaya untuk memutus dendam dan kekerasan. Proses penetralisiran trauma hanya dapat dimulai dengan momen mendengarkan. Artinya, komunikasi tidak dilakukan dengan membalas kata-kata dengan kata-kata, karena, selama orang masih dibenamkan di dalam prasangka kolektif, kata-kata akan keruh dengan dendam dan emosi, sehingga cenderung irasional. Cara yang sebaiknya ditempuh adalah mengambil sikap diam, dan mendengarkan di dalam kesunyian. Di dalam sikap mendengarkan, orang menjadi dekat dengan jati dirinya sendiri. Ia akan berhasil mengumpulkan diri, dan akhirnya memasuki ketenangan hati. Dengan ketenangan hati, distorsi hati nurani yang disebabkan oleh trauma dipecah, dan hubungan korban dengan prasangka-prasangkannya pun menjadi dingin.

Mencoba Menemukan Makna di Balik Trauma

Apakah trauma memiliki makna? Yang pertama-tama harus disadari adalah bahwa di dalam hantaman peristiwa negatif traumatis pun, manusia selalu bisa mencari makna di baliknya. Viktor Frankl adalah seorang filsuf-psikolog yang berupaya merumuskan dan menegaskan tesis semacam itu. Apakah benar bahwa di dalam penderitaan, di dalam situasi negatif sekalipun, seperti perang, bencana alam, teror, terdapat makna yang dapat dicecap oleh para survivor? Di dalam bukunya yang berjudul A Man Search for Meaning, Frankl berulang kali berbicara tentang makna sebuah penderitaan, nilai dan arti sebuah penderitaan, dan apa arti menderita secara bermakna. Akan tetapi, jika ia berbicara tentang “makna sebuah penderitaan”, itu tidak berarti bahwa penderitaan itu, pada dirinya sendiri, memiliki makna, melainkan sikap dan disposisi batin manusia terhadap penderitaan itulah yang memungkinkan terciptanya makna di tengah peristiwa negatif sekalipun. Penderitaan dan trauma akibat peristiwa negatif, jika dihadapi secara positif dan konstruktif, akan membuat jiwa seseorang menjadi matang tertempa. “Penderitaan,” demikian tulis Frankl, “ membuat manusia visioner dan membuat dunia transparan… terlempar ke dalam palung tanpa dasar manusia memandang ke kedalaman dan sesuatu yang menopangnya di dalam dasar tak berdasar itu. Itulah struktur tragis keberadaannya…”[26] Tesis Frankl tersebut dapat berbunyi nyaring, jika kita menempatkan penderitaan, peristiwa negatif, sebagai sarana bagi suatu tujuan, yakni jika pengalaman akan penderitaan dan peristiwa negatif itu sebagai pembentukan jati diri dan keutamaan. Akan tetapi, tak seorang pun, maupun ia sesungguhnya adalah orang yang paling kuat, yang mau mengalami penderitaan semata-mata karena penderitaan itu bermakna.

Peristiwa-peristiwa seperti keterpurukan ke dalam suatu penyakit yang belum ditemukan obatnya, kehilangan seseorang yang berarti bagi kita, jatuh ke dalam kemiskinan, adalah tidak masuk akal, jika kita memikirkan semuanya sebagai sesuatu yang bermakna. Di bawah dikte nasib buruk, kita juga sudah menemukan diri kesulitan untuk bersikap secara tepat terhadap nasib buruk tersebut. Dalam pelukan penderitaan, kita cenderung untuk menisbikan makna-makna kehidupan kita lainnya. Penderitaan, sebagai akibat dari berbagai peristiwa negatif, hampir tidak mungkin untuk dipandang sebagai sarana pembentukan jati diri dan keutamaan, melainkan lebih sebagai suatu momen kehidupan, dimana manusia kerap mengalami kejatuhan dan tidak berdaya. Dengan demikian, hampir tidak ada jalan yang memungkinkan untuk secara praktis memberi penderitaan unsur positif, ataupun makna.

Akan tetapi, dicelah kecil kemungkinan dibalik ketidakmungkinan itulah muncul harapan. Frankl cukup beralasan, ketika ia mengatakan bahwa sikap yang tepat terhadap penderitaan ternyata dapat menghadirkan makna. Sikap berani untuk menderita, yang disarankan oleh Frankl, memperoleh maknanya bukan dari penderitaan, melainkan “dari kehidupan sebagai keseluruhan yang memungkinkan sikap itu”.[27] Jika, dan hanya jika, kita menghargai kehidupan kita sebagai sebuah nilai tersendiri di dalam penderitaan, kita akan memperoleh kemampuan dan keberanian untuk menderita, dan juga meraih pemahaman baru, sehingga bidang-bidang kehidupan kita yang lainnya tidak didistorsi kejamnya suatu peristiwa negatif dalam bentuk trauma.

Penderitaan adalah suatu bentuk kehilangan makna. Pengalaman makna di dalam penderitaan hanya mungkin, jika orang mampu mengorientasikan dirinya pada fragmen-fragmen kehidupan lainnya. Dengan kata lain, di tengah situasi penderitaan, seseorang hanya mampu bersikap tepat, sehingga dapat memperoleh makna dan bertahan, jika ia mampu mempertahankan nilai dan orientasi utamanya pada kehidupan di dimensi lain yang dijalaninya. Namun, apa itu penderitaan tetap tak terjelaskan. “Keuntukan penderitaan”, demikian tulis Budi Hardiman, “tidak dapat begitu saja dijawab dengan ke-bagaimana-an penderitaan, karena kedua pertanyaan itu menyentuh di dataran yang berbeda: dataran metafisis dan etis-pragmatis.”[28] Mungkin, kita bisa semakin dewasa dan matang dengan ditempa oleh penderitaan, tapi makna imanen ontologis dari penderitaan tersebut tetap tak terbuktikan. Yang dapat dibuktikan adalah bahwa kita dapat bersikap etis secara lebih baik terhadap penderitaan-penderitaan yang kita alami.

Bagi Frankl, manusia adalah mahluk yang selalu mampu dan bersikap lain daripada yang diharapkan, ketika ia ditatapkan pada suatu kondisi tertentu. Pengandaian antropologis Frankl adalah manusia yang sangat terisolir, yang seakan-akan dapat menemukan makna hidup dari sumber eksistensialnya sendiri, dan kemudian menemukan makna dari sebuah penderitaan. Manusia tersebut juga adalah mahluk yang melalui kekuatan tekadnya mampu mengubah kondisi eksternal maupun internal dirinya. Dalam arti tertentu, pengandaian antropologis ini cukup berlebihan. Di dalam kehidupan nyata sangat sulitlah ditemukan tipe manusia seperti itu. Ada batas-batas tertentu, kondisi-kondisi internal eksternal tertentu, yang tidak dapat dilampaui oleh manusia. Kemampuan manusia untuk hidup dan terus bertahan hidup dapat dipangkas dalam sekejap mata di bawah tirani kesedihan yang mendalam, depresi jiwa, dan berbagai akibat peristiwa negatif lainnya.[29] Rasa bersalah yang bersarang di dalam jiwa dapat merusak jiwa seseorang, sehingga seakan-akan ia lumpuh secara mental. Seringkali, orang yang sedang menderita tidak membutuhkan seorang teman yang mampu menantangnya secara argumentatif logis rasional, melainkan mendampinginya secara tulus, menunjukkan solidaritas kepadanya. Dengan berselubung solidaritas dan perhatian yang tulus, seseorang yang menderita bisa didorong untuk terus menerus mencari dan menemukan sikap yang tepat terhadap penderitaan. Mungkin setelah itu, ia akan menemukan makna.

Alternatif : Dealing With Burdened Past

Tidak ada maaf tanpa janji dibaliknya bahwa perilaku negatif itu tidak akan terulang lagi. Proses detraumatisasi hanya dapat ditempuh melalui melampaui dengan merelakan, namun merelakan hanya dapat ditempuh, jika para perpetrators yang bertanggung jawab telah diadili, dan mendapat penghukuman yang sepantasnya atas tindakan mereka.

Dengan memahami penderitaan yang berkesinambungan menjadi trauma sebagai fakta hidup yang penuh misteri, ia juga perlu dihadapi dengan realistis, dan dengan sikap respek terhadap hidup. Artinya, penderitaan tidak perlu dicari-cari, melainkan diterima dengan lapang dada ketika ia datang menimpa. Sebagai sebuah fakta hidup, penderitaan, yang mengulang dirinya dalam bentuk trauma, pada dirinya sendiri tidaklah bernilai, maka sikap mencari-cari penderitaan adalah perversi terhadap hidup. Penderitaan tidak hanya ditanggung atau diterima, melainkan juga diperangi dan diatasi dengan sekuat tenaga yang ada pada kita. Panggilan dalam menanggapi penderitaan adalah panggilan manusia untuk berpraksis. Praksis tersebut dapat terwujud dalam upaya untuk mencari akar dan sumber dari penderitaan tersebut, baik pada level individual maupun level struktural, yang lalu ditangani secara konkret.

Pada satu titik, perjuangan menentang penderitaan dan ketidakadilan kerap menemui jalan buntu. Di titik inilah penderitaan dan ketidakadilan tidak hanya perlu diatasi atau diperangi, melainkan juga diolah dan diintegrasikan. Artinya, penderitaan tersebut dilihat dan dirangkum sebagai satu kesatuan menyeluruh menyangkut seluruh dimensiku. Dengan kata lain, “…penderitaan kuterima dan kuakui sebagai bagian faktual dari caraku menghayati hidup dengan segala misterinya, caraku melihat dunia, bekerja dan bertindak, entah sebagai syarat, entah sebagai konsekuensi dari, misalnya, perjuanganku demi sesuatu yang bersifat mutlak…”[30]

Manusia memerlukan kesabaran dan ketabahan hati untuk menerima dan menanggung penderitaan. Jika sudah seperti itu, ia akan tumbuh dan berkembang melalui penderitaan itu. Manusia yang selalu beruntung dalam hidupnya tidak akan pernah ditempa menjadi manusia yang kuat dan utuh. Tanpa tempaan, ia akan menjadi dangkal dan tidak bisa berkembang ke arah yang lebih baik. Bersama Karl Jaspers, penderitaan dilihat dan dimaknai sebagai situasi batas, yang membawa manusia kepada transendensi Tuhan. Dengan demikian, orang yang mengalami penderitaan bisa berkata, “…penderitaanku tidak lagi secara kebetulan merupakan nasib buruk belaka, melainkan mulai munculnya eksistensi melalui dasein…”[31]

Kiranya jelas pada tahap terakhir ini, bahwa pengalaman akan Tuhan, akan yang Transenden, memberikan sumbangan besar bagi manusia untuk memahami penderitaan dan mengintegrasikannya ke dalam keseluruhan hidupnya. Suatu kepercayaan bahwa penderitaan bukanlah akhir dari segala-galanya, bahwa masih ada harapan akan kebahagiaan dan kehidupan yang lebih baik, juga bahwa “…kerinduan akan yang serba lain…”, seperti ditulis oleh Max Horkheimer, akan menemukan kepenuhannya.

Ada satu catatan kritis yang dapat saya berikan untuk tulisan-tulisan Budi Hardiman tentang trauma. Di dalam buku Memahami Negativitas ini, Budi Hardiman menekankan pentingnya peran “merelakan” sebagai proses pencairan trauma, atau dalam bahasa yang ia gunakan, detraumatisasi. Akan tetapi, konsep ‘merelakan’ tersebut sesungguhnya sesat dan ideologis, karena dapat sekali dengan mudah menjadi alasan pelarian diri dari proses peradilan, yang seharusnya dilakukan untuk para perpetrators. Disinilah pentingnya keadilan di masa transisi. Keadilan di masa transisi mau mencoba mengadili para perpetrators, yang dianggap bertanggung jawab sebagai aktor dari berbagai peristiwa negatif, seperti teror, pembantaian massal, pengejaran minoritas, dan sebagainya. Pengadilan bagi mereka itu penting, terutama untuk benar-benar melakukan proses pencairan trauma yang menjangkiti jiwa kolektif kelompok itu. Buku Budi Hardiman memang menekankan pentingnya ‘keadilan yang dilaksanakan’, akan tetapi pola dan tindakan yang perlu dilakukan untuk menegakkan keadilan tersebut sama sekali tidak disinggung. Proses merelakan yang sesungguhnya, tanpa paksaan, hanya dapat berlangsung, jika proses peradilan terhadap para perpetrators sungguh-sungguh sudah dilakukan seadil-adilnya. Tidak ada maaf tanpa janji dibaliknya bahwa perilaku negatif itu tidak akan terulang lagi. Proses detraumatisasi hanya dapat ditempuh melalui melampaui dengan merelakan, namun merelakan hanya dapat ditempuh, jika para perpetrators yang bertanggung jawab telah diadili, dan mendapat penghukuman yang sepantasnya atas tindakan mereka. Momen pencairan trauma dan perencanaan ke masa depan lebih baik itulah yang disebut sebagai momen transisi. Tidak soal berapa lama waktu yang harus diperlukan untuk menunaikan tugas rekonsiliasi atas kejahatan masa lalu tersebut. Tidak soal seberapa rumit proses yang harus dilakukan, karena mungkin proses itu sendirilah penyelesaiannya.


Daftar Acuan[32]

http://www.mer-c.org/mc/ina/rubrik/rb_ans02_pascatrauma.htm

http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2005/01/17/brk,20050117-02,id.html

Fransisco Budi Hardiman, terutama atas karya terbarunya, yakni Memahami Negativitas. Diskursus tentang Massa, Teror, dan Trauma, Jakarta, Penerbit Buku Kompas, 2005

Tjahjadi, S.P Lilik, Diktat Ateisme Modern, Tidak dipublikasikan.


[1] Tulisan ini didedikasikan kepada Dr. Fransisco Budi Hardiman, terutama atas karya terbarunya, yakni Memahami Negativitas. Diskursus tentang Massa, Teror, dan Trauma, Jakarta, Penerbit Buku Kompas, 2005.

[2] Lihat, http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2005/01/17/brk,20050117-02,id.html

[3] Lihat, http://www.mer-c.org/mc/ina/rubrik/rb_ans02_pascatrauma.htm

[4] Budi Hardiman, op.cit, hal. 171.

[5] Lihat, Hannah Arendt, Besuch in Deutschland, Rotbuch Verlag, Noerdiingen, 1993, dalam Hardiman, ibid

[6] Lihat, Martin Heidegger, Discourse on Thinking, New York, Harper Colophon Books, 1969, hal. 45, dalam Hardiman, ibid.

[7] Budi Hardiman, op.cit, hal. 173.

[8] Lihat Ellias Canetti, Crowds and Power, New York, Farrar, Straus and Giroux, 1960, hal. 103.

[9] Ibid, hal. 104.

[10] Ibid, hal. 105.

[11] Ibid.

[12] Ibid, hal. 106.

[13] Ibid.

[14] Ibid.

[15] Ibid, hal. 107.

[16] Ibid, hal. 178.

[17] Ibid, hal. 179.

[18] Ibid, hal. 180.

[19] Lihat, Martin Heidegger, Sein und Zeit, Tübingen, Max Niemeyer Verlag, 1953, hal. 164. Seperti dikutip oleh Budi Hardiman, op.cit.

[20] Bdk, Hannah Arendt, Vita Activa. Oder Vom tätigen Leben, Müchen, Piper, 1996, hal. 306. Seperti dikutip oleh Budi Hardiman, op.cit.

[21] Bdk, F. Budi Hardiman, op.cit, hal. 174.

[22] Ibid.

[23] Lihat F. Leist, “ Welthafte Askese und Psychische Epidemien”, hal. 272. Seperti dikutip oleh Budi Hardiman, op.cit.

[24] F. Budi Hardiman, op.cit, hal. 175.

[25] Ibid, hal. 176.

[26] Viktor Frankl, Logotherapie und Existenzanalyse. Texte aus fünf Jahrzenten, München, Piper, 1987, hal. 136-137. Seperti dikutip oleh Budi Hardiman, op.cit.

[27] F. Budi Hardiman, op.cit, hal. 164.

[28] Ibid, hal. 165.

[29] Lihat Bernhard Gromm (ed), Glück. Auf der Suche nach dem ‘guten Leben’, Frankfurt a.M, 1987, hal. 84. Seperti dikutip oleh Budi Hardiman, op.cit

[30] Simon P.L. Tjahjadi, Diktat Atheisme Modern, (Tidak dipublikasikan).

[31] Ibid.

[32] Semua buku acuan dalam bahasa Jerman, saya kutip dari tulisan Budi Hardiman.

Democracy without Conscience

Democracy without Conscience

By

Reza A.A Wattimena

Friday, February 4th 2010, hundreds of immigrant came from Sri Lanka and entered Cilegon, Banten Province, Indonesia. Some of them were sick. One already passed away. Until a week later, no final decision concerning their legal status. The local governor was waiting for command from the central government. Some of the immigrant already received medical attentions. However, the majority of them still placed in the detention center in Jakarta (See Kompas Newspaper, 6 February 2010). They trapped without legal status and protection in the “alien” land.

What is the relation between on the one hand the existence of immigrant in Indonesia, and the democratization process in Indonesia on the other hand, especially to our aspiration on becoming just multicultural society? Bluntly say, the full humane attention to the immigrant, no matter where they come from, is a concrete expression of democratic and humanistic values in its truest sense.

What we need is empathy. Empathy for the immigrants is an attitude that already embedded in the democratic and human rights values. In the democratic society, such as Indonesia, human rights are a postulate that cannot be removed, because it reflects the foundation of our policy and political practices.

The Indonesian government already denied the basic human rights of the immigrant. This is a concrete prove that our democratic values and ideals are not fully lived by our government. In this sense, our democratic government runs the course of their duty without the consideration of political conscience. Democratic ideals become too impersonal. In often times, it sacrifices human for the sake of procedure and bureaucracy. Indonesia is a conscience defect democratic country.

Deconstruction of Stigma

We have to begin from this simple assumption, that no matter legal defect and political status of the immigrants, they are, the first and most of all, are human. The logical consequences of this statement are they have inherent rights that embedded in their humanity.

One of the inherent fundamental rights is the right to live, therefore the right to have proper basis needs for life, including proper medical attention, basic and proper educational facility, and humane profession to maintain their life and dignity. These rights legally and ethically belong to the immigrant.

Many people in our society have a wrong view concerning immigrants. We think they are burdens to our society. We also think that they are useless person, lazy, poor, and coward, because they ran from their own country. These are the negative stigma of immigrants. Of course, these views do not have a strong epistemological foundation.

Immigrant is not an alien. Factually, they came from different race, religions, languages, and nations that different from ours, but they are human, same as us. In the existentialist philosophical terms, immigrants are “the other” (different race and culture), but still part of “the same” (human) with us. (Levinas, 1985) In other words, they are paradoxically same and different with us. Where is the similarity?

Immigrant is a person who went from their homeland, because of the natural disasters or social problems, namely symbolic or physical conflicts, political repression, poverty, war, disease, etc. What drives them is the self-preservation motive. This motive based on the natural human nature, namely survival instinct. These two elements owned by every human. In this sense, we are the same with the immigrant.

If you are experiencing civil war, plague, natural disaster that eliminate all your possessions, absolute poverty because of the structural injustice, the motive and instinct to survive and preserved one self will drive you to find safe place in other countries. This is a basic human nature. The immigrants feel this deep down in their heart.

They live in extreme and desperate conditions. Moreover, in that kind of situations, as Giddens formulate with his theory concerning discursive consciousness, the immigrant’s consciousness to become more creative and innovative will grow and become sharper. Often times, the immigrants are hard workers. They will do the most difficult physical jobs, so they can live proper and dignified. In this sense, immigrants are valuable human resources for the development of our country, as long as we treat them in the right and humane way, and not view them as an enemy or social burden.

Therefore, the long time stigma for immigrants, that they are burden to the new society, is not true. If we see them in humane, moral, and just way, they will drive the creativity of our society, and make our culture richer than before. They can become integral part of our nation. The negative stigma concerning immigrants in Indonesia has to be changed.

Democracy and Immigrants

Democratic government stands on the pillar of respect, recognition, and the guarantee of basic human rights. Democracy will thrive dynamically in the context of multicultural society. Democratic form of government gives the people opportunities to fight for their own welfare based on the certainty of just law. In this sense, democracy already contains conscience, and sensitive to the needs of every person.

Of course, these are the ideal values of democracy. These values have to lead our way to create a just and humane multicultural society. As a democratic nation, Indonesian people have to live these ideals, which concretely implement in the full respect and attention for immigrants. The negative stigma of immigrant has to be changed.

The quality of one’s nation can be measured by their treatment to the weakest human within the nation’s border, and in this context is the immigrant. Democratic society can truly be achieved when its ideal values lived and applied with conscience. Democracy without conscience is not democracy at all, but total tyranny.

Writer

Reza A.A Wattimena

Faculty of Philosophy, Widya Mandala Catholic University, Surabaya, Indonesia

Apatisme Kaum Buruh

Technorati Tags: ,,

Apatisme Kaum Buruh

Oleh: REZA A.A WATTIMENA

1 Mei diperingati sebagai hari buruh sedunia. Pada momen tersebut beragam kelompok buruh berkumpul, dan melakukan dialog dengan pemerintah. Dewasa ini masyarakat menanggap, bahwa buruh adalah para pekerja kasar yang bekerja di level rendahan suatu perusahaan. Maka yang berdialog dengan pemerintah mayoritas adalah orang-orang itu, yakni para pekerja kerah biru yang mengabdi pada perusahaan tertentu.

Namun definisi buruh tidaklah sesederhana itu. Di dalam wikipedia dijelaskan dengan gamblang, bahwa buruh adalah manusia yang menggunakan kemampuannya untuk memperoleh nafkah. Kemampuan itu bisa berupa kemampuan pemikiran, ataupun kemampuan fisik. Jika definisi semacam ini diyakini, maka banyak sekali jumlah buruh di Indonesia.

Pertanyaannya lalu mengapa sedikit sekali yang sungguh aktif memperjuangkan hak-haknya sebagai buruh, dan berdialog dengan pemerintah? Mengapa hanya pekerja kerah biru (dengan segala hormat pada pekerja kerah biru) yang turun ke jalan melakukan dialog? Mengapa banyak buruh lainnya tidak peduli dengan hari buruh? Mengapa banyak buruh lainnya tidak peduli tentang perjuangan hak-hak mereka sendiri?

Apatisme Buruh

Saya melihat setidaknya tiga sebab dari sikap apatis para buruh. Pertama, banyak buruh tidak menyadari status dan hak-haknya sebagai buruh. Mereka mengira bahwa buruh hanyalah status rendah pekerja kelas biru. Akibatnya hari buruh, gerakan buruh, dan perjuangan kaum buruh tidak memiliki makna apapun bagi mereka.

Anggapan ini jelas salah. Buruh bukanlah status rendah, melainkan sebaliknya, status yang penuh kehormatan. Status tersebut diberikan kepada siapapun yang dengan kemampuannya bekerja untuk mempertahankan hidup diri dan keluarganya. Dalam arti ini hampir seluruh orang Indonesia adalah kaum buruh.

Maka persoalan kaum buruh adalah persoalan banyak orang. Persoalan kaum buruh melibatkan kita semua, yang sebelumnya tidak menyadari diri sebagai buruh. Status sebagai buruh harus dipegang dengan penuh rasa hormat dan kebanggaan. Hak-hak kaum buruh pun adalah hak-hak kita semua yang harus dengan gigih dan terhormat diperjuangkan.

Kedua, banyak kaum buruh merasa, bahwa perjuangan hak-hak buruh adalah sesuatu yang sia-sia. Dialog hanya ritual tanpa makna. Perubahan pun hanya mimpi belaka. Ketiadaan harapan adalah penyebab utama sikap apatis banyak kaum buruh di Indonesia saat ini.

Anggapan ini pun tidak tepat. Terjadinya perubahan berpangkal pada satu hal penting, yakni kehendak. Tanpa kehendak maka tidak akan ada perubahan. Ketiadaan harapan memadamkan kehendak, dan pada akhirnya menjadi ramalan yang mewujudkan dirinya sendiri. Perubahan pun tidak akan pernah terjadi.

Dalam hal ini kaum buruh harus berani melepas paradigma lama (tanpa harapan), dan memeluk paradigma baru (perubahan itu mungkin). Realitas sosial adalah ciptaan manusia, maka manusia (kaum buruh) bisa merubahnya dengan kehendak dan usaha yang cukup. Keyakinan akan mungkinnya perubahan harus menjadi jantung dari gerakan buruh di Indonesia. Keyakinan adalah awal dari tindakan, dan tindakan adalah awal dari perubahan.

Pewarisan Ketidakpedulian

Ketiga, ketidakpedulian seringkali tidak hanya berakar pada diri individu, tetapi tertanam di dalam kultur masyarakat. Masyarakat yang tidak peduli adalah masyarakat yang memiliki trauma besar di masa lalu yang belum bisa dilampaui. Indonesia adalah bangsa/masyarakat semacam itu. Penjajahan selama lebih dari tiga ratus tahun ditambah dengan represi sepanjang Orde Baru menciptakan mentalitas apatis dan pengecut.

Orang takut untuk berkata dan berbuat benar. Mereka takut dituduh pemberontak. Maka mereka lalu mencari aman. Gerakan buruh menjadi tidak relevan di dalam masyarakat semacam itu.

Mentalitas apatis dan pengecut diwariskan ke generasi berikutnya melalui pendidikan. Maka pendidikan tidak lagi mencerdaskan kehidupan bangsa, melainkan mewariskan trauma ke generasi selanjutnya. Melampaui trauma penjajahan dan represi orde baru memang merupakan pekerjaan rumah yang sangat besar untuk kita. Usaha tersebut melibatkan proses hukum (membuka dan mengadili pihak-pihak yang terlibat) dan proses pendidikan (merevisi kurikulum pendidikan dan metode pengajaran baru).

Dapatlah disimpulkan bahwa apatisme kaum buruh melibatkan persoalan yang lebih besar di dalam pembangunan bangsa Indonesia dewasa ini. Dengan kata lain tidak ada persoalan sosial di Indonesia yang berdiri sendiri. Semuanya saling terkait sehingga analisis pun juga harus melibatkan berbagai bidang untuk sungguh menemukan kebenaran. Persoalan apatisme gerakan kaum buruh adalah persoalan politik dan, terlebih, persoalan pendidikan.

Yang perlu kita kerjakan bersama adalah memperluas dan memperdalam kesadaran sebagai kelas buruh, yakni kelas orang-orang yang mengabdikan kemampuan mereka untuk mencari nafkah. Kesadaran tersebut akan menciptakan solidaritas di antara kaum buruh. Solidaritas akan mendorong persatuan, dan ini semua akan meningkatkan kualitas maupun kuantitas gerakan buruh di Indonesia. Bersatulah kaum buruh di seluruh dunia!***

Penulis

Reza A.A Wattimena

Pengajar Fakultas Filsafat Universitas Widya Mandala, Surabaya

Membongkar Mitos Kebijakan Publik

Membongkar Mitos Kebijakan Publik

Oleh: Reza A.A Wattimena

Sri Mulyani akan meninggalkan Indonesia, dan bekerja di Bank Dunia. Banyak orang menyayangkan hal ini. Ia dianggap sebagai menteri keuangan terbaik di Asia Tenggara, karena membawa perubahan yang positif bagi kondisi perekonomian Indonesia, di mana ia menjabat sebagai menteri keuangan mulai 2009 lalu. Namun sungguhkah perekonomian Indonesia mampu menghadapi krisis, dan kemudian berkembang ke arah yang lebih baik, semata karena jasa dari Sri Mulyani, terutama karena kemampuannya menghasilkan dan menerapkan kebijakan ekonomi yang tepat?

Apa yang membuat suatu perubahan itu bisa berlangsung di dalam masyarakat, terutama perubahan ke arah yang, menurut masyarakat tersebut, lebih baik? Inilah kiranya pertanyaan yang menjadi teka teki berbagai refleksi filsafat dan sains, terutama di dalam ilmu-ilmu sosial. Inilah pertanyaan yang perlu diajukan, ketika kita menyamakan begitu saja keberhasilan ekonomi Indonesia di satu sisi, dan jasa Sri Mulyani di sisi lain. Ada jarak yang cukup besar antara pembuatan kebijakan di satu sisi, dan fakta perubahan yang berlangsung secara konkret di masyarakat.

Jarak yang seringkali dianggap lenyap oleh mitos dan kemalasan berpikir yang bercokol di kepala kita.

Belajar dari Negara Lain

Coba kita belajar dari Amerika Serikat dan Swedia. Berdasarkan analisis David Brooks (2010), kira-kira seratus tahun yang lalu, banyak warga Swedia yang pindah ke Amerika Serikat. Dari keseluruhan hanya sekitar 6,7 % yang dianggap miskin. Sementara di tanah air mereka sendiri, yakni Swedia, tingkat kemiskinan juga kurang lebih serupa, yakni 6,7 % dari keseluruhan jumlah penduduk. Brooks menarik kesimpulan lebih jauh, bahwa dua kelompok yang memiliki latar belakang budaya yang mirip, namun hidup dalam dua sistem politik yang berbeda, ternyata memiliki tingkat kemiskinan yang kurang lebih sama.

Coba lihat perihal kesehatan. Pada 1950 sebagaimana diteliti oleh Brooks (2010), orang Swedia hidup lebih lama 2,6 tahun dari orang Amerika Serikat. Sekarang ini Swedia membangun sebuah negara dengan sistem politik negara kesejahteraan, sementara Amerika Serikat tidak. Brooks melihat bahwa tidak ada perbedaan jauh di dalam soal usia hidup. Orang Swedia hidup lebih lama 2,7 tahun dari orang Amerika Serikat sekarang ini.

Apa kesimpulan yang bisa kita tarik dari data singkat di atas? “Pengaruh dari politik dan kebijakan (ekonomi)”, demikian tulis Brooks, “biasanya ditenggelamkan oleh pengaruh budaya, etnisitas, psikologi, dan selusin faktor lainnya.” (2010) Dengan kata lain tidak peduli kebijakan politik atau ekonomi apapun yang dibuat, perubahan tidak muncul dari dua hal itu. Kemampuan Indonesia bertahan di hadapan resesi ekonomi dunia, dan meningkatkan secara perlahan namun pasti pertumbuhan ekonominya, juga tidak secara langsung diakibatkan oleh pembuatan kebijakan ekonomi dari kementerian keuangan, namun oleh perubahan cara hidup dan cara berpikir rakyat Indonesia secara keseluruhan.

Dekonstruksi Teknokrasi

Perubahan tidak semata muncul dari perubahan kebijakan politik dan ekonomi, bahkan pengaruhnya justru sangat kecil. Perubahan lahir dari apa yang Brooks (2010) sebut sebagai pengalaman historis sebagai suatu kelompok, sikap-sikap hidup, pola pengasuhan anak, pola pengasuhan keluarga, harapan kelompok tersebut tentang masa depan, etos kerja, dan kualitas relasi sosial yang terdapat di dalam masyarakat tersebut. Perubahan di dalam hal-hal tersebut akan mempengaruhi kualitas hidup suatu kelompok masyarakat. Faktor-faktor itu pada akhirnya akan menciptakan perubahan lebih jauh di level yang lebih besar, seperti pada level ekonomi dan politik.

Di dalam bukunya yang berjudul What Money Can’t Buy, Susan Mayer (Dikutip oleh Brooks, 2010) berpendapat, bahwa orang-orang miskin tidak akan berubah kualitas hidupnya, jika hanya diberikan uang yang banyak. Pendapatan per bulan yang bertambah juga tidak otomatis meningkatkan perhatian orang tua dari keluarga miskin pada pendidikan anaknya. Dengan demikian pola pembangunan Indonesia tidak lagi bisa melulu bersifat teknokratis, di mana pembangunan fisik (jalan raya dan gedung) serta ekonomi (meningkatkan jumlah pendapatan) menjadi satu-satunya tujuan. Pola pembangunan juga perlu memperhatikan soft ware (perangkat lunak) dari masyarakat, seperti sikap-sikap hidup, pengalaman historis sebagai suatu kelompok, harapan kelompok tersebut tentang masa depan, etos kerja, dan kualitas relasi sosial yang ada.

Penelitian jelas menunjukan bahwa ‘perangkat lunak’ dari masyarakat itulah yang sungguh mempengaruhi kualitas hidup suatu masyarakat. Jika perangkat lunak tidak diubah, sejuta kebijakan yang tepat pun tidak akan mampu berbuat banyak. Kebijakan publik pemerintah Indonesia juga harus sungguh memperhatikan perangkat lunak peradaban ini. Cara berpikir ini sebelumnya dianggap remeh, karena dianggap tidak bisa diukur secara kuantitatif (ini pola berpikir teknokrat: semuanya hendak diukur dengan angka). Menimbang hal ini kita perlu mengkaji ulang gelar ‘menteri keuangan terbaik’ yang tampak begitu saja diberikan kepada Sri Mulyani.

Hiding Behind Bureaucracy

Technorati Tags: ,

Hiding Behind Bureaucracy


By: Reza A.A Wattimena

Bureaucracy is the rules of procedure to expedite the process of administrative work and to avoid leakage. Leakage could be the abuse of administrative authority that leads to economic losses and social losses in the form of a crisis of trust. It is clear that the existence of bureaucracy is positive. However, in practice, the bureaucracy is often become a barrier for change, as well as a killer of creativity.

Many people hiding behind bureaucracy to avoid change, both in law and in the practices of daily management. The real reason is fear of change and afraid to lose their positions. Bureaucracy becomes the justification for the cowardice and paranoia (fear of the unknown).


System and Instrumental Rationality

Where is the root of thinking for establishment a modern state bureaucracy and corporate business? According to Horkheimer and Adorno, the bureaucracy is the lifeblood of the system within the government and modern business. (1944) For Niklas Luhmann, the purpose of bureaucracy is to reduce complexity in the world (Luhmann, 1984). The way of thinking contained in the bureaucracy and the system is instrumental rationality, namely the ways of thinking that impersonal, and focus on control, efficiency, and effectiveness. Bureaucracy and system becomes the pillars of modern institutions.

It should be noted that the original purpose of the existence of instrumental rationality in the bureaucracy and the system is to reduce complexity. All of this culminated in the establishment of working procedures. In the legal process, procedures were made to ensure that a particular claim or case law can legitimately examine. In the sciences, procedures, in the form of the method, are a guarantor of validity of a research.

Errors arise when people treat the human world, which is very complicated, merely as a system and bureaucracy. The relationship between people loses its spontaneity, and becomes impersonal. Warmth and meaning of life lost and replaced by a dry and mechanical procedures. Spontaneity and creativity turns into something rare in the modern bureaucracy. No wonder many people suffering from mental disorder, because they felt alienated in their own homes. In extreme cases, people will commit suicide.

Spontaneous Life World

Jürgen Habermas, one of contemporary German thinkers, argues that the human world does not only consist of a mechanical system, but also life world. Life world is spaces that are not touched by the bureaucracy. In it, people find identity and meaning of their existence. Spontaneity and creativity existed. All of that gives color to human life. (Habermas, 1984)

In the modern state, life world increasingly eroded by the system and bureaucracy. Consequently, many people experience a crisis of meaning, because they did not have room to construct meaning and identity. Many people just live in a system that is mechanical and impersonal.

Living world is not moving with instrumental rationality, but with a communicative rationality (Habermas, 1984), which focuses on the communication conducted in a fair and just situations in order to find mutual consent. Human establish themselves through communication with their environment. As part of modern society, we must provide sufficient space for life world, and to limit the existence of the system. In straightforward language, spontaneity and creativity should be given a place, even in the most complex bureaucracy.


Dynamic Bureaucracy

What are the implications of this reflection for Indonesia? Indonesia is a country that was on the path to creating the perfect modern bureaucracy. The government must continue reminded, that the bureaucracy was created to facilitate human life. So, when bureaucracy makes life harder, maybe it’s time to change or even eliminate the bureaucracy for the sake of spontaneity and creativity. Human life is much broader than the rules and bureaucracy.

Bureaucracy must be flexible enough to allow creativity develop freely. And, bureaucracy must be strong enough, so that corruption, in every form, can be broken from the beginning. In the implementation, bureaucracy can never be allowed to become a blanket that covered cowardice. These are big tasks that stay on our shoulder. ***

Picture taken from:

http://infocom.elsewhere.org/gallery/bureaucracy/bureaucracy1.jpg

Filsafat dan Hal-hal yang Belum Selesai: Sebuah Kumpulan Refleksi Filsafat tentang Kehidupan sehari-hari

Image0355Image0354Image0357

 Image0355   Image0356  

Filsafat dan Hal-hal yang Belum Selesai:

Kumpulan Karya-karya

Mahasiswa

Fakultas

Filsafat

Universitas Katolik Widya

Mandala, Surabaya

Buku ini adalah kumpulan karya-karya mahasiswa Fakultas Filsafat Unika Widya Mandala Surabaya selama mereka ambil bagian secara aktif dalam mata kuliah Sejarah Filsafat Yunani Kuno, Metodologi Penelitian Filsafat, dan Seminar Plato, Phaedo. Para mahasiswa ini pertama kali dalam hidupnya belajar filsafat atau lebih tepat belajar berfilsafat dengan proses belajar-mengajar yang tepat guna tentunya. Buku ini dipersembahkan kepada khalayak ramai dengan tujuan untuk menepis anggapan bahwa buku-buku filsafat itu buku yang sukar dan berat.

De facto, para mahasiswa yang nota bene pemula dalam berfilsafat mampu menguraikan benang-benang kehidupan dengan tema-tema hidup sehari-hari. Mereka melihat persoalan-persoalan sehari-hari dengan kacamata seorang filsuf atau dua filsuf sekaligus. Ibaratnya, mereka adalah dokter-dokter bedah yang membedah fenomena hidup sehari-hari dengan pisau bedah tertentu.

Buku ini memuat dua puluh dua (22) tulisan mahasiswa selama proses belajar mengajar satu semester. Saya membagi ke dalam tiga kelompok besar berdasarkan jenis mata kuliah, yaitu pertama, tulisan-tulisan dari mata kuliah Sejarah Filsafat Yunani Kuno; kedua, dari mata kuliah Metodologi Penelitian Filsafat Dan ketiga, dari mata kuliah Seminar Plato, Phaedo.

Tulisan-tulisan kelompok pertama merupakan buah mempelajari beberapa filsuf. Kelompok kedua adalah tulisan-tulisan yang mempelajari metode filsafatnya para filsuf. Namun disisipkan dua tulisan (Yustinus Astanto dan Fransiskus Yosef Eko Setyawan) yang membuat tulisan dalam rangka Sejarah Filsafat Yunani Kuno dan Metodologi Penelitian Filsafat. Sedangkan kelompok ketiga merupakan tulisan-tulisan yang kusuk pada satu filsuf, yakni Plato dalam bukunya Phaedo. Susunan tulisan dalam masing-masing kelompok disusun berdasarkan pada hirarki usia para filsuf: mulai dari tertua menuju ke termuda.

Meskipun karangan-karangan ini berbeda masalah dan metode proses belajar mengajarnya, namun ada yang menyatukan mereka: refleksi filosofis. Oleh karena itu, buku ini berjudul Filsafat dan Hal-Hal yang Belum Selesai. Masing-masing karangan berusaha berfilsafat dari sebuah konteks permasalahan sosial tertentu dan ingin membedah masalah itu. Akhirnya, kalau berfilsafat seperti ini diasah terus menerus dan menjadi kebiasaan, maka mereka akan menjadi filsuf yang membumi (bukan filsuf langitan).

Berfilsafat merupakan melatih orang untuk bertanggung jawab terhadap hidupnya sehari-hari dengan segala konsekuensinya. Mereka harus dapat dipertanggung jawabkan secara rasional. Pertanggungjawaban rasional pada hakekatnya berarti bahwa setiap langkah harus terbuka terhadap segala pertanyaan dan sangkalan. Proses tersebut harus dipertahankan dengan argument-argumen yang objektif, maksudnya dapat dimengerti secara intersubyektif. Akhirnya, mereka yang terlatih untuk berfilsafat dapat membantu masyarakat dalam memecahkan masalah-masalah kehidupan.

Teringat akan pendapat Harry Darsono, perancang adibusana Indonesia, pada waktu diwawancarai oleh Myrna Ratna dan Yulia Sapthiani perihal belajar filsafat (Kompas, Minggu/4 April 2010). Ada empat alasan pembelajarannya. Pertama, kita harus belajar dari sudut pandang orang lain, dalam hal ini para filsuf, supaya sudut pandang kita mempunyai dimensi yang lebih luas. Kedua, kita harus belajar dari kesalahan pemikiran orang lain. Masing-masing filsuf mempunyai kekuatan dan kelemahan dalam pemikirannya. Ketiga, kita perlu memperbaiki diri terus menerus dengan mempelajari pemikiran para filsuf. Konsekuensinya, ada hal yang selalu baru setiap hari. Dan keempat, kita belajar dari para filsuf, bagaimana mencipta.

Akhirnya, terimakasih kepada Sekretaris Fakultas Filsafat Unika Widya Mandala Surabaya, Reza A.A.Wattimena yang pernah menyarankan agar tulisan-tulisan ini dikumpulkan dalam bentuk buku. Terima kasih juga kepada Rm. Agustinus Eka Winarno, Romo Kepala Paroki St. Paulus Rembang, dan Damasius Ari Swandono, Direktur Penerbit Sang Timur Rembang yang membuka kesempatan untuk mewujud nyatakan penerbitan buku ini.

Surabaya, 26 April 2010

Agustinus Ryadi

Dekan Fakultas Filsafat

Unika Widya Mandala Surabaya

DAFTAR ISI

Kata Pengantar …………………………………………………………………………….

Daftar Isi ………………………………………………………………………………………..

BAB I : SEJARAH FILSAFAT YUNANI KUNO

Filsafat Parmenides tentang Doxa dan Aletheia: Kritik atas Budaya Melok dalam Masyarakat

Suhartoyo …………………………………………………………………………………….

Fenomena Mati Suri dan Tubuh Astral dalam Hubungannya dengan Ide Keabadian Jiwa Menurut Plato

David Jones Simanungkalit …………………………………………………………………..

Rokok: Kebutuhan Tubuh yang Memenjarakan Jiwa Ditinjau dari Filsafat Plato Tentang Tubuh dan Jiwa

Kristoforus Sri Ratulayn K.N. …………………………………………………………..

Perda Rokok: Pembatasan Hak Jiwa Manusia (Pandangan Aristoteles Mengenai Jiwa Manusia)

Stevanus Findi Arianto………………………………………………………………………….

Membongkar Cara Berpikir Mistik: Studi Kasus “Mukjizat” Ponari dengan Menggunakan Filsafat David Hume

Dominicus Mardiyatto R.S……………………………………………………………….

Relatif: Cara Pengungkapan Idea Plato dan Protagoras

Yohanes Robertus Franky Tedjokusumo ………………………………………………..

BAB II : METODOLOGI PENELITIAN FILSAFAT

Metode Dialektika Sokrates dalam Pendidikan di Indonesia: Perspektif pada Fenomena Kasus Ponari

Dominicus Mardiyatto R.S. ………………………………………………………………..

Mempertimbangkan Fenomena Fatamorgana sebagai Pengetahuan dalam Perspektif Immanuel Kant

F.X. Prathama Adi …………………………………………………………………………

Fenomenologi Edmund Husserl: Reduksionisme dalam Dialog antar Umat Beragama

Suhartoyo ……………………………………………………………………………………………

Hubungan antara Teori Kritis dan Skeptis Metodis serta Implementasinya terhadap Fenomena Gosip

David Jones Simanungkalit …………………………………………………………….

Pendidikan Membunuh Pengetahuan: Kritik terhadap Kebijakan Pendidikan

Yustinus Astanto ……………………………………………………………………………

Pendidikan Mengumpulkan Kembali Pengetahuan Manusia: Perspektif Plato dan Immanuel Kant

Fransiskus Yosef Eko Setyawan …………………………………………………………….

Sebuah Refleksi atas Fenomena Facebook: Genealogi dan Ja-Sagen (Pandangan Nietzsche dalam kaitannya dengan mentalitas manusia)

Stevanus Findi Arianto…………………………………………………………………………

BAB III : SEMINAR PLATO, FAEDO

Pandangan Sokrates tentang Tubuh dan Jiwa dalam Dialog Faedo

Stevanus Findi Arianto ………………………………………………………………………….

Kekekalan Jiwa

Dominicus Mardiyatto R.S. ……………………………………………………………………

Bukti tentang Pengetahuan: Bentuk yang Abadi dalam Buku Faedo

Kristoforus Sri Ratulayn K.N. ………………………………………………………….

Pembuktian Jiwa yang Satu dan Sederhana

F.X. Prathama Adi ………………………………………………………………………….

Keberatan Simias: Jiwa itu hanyalah Harmoni dari Bagian-Bagian

Suhartoyo …………………………………………………………………………………….

Keberatan Kebes akan Reinkarnasi

David Jones Simanungkalit ……………………………………………………………..

Hukuman dan Pahala sesudah Mati

Fransiskus Yosef Eko Setyawan …………………………………………………………….

Kosmologi: Ide tentang Dunia yang Sempurna dan Jiwa yang Murni

Yustinus Astanto ……………………………………………………………………………..

Filsafat sebagai Jalan menuju ke Hades

Yohanes Robertus Franky Tedjokusumo ………………………………………..

Buku ini dapat diperoleh di Fakultas Filsafat, UNIKA Widya Mandala, Surabaya dengan harga Rp. 62.500

Mafia Ideologi dan Budaya Rasionalisme

Google Images

Oleh: REZA A.A WATTIMENA

Di dalam salah satu tulisannya di harian Kompas, Komaruddin Hidayat (Sabtu, 24 April 2010) mengungkap perlunya Indonesia untuk memiliki satu ideologi yang jelas, yang bisa memberikan arah sekaligus panduan di dalam proses pembangunan. Baginya Reformasi yang berlangsung selama ini tidak memiliki arah maupun ideologi yang jelas, sehingga bangsa Indonesia kini terjebak dalam kebingungan.

Pada hari yang sama di harian Kompas, Budiarto Shambazzy menuliskan tentang merebaknya mafia di berbagai sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, mulai dari mafia pajak, mafia sepak bola, mafia hukum, dan berbagai mafia lainnya. Jejaring mafia ini menurutnya bagaikan kanker yang menggerogoti tubuh bangsa Indonesia, dan menjadikannya tidak berdaya.

Dari dua tulisan tersebut, saya melihat adanya satu pertanyaan penting, jika Indonesia hendak menetapkan satu ideologi bangsa yang jelas, mungkinkah ideologi tersebut juga menjadi korban dari mafia? Mungkinkah Indonesia juga jatuh ke tangan para mafia ideologi?

Trauma Pancasila

Secara normatif Pancasila adalah ideologi bangsa. Dikatakan normatif karena pernyataan itu berada di level seharusnya, dan bukan apa adanya.

Sementara di level fakta, Indonesia mengalami krisis ideologi, persis seperti yang ditulis oleh Komaruddin Hidayat. Namun krisis tersebut bukan berakar pada kekosongan, melainkan pada kelupaan akan ideologi yang sebenarnya kita miliki.

Kelupaan akan ideologi berakar pula pada intervensi para mafia ideologi. Dalam arti ini mafia ideologi adalah pihak-pihak yang seturut dengan kepentingan mereka menyetir suatu ajaran dasar sebuah kelompok (bangsa), sehingga ajaran tersebut seolah-olah mengabdi hanya pada kelompok mereka, dan kehilangan dimensi universalnya.

Mafia ideologi terbesar sepanjang sejarah Indonesia adalah rezim Orde Baru. Pancasila memiliki nama jelek, juga persis karena rezim tersebut yang menyetir Pancasila menjadi alat untuk menindas kelompok-kelompok lainnya yang tidak sependapat dengan mereka.

Pancasila kehilangan perannya sebagai ideologi bangsa, karena Pancasila telah menjadi suatu konsep yang traumatis bagi kebanyakan rakyat Indonesia. Disebut traumatis karena konsep itu selama 30 tahun lebih digunakan sebagai pembenaran utama utama untuk menumpas, menculik, menyiksa, dan menghancurkan beragam kelompok yang memperjuangkan kepentingannya di Indonesia.

Dengan demikian trauma tersebut muncul, akibat ulah rezim Orde Baru sebagai mafia ideologi. Kedudukan sebagai mafia ideologi memiliki peran yang lebih penting daripada mafia-mafia lainnya.

Sebagai tokoh utama mafia ideologi, Orde Baru memperluas pengaruhnya ke berbagai bidang, mulai dari politik, hukum, ekonomi, militer, sampai dengan budaya. Semua itu dilakukan untuk mengembangkan kontrol, dan kontrol bisa dibenarkan atas nama ideologi yang diklaimnya sebagai universal, walaupun pada faktanya menjadi pembenaran kosong bagi penindasan.

Dengan kata lain mafia ideologi adalah mafia terkuat. Dengan memonopoli sebuah ideologi tertentu, maka a bidang-bidang lain juga akan ikut dikuasai sejalan dengan jalannya proses penaklukan.

Sejarah sudah membuktikan hal itu. Siapa pemegang ideologi dialah penguasa sesungguhnya.

Kritik Ideologi

Bagaimana untuk mencegah lahirnya mafia ideologi? Tentu saja diperlukan sikap kritis terhadap semua bentuk klaim ideologi, sama seperti sikap kritis yang ditunjukkan pada semua bentuk mafia lainnya.

Akar dari sikap kritis adalah kemampuan dan kemauan untuk berpikir rasional. Setiap orang memiliki kemampuan untuk berpikir rasional, karena itu adalah kemampuan yang inheren di dalam setiap diri manusia.

Namun tidak setiap orang memiliki kemauan untuk berpikir rasional. Singkat kata kemauan untuk berpikir rasional, yang menjadi senjata utama untuk berpikir kritis guna menanggapi para mafia ideologi, terbentuk melalui budaya yang dihayati di dalam keseharian masyarakatnya.

Budaya berpikir rasional dan kritis tersebut berkembang di dalam tradisi rasionalisme yang lahir di Eropa, dan kemudian menyebar ke seluruh dunia melalui proses penyebaran sains dan teknologi. Budaya rasionalisme secara sederhana dapat dimengerti sebagai suatu paham yang mengepankan akal budi di dalam tata diri, tata pengetahuan, dan tata sosial lebih dari kemampuan manusia lainnya, seperti iman ataupun perasaan.

Pendidikan adalah garis depan untuk mengembangkan budaya rasionalisme di Indonesia. Jika pendidikan bersifat dogmatis, maka kemampuan berpikir rasional dan kritis tidak akan terbentuk. Indonesia pun akan kembali jatuh ke tangan mafia ideologi.

Dua mafia ideologi yang menghadang di depan kita sekarang ini adalah mafia kapitalisme dan mafia fanatisme religius. Dua paham itu bisa berkembang di dalam masyarakat Indonesia, tepat karena lemahnya daya berpikir rasional maupun kritis masyarakatnya.

Krisis ideologi di Indonesia setidaknya ditandai dengan meredupnya Pancasila di dalam trauma bangsa, merekahnya fanatisme religius sektarian yang ingin mengubah Indonesia menjadi negara agama, dan berkembangnya cara berpikir ekonomistik yang melihat nilai manusia melulu dari ukuran daya belinya. Tidak ada saat yang lebih tepat untuk bekerja sama menciptakan budaya rasionalisme di masyarakat kita.***

Penulis

Reza A.A Wattimena

Pengajar Fakultas Filsafat Universitas Widya Mandala, Surabaya

Gambar dari http://www.toonpool.com/user/562/files/ideology_487805.jpg

Buku Filsafat Populer: Bangsa Pengumbar Hasrat, Dari Filsafat Anti-Gosip sampai Kaderisasi Terorisme

Buku
Buku

Oleh Reza A.A Wattimena  

Dosen di Fakultas Filsafat Unika Widya Mandala Surabaya

Buku ini adalah kumpulan tulisan filsafat saya yang telah dipublikasikan, baik secara nasional, lokal Surabaya, dan blog pribadi di internet dalam kurun waktu 2008-2010. Berbagai tulisan di dalam buku ini lahir dari pergulatan saya berhadapan dengan persoalan-persoalan yang ada di masyarakat, mulai dari persoalan individual, sampai persoalan negara yang mendesak. Pendekatan yang saya gunakan adalah pendekatan filsafat. Harapannya para pembaca dapat menyadari betul, bahwa filsafat bisa menjadi pisau analisis yang sangat tajam dan mencerahkan, guna memahami dan menyelesaikan masalah-masalah kehidupan bersama.

Buku ini memiliki keunikannya tersendiri. Selama ini filsafat dipandang sebagai ilmu yang rumit. Orang perlu mengerutkan dahi untuk berpikir, guna memahami teori-teori filsafat. Setelah membaca buku ini, saya berharap anggapan tersebut dapat berubah. Filsafat dapat digunakan untuk memahami hal-hal sehari-hari, dan disampaikan dengan bahasa yang komunikatif, tanpa mengurangi kedalaman refleksinya. Itulah yang kiranya menjadi keunikan dan kelebihan buku ini dibandingkan dengan buku-buku filsafat lainnya.

Saya memilih judul Bangsa Pengumbar Hasrat dengan alasan khusus. Saya melihat bahwa bangsa Indonesia senang sekali mengumbar hasrat mereka untuk menguasai segala bidang, mulai dari bidang politik, ekonomi, sampai pendidikan. Hasrat untuk berkuasa dan mencapai kenikmatan seolah menutupi akal budi dan kontrol diri. Akibatnya kekacauan terjadi hampir di semua bidang kehidupan. Buku ini ditulis untuk meredam pengumbaran semacam itu, serta mengembalikan akal budi dan kontrol diri ke dalam kehidupan bersama.

Buku ini ditujukan untuk semua orang yang memiliki kepedulian terhadap kehidupan bersama. Buku ini juga ditujukan untuk semua orang merasa memerlukan pencerahan di dalam menjalani kehidupannya. Semoga buku ini bisa menjadi sumber inspirasi bagi para pembaca, supaya dapat menjalani hidup yang lebih bermutu dan bermakna. Selamat membaca dan salam sejahtera.

Reza A.A Wattimena,

Surabaya, 2010

Buku ini bisa didapatkan di Fakultas Filsafat UNIKA Widya Mandala, Surabaya

Gedung D lt. 1,

Jln. Dinoyo 42-44, Surabaya 60265, Indonesia

dengan harga Rp. 25.000 

Kodrat yang Bergerak: Sketsa tentang Gaya Hidup dan Ekspresi Diri

Kodrat yang Bergerak

Sketsa tentang Gaya Hidup dan Ekspresi Diri

Oleh: REZA A.A WATTIMENA

26-28 Maret 2010 lalu, Konferensi Regional International Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender dan Intersex Association tidak berhasil diselenggarakan di Surabaya. Berbagai kelompok masyarakat turun ke jalan untuk menentang terselenggaranya konferensi itu. Pelarangan semcam itu mencerminkan ketidakadilan yang masih bercokol di benak masyarakat Indonesia. Pelarangan tersebut juga mencerminkan pelanggaran terhadap hakekat manusia yang paling mendalam, yakni kebebasannya!

Mengikuti pemikiran Jean-Paul Sartre, saya ingin mengajukan argumen, bahwa kodrat manusia yang paling dalam adalah kebebasannya untuk eksis, atau untuk berada sesuai dengan pilihannya. Kodrat melibatkan hakekat manusia, termasuk kemampuannya untuk membuat keputusan bebas tentang hidupnya. Kemampuan membuat keputusan dengan berpijak pada pertimbangan yang mandiri adalah kodrat tertinggi manusia, yang membedakannya dari mahluk hidup lainnya. (Sartre, 1943)

Jika menganut gaya hidup kelompok gay merupakan pilihan bebas yang dibuat berdasarkan pertimbangan mandiri, dan bukan sekedar ikut-ikutan, maka keputusan tersebut sesuai dengan kodrat manusia yang paling utama, yakni kehendak bebasnya. Yang diperlukan adalah kemampuan diri untuk membedakan, apakah keputusan untuk menjadi gay itu adalah suatu keputusan bebas yang dibuat atas dasar pertimbangan mandiri, ataukah itu sekedar mencari sensasi gaya hidup, supaya bisa diterima oleh kelompok sosial tertentu. Masyarakat juga perlu untuk membuat penilaian berdasarkan dua pembedaan tersebut, dan tidak sembarangan melarang atau menindas dengan mengatasnamakan agama ataupun moralitas dangkal!

Hukum Kodrat dan Kebebasan

Hukum kodrat adalah hukum yang dirumuskan dengan mengacu pada hakekat alamiah kita sebagai manusia. Hukum tersebut diketahui melalui pengalaman manusiawi setiap orang. Oleh sebab itu hukum kodrat berlaku universal, karena berbicara soal manusia pada umumnya. Burns (2000:h. 929-946) berpendapat bahwa hukum kodrat menjadi dasar dari hukum positif yang berlaku di dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Ia memperoleh argumen tersebut dari pemikiran Thomas Aquinas.

Misalnya setiap orang secara alamiah berhak untuk hidup. Maka hukum yang dibuat oleh masyarakat tidak boleh melanggar hak hidup seseorang. Dalam hal ini hukum kodrat bisa menjadi alat yang efektif untuk bersikap kritis terhadap berbagai aturan dan hukum yang berlaku di masyarakat. Hukum atau aturan yang bertentangan dengan hukum kodrat tidak layak untuk dipatuhi!

Di dalam bukunya yang berjudul Being and Nothingness, Sartre menegaskan, bahwa kodrat terdalam manusia adalah kebebasannya. Manusia tidak memiliki hakekat. Yang dimilikinya adalah pilihan. Pilihan tersebut yang nantinya akan menentukan hakekatnya. Sartre menulis dengan sangat bagus, eksistensi manusia (pilihan cara hidupnya) mendahului esensinya (hakekat dirinya yang tidak berubah). Seperti sudah disinggung sebelumnya, hukum yang dibuat manusia tidak boleh melanggar kodrat kebebasannya. Hukum yang melanggar kebebasan berarti melanggar hukum kodrat. Dan hukum yang tidak sesuai dengan hukum kodrat berati tidak layak untuk dipatuhi!

Ekspresi Diri

Keputusan bebas adalah bagian dari kodrat alamiah manusia. Dalam arti ini kebebasan adalah adalah hakekat dari diri manusia yang terus berubah, seturut dengan pilihan-pilihan yang dibuatnya di dalam kehidupan. Kebebasan tersebut terkait dengan keberadaan (existence) orang tertentu (Sartre). Fokus utama kebebasan adalah ekspresi diri sejati (genuine self expression) dari orang yang terkait, walaupun ekspresi diri sejati yang dinamis tersebut seringkali berbeda dengan masyarakat pada umumnya.

Jika gaya hidup gay merupakan ekspresi diri sejati dari orang terkait, maka hukum atau aturan apapun tidak boleh melarangnya. Hukum yang melarang ekspresi diri sejati berarti melanggar hukum kodrat, maka tidak perlu dipatuhi. Gaya hidup gay (dan lesbian) sebagai ekspresi diri sejati haruslah diakui dan dikembangkan (secara budaya-sosio-ekonomis) di dalam kehidupan masyarakat kita. Sebaliknya keputusan untuk menjadi gay yang didasarkan pada mental konformis (ikut-ikutan) justru harus dicegah dan dilarang, karena justru melanggar kodrat bebas kita sebagai manusia, dan mencoreng ekspresi diri yang sejati!

Kekhawatiran bahwa gaya hidup gay akan menular juga merupakan suatu ketakutan yang tanpa dasar! Tidak ada penelitian saintifik valid apapun yang membuktikan, bahwa gaya hidup gay bisa menular! Kita mesti melepaskan diri dari ketakutan berlebihan terhadap the other (yang lain), yang dalam konteks ini adalah kelompok gay. Mereka juga manusia sama seperti kita, yang memiliki pilihan dan kebebasan sebagai hakekat diri mereka. Kita perlu menghormati dan memberinya ruang untuk berkembang! Hanya dengan begitu keadilan sesungguhnya bisa tercipta, dan hanya dengan begitu, kita bisa sungguh hidup bersama.***

Penulis adalah Pengajar di Fakultas Filsafat Universitas Katolik Widya Mandala, Surabaya

Gambar dari:

http://mumblelovesshrimp.files.wordpress.com/2009/05/move.jpg

Buku Filsafat Thomas Aquinas Terbaru: Fakultas Filsafat UNIKA Widya Mandala, Surabaya

Konsep Ingatan di dalam

Filsafat Thomas Aquinas:

Analisis atas Tulisan-Tulisan asli

Thomas Aquinas

(La memoria en

Santo Tomás de Aquino

Fuentes y originalidad)

clip_image002clip_image006clip_image004

Karya terbaru

Dr. Ramón Antonio Eguia Nadres

Dosen Fakultas Filsafat Universitas Katolik Widya Mandala, Surabaya

Keterangan lebih jauh bisa diperoleh di

Fakultas Filsafat Universitas Katolik Widya Mandala, Surabaya

Jln Dinoyo 42-44, Surabaya 60265, Indonesia

031-5678478 ext 239

Pajak dan Kontrak Sosial

Technorati Tags: ,,

Pajak sebagai Simbol Kontrak Sosial

Reza A.A Wattimena

Para filsuf politik sepanjang sejarah berdiskusi keras tentang kondisi alamiah manusia. Pertanyaannya sederhana; sebenarnya pada kondisi alamiahnya, manusia itu mahluk macam apa?

Apakah ia adalah mahluk yang berbudi luhur dan lembut, seperti yang menjadi hipotesis Rousseau lebih dari tiga ratus tahun yang lalu? Ataukah ia adalah mahluk yang ganas dan destruktif, seperti yang menjadi hipotesis Thomas Hobbes lebih dari empat ratus tahun yang lalu?

Sulit untuk menemukan jawaban pasti. Namun satu hal yang langsung bisa terlihat dari situasi kita sekarang ini, tanpa adanya tatanan, kita akan saling menghancurkan.

Kompetisi tidak otomatis melahirkan tatanan. Diperlukan suntikan dari luar, dalam hal ini pemerintah yang legitim, untuk membentuk dan melestarikan tatanan.

Dalam arti ini pemerintah membutuhkan kekuatan politis untuk membentuk militer guna menjaga keamanan dan menjamin kesejahteraan rakyatnya. Kekuatan politis itu berasal dari partisipasi rakyatnya. Partisipasi itulah yang kita kenal sebagai pajak.

Konsekuensi logisnya adalah tanpa pajak, pemerintah tidak memiliki kekuatan politis. Tanpa kekuatan politis tidak akan ada tatanan.

Dan tanpa tatanan akan tercipta sebuah situasi yang disebut Hobbes sebagai perang semua melawan semua. Pendek kata tanpa tatanan, akan tercipta kehancuran.

Dimensi Filosofis Pajak

Banyak orang masih merasa terbeban dengan pajak. Bagi mereka pajak adalah bentuk penindasan pemerintah terhadap rakyatnya, terutama mereka yang sudah miskin, tetapi masih tetap ditarik pajak.

Di samping kegunaan konkret yang telah diutarakan Suruji (2010), seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan sumber utama pemerintah untuk membayar pegawai negeri sipil, polisi, tentara, dan sebagainya, pajak juga memiliki dimensi filosofis yang sangat mendalam. Pajak adalah simbol dari kontrak sosial.

Hobbes menegaskan bahwa manusia pada dasarnya adalah mahluk yang destruktif. Argumen ini dapat dibuktikan, jika kita melihat rentang sejarah manusia yang penuh dengan perang dan konflik, sebelum adanya kontrak sosial.

Pada satu titik manusia yang saling berperang tersebut menyadari, bahwa jika mereka semua terus berperang, maka mereka semua akan hancur, tanpa terkecuali. Maka lalu mereka berkumpul untuk membicarakan kemungkinan perdamaian, dan berupaya mencari cara untuk mencegah perang di masa datang.

Cara tersebut adalah dengan menciptakan kontrak sosial dalam bentuk perwujudan suatu otoritas yang mencipta dan melestarikan tatanan. Otoritas itulah yang kita kenal bersama sebagai negara.

Jadi pihak-pihak yang saling berperang menyerahkan sebagian kekuasaannya pada otoritas tersebut, guna menjaga dan melestarikan perdamaian yang ada. Banyak sekali dimensi filosofis yang menjadi dasar dari penyerahan sebagian kekuasaan tersebut, seperti kepercayaan (trust), transaksi, dan pajak.

Dalam arti ini dapatlah dikatakan, bahwa pajak adalah wujud material dari penyerahan kekuasaan pihak-pihak yang berperang kepada negara. Pajak adalah dasar dari tatanan dan perdamaian yang diharapkan dapat berlangsung lama.

Pelestarian Diri

Kontrak sosial bisa tercipta, karena manusia memiliki dorongan alamiah untuk mempertahankan dan melestarikan dirinya. Itulah kiranya yang menjadi argumen Hobbes.

Kontrak sosial tersebut dibangun di atas tiga pilar filosofis, yakni pelestarian diri, kepercayaan, dan pajak. Ketiganya adalah simbol dari penyerahan kekuasaan kepada negara, atau yang disebut Hobbes sebagai Leviathan.

Dengan adanya kontrak sosial, maka akan tercipta tatanan. Tatanan menjadi awal untuk terciptanya perdamaian dan kesejahteraan.

Maka dapatlah dikatakan bahwa tanpa pajak, tidak akan ada otoritas politis. Tanpa otoritas politis tidak akan ada tatanan.

Tanpa tatanan tidak akan ada perdamaian. Dan tanpa perdamaian tidak akan ada kesejahteraan.

Tanpa perdamaian dan kesejahteraan, maka tidak akan ada pelestarian diri. Perang dan konflik horisontal akan mewarnai eksistensi manusia.

Kondisi perang semua melawan semua akan tercipta. Pada akhirnya eksistensi manusia akan musnah, akibat perang yang diciptakannya sendiri.

Membayar pajak adalah suatu tindakan yang mencerminkan kesadaran manusia sebagai mahluk yang memerlukan tatanan, guna menjamin eksistensinya. Membayar pajak juga mencerminkan kepercayaan sosial (social trust) yang menjadi dasar dari kehidupan bersama manusia.

Taat pajak merupakan representasi dari kesadaran akan pelestarian dan eksistensi diri kita sebagai manusia, dan bukan sekedar kewajiban, apalagi keterpaksaan. Membayar pajak adalah suatu tindakan bermakna.***

Penulis

Reza A.A Wattimena

Pengajar Fakultas Filsafat Universitas Widya Mandala, Surabaya

Gambar dari:

http://www.nicholsoncartoons.com.au/cartoons/new/2003-09-24%20Tax%20man%20should%20be%20more%20efficient%20350wb.JPG

Ilusi Menuju Konspirasi

Technorati Tags: ,,

Dari Ilusi Menuju Konspirasi

Reza A.A Wattimena

Meruaknya mafia pajak dan mafia hukum baru-baru ini menandakan satu hal, bahwa mekanisme demokratisasi, yang kini menjadi prioritas utama pemerintahan Indonesia, tidak cukup meredam konspirasi korup yang bersarang di dalam birokrasi pemerintahan. Sebaliknya proses demokratisasi yang ditandai dengan desentralisasi otoritas justru malah memperbesar kemungkinan adanya konspirasi korup yang bersarang di lembaga hukum, maupun lembaga publik lainnya. Mungkinkah proses demokratisasi justru merangsang terciptanya konspirasi yang mengikis legitimasi sekaligus kinerja lembaga publik kita? Mungkinkah demokrasi justru menjadi bumerang yang menyerang balik pengusungnya?

Ilusi Demokrasi

Pada hemat saya ideal demokrasi setidaknya berdiri di atas tiga pengandaian. Pertama, demokrasi berdiri di atas sebuah pengandaian, bahwa setiap warga negara berada di dalam kedudukan setara, lepas dari ras, suku, agama, maupun tingkat ekonominya. Pengandaian kesetaraan ini lebih merupakan aspirasi daripada sebuah fakta. Ketidakmungkinan mewujudkan aspirasi ini ke dalam realitas menjadi ilusi pertama demokrasi.

Mafia hukum dan pajak bisa timbul dan berkembang, karena adanya ketidaksetaraan akses di dalam penegakan hukum dan pengelolaan pajak. Lemahnya akses informasi juga memperlemah sikap kritis publik terhadap dua bidang tersebut. Akibatnya kontrol juga melemah, dan mafia bertumbuh subur seolah tanpa resistensi. Ketidaksetaraan adalah fakta nyata yang harus disingkapi secara bijaksana, dan bukan dengan melarikan diri memaksakan kesetaraan antar warga negara di hadapan hukum, yang kiranya kini kian berubah menjadi ilusi.

Pengandaian kedua demokrasi adalah mungkinnya kehendak seluruh rakyat diwakili oleh beberapa orang yang dianggap pantas. Berpegang pada pengandaian ini sama juga berpegang pada asap yang segera sirna tertiup nafas. Asap tersebut sama rapuhnya seperti mimpi. Mimpi tersebut berpegang pada dua ilusi lainnya, yakni adanya kehendak rakyat yang utuh dan satu. Faktanya kehendak rakyat itu terpecah, karena begitu beragamnya kultur masyarakat yang ada, dan sangat sulit untuk ditemukan akar yang mendasarinya.

Ilusi yang kedua adalah mungkinnya satu orang mewakili pandangan satu kelompok masyarakat. Sang wakil rakyat sulit untuk menentang kebutuhan pribadinya, ataupun tekanan kekuasaan yang mungkin saja menyanderanya. Di dalam sandera kebutuhan pribadi dan tekanan politis, kebutuhan rakyat yang sesungguhnya seringkali terabaikan begitu saja. Inilah ilusi yang berada di belakang teori-teori demokrasi, yakni ilusi bahwa sang wakil rakyat, anggota DPR dan partai politik, mampu menyampaikan kepentingan rakyat yang sebenarnya, lepas dari keinginan pribadi maupun tekanan kekuasaan politis eksternal.

Masyrakat demokratis adalah masyarakat yang hidup melalui institusi-institusi publik yang bertugas melayani kepentingan publik. Di dalam masyarakat demokratis, otoritas dibagi ke dalam beragam institusi tersebut. Inilah yang disebut sebagai proses desentralisasi, yakni proses pembagian kekuasaan ke dalam kelompok-kelompok kecil dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan yang bersumber dari kekuasaan itu. Masalahnya adalah di masyarakat yang kesadaran hukumnya masih amat rendah, institusi publik begitu mudah terpelanting menjadi koruptor, seolah tanpa resistensi apapun, karena otonominya yang besar.

Inilah yang kiranya terjadi di Indonesia. Ilusi demokrasi mendorong desentralisasi, dan desentralisasi menjadi ladang yang subur bagi korupsi. Besarnya kekuasaan institusi-institusi publik membuat lingkaran konspirasi korup justru semakin besar tanpa perlawanan. Mafia hukum bisa bekerja sama dengan mafia pajak dengan begitu mudah, karena proses desentralisasi kekuasaan atas nama demokrasi memberi mereka kekuasaan untuk melakukan itu. Proses desentralisasi melahirkan konspirasi. Konspirasi melahirkan korupsi. Korbannya adalah rakyat.

Ilusi menuju Konspirasi

Dengan demikian potensi terciptanya “konspirasi terkutuk” dalam bentuk mafia pajak dan mafia hukum adalah konsekuensi logis dari demokrasi yang tanggung, yakni demokrasi tanpa kepastian hukum. Penguasa-penguasa lokal lahir untuk mengeruk sumber daya daerah tanpa ada kontrol dari pusat. Institusi-institusi publik dengan otonominya melebarkan sayap korupsi tanpa bisa diakses oleh rakyat ataupun pemerintah pusat yang memiliki otoritas. Hadirnya mafia di berbagai kehidupan publik adalah konsekuensi dari desentralisasi demokrasi yang tidak diikuti dengan kepastian hukum.

Demokrasi pada tataran praktek harus merupakan tegangan dinamis antara kontrol pusat dan desentralisasi kekuasaan, baik terhadap institusi ataupun daerah. Disebut tegangan karena ekstrem salah satu di antara keduanya justru akan memunculkan masalah baru yang mungkin saja lebih besar dari sebelumnya. Disebut dinamis karena tegangan tersebut diharapkan menghasilkan inovasi-inovasi baru yang bisa memperkaya tata politik Indonesia. Di dalam tegangan ilusi akan lenyap terhisap kabut realitas. Di dalam dinamika dunia, keutamaan demokrasi akan terus diuji dalam perubahan yang berlangsung terus menerus.

Kontrol pusat yang kuat terhadap kinerja institusi dan pemerintah daerah perlu ditingkatkan, sambil tetap peka pada upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas tata kelola politik. Ini diperlukan untuk melenyapkan mafia yang bercokol di dalam berbagai institusi publik yang ada sekarang ini. Ini juga diperlukan untuk memacu kreativitas dan inovasi tata politik yang ada. Tujuannya tetap sama yakni menjamin terciptanya kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat.

Penulis

Reza A.A Wattimena

Pengajar Fakultas Filsafat Universitas Widya Mandala, Surabaya

Gambar dari:

http://www.wariscrime.com/wp-content/uploads/2009/02/conspiracy.jpg