Mencipta Solidaritas Melalui Lokalitas

solidarity6

Mencipta Solidaritas Melalui Lokalitas

Oleh: REZA A.A WATTIMENA

Yang lokal adalah yang terlupakan. Kita mengingat yang sekarang, dan meninggalkan yang lalu. Begitu pula kita memeluk mentalitas dan teknologi modern, serta tercabut dari lokalitas kita sendiri. Ya, yang lokal adalah yang terlupakan.

Diskusi seputar lokalitas lahir dari keinginan untuk mengingat yang terlupakan tersebut. Diskusi ini mengajak kita untuk kembali ke sejarah dan identitas asali kita, sambil menunda kesekarangan. Di dalam lokalitas kita menemukan jati diri kita maupun komunitas kita. Juga di dalam wacana lokalitas, kita justru diajak untuk semakin solider dengan kehidupan orang-orang lain yang berbeda, yakni “yang lain” itu sendiri.

Lokalitas

Wacana tentang lokalitas lahir dari kesadaran, bahwa kita melupakan identitas asali kita. Orang Jawa modern lebih mengenal gaya hidup Amerika, daripada gaya hidup nenek moyangnya sendiri. Orang Betawi modern lebih suka melihat film-film produksi Hollywood, daripada kesenian khas sukunya sendiri. Orang Indonesia lebih bangga tinggal di Eropa, daripada di tanah kelahirannya sendiri.

Maka tujuan lahirnya wacana ini adalah menyelamatkan yang terlupakan. Wacana lokalitas ingin mengajak kita menggali kembali sejarah diri dan komunitas kita. Tujuan dari penggalian itu adalah menemukan dan memahami sistem nilai yang pernah ada, dan bagaimana sistem nilai itu bisa membuat kehidupan sekarang menjadi lebih baik. Wacana lokalitas ingin menggali yang lampau, guna menemukan alternatif cara berpikir untuk menghadapi permasalahan sekarang ini.

Wacana tentang lokalitas juga memiliki aspek politis. Wacana ini ingin melahirkan kesadaran, bahwa kultur-kultur yang partikular, terutama yang terlupakan, berhak untuk memperoleh pengakuan dari seluruh masyarakat. Pengakuan ini menjadi nyata dalam bentuk perlindungan hukum, sekaligus fasilitas ekonomi untuk mengembangkan diri. Wacana tentang lokalitas mau menantang setiap klaim yang mengaku dirinya universal, yakni berlaku untuk siapapun, kapanpun, dan dimanapun. (Wattimena, 2010)

Wacana tentang lokalitas mau mengangkat yang lampau yang terlupakan. Jika berhasil maka wacana ini bisa memberikan nilai tambah bagi masyarakat keseluruhan. Kehidupan menjadi lebih meriah, karena beragam orang dan gaya hidup bisa berdampingan dan mewarnai masyarakat. Keberagaman adalah sumber daya yang memperkaya, karena bisa menciptakan kehidupan bersama yang lebih berkualitas.

Melepas Narsisme

Wacana lokalitas tidak hanya mengajak kita memahami akar identitas kita sendiri, tetapi juga akar identitas orang lain. Pada titik ini yang terjadi tidak hanya pengenalan, tetapi orang diajak untuk tenggelam di dalam identitas yang lain. Dengan tenggelam orang bisa melihat dari sudut pandang yang berbeda dari yang selama ini ia gunakan. Ia bisa berempati pada “yang lain”.

Dengan memahami, tenggelam, serta berempati pada “yang lain”, orang bisa melepaskan narsisme diri dan komunitasnya. Ia tidak lagi bangga buta dengan sistem nilai masyarakatnya, melainkan juga bisa merelatifkan dirinya di hadapan yang berbeda. Ia tidak lagi menggunakan kaca mata kuda di dalam melihat dunia, melainkan sadar dengan sepenuh hatinya, bahwa dunia ini adalah sebuah tafsiran, dan tidak ada tafsiran yang mencapai kebenaran mutlak. Ia menjadi toleran, terbuka, dan luwes di dalam menerapkan nilai-nilai hidupnya.

Cara berpikir semacam itu akan menumbuhkan solidaritas, tidak hanya kepada anggota komunitasnya sendiri, tetapi justru pada anggota komunitas yang lain, yang berbeda darinya. Solidaritas lahir dari pemahaman dan cinta akan yang lain, yang berbeda. Solidaritas itu tumbuh sejalan dengan berkembangnya diskusi soal lokalitas di masyarakat. Maka wacana tentang lokalitas, jika dijalankan secara konsisten dan sesuai dengan prinsip-prinsip ilmiahnya, tidak akan bermuara pada sikap narsis pada komunitas sendiri, namun justru menciptakan solidaritas terhadap orang-orang yang memiliki identitas berbeda.

Pengenalan akan kultur lain melahirkan pemahaman. Pemahaman melahirkan pengertian yang mendalam. Pengertian yang mendalam melahirkan empati. Dan empati adalah tanda cinta. Solidaritas adalah cinta yang diterapkan pada level sosial.

Semakin orang mendalami diri dan sejarahnya, semakin ia terbuka pada yang lain yang berbeda darinya. Ia sadar bahwa sistem nilai yang ia miliki berada pada posisi relatif dengan sistem nilai masyarakat lainnya. Wacana tentang lokalitas haruslah bergerak ke situ. Dengan cara ini kita bisa mengingat apa yang terlupakan dari masa lampau, sekaligus terbuka pada apa yang ada sekarang, terutama yang beragam dan berbeda dari kita.

Kajian ilmiah di Indonesia harus mulai menengok dan mendalami wacana lokalitas ini secara konsisten, sesuai dengan prinsip-prinsip ilmiahnya. Hanya dengan begitu ilmu pengetahuan tidak hanya menyediakan kegunaan, tetapi juga kebijaksanaan kepada manusia. Bukankah itu yang sekarang ini lebih diperlukan? ***

Gambar dari google images

Penulis

Reza A.A Wattimena

Dosen Fakultas Filsafat UNIKA Widya Mandala, Surabaya

Budaya Suap dan Harga Diri Kita

bribes
Google Images

Budaya Suap dan Harga Diri Kita

Oleh: REZA A.A WATTIMENA

Budaya suap sudah tertanam dalam di masyarakat kita. Baru-baru ini lolosnya Gayus juga merupakan tanda jelas, bahwa begitu mudah para penegak hukum di Indonesia disuap. Kepercayaan publik runtuh. Kredibilitas para penegak hukum, dan juga lembaga publik lainnya, semakin hari semakin rendah di mata masyarakat. (Kompas, 19 November 2010)

Akar dari merebaknya budaya suap adalah rendahnya harga diri para aparat publik. Menyuap tidak hanya melancarkan birokrasi secara ilegal, tetapi juga membeli harga diri aparat yang bertanggung jawab. Aparat publik itu pada umumnya mudah sekali dibeli, sehingga kita patut bertanya, di mana harga diri mereka? Bangsa yang aparatus publiknya tidak memiliki harga diri, sehingga mudah sekali disuap dan melakukan korupsi, tinggal menunggu waktu saja untuk keropos dan kemudian hancur perlahan dari dalam.

Pentingnya Harga Diri

Harga diri bukan hanya kebanggaan semu, tetapi terkait erat dengan esensi manusia. Esensi adalah inti dari manusia yang membedakannya secara tegas dari hewan dan tumbuhan. Esensi inilah yang membuat manusia unik sekaligus istimewa. Esensi inilah yang membuat kita berharga dan bermakna.

Di dalam filsafat manusia, esensi tersebut terkait dengan jiwa manusia. Dengan kata lain esensi dari manusia adalah jiwanya. Esensi ini bukan sesuatu yang statis, namun secara dinamis membantu manusia membuat keputusan di dalam hidupnya. Tanpa keberadaan jiwa manusia hanyalah seonggok daging, tulang, dan darah yang tanpa arti.

Di Indonesia harga diri diperjualbelikan. Aparat pemegang amanat publik justru menjadi pengobral harga diri yang paling radikal. Aparat publik kehilangan esensi mereka sebagai manusia. Mereka kehilangan jiwanya. Uang menggantikan jiwa itu. Maka yang tampil bukanlah manusia, melainkan mesin-mesin yang rakus uang.

Adanya jiwa menandakan dengan tegas, bahwa manusia itu memiliki martabat. Artinya manusia itu berharga pada dirinya sendiri, lepas dari kemampuan, suku, ras, ataupun agamanya. Orang cacat tetap berharga, karena ia memiliki martabat sebagai manusia. Martabat itu sesuatu yang diterima manusia, dan dipertahankan melalui keputusan-keputusan hidupnya.

Di Indonesia mayoritas aparat publik tidak memiliki martabat. Melalui keputusan-keputusan yang mereka ambil, seperti menerima suap dan korupsi, mereka perlahan tapi pasti mengikis martabatnya, baik sebagai abdi masyarakat, maupun sebagai manusia secara luas. Mereka kehilangan harga diri, jiwa, dan martabatnya sebagai manusia, persis pada saat mereka menerima suap.

Jika itu yang terjadi, maka aparat publik tidak ubahnya seperti hewan, tumbuhan, dan bahkan benda. Hewan tidak memiliki martabat, maka ia akan berbuat apapun untuk memperoleh kenikmatan dan kesenangan. Benda tidak memiliki keduanya. Benda tidak memiliki jiwa, harga diri, maupun martabat.

Di dalam filsafat klasik ditegaskan, hewan memiliki kemampuan untuk bergerak dan merasa, tetapi tidak untuk berpikir abstrak, seperti untuk mempertimbangkan apa yang baik dan buruk, ataupun untuk mempertahankan harga diri. Manusia yang menerima suap otomatis jatuh ke dalam level ini, karena ia kehilangan kemampuan abstraknya untuk hidup bermoral, dan pada akhirnya kehilangan harga dirinya, tepat pada saat ia menerima suap.

Dilema

Para penerima suap tidak ubahnya seperti benda-benda tanpa pikiran, jiwa, dan harga diri. Bangsa yang dikemudikan oleh benda-benda tanpa pikiran, jiwa, dan harga diri perlahan tapi pasti akan kehilangan kepercayaannya dari masyarakat. Padahal kepercayaan adalah esensi dari sebuah masyarakat. Tanpa kepercayaan tidak akan ada masyarakat.

Tulisan ini sebenarnya terjebak pada dilema. Jika benar para aparat publik tidak memiliki jiwa, harga diri, dan martabat, karena mereka begitu mudah dibeli, maka tulisan ini pun tidak akan berguna, karena tidak ada gunanya berbicara tentang harga diri pada orang yang tidak punya harga diri! Namun apakah sungguh di dalam hati mereka tidak ada lagi jiwa dan harga diri?

Meminjam argumen Aristoteles saya berpendapat, bahwa martabat itu ada, namun sebagai potensi yang belum terwujud di dalam diri para aparatur publik Indonesia. Sistem pendidikan dan kultur masyarakat yang ada gagal untuk membangun harga diri yang sebenarnya sudah selalu tertanam di dalam benak.

Akibatnya yang tercipta adalah manusia-manusia tanpa harga diri yang mudah dibeli. Gagalnya harga diri menjadi kenyataan, dan hanya berhenti sebagai potensi, adalah masalah multidimensional yang terkait erat dengan kultur permisif masyarakat, maupun cacatnya sistem pendidikan nasional kita.

Di akhir tulisan saya hanya ingin mengatakan; manusia itu mahluk yang luhur. Setiap orang memiliki harga diri. Setiap orang memiliki jiwa, dan setiap orang lahir dengan martabat yang tertanam di dalam dirinya masing-masing. Jangan tukar itu dengan beberapa potong rupiah yang akan lenyap ditelan sukacita semu.***

Gambar dari google images

Penulis

Reza A.A Wattimena

Pengajar Fakultas Filsafat UNIKA Widya Mandala, Surabaya

Diskusi Terbuka: Credit Union di Indonesia

 

Diskusi CU

Multikulturalisme dan Politik Pengakuan

honneth1

Multikulturalisme dan Politik Pengakuan

Memahami Pemikiran Axel Honneth

Reza A.A Wattimena[1]

Sampai akhir dekade 1980-an dunia intelektual dunia, terutama yang terkait dengan teori-teori sosial, seolah ‘didominasi’ oleh dua pendekatan intelektual besar, yakni Marxisme di Eropa dan teori keadilan John Rawls di Amerika Serikat. Di dalam kedua teori itu tatanan politis haruslah diatur berdasarkan prinsip-prinsip normatif yang tegas dan jelas. Semua bentuk ketidaksamaan atau ketidakadilan sosial haruslah dilenyapkan. Akan tetapi sejalan dengan perkembangan jaman, fokus filsafat politik kini tampaknya telah berubah arah. Jika dahulu filsafat politik dominan dengan ide-ide dasar tentang ‘distribusi yang transparan dan setara’ (equal distribution) dan ‘kesetaraan ekonomis’ (economic equality), maka sekarang ide-ide yang dominan adalah ide-ide yang berkaitan dengan ‘penghormatan’ (respect) dan ‘martabat’ (dignity).[1] Hal inilah yang disebut oleh Nancy Fraser sebagai perubahan dari ‘redistribusi’ (redistribution) menuju ke ‘pengakuan’ (recognition). Sementara konsep yang pertama terkait dengan visi tentang keadilan yang bertujuan untuk mencapai kesetaraan sosial dalam hal redistribusi kebutuhan-kebutuhan mendasar setiap orang sebagai subyek yang bebas, maka konsep kedua, yakni konsep tentang pengakuan, lebih ingin menciptakan masyarakat yang adil sebagai masyarakat yang mengenali identitas personal partikular setiap individu yang ada.[2]

Salah satu pemikir yang kiranya sependapat dengan pandangan ini adalah Albert O. Hirschman. Ia merumuskan suatu pembedaan mendasar di dalam kecenderungan refleksi filsafat politik kontemporer dewasa ini. Baginya perjuangan sosial sekarang ini lebih banyak mengambil bentuk perjuangan untuk mendapatkan pengakuan identitas partikular, dan tidak lagi mengenai distribusi kekayaan yang merata.[3] Tentu saja apa yang dikatakan oleh Hirschman ini tidak berlaku di Indonesia, di mana kesejahteraan sosial maupun kesetaraan kekayaan masih jauh dari terwujud.

Untuk memaknai perubahan pemahaman ini menurut Honneth, kita bisa menggunakan dua kerangka berpikir yang mungkin. Walaupun kedua kerangka berpikir itu memang pada hakekatnya bertentangan. Kerangka pertama memungkinkan kita berpikir bahwa semua konsep-konsep kontemporer, seperti martabat dan pengakuan, sebenarnya adalah hasil dari kekecewaan politis (political disillusionment). Disebut begitu karena konsep-konsep ini menjadi simbol kemenangan partai-partai politik konservatif di banyak negara. Akibatnya banyak kebijakan-kebijakan yang tadinya berbasis negara kesejahteraan yang berfokus pada kesetaraan sosial pun terkikis sedikit demi sedikit. Argumennya begini karena realisasi keadilan dan kesetaraan sosial adalah sesuatu yang membutuhkan waktu lama dan usaha yang besar, maka cita-cita yang lebih realistis, yakni peningkatan penghormatan dan pengakuan terhadap identitas personal partikular, dapatlah didahulukan.

Ada alternatif kerangka berpikir kedua, yakni munculnya tema-tema seperti penghormatan dan pengakuan sebagai tanda dari bertumbuhnya kepekaan moral masyarakat. Dengan argumen ini sebenarnya mau dikatakan bahwa masyarakat telah bergerak ke arah kesadaran tentang pentingnya penghormatan dan pengakuan terhadap identitas kultural yang selama ini terabaikan. ‘Sebagai konsekuensi”, demikian tulis Honneth, “kita jadi menyadari bahwa pengakuan terhadap martabat individu dan kelompok membentuk pemahaman kita tentang keadilan secara vital.”[4] Inilah yang kiranya menjadi argumen utama Axel Honneth di dalam pandangannya tentang politik pengakuan di dalam multikulturalisme.

Axel Honneth adalah seorang filsuf dan teorikus sosial. Ia lahir di Jerman, dan menjalani studinya di Bonn, Bochum, Berlin, dan Munich. Di Munich dia berada di bawah bimbingan langsung dari Jürgen Habermas. Pada 2001 ia menjadi direktur Institute for Social Research yang sering juga dikenal sebagai Mazhab Frankfurt yang bertempat di Universitas Frankfurt. Tulisan-tulisan Honneth berfokus pada filsafat moral dan filsafat politik, terutama dalam konteks hubungan antara kekuasaan, pengakuan, dan penghormatan. Salah satu argumen yang kiranya menjadi inti dari banyak tulisannya adalah prioritas terhadap hubungan intersubyektif dan pengakuan di dalam relasi-relasi sosial. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan dimensi ekonomi atuapun politik belaka, tetapi juga berkaitan dengan identitas personal individu.

Karya awal Honneth berjudul The Critique of Power: Reflective Stages in a Critical Social Theory hendak melihat kaitan antara refleksi-refleksi sosial Teori Kritik Mazhab Frankfurt dengan teori Michel Foucault tentang kekuasaan. Karya keduanya berjudul The Struggle for Recognition: Moral Grammar of Social Conflicts. Di dalam buku ini, seperti akan dijelaskan kemudian, Honneth menggunakan konsep pengakuan (recognition) dalam arti yang digunakan oleh Hegel. Honneth juga banyak menggunakan teori yang dikembangkan oleh George Herbert Mead, seorang psikolog sosial. Pengaruh teori komunikasi yang dikembangkan Habermas juga sangat terasa di dalam karya-karya Honneth. Dengan belajar dari para pemikir ini ia kemudian merumuskan teori kritisnya sendiri.

Pada tulisan ini saya akan memberikan garis besar mengenai pandangan Axel Honneth tersebut. Untuk itu saya akan membagi tulisan ini ke dalam tiga bagian. Pertama saya akan menjabarkan beberapa latar belakang yang kiranya menjadi basis bagi berkembanganya wacana tentang politik pengakuan di dalam multikulturalisme (1). Kedua, mengikuti Honneth, saya akan menjabarkan relevansi pandangan filsafat politik Hegel tentang pengakuan timbal balik bagi wacana multikulturalisme (2). Berikutnya saya akan menjabarkan pandangan Honneth tentang pengakuan (recognition), sekaligus menjelaskan beberapa distingsi dasar yang dibuatnya tentang konsep itu (3). Argumen utama yang ingin dikembangkan Honneth adalah bahwa semua bentuk konflik sosial di dalam masyarakat sekarang ini adalah suatu bentuk perjuangan untuk mendapatkan pengakuan (struggles for recognition).

I. Latar Belakang

Konsep pengakuan memang sudah menjadi bagian sentral di dalam refleksi filsafat politik maupun filsafat moral. Pada jaman Yunani Kuno tindakan seseorang hanya dapat diterima, jika tindakan itu dapat diterima secara sosial di dalam polis. Artinya tindakan yang dapat menuntun orang untuk menuju ke kehidupan yang baik adalah tindakan yang dapat diterima secara bersama di dalam polis. Filsafat moral Skotlandia sudah jauh-jauh hari menegaskan bahwa pengakuan publik (public recognition) pada akhirnya akan membentuk semacam mekanisme sosial yang membantu individu menentukan tindakan apa sajakah yang layak disebut sebagai keutamaan. Di dalam filsafat Kant konsep ‘penghormatan’ memperoleh tempat tertinggi, yakni sebagai dasar dari imperatif kategoris, terutama bahwa orang lain haruslah diperlakukan selalu sebagai tujuan pada dirinya sendiri. Akan tetapi menurut Honneth baru Hegellah yang nantinya memberikan tempat kunci bagi konsep pengakuan. Konsep pengakuan selalu menjadi bayang-bayang di dalam filsafat moral sebelumnya, tertutup oleh konsep-konsep lainnya yang lebih ditekankan.

Situasi mulai berubah setelah abad ini menyaksikan munculnya gerakan-gerakan sosial baru yang tidak lagi menuntut melulu kesetaraan ekonomis, tetapi juga pengakuan terhadap identitas partikular mereka. Tuntutan bahwa individu maupun kelompok sosial partikular haruslah diakui sepenuhnya terus menerus bermunculan, terutama dalam konteks wacana multikulturalisme ataupun feminisme. “Dari sini”, demikian Honneth, “ini adalah langkah kecil untuk menuju perwujudan yang umum, bahwa kualitas moral dari relasi-relasi sosial tidak lagi dapat diukur melulu dalam konteks distribusi yang adil dan merata atas barang-barang material.”[5]

Konsekuensinya konsep kita tentang keadilan juga haruslah terkait dengan bagaimana individu-individu yang berasal dari beragam latar belakang dapat saling mengenali dan mengakui satu sama lainnya. Konsep subyek di dalam filsafat pun haruslah direkonstruksi kembali, yakni sebagai subyek yang justru mengenali dan menegaskan dirinya melalui pengakuan timbal balik terhadap subyek lainnya. Ketika kita berbicara tentang moralitas kita sebenarnya sedang berbicara tentang hal-hal yang diperlukan untuk menjamin berlangsungnya relasi positif antara subyek yang satu dengan subyek lainnya. Hal ini hanya mungkin jika kita dapat menarik implikasi-implikasi moral dari konsep pengakuan (recognition). Akan tetapi problem utamanya adalah kesulitan untuk sungguh-sungguh mendefinisikan secara tepat makna dan relevansi konsep pengakuan tersebut.

Jika konsep penghormatan, terutama setelah filsafat moral Kant banyak menjadi acuan, sudah memiliki arti yang jelas, konsep pengakuan belumlah memiliki arti yang definitif, baik di dalam bahasa sehari-hari maupun di dalam filsafat itu sendiri. Di dalam etika feminisme konsep pengakuan digunakan untuk menggambarkan perhatian dan cinta yang tulus, seperti layaknya hubungan ibu dan anak. Di dalam etika diskursus konsep pengakuan menggambarkan adanya penghormatan timbal balik bagi keunikan identitas dan status sosial semua partisipan diskursus. Dan di dalam kerangka komunitarianisme konsep pengakuan menggambarkan tuntutan untuk menghargai keunikan bentuk-bentuk kehidupan setiap orang maupun kelompok partikular. Yang terakhir ini terwujud paling konkret dalam konteks terciptanya solidaritas sosial.

Tidak hanya definisi resmi yang berubah isi konseptual moral dari kata pengakuan pun sudah seringkali mengalami perubahan. Bahkan dapat juga dikatakan bahwa kata pengakuan memiliki makna moralnya sendiri di dalam setiap konteks tergantung penggunannya. Pada titik ini Honneth mau memberikan semacam arti universal bagi konsep ini, yakni semacam arti yang mengacu langsung pada akar pengertian dari kata pengakuan itu sendiri. Untuk melakukan ini ia menggunakan filsafat Hegel sebagai latar belakangnya. Memang Hegel memberikan dasar pengertian yang cukup variatif sekaligus komprehensif tentang arti kata pengakuan ini. Sampai saat ini diskusi-diskusi mutakhir di dalam filsafat politik juga masih banyak mengacu pada pemikiran Hegel.

2. Pengakuan di dalam Filsafat Hegel

Pada awal abad ke-19 Hegel merekonstruksi arti kata pengakuan dalam konteks penggunaannya di dalam filsafat moral. Untuk melakukan ini ia kemudian berpijak pada teori-teori filsafat moral yang sudah berkembang pada jamannya. Hobbes, dengan mendapatkan pengaruh dari Machiavelli, mulai dengan sebuah postulat antropologis bahwa manusia adalah mahluk yang selalu didorong dan dikendalikan oleh keinginan untuk memperoleh kehormatan dan harga diri. Rousseau, di dalam kritiknya terhadap peradaban, berpendapat bahwa mulai di dalam peradabanlah manusia kehilangan kenyamanan dan kedamaiannya yang sebelumnya mereka miliki di dalam kondisi alamiah (state of nature). Akhirnya Fichte berpendapat bahwa subyek dapat mencapai kebebasan hanya jika subyek didorong untuk menggunakan otonomi rasional mereka, dan menganggap individu lain sebagai individu yang setara dan sama bebasnya.

Hegel kemudian berusaha melakukan sintesis terhadap ide-ide tersebut. Ia sampai pada satu kesimpulan bahwa semua ide tersebut dalam disatukan di dalam konsep kesadaran diri (self-consciousness) yang dialami melalui proses pengakuan timbal balik pada level sosial. (social reciprocal recognition).[6] Di dalam pemikiran Hobbes dan Rousseau kita masih bisa dengan jelas mencium adanya rasa pesimis terhadap manusia. Tatanan politis yang menyangga kehidupan bersama terancam runtuh, karena manusia memiliki nafsu untuk mendapatkan penghormatan dan harga diri, sehingga bisa mengancam keberadaan manusia lain untuk mencapai tujuan itu. Pada titik ini Honneth lalu menarik kesimpulan bahwa status subyek sebenarnya sangatlah tergantung dari pengakuan subyek-subyek lainnya di dalam kehidupan bersama.

Di dalam filsafat Hegel relasi antara kesadaran diri dan pengakuan timbal balik tidaklah langsung dan linier. Haruslah ada semacam kategori ketiga di antara kedua konsep tersebut. Untuk itu Hegel kemudian merumuskan sebuah konsep yang cukup baru pada waktu itu, yakni konsep “perjuangan untuk mendapatkan pengakuan” (struggle for recognition). Konsep ini mau menjelaskan bagaimana subyek berkembang melalui tahap-tahap. Di setiap tahapnya tuntutan akan pengakuan terus meningkat, dan kemudian dimediasikan melalui proses pengakuan timbal balik dengan subyek-subyek lainnya. Dengan proses inilah subyek memperoleh pengakuan penuh atas identitas personal partikularnya.

Apa yang kiranya sangat menarik dari Hegel adalah kemampuannya untuk memetakan tiga bentuk pengakuan timbal balik. Bentuk pertama dari pengakuan timbal balik adalah cinta. Menurut Hegel di dalam cinta, dua subyek saling mengakui dan menerima satu sama lain, sehingga mereka bisa sampai pada titik kenyamanan eksistensial dan emosional yang diartikulasikan di dalam sentuhan maupun hubungan fisik. Sementara di level negara, pengakuan mengambil bentuk segala sesuatu yang memungkinkan subyek mengakui dan mengenali kualitas dan identitas satu sama lain, sehingga mereka dapat memberikan kontribusi bagi proses reproduksi tatanan sosial. Proses perubahan dari cinta ke level pengakuan di tingkat negara terjadi melalui proses perjuangan, konflik, yang secara perlahan namun pasti bergerak ke semakin berkembangnya penerimaan terhadap identitas personal subyek. Penerimaan semacam itu hanya mungkin, jika pengakuan dipahami sebagai sesuatu yang terus meluas dan berubah dalam tegangan.

Hegel, dalam konteks idealisme Jerman, melihat bahwa pengakuan di level tertinggi hanya dapat terjadi di dalam momen Roh Obyektif (objective spirit). Akan tetapi haruslah diingat, bahwa apa yang dijabarkan disini masihlah merupakan tahap-tahap awal pemikiran Hegel. Di dalam karya-karya selanjutnya, terutama The Phenomenology of Spirit, ia telah berubah haluan. Pada titik ini konstruksi realitas sosial tidak lagi dilihat sebagai hasil dari perjuangan dan konflik untuk mendapatkan pengakuan, tetapi sebagai hasil dari gerak dialektis perkembangan roh absolut. Walaupun begitu di dalam buku The Philosophy of Right, Hegel kembali membagi tiga tahap momen roh absolut pada level roh obyektif, yakni tahap keluarga, masyarakat sipil, dan negara.

3. Perjuangan Untuk Memperoleh Pengakuan

Dewasa ini jika kita ingin memahami konsep pengakuan secara tepat, maka yang diperlukan pertama-tama adalah analisis fenomenologis terhadap semua bentuk pelanggaran moral yang terjadi. Kaitan antara moralitas dan pengakuan baru sungguh-sungguh tampak, jika pengalaman negatif, seperti ketidakadilan, dijadikan sebagai titik tolak refleksi. Di dalam pengalaman negatif ada suatu unsur di dalam diri manusia tidak lagi diakui. Inilah yang disebut sebagai luka moral (moral injury). Dari sudut pandang ini suatu luka fisik menjadi luka moral, jika korban yang mengalaminya sebagai “suatu tindakan yang secara sengaja hendak menyangkal aspek-aspek utama dari keutuhan kepribadiannya.”[7] Luka moral timbul jika seseorang merasa dirinya tidak lagi diterima dan dikenali seutuhnya sebagai pribadi yang singular.

Ada tiga tipe penghinaan (disrespect). Yang pertama adalah tipe penghinaan fisik. Ambil contoh misalnya berbagai tragedi dan penghinaan yang dialami seseorang, seperti penyiksaan ataupun pemerkosaan. Bagi Honneth kedua bentuk tindakan negatif ini adalah bentuk yang paling radikal dan fundamental dari penghinaan. Sebabnya adalah karena kedua tindakan ini hanya menempatkan manusia sebagai daging dan darah, sekaligus merendahkan status otonominya sebagai manusia. Untuk menanggapi ini manusia perlu membangun sebuah relasi yang memungkinkan ia meraih kembali kehormatan dan harga dirinya. Relasi inilah yang disebut Hegel sebagai cinta, di mana individu mampu mendapatkan kenyamanan eksistensial dan emosionalnya melalui hubungan positif dengan orang lain.

Dengan demikian relasi untuk mencapai pengakuan yang sepenuhnya dapat ditemukan dalam relasi dengan “yang lain” yang juga memberikan dirinya di dalam relasi yang spesifik. Untuk mencapai relasi semacam ini individu haruslah memiliki keutamaan mendasar, yakni kepercayaan pada dirinya sendiri. Inilah keutamaan mendasar yang memungkinkan orang bisa menghargai dirinya sendiri (self-respect). Keutamaan ini bisa bertumbuh jika orang terlibat langsung dengan orang lain, terutama di dalam lingkaran relasi yang paling intim, yakni keluarga, persahabatan, dan kekasih. Dan karena keutamaan ini sangat tergantung dengan ada atau tidaknya yang lain yang punya tempat khusus di dalam kehidupan seseorang, maka relasi semacam ini tidak akan pernah dapat diperluas ke lingkaran yang lebih besar, seperti negara misalnya. Inilah sebabnya mengapa relasi pengakuan memiliki dimensi partikularisme moral yang tidak bisa digeneralisasi ataupun diuniversalkan begitu saja.

Tipe penghinaan kedua adalah apa yang disebut Honneth sebagai “penyangkalan hak-hak dan eksklusi sosial, di mana manusia merasa terlanggar martabatnya dengan tidak diberikan hak-hak moral dan tanggung jawab legal penuh di dalam komunitasnya.”[8] Untuk menanggapi masalah ini dibutuhkan proses pengakuan timbal balik, di mana setiap individu dapat dianggap sebagai subyek yang memiliki hak dihadapan individu lainnya. Inilah yang disebut oleh Mead sebagai proses pengambilan perspektif “yang lain yang umum”, yang menjamin bahwa setiap orang dipandang sebagai individu yang setara oleh individu lainnya.

Pengakuan politis semacam itu juga mendorong semakin besarnya kemungkinan individu memandang dirinya sebagai orang yang bermakna, yang bermartabat. Individu juga bisa melihat dirinya sebagai orang yang memiliki harga diri, dan kompeten secara legal maupun moral. Berbeda dengan pengakuan pada level intim, yakni di dalam level keluarga, persahabatan, maupun relasi antar kekasih, pengakuan di level legal politis pada dasarnya selalu sudah mengandung dimensi historis yang bersifat universal sekaligus dinamis. Oleh karena itu pengakuan di level ini selalu bisa digeneralisasi, dan memiliki aspek dasar yang bersifat universal dalam bentuk pemenuhan hak-hak dasar bagi semua orang yang berada di dalam suatu komunitas tertentu.

Bentuk penghinaan ketiga yang dijabarkan Honneth mencakup semua tindakan yang tidak mengakui nilai-nilai partikular kelompok-kelompok sosial tertentu. Akibatnya subyek tidak lagi mampu menentukan jalan dan cara hidupnya sendiri, melainkan harus menyesuiakan diri sepenuhnya dengan mayoritas. Untuk menanggapi ini politik pengakuan haruslah mengambil bentuk penciptaan relasi-relasi positif, sehingga individu bisa diterima di dalam lingkaran solidaritas sosial, dan dihargai sepenuhnya dalam konteks keunikan cara hidup maupun kemampuannya. Di dalam lingkup masyarakat semacam itu individu akan dapat menemukan penerimaan dan penghargaan atas individualitas mereka. “Karena subyek”, demikian tulis Honneth tentang hal ini, “di dalam pemahaman diri praktis mereka, haruslah memastikan status mereka, baik sebagai entitas otonom sekaligus individual, mereka haruslah, lebih jauh, mengambil perspektif dari yang lain yang umum.”[9] Dengan begitu setiap individu akan dikenali sebagai individu yang unik. Idealitas semacam ini hanya dapat terjadi, jika relasi di dalam masyarakat adalah relasi kesalingpengakuanan antara individu-individu yang berasal dari latar belakang yang sama maupun yang berbeda. Inilah yang disebut Honneth sebagai dimensi afektif yang terwujud di dalam solidaritas sosial.

Dampak positif dari penerapan politik pengakuan di atas adalah, bahwa setiap orang di dalam komunitas tertentu menemukan dirinya dihargai seturut dengan keunikan dan karakter spesifik mereka. Kondisi semacam itu memungkinan pengembangan diri yang paling maksimal dari setiap orang. Untuk alasan ini relasi politik pengakuan yang dikaitkan dengan solidaritas akan menciptakan perbedaan-perbedaan yang bersifat setara. Artinya suatu komunitas memang terdiri dari beragam individu dengan latar belakang, penghayatan nilai, bakat-bakat, maupun keunikan-keunikan tertentu, tetapi semua perbedaan tersebut memiliki status yang setara, yakni dihargai dan dikenali sebagai bagian integral dari seluruh komunitas.

Inilah tiga pola di dalam politik pengakuan yang ingin diajukan oleh Honneth sebagai argumen utamanya, yakni cinta (love), tatanan hukum (legal order), dan solidaritas (solidarity).[10] Jika dibahasakan secara Kantian tiga pola inilah yang menjadi kondisi kemungkinan dari terciptanya interaksi sosial yang memungkinkan setiap orang dijamin integritas sekaligus martabatnya sebagai manusia. Dengan integritas Honneth memaksudkannya sebagai suatu kondisi, di mana subyek dapat melestarikan keunikan dan karakter-karakter spesifiknya dengan dukungan dari komunitas tempat ia tinggal. Dengan begitu setiap orang bisa memiliki kepercayaan dan penghargaan terhadap dirinya sendiri. Konsep keadilan pun perlu mempertimbangkan aspek-aspek ini, sehingga keadilan bisa sungguh bermakna, dan tidak hanya sekedar berada di level distribusi kekayaan belaka.

Politik pengakuan yang ideal juga haruslah menciptakan masyarakat yang bebas paksaan. Yang dimaksud dengan bebas paksaan disini tidak hanya absennya tekanan eksternal dalam bentuk represi ataupun pemaksaan, tetapi juga absennya tekanan internal dalam bentuk tekanan psikologis dan kecemasan, jika individu hendak menampilkan identitas ataupun keunikannya. Arti kedua ini memungkinkan individu memperoleh kenyamanan di dalam menerapkan keahlian-keahilan khususnya, sekaligus menuntut hak-hak dasarnya. Semuanya ini hanya dapat dimungkinkan jika politik pengakuan sungguh-sungguh sudah diterapkan secara konsisten. Dalam arti ini pula maksimalisasi kapasitas individu tidak lagi hanya tergantung pada individu itu sendiri, tetapi juga dari kerja sama dengan individu lainnya. Politik pengakuan semacam ini mengandaikan adanya pengenalan yang bersifat intersubyektif, suatu syarat yang harus dipenuhi jika kita ingin menciptakan masyarakat yang mendukung sepenuhnya perkembangan setiap orang.

Di dalam sejarah filsafat Hegel dan Mead adalah para pemikir yang mencoba merumuskan ide ini secara komprehensif. Jika Hegel masih memiliki nuansa metafisis yang kuat di dalam pemikirannya, Mead justru ingin mengembangkan etika politik pengakuan post-metafisika. Akan tetapi lepas dari perbedaan mendasar tersebut, mereka merumuskan suatu bentuk masyarakat ideal yang kurang lebih serupa, yakni suatu masyarakat di mana kesetaraan antara individu telah menjadi bagian integral interaksi sosial, sehingga setiap individu dapat diakui, dikenali, dan didorong untuk menjadi individu-individu yang unik. Dengan kata lain kedua pemikir ini merumuskan suatu ide tentang masyarakat modern, di mana setiap individu yang unik dan partikular dapat merasa nyaman di dalam proses pengembangan dirinya yang juga bersifat unik dan partikular. Kedua pemikir inilah yang nantinya memang sangat mempengaruhi pandangan Honneth tentang politik pengakuan dan multikulturalisme.

4. Beberapa Catatan

Dewasa ini beragam kritik telah diajukan terhadap pandangan Hegel dan Mead tentang politik pengakuan. Salah satu yang paling tajam adalah bahwa politik pengakuan mengabaikan pentingnya distribusi ekonomi dan material yang menentukan basis hidup banyak orang. “Di hadapan semakin berkembangnya ketidaksetaraan ekonomi,” demikian tulis Honneth, “sangatlah berbahaya dan beresiko untuk menyarankan bahwa pengenalan terhadap identitas personal ataupun kolektif sendiri dapat menciptakan tujuan bagi masyarakat yang adil karena ini dapat mengalihkan masyarakat dari pentingnya pemenuhan kebutuhan material.”[11] Argumen ini juga menjadi inti dari tulisan Nancy Fraser di Jurnal New Left Review pada 1995. Tulisan ini segera menarik perhatian banyak pihak, dan memicu perdebatan yang seru. Menurut Fraser teori tentang politik pengakuan yang banyak berkembang sekarang ini mudah sekali jatuh ke dalam jargon-jargon politik identitas (identity politics) yang memang juga mudah sekali jatuh ke dalam fundamentalisme kultural. Menanggapi ini Honneth kemudian berpendapat bahwa kritik Fraser tersebut didasarkan pada kesalahpahaman memahami teori-teori politik pengakuan. Kesalahpahaman yang sama kiranya terjadi di dalam pandangan Charles Taylor, terutama di dalam bukunya yang berjudul Politics of Recognition. Pada bagian berikutnya saya mau menguraikan sedikit pandangan Honneth tentang problem ini.[12]

Menurut Honneth apa yang dirumuskan Taylor di dalam Politics of Recognition sebenarnya mengandung kesalahpahaman kronologis. Di dalam buku itu Taylor melihat bahwa sejarah pembentukan masyarakat liberal kapitalis sekarang ini sebenarnya adalah sejarah untuk mewujudkan kesetaraan di bidang hukum (legal equality). Argumen ini tidaklah tepat, dan jelas-jelas merupakan penyederhanaan berlebihan atas sejarah. Menurut Honneth disini Taylor melupakan dimensi perjuangan untuk meraih pengakuan (struggle for recognition) yang justru berjalan sepanjang berlangsungnya sejarah manusia. Argumen Taylor juga bertentangan dengan apa yang terjadi sekarang ini, di mana banyak kelompok-kelompok kultural justru kini berjuang supaya partikularitas dan identitas personal mereka dikenal, diakui, dan didukung.

Dengan kata lain politik pengakuan sebenarnya bukanlah ‘barang baru’ di dalam gerakan-gerakan sosial. Gerakan perjuangan hak-hak kaum wanita sendiri sudah berusia 200 tahun lebih. Apa yang sesungguhnya menjadi tujuan banyak gerakan sosial di dalam sejarah adalah pengakuan dan pengenalan atas identitas mereka, dan bukan hanya sekedar kesetaraan hukum. Hal ini bisa dirunut mulai dari perjuangan untuk mewujudkan nasionalisme di Eropa pada abad ke-29, perjuangan anti kolonialisme di Indonesia dan negara-negara Asia pada umumnya yang dimulai pada awal abad ke-20, dan perjuangan kaum Afrika-Amerika untuk pembebasan mereka dari perbudakan pada pertengahan abad ke-20.

Sama seperti bahwa perjuangan sekarang ini tidak melulu bisa disempitkan di dalam politik identitas, begitu pula apa yang terjadi pada abad ke-19 sampai sekarang ini tidak bisa disempitkan melulu pada perjuangan untuk mencapai kesetaraan hukum. Craig Calhoun, di dalam bukunya yang berjudul Critical Social Theory, juga melihat bahwa sebenarnya apa yang disebut sebagai perjuangan kaum pekerja jugalah merupakan perjuangan untuk mendapatkan pengakuan, baik itu pengakuan akan cara hidup yang berbeda maupun tradisi yang berbeda dengan masyarakat kapitalis yang dominan.[13] Yang mau ditekankan disini adalah bahwa perjuangan untuk meraih pengakuan bagi semua bentuk kehidupan partikular sebenarnya sudah berlangsung sejak lama, bahkan jauh sebelum wacana ini muncul ke permukaan, seperti sekarang ini. Dan perjuangan untuk mendapatkan pengakuan ini mencakup hampir semua aspek kehidupan manusia, tidak hanya ekonomi ataupun identitas budaya semata.

Walaupun kita berfokus pada politik pengakuan sebagai pengenalan terhadap semua dimensi partikularitas individu, tetapi tidak berarti bahwa distribusi ekonomi dan barang-barang material otomatis diabaikan. Apa yang disebut sebagai distribusi ekonomi dan barang-barang material untuk pemenuhan kebutuhan dasar sebenarnya memiliki akar konseptual epistemologis yang cukup dalam. Pertama distribusi yang adil atas barang-barang material berakar pada pengandaian bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum. Semua individu yang hidup di dalam masyarakat demokratis haruslah diperlakukan setara sesuai dengan hukum yang ada. Setiap orang berhak atas hak-hak sosial, termasuk distribusi barang-barang material untuk pemenuhan kebutuhan dasar, sehingga mereka bisa berpartisipasi di dalam proses demokratis untuk membuat keputusan-keputusan publik dengan berdasar pada hukum. Kedua, ide ini juga berdasar pada paham bahwa semua orang yang hidup di dalam masyarakat demokratis haruslah dihargai sepenuhnya atas kemampuan dan pencapaian-pencapaian individual mereka.

Walaupun penting tetapi distribusi material untuk pemenuhan kebutuhan dasar bukanlah tujuan utama dari politik pengakuan di dalam konteks multikulturalisme. Untuk memahami ini kiranya pemikiran Marx bisa dijadikan acuan. Baginya distribusi kekayaan bukanlah tujuan terdalam bagi adanya suatu masyarakat. Justru distribusi ditempatkan pada prioritas kedua setelah pengakuan terhadap relasi-relasi produksi partikular yang berbeda dari kapitalisme. Distribusi juga pada hakekatnya bersifat tidak adil, karena secara langsung memberikan porsi lebih besar pada orang-orang yang berada pada posisi yang lebih tinggi di dalam proses-proses produksi. Seorang pemilik modal akan mendapatkan pembagian yang lebih besar daripada seorang buruh yang jam kerjanya sebenarnya jauh lebih tinggi. Situasi semacam ini akan menciptakan kontradiksi pada dirinya sendiri, di mana jumlah buruh akan menjadi jauh lebih besar daripada jumlah pemilik modal. Pada waktu itulah revolusi akan terjadi dengan sendirinya. Kita sudah tahu bahwa banyak sekali premis-premis yang diandaikan Marx tidaklah tepat. Walaupun begitu sumbangannya terhadap pemikiran sosial tidak dapat diragukan lagi.

Untuk menanggapi ini Honneth pun berpendapat bahwa konsep pengakuan haruslah diredefinisikan ulang, yakni tidak hanya sebagai hubungan-hubungan produksi, tetapi lebih sebagai ekspresi institusional dari keprihatinan sosio-kultural atas apa yang sedang terjadi pada saat itu. Konflik sosial berkaitan dengan tuntutan atas distribusi yang adil sebenarnya hanyalah simbol dari perjuangan yang lebih mendasar lagi, yakni perjuangan untuk menciptakan tatanan sosio-kultural yang mengenali dan menghargai semua bentuk kehidupan berdasarkan partikularitas dan singularitasnya. Dalam arti ini perjuangan untuk mewujudkan distribusi kekayaan yang setara pada hakekatnya merupakan perjuangan untuk memperoleh pengakuan. Dengan konsep ini saya rasa kita bisa menyoroti berbagai masalah sosial yang ada di Indonesia sekarang ini. Dengan semakin besarnya kesenjangan sosial kini semakin banyak orang tidak lagi mampu mewujudkan keunikan identitas partikularnya sebagai individu, baik karena keterbatasan materi ataupun tidak adanya pengakuan ataupun penghargaan dari masyarakat terhadap mereka. Banyak orang-orang jenius yang berpotensi besar memajukan bangsa tidak memiliki kesempatan untuk berkembang. Mereka pun memilih untuk hidup dan berkarya di negara-negara lain. Keunikan dan keahlian mereka tidak dihargai, dan kontribusi mereka kepada masyarakat dianggap nihil.

Dari sini dapatlah disimpulkan bahwa gerakan-gerakan sosial dewasa ini setidaknya mengajukan dua tuntutan dasar, yakni tuntutan atas distribusi material yang merata kepada seluruh anggota masyarakat, tidak hanya mereka yang memiliki modal dan kekuasaan, dan juga tuntutan yang lebih dalam lagi, yaitu tuntutan untuk diakui, dikenali, dan didorong untuk mengembangkan identitas personal partikular serta keunikan yang ada di dalam diri setiap individu. Inilah kiranya persoalan yang mendesak sekarang ini, dan membutuhkan tanggapan sesegera mungkin dari kita semua.

Daftar Pustaka

Calhoun, Craig, “The Politics of Identity and Recognition”, dalam Craig Calhoun, Critical Social Theory, Massachusets, Oxford University Press, 1995, hal. 193-215

Fraser, Nancy, “From Redistribution to Recognition? Dilemmas of Justice in a “Post-Socialist” Age, New Left Review 212, 1995, hal. 68-93.

Honneth, Axel, Recognition or Redistribution?. Changing Perspectives on the Moral Order of Society, Recognition and Difference. Politics, Identity, and Multiculture, Scott Lash dan Mike Featherstone (eds), London, SAGE Publications, 2002, hal. 43-55.


[1] Penulis adalah Pengajar di Fakultas Filsafat, UNIKA Widya Mandala, Surabaya


[1] Saya menggunakan tulisan Axel Honneth, Recognition or Redistribution?. Changing Perspectives on the Moral Order of Society, Recognition and Difference. Politics, Identity, and Multiculture, Scott Lash dan Mike Featherstone (eds), London, SAGE Publications, 2002, hal. 43-55.

[2] Lihat Nancy Fraser, “From Redistribution to Recognition? Dilemmas of Justice in a “Post-Socialist” Age, New Left Review 212, 1995, hal. 68-93.

[3] Diacu oleh Honneth, 2002, hal. 44.

[4] Ibid.

[5] Ibid, hal. 45.

[6] Lihat, ibid, hal. 46.

[7] Ibid, hal. 48.

[8] Ibid, hal. 49.

[9] Ibid, hal. 50.

[10] Ibid.

[11] Ibid, hal. 52.

[12] Lihat uraian dari ibid, hal. 52-55.

[13] Lihat Craig Calhoun, “The Politics of Identity and Recognition”, dalam Craig Calhoun, Critical Social Theory, Massachusets, Oxford University Press, 1995, hal. 193-215, dalam Honneth, 2002, hal. 53.

Gambar dari Google Images

Bahasa dan Kekuasaan

octavio paz
Google Images

Oleh: REZA A.A WATTIMENA

Pendidikan dalam Bahasa Inggris yang dijadikan fokus Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) memang mengundang banyak masalah. (Kompas, 12 November 2010) Seolah yang terpenting di dalam proses pendidikan adalah bahasa yang digunakan, dan bukan isi maupun proses pembelajaran di kelas itu sendiri. Seolah yang menjadi fokus adalah kulit dari pembelajaran, dan bukan esensi dari pendidikan itu sendiri. Di dalam kelupaan akan esensi ini, dunia pendidikan kita justru semakin terjebak di dalam hegemoni bahasa dan kekuasaan yang terus membuat Indonesia menjadi bangsa kelas dua di mata dunia internasional.

Bahasa dan Hegemoni

Apa itu bahasa? Sekilas ini pertanyaan yang sangat mudah dijawab. Namun bahasa tidak pernah memiliki satu arti yang definitif. Di dalam filsafat bahasa, para filsuf masih berdebat keras tentang hakekat dari bahasa, serta berbagai aspek darinya yang dipengaruhi sekaligus mempengaruhi hidup manusia. Namun setidaknya saya menemukan empat pengertian mendasar.

Pertama, bahasa adalah alat untuk berkomunikasi. Keluarga dibangun di dalam kerangka bahasa, begitu pula masyarakat dan bangsa. Seperti yang dinyatakan Luhmann, esensi sistem adalah komunikasi, begitu pula kesadaran pribadi sampai kolektif tidak bisa lepas dari kontruk bahasa. (Luhmann, 1983) Bahasa adalah esensi komunitas.

Dua, para filsuf linguistik (filsafat bahasa) berdiskusi keras tentang relasi antara bahasa dan pikiran. Banyak sekali teori yang diajukan. Teori yang cukup menjadi acuan adalah, bahwa bahasa merupakan ekspresi dari pikiran. Pikiran sendiri memiliki eksistensi pada dirinya sendiri. Namun eksistensi itu menjadi terjelaskan dan komunikatif, ketika pikiran menemukan ekspresinya di dalam bahasa. Maka walaupun bahasanya berbeda, jika ide yang tertanam sama, maka proses penterjemahan menjadi mungkin.

Tiga, bahasa juga merupakan ekspresi kultur. Artinya orang bisa menemukan karakter diri dan komunitasnya dengan memahami struktur bahasa yang ia gunakan sehari-hari. Orang bisa bercermin dengan bahasanya. Orang bisa memahami konteks historis diri dan komunitasnya dengan melihat pada bahasa yang ia gunakan sehari-hari.

Tiga pengertian di atas masih bersifat netral dan fenomenologis. Kita belum melihat adanya relasi-relasi kekuasaan yang membentuk bahasa itu sendiri. Dalam arti ini bahasa adalah medium bagi kekuasaan. Siapa yang berkuasa ia akan menentukan bahasa apa yang digunakan, baik bahasa teknis sehari-hari, maupun bahasa dalam arti aturan main yang dipergunakan dalam berbagai hal.

Maka bahasa tidak pernah netral. Penggunaan bahasa Inggris juga tidak bisa dipisahkan dari fakta, bahwa negara-negara berbahasa Inggrislah yang memegang kekuasaan, dan kita hanya tunduk mengikuti aturan main mereka. Ironisnya sikap tunduk itu tidak disertai kemampuan berpikir kritis, tetapi justru dengan pasrah dan bangga. Kita adalah bangsa yang tunduk dan takluk dengan suka cita.

Sikap tunduk dengan suka cita itulah ciri khas hegemoni. Hegemoni memungkinkan penindasan dan penguasaan tidak dianggap sebagai suatu kejahatan, tetapi sebagai sesuatu yang wajar, dan bahkan perlu dijalankan dengan sikap bangga. (Wattimena, 2010) RSBI adalah contoh jelas dari hegemoni negara-negara berbahasa Inggris terhadap Indonesia. Di dalam hegemoni bahasa yang berkelanjutan tersebut, kualitas pendidikan kita semakin terpuruk, karena hanya berfokus pada kulit (bahasa teknis), sumber daya manusia bangsa semakin menurun kualitasnya, dan kita tetap akan menjadi bangsa kelas dua di mata dunia internasional.

Posisi Pendidikan

Saya tidak menyarankan kita menutup diri dari budaya Barat dan pengaruh negara-negara berbahasa Inggris. Sikap tertutup semacam itu tidak menghasilkan apapun, kecuali ketakutan dan kecurigaan satu sama lain. Yang kita perlukan adalah kemampuan untuk memposisikan sistem nilai pendidikan kita dalam dialektik dengan budaya asing. Artinya yang terjadi bukanlah proses hegemoni, melainkan proses percampuran yang sehat antara nilai budaya kita dengan budaya asing.

Di dalam proses “percampuran” atau sintesis ini, bahasa adalah elemen penting, walaupun tetap hanya merupakan satu elemen saja. RSBI boleh tetap menggunakan bahasa Inggris. Tapi fokus dari institusi pendidikan bukanlah melulu penggunaan bahasanya, tetapi proses dan isi pembelajaran yang nantinya akan membentuk manusia-manusia Indonesia yang unggul. Harus ada perpaduan yang dinamis antara penggunaan Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan suasana akademik yang ingin diciptakan.

Gagal menghayati dinamika ini hanya akan membuat kualitas pendidikan di Indonesia semakin rendah.***

Penulis

Reza A.A Wattimena

Pengajar Fakultas Filsafat di UNIKA Widya Mandala, Surabaya

Gambar dari Google Images

Anatomi Kebebalan Bangsa

sym_0025-0802-2321-1557_stubborn_brown_hound_dog_cartoon_character_with_his_arms_crossed
Google Images

Oleh: REZA A.A WATTIMENA

Ada semacam kebebalan kolektif yang menjangkiti masyarakat kita, mulai dari elit politis, pelaku bisnis, sampai berbagai elemen masyarakat sipil. Semua kritik dan saran yang diajukan percuma. Ini semua tampak pada kasus kunjungan/studi banding anggota DPR ke beberapa negara tanpa alasan yang cukup cerdas dan masuk akal, sampai kebebalan pola berpikir mitis yang digunakan untuk memahami bencana alam sebagai kutukan Tuhan atau hukuman Mbah Petruk.

Seolah kebebalan adalah ciri khas bangsa kita sekarang ini. Semakin hari kita semakin menjadi bangsa yang keras kepala, tidak dalam hal-hal yang berkaitan dengan inovasi, tetapi justru dalam hal-hal yang membuat bangsa kita semakin primitif.

Sumber kebebalan ada dua, yakni kemalasan berpikir radikal-substantif, dan keterlenaan di dalam arus rutinitas kehidupan. Kemalasan berpikir adalah produk dari pendidikan yang cacat paradigma. Sementara keterlenaan di dalam arus rutinitas adalah produk dari konformitas yang berlebih, yang menjadi ciri khas banyak orang Indonesia. Keduanya menjadi sumber kebebalan kita sebagai bangsa. Tanpa upaya membongkar kebebalan ini, kita tidak akan keluar dari lingkaran setan korupsi dan irasionalitas politik.

Anatomi Kebebalan

Seorang filsuf ternama Jerman pada abad ke-20, Martin Heidegger, pernah mengajukan argumen menarik tentang pola berpikir manusia modern. Baginya manusia modern terjebak pada berpikir teknis, dan tidak bisa lagi berpikir secara substantif. Berpikir teknis berarti berpikir untuk mengoperasikan alat. Sementara berpikir substantif berarti berpikir, mengapa alat itu perlu ada pada awalnya, dan apa yang perlu dilakukan untuk membuat alat tersebut tetap relevan, serta tidak menghancurkan.

Berpikir teknis adalah berpikir seperti komputer. Sementara berpikir substantif adalah tindakan khas manusia. Bagi Heidegger jika orang hanya bisa berpikir teknis, maka ia sebenarnya tidaklah berpikir, dan tepat inilah yang dilihatnya pada manusia modern. Gejala manusia modern adalah gejala ketidakberpikiran.

Analisis ini cocok untuk Indonesia. Pendidikan semata berfokus pada pengembangan ketrampilan berpikir teknis. Sementara pola berpikir substantif ditinggalkan. Akibatnya sumber daya manusia Indonesia mirip dengan tukang dan alat, sehingga tidak pernah melakukan inovasi yang berarti. Sama seperti alat dan barang, manusia Indonesia menjadi bebal. Ia hanya berpikir dan bertindak secara mekanis, tanpa kesadaran kritis-substantif yang sebenarnya merupakan kemampuan luhur manusia.

Di sisi lain kebebalan juga lahir dari terputusnya sebuah bangsa dengan ingatan kolektifnya sendiri. Dalam arti ini ingatan kolektif bukanlah sejarah, melainkan penghayatan sebuah bangsa akan masa lalunya yang dibaca dan ditafsirkan untuk kepentingan masa kini. (Halbwachs, 1958) Tanpa ingatan kolektif yang tepat, sebuah bangsa tidak akan pernah bisa belajar dari masa lalunya. Maka bangsa tersebut seolah terkutuk untuk selalu mengulangi kesalahan yang sama berulang kali tanpa henti.

Di Indonesia kita pun terputus dengan ingatan kolektif kita sebagai bangsa. Krisis identitas bangsa menjadi keprihatinan banyak pihak. Nasionalisme dalam bentuk kecintaan serta kebanggaan pada bangsa terkikis waktu dan peristiwa. Bangsa kita tidak punya arah yang jelas, karena ingatan kolektifnya sebagai bangsa pun tidak jelas.

Berbagai kesalahan masa lalu terulang kembali. Beragam konflik memiliki pola yang sama dengan konflik-konflik sebelumnya, yakni ketidakmampun untuk hidup dalam perbedaan. Korupsi yang terjadi sebagai akibat dari lemahnya aparat hukum pun berulang tanpa pernah berubah. Cita-cita para pendiri bangsa lenyap ditelan udara.

Lemahnya pola berpikir substantif-kritis, dikombinasikan dengan lemahnya kesadaran akan ingatan kolektif, membuat bangsa kita tidak memiliki mental mandiri. Kita hanya menjadi pengikut di berbagai bidang. Otonomi individu dianggap sebagai penghinaan pada nilai-nilai komunitas. Buahnya adalah mental konformisme ekstrem, di mana sikap ikut-ikutan, mulai dari kejahatan kecil sampai korupsi, lebih dominan dari kemampuan untuk mempertimbangkan sendiri, apa yang sungguh baik dan buruk untuk dilakukan.

Perpaduan dari semua hal ini akan melahirkan fundamentalisme. Fundamentalisme adalah buah dari ketidakberpikiran, keterputusan dari ingatan kolektif, serta mental konformisme yang berlebih. Fundamentalisme bukan berarti kembali ke dasar (fundamen), tetapi sikap bebal-ngotot pada satu pola hidup tanpa pernah melakukan permenungan kritis atasnya. Politik kita adalah politik fundamentalisme, yakni politik bebal yang kebal atas kritik, saran, ataupun pertanyaan.

Obat Anti Bebal

Sikap bebal adalah suatu kelemahan mendasar. Sikap bebal membuat kita sulit berubah. Sikap bebal membuat kita buta pada kelemahan-kelemahan kita, baik sebagai pribadi, maupun sebagai bangsa. Sikap bebal menghalangi kita mewujudkan visi sejati hidup kita.

Namun sikap bebal tidak akan abadi. Jika dibiarkan kebebalan akan menghancurkan pihak yang memeliharanya. Buah dari kebebalan adalah situasi krisis. Di dalam situasi krisis selalu ada dua kemungkinan, yakni perubahan cara berpikir secara mendasar, atau kehancuran.

Namun bangsa kita tidak perlu menanti krisis untuk berubah. Kebebalan politis dalam bentuk fundamentalisme cara berpikir di berbagai bidang perlu dibongkar. Harapan saya semoga tulisan ini tidak lagi terbentur dengan kebebalan kita yang seolah tuli atas berbagai saran maupun kritik yang membangun. Semoga. ***

Gambar dari google images

Penulis

Reza A.A Wattimena

Pengajar Fakultas Filsafat UNIKA Widya Mandala, Surabaya

Memahami Tragedi

Technorati Tags: ,,,
heysel_stadium.jpg
Google Images

Oleh: REZA A.A WATTIMENA

Indonesia kini berada dalam kepungan tragedi. Berbagai berita tentang bencana alam di Mentawai dan Merapi menusuk hati banyak orang. Belum lagi berita tingkah laku elit politik yang semakin hari semakin buruk, seperti komentar salah seorang petinggi DPR yang tidak mencerminkan kepekaan manusiawi pada pihak yang menderita. Tragedi membawa pada situasi frustasi, tidak hanya di tingkat individual, tetapi juga di level sosial.

Di dalam kaca mata Zizek, seorang filsuf kontemporer ternama sekarang ini, tragedi itu adalah the real, yakni situasi yang tak terkatakan, yang melepaskan kita dari jaring-jaring rutinitas yang menghanyutkan. Dalam arti ini setiap orang mengalami tragedi dalam keseharian hidupnya. The real mengajak kita memikirkan ulang, kemana kita akan menuju, dan apa yang harus kita lakukan. Panggilan the real adalah panggilan The Big Other kepada kita untuk mengkaji hidup kita lebih dalam. (Zizek, 1989)

Tragedi

Tragedi adalah peristiwa menyedihkan. Namun tragedi seringkali muncul secara alamiah, seperti yang terjadi di Merapi dan Mentawai. Manusia tak berdaya di hadapannya. Manusia hanya bisa menerima dengan lapang dada, sambil berusaha yang terbaik untuk mengurangi dampak kerusakan.

Disebut alamiah karena tragedi adalah bagian integral dari realitas itu sendiri. Tragedi adalah bagian dari kontingensi realitas. Kita bisa meramal kejadiannya, namun ramalan itu pun kontingen, yakni tidak pernah sungguh akurat. Kita bisa menanggulanginya semampu kita, namun kerusakan tidak dapat dihindarkan.

Pada titik ini tragedi adalah momen untuk menyadarkan manusia akan keberadaannya di alam ini. Manusia tidak sendiri maka ia tidak bisa seenaknya. Manusia perlu melepas arogansi, bahwa ia adalah mahluk paling mulia. Cara berpikir narsistik semacam itu perlu dilepas, jika kita mau hidup secara harmonis dengan entitas lain di dalam kosmos.

Tragedi mengajarkan pada kita, bahwa kita tak lebih dari setitik debu di dalam keluasan dan keagungan kosmos yang ada. Arogansi dan sikap narsis di hadapan alam tak lebih dari salah satu kebodohan manusia yang perlu ditinggalkan. Paradigma antroposentrik yang menempatkan manusia sebagai pusat teragung realitas di dalam agama, filsafat, maupun sains adalah paradigma kuno yang sudah tidak lagi pas dengan situasi kita sekarang.

Di sisi lain tragedi mendekatkan kita yang sebelumnya tidak saling mengenal. Tragedi melepas orang dari isolasi diri, dan mendorongnya untuk menjalin relasi dengan orang lain. Tragedi mengikatkan kita pada kolektivitas itu sendiri. Tidak hanya mendorong untuk membangun relasi, tragedi membuat kita sadar, bahwa eksistensi kita bergantung sepenuhnya pada orang lain.

Manusia modern adalah manusia yang terisolasi. Hasil dari isolasi adalah alienasi, atau keterasingan. Orang merasa terasing dengan tetangganya, dan bahkan dengan dirinya sendiri. Di tengah kota-kota gemerlap berisi jutaan penduduk, tingkat kesepian justru sangat tinggi.

Tragedi memecah semua itu. Tragedi melepaskan manusia dari keterasingan, dan mengikat dia pada komunitas yang memberinya makna. Tragedi mengantar manusia pada gerbang pencarian makna. Tragedi mengembalikan manusia pada situasinya yang paling dasariah, di mana ia tidak bisa hidup tanpa komunitasnya.

The Real

Pemikiran Zizek banyak dipengaruhi oleh psikonanalis Jacques Lacan, seorang pemikir asal Prancis pada abad ke-20. Bagi Lacan manusia selalu dikepung oleh tiga tata kultural dalam hidupnya, yakni tata imaginer, tata simbolik, dan the real itu sendiri. Tata imajiner menyadarkan manusia, bahwa ia selalu melihat dirinya dari kaca mata orang lain. Orang lain adalah cermin bagi dia untuk memahami dirinya sendiri. Diktum filsafat klasik kembali ditegaskan disini, aku menjadi aku, karena kamu. (Zizek, 1989)

Manusia juga hidup dengan tata simbolik. Tata simbolik adalah tata sosial yang memberikan identitas pada manusia itu sendiri, seperti masyarakat, agama, budaya, dan bahasa yang kesemuanya mendefinisikan manusia, serta apa artinya menjadi manusia. Tata simbolik memberikan kepastian, dan mengajak manusia untuk hanyut dalam rutinitas. Tata simbolik itu menjajah dan pada saat yang sama juga menjinakkan.

The real adalah patahan dari tata simbolik. The real itu tidak bisa dikatakan, tetapi bisa dirasakan. The real itu menolak segala bentuk simbolisasi, namun efeknya memecah rutinitas manusia. The real membawa manusia pada kesadaran, bahwa rutinitas dan normalitas itu sesuatu yang perlu terus dipikirkan dan dipertanyakan ulang. The real adalah peristiwa yang membangunkan manusia dari keterlenaannya menjalani hidup. (Zizek, 1989)

Dalam arti ini tragedi adalah the real. Luka akibat tragedi tidak pernah bisa dilukiskan dengan kata-kata. Tragedi sebagai peristiwa menolak untuk disimbolisasikan. Tragedi adalah ketidakmungkinan dari realitas serta kehidupan itu sendiri.

Tragedi Merapi, Mentawai, korupsi berkepanjangan, UU yang tidak mencerminkan kecerdasan adalah hal-hal tragis yang memperpanjang tragedi yang dialami bangsa Indonesia. Luka serta kerusakan yang lahir dari tragedi tersebut jauh melampaui apa yang bisa dikatakan. Semua itu adalah the real yang memutus bangsa kita dari rantai rutinitas dan normalitas yang membuat terlena. The real mengajak kita untuk memikirkan, mempertanyakan, dan merumuskan ulang apa artinya menjadi bangsa.

Panggilan the real tidak bisa ditolak, sama seperti manusia tidak bisa lari dari tragedi. Di hadapan tragedi raksasa, kita hanya bisa menangis, karena menangis adalah salah satu hal yang membuat kita menjadi manusia. Menangis adalah the real itu sendiri. ***

Gambar dari Google Pictures

Penulis

Reza A.A Wattimena

Pengajar Fakultas Filsafat Universitas Widya Mandala, Surabaya

Simposium Nasional Filsafat: Mencari Keadilan