Syarif Maulana, Filsuf, Pengusaha Kuliner
Konsekuensialisme merupakan salah satu gagasan dalam etika normatif yang menilai, bahwa suatu tindakan dapat disebut etis, jika menghasilkan konsekuensi terbaik (Guttman, 2001: ix). Konsekuensialisme kerap dibedakan atau bahkan dipertentangkan dengan etika deontologi yang menyandarkan tindakan pada prinsip, tanggung jawab, atau aturan, tanpa peduli konsekuensinya (Waller, 2005) atau etika keutamaan yang menekankan bahwa tindakan baik hanya bersumber dari karakter seseorang yang di dalamnya telah memenuhi syarat terkait pengetahuan tentang apa yang baik (Statman, 1997). Judith Jarvis Thomson (1929 – 2020), pemikir kontemporer dalam bidang etika memfokuskan proyek filsafatnya untuk mengritik konsekuensialisme yang dipandangnya tidak punya dasar memadai untuk menentukan apa yang dipandang sebagai “konsekuensi terbaik”.
Masalah dalam Aspek Evaluatif
Dalam teksnya yang berjudul Normativity (2008), Thomson memulai gagasannya dengan membedakan terlebih dahulu antara putusan normatif dan putusan non-normatif. Saat kita berpikir bahwa A semestinya bersikap baik pada adiknya, B sebaiknya memindahkan bentengnya (dalam permainan catur), dan C seharusnya dicukur rambutnya, keseluruhannya itu adalah bentuk putusan normatif. Putusan normatif dibedakan dari putusan non-normatif seperti A menendang adiknya, B sedang bermain catur, dan C memiliki rambut coklat. Dalam contoh lain, saat kita memikirkan bahwa D adalah orang baik, E adalah petenis yang baik, dan F adalah pemanggang roti yang baik, hal tersebut disebut sebagai putusan normatif. Sementara itu, lanjut Thomson, saat menilai bahwa D adalah manusia, E adalah petenis, dan F adalah pemanggang roti, putusan tersebut bukanlah termasuk ke dalam normatif (Thomson, 2008: 1). Lanjutkan membaca Masalah Konsekuensialisme Menurut Judith Jarvis Thomson