Diskusi Terbuka: Credit Union di Indonesia

 

Diskusi CU

Dipublikasikan oleh

avatar Tidak diketahui

Reza A.A Wattimena

Pendiri Rumah Filsafat. Pengembang Teori Kesadaran, Agama dan Politik. Peneliti di bidang Filsafat Politik, Filsafat Ilmu dan Kebijaksanaan Timur. Alumni Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Jakarta, Doktor Filsafat dari Hochschule für Philosophie München, Philosophische Fakultät SJ München, Jerman. Beberapa karyanya: Menjadi Pemimpin Sejati (2012), Filsafat Anti Korupsi (2012), Tentang Manusia (2016), Filsafat dan Sains (2008), Zen dan Jalan Pembebasan (2017-2018), Melampaui Negara Hukum Klasik (2007), Demokrasi: Dasar dan Tantangannya (2016), Bahagia, Kenapa Tidak? (2015), Cosmopolitanism in International Relations (2018), Protopia Philosophia (2019), Memahami Hubungan Internasional Kontemporer (20019), Mendidik Manusia (2020), Untuk Semua yang Beragama (2020), Terjatuh Lalu Terbang (2020), Urban Zen (2021), Revolusi Pendidikan (2022), Filsafat untuk Kehidupan (2023), Teori Transformasi Kesadaran (2023), Teori Tipologi Agama (2023), Zendemik (2024), Teori Politik Progresif Inklusif (2024), Kesadaran, Agama dan Politik (2024) dan berbagai karya lainnya. Rumah Filsafat kini bertopang pada Crowdfunding, yakni pendanaan dari publik yang terbuka luas dengan jumlah yang sebebasnya. Dana bisa ditransfer ke rekening pribadi saya: Rekening BCA (Bank Central Asia) 0885100231 atas nama Reza Alexander Antonius. Lebih lengkapnya lihat di https://rumahfilsafat.com/rumah-filsafat-dari-kita-untuk-kita-dan-oleh-kita-ajakan-untuk-bekerja-sama/

4 tanggapan untuk “Diskusi Terbuka: Credit Union di Indonesia”

  1. apa permasalahan yang dihadapi credit union??
    dan bagaimana cara pemecahan masalahnya?>???\
    tlng dijawab iya….
    terima kasih..

    Suka

  2. dari diskusi kemarin ada beberapa masalah:
    1. Status badan hukum CU yang masih disamakan dengan koperasi simpan pinjam.
    2. Model untuk memastikan bahwa orang membayar kembali kreditnya secara rutin.
    3. Apakah diwajibkan membuka tabungan atau tidak di CU

    Solusi yang ditawarkan:
    1. ikuti saja persyaratan pemerintah. Seringkali CU disamakan dengan koperasi kredit.
    2. Menggunakan model kelompok seperti di Grameen Bank.
    3. Peminjam diminta membuka tabungan kecil di CU. Baru ia bisa mulai meminjam.

    Suka

  3. mohon didiskusikan gerakan CU (finansial plus) dilengkapi gerakan CU sektor riil (needs)/Koperasi Serba Usaha/atau kalau di Kab.Lamandau disebut Koperasi Pemberdayaan Dayak (KPD.Mart) bergerak di mini market (sembako). Sehingga sektor finansial mengairahkan sektor riil dan sebaliknya sektor riil memberi darah segar ke sektor finansial

    Suka

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.