Syarat Menjadi Presiden Republik Indonesia

Romantis Banget! Simak Perjalanan Cinta 7 Presiden RI dengan Pasangannya,  dari Presiden Pertama Hingga Terkini! - HerStoryOleh Reza A.A Wattimena

2024 sudah didepan mata. Pada tahun itu, kita akan kembali memilih para pemimpin bangsa, terutama presiden. Beberapa orang sudah dipersiapkan untuk maju. Banyak hal perlu diperhatikan, karena ini terkait dengan nasib kita semua di Indonesia.

Ada enam syarat mutlak. Syarat ini tidak ideal, melainkan sungguh apa adanya. Kerap kali, keenam syarat ini justru menakutkan. Mari kita simak bersama.

Enam Syarat Mutlak

Syarat pertama untuk menjadi presiden adalah terlahir sebagai pria. Jika anda perempuan, jangan harap anda bisa menjadi presiden. Tidak ada ketentuan tertulis soal ini dalam Undang-undang. Namun, ia sudah lama diterapkan secara nyata.

Syarat kedua adalah anda heteroseksual. Jika anda pria, namun masuk dalam golongan homoseksual dan transgender, anda tidak akan pernah bisa menjadi presiden. Beginilah keadaannya. Tingkat kesadaran bangsa kita masih amat rendah soal kesadaran gender.

Syarat ketiga adalah anda harus beragama Islam. Jika tidak, jangan harap anda bisa maju sebagai calon presiden. Sekali lagi, tidak ada ketentuan resmi soal ini. Namun, ini sudah menjadi kenyataan lapangan.

Syarat keempat adalah anda harus orang Jawa. Dari pulau lain, maksimal anda bisa menjadi wakil presiden. Ini sudah berjalan lama. Tak ada tanda-tanda perubahan untuk 2024 nanti.

Syarat kelima adalah anda harus kaya. Anda harus punya bisnis yang besar. Anda juga harus kenal dengan pengusaha-pengusaha besar lainnya. Tanpa itu semua, anda tidak akan bisa maju menjadi calon presiden RI.

Syarat keenam adalah anda harus dekat dengan partai politik. Jika mungkin, anda harus membangun partai politik sendiri. Kedekatan ini berarti, anda harus berani bermain dengan pola partai politik yang tak selalu bersih. Ini juga seringkali mengorbankan integritas anda sebagai calon pemimpin.

Keenam syarat ini mutlak harus dipenuhi. Jika ada satu saja yang tidak terpenuhi, maka anda tidak akan pernah maju sebagai calon presiden RI. Tentu saja, ada ketentuan resmi yang tertulis di UU. Kiranya, itu juga perlu diperhatikan.

Diskriminasi Kultural Sistemik

Ada empat hal tentang ini yang perlu diperhatikan. Pertama, ada diskriminasi sistemik di Indonesia terhadap warganya sendiri. Ada batas kultural yang membuat orang tak terpenuhi hak-haknya sebagai warga negara. Salah satunya adalah soal persyaratan (tak resmi namun berlaku) untuk menjadi presiden RI.

Dua, diskriminasi ini adalah pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia. Mayoritas orang Indonesia menerima begitu saja hal ini. Tidak ada lagi pertanyaan kritis yang diajukan. Namun, pada hemat saya, kita harus sungguh berbicara soal ini dengan akal sehat dan nurani yang jernih.

Tiga, diskriminasi ini menutup peluang untuk banyak orang hebat memimpin bangsa. Mereka terkendala halangan kultural yang tak masuk akal. Banyak dari mereka yang memilih pindah ke luar negeri. Mereka tak dihargai di tanah airnya sendiri. Orang yang cerdas, kritis, bernurani jernih dan progresif tak akan mau tunduk pada diskriminasi.

Empat, jika hal ini diteruskan, bangsa kita akan terus menjadi bangsa terbelakang. Korupsi dan radikalisme agama akan terus menyiksa republik besar ini. Kita akan terus bersikap tidak adil terhadap sesama warga negara. Kemiskinan dan kebodohan akan semakin luas. Ini sudah jelas bertentangan dengan semangat dan isi dari Pancasila itu sendiri.

Mau sampai kapan kita membiarkan diskriminasi kultural sistemik ini? Mau sampai kapan kita bersikap tidak adil terhadap sesama warga kita sendiri? Ataukah persoalan ini terlalu sensitif? Jika sensitif terus, kapan kita melakukan revolusi mental, dan menjadi bangsa yang makmur serta adil untuk semua?

Diterbitkan oleh

Reza A.A Wattimena

Pendiri Rumah Filsafat. Pengembang Teori Transformasi Kesadaran dan Teori Tipologi Agama. Peneliti di bidang Filsafat Politik, Filsafat Ilmu dan Kebijaksanaan Timur. Alumni Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Jakarta, Doktor Filsafat dari Hochschule für Philosophie München, Philosophische Fakultät SJ München, Jerman. Beberapa karyanya: Menjadi Pemimpin Sejati (2012), Filsafat Anti Korupsi (2012), Tentang Manusia (2016), Filsafat dan Sains (2008), Zen dan Jalan Pembebasan (2017-2018), Melampaui Negara Hukum Klasik (2007), Demokrasi: Dasar dan Tantangannya (2016), Bahagia, Kenapa Tidak? (2015), Cosmopolitanism in International Relations (2018), Protopia Philosophia (2019), Memahami Hubungan Internasional Kontemporer (20019), Mendidik Manusia (2020), Untuk Semua yang Beragama (2020), Terjatuh Lalu Terbang (2020), Urban Zen (2021), Revolusi Pendidikan (2022), Filsafat untuk Kehidupan (2023), Teori Transformasi Kesadaran (2023), Teori Tipologi Agama (2023) dan berbagai karya lainnya. Rumah Filsafat kini bertopang pada Crowdfunding, yakni pendanaan dari publik yang terbuka luas dengan jumlah yang sebebasnya. Dana bisa ditransfer ke rekening pribadi saya: Rekening BCA (Bank Central Asia) 0885100231 atas nama Reza Alexander Antonius. Lebih lengkapnya lihat di https://rumahfilsafat.com/rumah-filsafat-dari-kita-untuk-kita-dan-oleh-kita-ajakan-untuk-bekerja-sama/

6 tanggapan untuk “Syarat Menjadi Presiden Republik Indonesia”

  1. Kl ibukota pindah keluar pulau jawa, apa aturan no 4 bakal ganti ya? 🤔 kl ada capres/-pil/-gub/… dr yg berbeda bukannya selalu opini yang dibawakan mengarah ke SARA ya?

    Suka

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.