Mengurai Epistemologi Koruptor

7340723_happy-75th-birthday-hayao-miyazaki_tfe704e5c
rackcdn.com

Oleh Reza A.A Wattimena

Dosen di Unika Widya Mandala Surabaya, Doktor Filsafat dari Universitas Filsafat Muenchen, Jerman

Mantan Rektor Universitas Airlangga Surabaya, Fasichul Lisan, kini ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK terkait dengan pendirian RS Unair. Bukti-bukti sudah mencukupi untuk menetapkan dia sebagai tersangka. Tentu saja, asas praduga tak bersalah tetap harus dipegang. Orang harus dianggap tak bersalah, sampai ia sungguh terbukti sebaliknya.

Lepas dari apa yang sesungguhnya terjadi, pertanyaan mendasar, tentang mengapa orang korupsi, tetap menarik perhatian banyak kalangan. Ini terjadi tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lainnya. Masalahnya bukan adanya korupsi, tetapi tingkat korupsi yang mengkhawatirkan, sehingga menghambat seluruh proses pembangunan lainnya. Proses perluasan pendidikan, fasilitas kesehatan dan pengentasan kemiskinan menjadi terhambat, akibat tingkat korupsi yang amat besar.

Epistemologi Koruptor

Sebagai pejabat publik, peluang korupsi amatlah besar. Mereka bisa menggunakan posisinya untuk memperkaya diri, keluarga ataupun kerabatnya dengan menggunakan uang rakyat. Pendek kata, mereka meraup keuntungan di atas penderitaan orang lain. Walaupun tahu akan hal ini, mereka tetap melakukan tindak korupsi. Pertanyaan kecil menggantung, mengapa?

Diperlukan sebuah kajian epistemologis tentang cara berpikir pelaku korupsi. Pertanyaan awalnya kiranya berbunyi begini, apa yang bercokol di pikiran orang pada detik, ketika ia melakukan tindak korupsi? Ada tiga hal yang kiranya muncul, yakni kelekatan, penolakan dan kesalahpahaman. Ketiga hal ini langsung terkait dengan mentalitas bergerombol yang begitu akut menjangkiti masyarakat kita.

Pelaku korupsi berpikir, bahwa kekayaan material adalah salah satu nilai terpenting dalam hidup. Mereka melekat pada kekayaan material yang dianggap sebagai salah satu sumber kebahagiaan terbesar. Kelekatan ini membuahkan pertimbangan yang kabur, yang akhirnya mendorong tindakan yang tidak tepat, yakni yang merugikan orang lain. Secara padat dapat dijelaskan, bahwa kelekatan selalu merupakan sumber petaka, baik bagi pribadi maupun bagi kehidupan bersama.

Penolakan dan Kesalahpahaman

Para pelaku korupsi juga hidup dengan penolakan. Yang jelas, mereka menolak untuk hidup sederhana dan bersahaja. Penolakan ini begitu kuat dan kejam, sampai mereka bersedia melakukan hal-hal mengerikan, guna menghindarinya. Namun, segala bentuk penolakan selalu memperkuat apa yang ditolaknya.

Para penolak keras tidak akan pernah bisa lepas dari apa yang ditolaknya. Koruptor tidak akan pernah lepas dari kemiskinan. Ia akan tetap merasa miskin, walaupun sejatinya sudah banyak uang dan harta. Ia akan tetap merasa kurang, bahkan ketika ia sudah memiliki seluruh dunia.

Para pelaku korupsi juga hidup dalam kesalahpahaman. Mereka mengira, hidup dan segala yang ada di dalamnya itu nyata dan kekal. Padahal, jika dilihat secara seksama, tak ada yang abadi di muka bumi ini. Kekaisaran paling perkasa di sejarah peradaban manusia pun akhirnya runtuh, tinggal cerita.

Pemahaman, bahwa tak ada yang kekal, akan membuat orang lebih bijak di dalam berpikir dan bertindak. Ia tidak akan melekat pada apapun, ataupun menolak apapun. Ia tidak akan pernah menyakiti orang lain, semata demi memuaskan keinginannya. Hidup ini, kata filsafat Jawa, hanya numpang lewat, seperti mampir minum teh. Mari hidup penuh makna, dan membantu orang lain sebisanya.

Bergerombol

Trio epistemologi koruptor, yakni kelekatan, penolakan dan kesalahpahaman, kini tidak hanya terjadi pada orang pribadi, tetapi sudah berkembang menjadi budaya. Kita bisa sebut itu sebagai budaya bergerombol. Korupsi tidak lagi menjadi tindak perorangan, tetapi menjadi budaya kelompok yang dilakukan secara bergerombol. Di dalam budaya semacam ini, sikap kritis yang sehat untuk mempertanyakan keadaan secara rasional dan sistematik mengalami mati suri.

Titik kritisnya adalah dengan membangun kesadaran. Ketika kita menyadari kelekatan, penolakan, kesalahpahaman serta pengaruh budaya bergerombol di dalam diri kita, maka otomatis, kita akan berusaha menguranginya. Kesadaran akan trio epistemologi koruptor beserta dengan budaya bergerombol yang menyebarkannya perlu untuk terus dikembangkan. Segala produk hukum dalam bentuk undang-undang canggih untuk melawan korupsi akan sia-sia, jika tidak dibarengi dengan pemahaman yang tepat tentang epistemologi koruptor. Ini seperti menebas rumput liar, tanpa pernah sungguh mencabur akarnya.

Mau sampai kapan?

Diterbitkan oleh

Reza A.A Wattimena

Pendiri Rumah Filsafat. Pengembang Teori Transformasi Kesadaran dan Teori Tipologi Agama. Peneliti di bidang Filsafat Politik, Filsafat Ilmu dan Kebijaksanaan Timur. Alumni Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Jakarta, Doktor Filsafat dari Hochschule für Philosophie München, Philosophische Fakultät SJ München, Jerman. Beberapa karyanya: Menjadi Pemimpin Sejati (2012), Filsafat Anti Korupsi (2012), Tentang Manusia (2016), Filsafat dan Sains (2008), Zen dan Jalan Pembebasan (2017-2018), Melampaui Negara Hukum Klasik (2007), Demokrasi: Dasar dan Tantangannya (2016), Bahagia, Kenapa Tidak? (2015), Cosmopolitanism in International Relations (2018), Protopia Philosophia (2019), Memahami Hubungan Internasional Kontemporer (20019), Mendidik Manusia (2020), Untuk Semua yang Beragama (2020), Terjatuh Lalu Terbang (2020), Urban Zen (2021), Revolusi Pendidikan (2022), Filsafat untuk Kehidupan (2023), Teori Transformasi Kesadaran (2023), Teori Tipologi Agama (2023) dan berbagai karya lainnya. Rumah Filsafat kini bertopang pada Crowdfunding, yakni pendanaan dari publik yang terbuka luas dengan jumlah yang sebebasnya. Dana bisa ditransfer ke rekening pribadi saya: Rekening BCA (Bank Central Asia) 0885100231 atas nama Reza Alexander Antonius. Lebih lengkapnya lihat di https://rumahfilsafat.com/rumah-filsafat-dari-kita-untuk-kita-dan-oleh-kita-ajakan-untuk-bekerja-sama/

10 tanggapan untuk “Mengurai Epistemologi Koruptor”

  1. Tapi di beberapa kasus korupsi politik, saya pikir akar masalahnya lebih sistemik bang. Dan korupsi politik ini juga jumlahnya juga banyak, yang biasanya para anggota legislatif.

    Sistemiknya dimana? Mereka korupsi karena terikat setoran dengan partai. Kesaksian Angelina Sondakh menggambarkan itu. Bahwa bagi-bagi proyek (yang mau dikorupsi) itu sudah sesuai dengan kapling tiap partai sesuai dengan jumlah kursinya. Makin banyak kursi, dapat lebih banyak.

    Akar masalahnya dimana? Ya sistem political financing kita. Partai tak punya usaha tetap, mengandalkan setoran dari anggota fraksinya yang di dewan. Di sisi lain, biaya-biaya politik begitu besar: konferensi dari ranting sampai pusat harus dicover semua.

    Meski demikian ya tetap ada koruptor korupsi gara-gara ingin kemewahan, hidup nyaman dan lain sebagainya. Artinya ada yang berciri kultural (problem mentalitas dan makna) dan ada yang struktural (problem sistem) juga.

    Suka

  2. Saya setuju, tapi masih ada lagi penyebab masalah korupsi, yaitu hubungan dengan para pengusaha, dan itu semua disebabkan oleh digunakannya demokrasi yang berdiri di atas pondasj sekularisme

    Suka

  3. Saya sepakat. Banyak pengusaha korup yang menyuap pemerintah, dan akhirnya merugikan kepentingan umum. Akan tetapi, apa hubungannya dengan sekularisme dan demokrasi? Justru sekularisme dan demokrasi yang bisa meredam sepak terjang pengusaha korup tersebut.

    Suka

  4. Perlu dana besar untuk membiayai proses politik dan kepentingan kampanye. Ini pasti terjadi dalam sistem demokrasi. Saya mengambil contoh di kabupaten saya pada saat pemilihan bupati, untuk menggaet sebuah partai diperlukan dana sebesar 5 M, bagaimana jika sampai 6 partai ?maka ia akan membutuhkan dana 30M, DARI mana dana sebanyak itu berasal? Pasti akan ada hubungan cukong dengan para pengusaha. Sementara gaji pokok bupati ditambah lain, lainnya hanya sampai sekitar 30 jt. Pastinya saat dia terpilih ia akan berusaha mengembalikan 30 M nya tersebut. Mustahil orang berebut 30 jt dengan 30 M, pasti ada udang di balik batu. Mirip juga dengan pemilihaN DPR atau DPRD mereka akan meminjam dana dari pengusaha dan akan membuat uu atau semacamnya demi kepentingan partai atau pengusaha tersebut

    Suka

  5. Saya Sepaham dengan uraian tulisan ini. Entah bagaimana caranya ya? Tapi menurut saya, selama ini strategi pemberantasan korupsi lebih banyak bercorak kuratif, dalam arti mengobati (memproses, menghukum), sementara efek jera hukum belum berfungsi betul karena banyaknya cela dalam hukum.
    Mungkin bisa diuraikan lagi model preventif seperti apa yang mesti ditempuh

    Suka

  6. sepakat. Hukumannya pun terlalu ringan. Banyak juga yang bisa bebas bersyarat, tanpa keterangan yang cukup jelas… Soal modal preventif mungkin bisa jadi tema tulisan berikutnya.. terima kasih

    Suka

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.