Negara Kesejahteraan: Pencuri atau Penyelamat? Belajar dari Jerman

photo_28580_carousel
http://chronicle.com

Oleh Reza A.A Wattimena, Dosen di Fakultas Filsafat Unika Widya Mandala, Surabaya, sedang belajar di Bonn, Jerman

Peter Sloterdijk, salah seorang filsuf Jerman yang sampai sekarang masih hidup dan aktif berkarya sebagai Professor für Philosophie und Ästhetik di Hochschule für Gestaltung di Karlsruhe, Jerman, menulis sebuah artikel yang menggemparkan publik Jerman pada 31 Juni 2009 lalu. Artikel itu berjudul Die Revolution der gebenden Hand, atau dapat diterjemahkan sebagai Revolusi dari tangan yang memberi, dan diterbitkan di Frankfurter Allgemeine, salah satu koran nasional di Jerman yang paling banyak dibaca.

Di dalam artikel itu, ia mengritik keras kebijakan negara kesejahteraan (Sozialstaat) yang sampai sekarang masih dipegang erat oleh negara-negara Eropa Barat, termasuk Jerman dan negara-negara Skandinavia, seperti Finlandia, Swedia, Norwegia, dan Denmark. Dalam arti ini, kita dapat memahami Negara Kesejahteraan sebagai suatu tata kelola pemerintahan, dimana pemerintah memainkan peranan yang amat besar untuk melindungi dan mengembangkan kehidupan sosial maupun ekonomi warganya.

Sloterdijk dan Negara Kesejahteraan

Beberapa konsep kunci di dalam wacana negara kesejahteraan adalah kesempatan yang setara bagi setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan sekaligus kesempatan untuk memperoleh hidup yang layak (1), penyebaran kekayaan bagi seluruh warga negara (tidak terfokus pada sekelompok orang tertentu) (2), serta tanggung jawab setiap orang untuk membantu orang-orang yang tak mampu mencukupi kebutuhan dasarnya yang layak sebagai manusia (3). Peran pemerintah amat besar untuk menjalankan tiga prinsip ini.

Konkretnya, Negara Kesejahteraan menerapkan empat kebijakan dasar berikut: orang-orang yang mendapatkan penghasilan lebih tinggi harus (diwajibkan oleh hukum) untuk membayar pajak lebih tinggi kepada negara (1), pengaturan yang ketat oleh pemerintah terhadap sepak terjang para pengusaha besar maupun kecil yang ada di masyarakat (2), asuransi kesehatan untuk setiap warga negara, tanpa kecuali (3), dan pendidikan untuk semua warga, tanpa kecuali (4). Untuk poin tiga dan empat, uangnya diperoleh dari pajak yang ditarik langsung dari masyarakat setiap bulannya, dan dari pemasukan-pemasukan negara lainnya, seperti ekspor misalnya.

Di dalam tulisannya, Sloterdijk menolak mentah-mentah seluruh ide Negara Kesejahteraan. Ia bahkan menyebut ide Negara Kesejahteraan sebagai kebijakan yang membawa ketidakbahagiaan bagi seluruh rakyat, dan membuat warga negara semata-mata sebagai sapi perah pajak pemerintah. Dengan kata lain, negara dapat disebut sebagai perampok (Diebstahl) utama harta warganya.

Tidak hanya itu, di dalam artikelnya, Sloterdijk menggambarkan negara kesejahteraan sebagai “kleptomania yang terinstitusionalisasi” (Kleptokratie), dan bukan negara demokrasi kapitalistik, melainkan negara “semi sosialistik” (Semi-Sozialismus). Oleh karena itu, ia menyarankan, supaya semua orang-orang kaya, yang membayar pajak amat tinggi, melakukan “revolusi kelas dari atas”, yakni mogok pajak. (Sloterdijk, 2009) Artikel ini menggemparkan publik Jerman, karena secara langsung menghina prinsip-prinsip dasar dari Republik Federal Jerman itu sendiri, dimana Sloterdijk sendiri, secara pribadi, memperoleh keuntungan dengan sistem Negara Kesejahteraannya.

Tanggapan Kritis Axel Honneth

Axel Honneth, filsuf Jerman lainnya yang masih hidup dan berkarya sebagai Professor Filsafat di Johann Wolfgang Goethe-Universität Frankfurt am Main di Frankfurt, dan dianggap sebagai penerus Jürgen Habermas di dalam tradisi Teori Kritis (kritische Theorie), menulis tanggapan yang cukup tajam, yang dimuat di Die Zeit, juga media ternama Jerman, pada 25 September 2009 lalu.

http://medienportal.univie.ac.at
http://medienportal.univie.ac.at

Di mata Honneth, posisi teoritis Sloterdijk tidak sesuai dengan prinsip-prinsip negara modern yang telah diperjuangkan selama sekitar 200 tahun di Eropa yang kini menghasilkan perdamaian, kesejahteraan ekonomi, dan kemerdekaan politik di Eropa. (Honneth, 2009) Demokrasi sosial (Sozialdemokratie), yang kini dijalankan di Jerman, didirikan di atas fondasi nilai-nilai moral Pencerahan (Aufklärung), yakni keadilan sosial, kebebasan, dan kesetaraan antar manusia.

Tulisan-tulisan Sloterdijk, tidak hanya yang dimuat di Frankfurter Allgemeine, tetapi juga buku-bukunya, termasuk Kritik der zynischen Vernunft dan Zorn und Zeit, menurut Honneth, merusak fondasi moral filsafat Pencerahan, dan tidak sesuai dengan komitmen moral Republik Federal Jerman. Sloterdijk, di mata Honneth, bagaikan filsuf-seniman yang tak paham konteks dan tak paham sejarah, sehingga merendahkan begitu saja apa yang telah dicapai dengan susah payah oleh kelas pekerja dan rakyat Jerman selama ini.

Di sisi lain, bagi Honneth, Sloterdijk adalah filsuf yang pandai melakukan kritik, tetapi tidak menawarkan model apapun bagi tata kelola politik jamannya. Tulisan-tulisannya memang puitis dan kreatif, namun tak menawarkan solusi apapun bagi masalah-masalah sosial yang ada, dan hanya membombardir apa yang ada dengan kritik-kritik tajam yang, seringkali, tanpa dasar. (Honneth, 2009) Sloterdijk ingin bermain menjadi “Nietzsche abad 21” yang merumuskan konsep-konsep kontroversial, amat mencintai semangat jaman Yunani Kuno, dan seringkali melakukan lompatan-lompatan kesimpulan yang tak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Argumen utama Sloterdijk di dalam banyak tulisannya, bahwa dasar dari negara kesejahteraan adalah kerinduan untuk menguasai, mencengkram, dan menaklukkan, menurut Honneth, amat tak masuk akal. Yang sesungguhnya terjadi adalah kelas pekerja berjuang keras untuk mendirikan sebuah negara yang tidak lagi hanya berpihak pada yang kaya dan kuat, tetapi juga mampu memberikan keadilan serta kesejahteraan untuk semua warganya, tanpa kecuali. Dengan kata lain, bagi Honneth, argumen-argumen Sloterdijk memang bombastik dan provokatif, tetapi seringkali tak memiliki konteks sejarah.

Apa yang Bisa Dipelajari?

Perdebatan ini, menurut saya, amat berharga untuk dicermati. Apa yang dilakukan Sloterdijk, menurut saya, tidak merusak nilai-nilai moral demokrasi sosial (Sozialdemokratie) dan ekonomi pasar sosial (Sozialwirtschaft), sebagaimana digambarkan oleh Honneth. Sebaliknya, argumen-argumen Sloterdijk menyadarkan kita, betapa pentingnya nilai-nilai moral dan politik Negara Kesejahteraan itu untuk terus dipikirkan, dikaji kelemahan serta kekuatannya, dan disadari arti pentingnya, terutama bagi masyarakat Jerman.

Di sisi lain, saya juga sependapat dengan Honneth, bahwa kelemahan sistem negara kesejahteraan bukan berarti sistem itu harus diabaikan sepenuhnya, melainkan justru harus dipertegas dan diperbaiki terus menerus. Komitmen ini sama dengan cita-cita Pencerahan, yakni tidak harus ditinggalkan sepenuhnya, melainkan diperbaiki terus menerus, sesuai dengan perkembangan jaman. Inilah yang, pada hemat saya, harus diperhatikan, ketika orang melakukan kritik terhadap suatu pandangan, bahwa kelemahan bukan berarti suatu teori gagal, melainkan bahwa pandangan itu harus terus menerus diperbaiki. Bukankah kita tidak akan membuang bayi, hanya karena ia terus menerus buang kotoran di sembarang tempat, atau di waktu yang tak tepat?

Sistem politik Negara Kesejahteraan, pada hemat saya, juga amat sejalan dengan Pancasila, yang merupakan dasar negara kita. Kesejahteraan adalah milik seluruh rakyat, dan bukan segelintir pemilik modal besar yang mendapatkan uang semata dari warisan mereka saja. Honneth sendiri sudah menegaskan, bahwa banyak orang memperoleh kekayaan bukan dari kerja kerasnya semata, tetapi dari warisan orang tuanya. Maka, sudah selayaknya, orang-orang ini juga menyumbangkan lebih besar untuk masyarakat, daripada orang-orang yang harus berjuang keras, sekedar untuk hidup layak sebagai manusia. (Honneth, 2009)

Negara demokrasi sosial yang sekular (pemisahan antara agama dan negara) dan berpijak pada sistem politik Negara Kesejahteraan, pada hemat saya, harus menjadi arah bersama kita sebagai bangsa. Dua paham ini, yakni sekularisme dan Negara Kesejahteraan, jika dipahami dan diterapkan sesuai dengan kaidahnya, akan membawa bangsa kita menuju keadilan dan kemakmuran untuk seluruh rakyat. Orang tak lagi perlu khawatir akan pendidikan dan kesehatan yang bermutu, serta mampu mengembangkan diri mereka untuk lebih kreatif mencipta, sesuai dengan bidangnya masing-masing. Dua paham ini harus menjadi bagian dari debat publik secara rasional dan seimbang di Indonesia.

 

 

 

 

 

Diterbitkan oleh

Reza A.A Wattimena

Pendiri Rumah Filsafat. Pengembang Teori Transformasi Kesadaran dan Teori Tipologi Agama. Peneliti di bidang Filsafat Politik, Filsafat Ilmu dan Kebijaksanaan Timur. Alumni Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Jakarta, Doktor Filsafat dari Hochschule für Philosophie München, Philosophische Fakultät SJ München, Jerman. Beberapa karyanya: Menjadi Pemimpin Sejati (2012), Filsafat Anti Korupsi (2012), Tentang Manusia (2016), Filsafat dan Sains (2008), Zen dan Jalan Pembebasan (2017-2018), Melampaui Negara Hukum Klasik (2007), Demokrasi: Dasar dan Tantangannya (2016), Bahagia, Kenapa Tidak? (2015), Cosmopolitanism in International Relations (2018), Protopia Philosophia (2019), Memahami Hubungan Internasional Kontemporer (20019), Mendidik Manusia (2020), Untuk Semua yang Beragama (2020), Terjatuh Lalu Terbang (2020), Urban Zen (2021), Revolusi Pendidikan (2022), Filsafat untuk Kehidupan (2023), Teori Transformasi Kesadaran (2023), Teori Tipologi Agama (2023) dan berbagai karya lainnya. Rumah Filsafat kini bertopang pada Crowdfunding, yakni pendanaan dari publik yang terbuka luas dengan jumlah yang sebebasnya. Dana bisa ditransfer ke rekening pribadi saya: Rekening BCA (Bank Central Asia) 0885100231 atas nama Reza Alexander Antonius. Lebih lengkapnya lihat di https://rumahfilsafat.com/rumah-filsafat-dari-kita-untuk-kita-dan-oleh-kita-ajakan-untuk-bekerja-sama/

19 tanggapan untuk “Negara Kesejahteraan: Pencuri atau Penyelamat? Belajar dari Jerman”

  1. Selalu menarik untuk menyandingkan konsep welfare state dengan cita-cita pancasila. Dari fondasi nilai, pancasila jelas mengarah pada welfare state, bahkan melampauinya karena bahkan mengandaikan negara yang mampu memobilisasi kapital (pasal 33) untuk kemakmuran ‘rakyat’, yang ternyata gagal karena para founding fathers kita lupa memperhitungkan aspek ‘monopoli vs. kompetisi pasar’. Plus, kita lupa memikirkan industrialisasi yg menjadi faktor penting dalam membangun welfare state.

    Ironisnya, di Jerman sendiri (berdasarkan obrolan dgn beberapa warga sini), kemampuan negara/pemerintah dlm memenuhi jaminan sosial mulai dipertanyakan, mulai dari uang pensiun yg berkurang dan tunjangan sosial (Hartz IV) yang tidak mendorong produktifitas warga, terutama warga pendatang. Paradoks lainnya adalah partai CDU dan SPD justru mulai tidak konsisten dengan garis ideologi mereka terutama dlm kebijakan sosial. Konon, kebijakan pemerintah menjadi sangat pragmatis demi menghemat anggaran akibat krisis Euro. Yang dikorbankan biasanya belanja anggaran publik, yang cukup menggoncang fondasi ke’welfare-state’an Jerman.

    Di kita? boro-boro, wong partai politik ga punya fondasi ideologis dan arah kebijakan yang jelas 😀

    Suka

  2. salam kenal, bung reza. kebetulan saya sedang belajar ekonomika publik dan sering berdiskusi tentang welfare state akhir-akhir ini. salah satu pendapat yang mengemuka dalam diskusi yang saya ikuti (selain yang sudah bung tuliskan di atas) adalah tentang apa yang dalam diskusi itu disebut sebagai “ketidakadilan” sistem negara kesejahteraan. bayangkan seorang atlet kelas dunia yang berkorban banyak hal untuk mencapai keberhasilan. ia kehilangan masa remajanya untuk berlatih dan berlatih. saat kemudian ia sukses dan berpenghasilan besar, tiba-tiba negara mengenakan pajak yang demikian besar kepadanya untuk disalurkan kepada orang lain yang tak berjuang sekeras dirinya dalam hidup. bukankah itu tidak adil? akibatnya, ia kemudian memilih pindah kewarganegaraan karena tak tahan dengan pajak progresif yang dikenakan negara kepadanya. bagaimana pendapat bung reza tentang ini? terima kasih.

    best regard,
    angga estiyarbudi.

    Suka

  3. “Kesejahteraan adalah milik seluruh rakyat, dan bukan segelintir pemilik modal besar yang mendapatkan uang semata dari warisan mereka saja”. saya setuju sekali dengan kalimat ini, karena banyak penyimpangan2 yg terjadi di Indonesia karena kesalahan sistem yg akhirnya berakibat pada pembuatan undang2 dan kebijakan-kebijakan yg salah juga. saya membaca salah satu artikel dari teman saya mengenai Undang2 perlindungan hutan. wah saya melihat bagaimana pemerintah melakukan tindakan yang merugikan rakyat dan jelas2 tidak membawa kesejahteraan rakyat.

    Suka

  4. Uy Fajri. Pertanyaan memang perlu terus ditujukan pada kebijakan ini. Namun, bukan berarti kebijakan ini gagal bukan? Di negara demokrasi, pertanyaan adalah sesuatu yang mutlak diperlukan. Tentang Indonesia, no comment dulu ya…Di tengah krisis, memang orang perlu melakukan tindakan drastis, tetapi tak boleh melenyapkan prinsip dasar negara kesejahteraan, yakni kemakmuran untuk semua.

    Suka

  5. Yang saya keberatan dari welfare state itu bukanlah pembebenan pajak yang tinggi sebagaimana para konservatif pro-kapitalis suka ajukan, tapi justru karena welfare state malah membuat kelas pekerja nyaman dalam kondisi perbudakan gaji kapitalis daripada merdeka dari eksploitasi para penanam modal. Tentu welfare state + kapitalisme lebih baik daripada hidup dalam kondisi murni kapitalisme, tapi welfare state tampaknya hanya “menambal” efek negatif /gejala kapitalisme sambil mempertahankan akar/struktur dasar dan reproduksi relasi tersebut yang terus menerus memisahkan kendali pekerja dari sarana-sarana produksi. Ibaratnya seperti menyamankan para budak daripada memerdekaan budak itu sendiri. Alternatif dari welfare state mungkin seperti di Bologna, Itali – yang mengalihkan peran persediaan jasa kesejahteraan kepada koperasi-koperasi sosial yang langsung dikendalikan oleh anggota pekerja itu sendiri daripada birokrasi negara yang terpusat.

    Suka

  6. Tentu koperasi-koperasi sosial tidak akan berfungsi jika kesadaran masyarakat akan pentingnya peran koperasi sebagai pemberdayaan rakyat tidak ada. Menyedihkan memang, koperasi-koperasi sebenarnya memiliki potensi yang besar tetapi ditinggalkan karena mitos bahwa koperasi itu tidak lagi efektif dalam menghadapi ekonomi global. Padahal koperasi-koperasi di Emilia-Romagna dan Mondragon di Spanyol cukup sukses dan berkembang, malahan tetap kuat maju meskipun berada dalam kondisi ekonomi krisis eropa.

    Suka

  7. Ini argumen menarik: bahwa Welfare State tidak mengubah struktur ketidakadilan secara radikal, tetapi hanya menambal saja. Saya setuju degan ini. Tetapi, apa alternatif yang kita punya? Bisa tolong jelaskan lebih jauh soal tata kelola di Bologna itu? Saya jadi ingat, Zizek pernah bilang, jauh lebih gampang memikirkan skenario tentang akhir dunia (film2 Hollywood), daripada memikirkan alternatif dari kapitalisme.

    Suka

  8. Koperasi sebagai alternatif dari korporasi. hmm.. tentu saja, saya amat setuju dengan ini. Di Jerman, teman-teman saya menggunakan koperasi yang cukup kuat di kota Bonn sebagai alat transaksi mereka. Dan semua baik-baik saja.

    Suka

  9. Masalah di indonesia adalah masalah budaya yang belum matang. Antara budaya Kerajaan dan budaya Barat. Masih bersifat tidak egaliter.Kita menyatakan sebagai negara berpenduduk islam terbesar, tetapi islam masih setengah-setengah dalam mengakui negara sekuler. Setiap penduduk Indonesia berhak mendapatkan kesejahteraan tapi budaya rakyatnya masih mengagungkan eksklusivisme dan hedonisme.
    Oleh karena itu pancasila sebenarnya cuma selogan bukan budaya. Kita masih dalam kondisi penjajahan oleh bangsa sendiri. Apapun yang bapak-bapak katakan itu cuma teori yang diawang-awang. Tidak realitas kenyataan yang dihadapi.

    Suka

  10. Solusi nya adalah : Pendidikan agama tidak boleh diajarkan di Sekolah Umum atau negeri. Jauhkan agama dari Publik , Agama adalah milik pribadi. Islam sanggup? saya yakin tidak mau. Perlu pajak progresif dimana orang yang kaya pajaknya lebih banyak daripada orang miskin. .Pendidikan untuk semua tanpa terkecuali.

    Suka

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.