Demokrasi Menurut Aristoteles (Bagian 1)

http://raymondpronk.files.wordpress.com

Oleh Reza A.A Wattimena

Fakultas Filsafat, Unika Widya Mandala, Surabaya

Di dalam berbagai analisis maupun teori tentang demokrasi, pemerintahan demokratis di masa Yunani Kuno selalu menjadi bahan kajian yang menarik.[1] Salah satu teks filsafat yang paling menarik tentang demokrasi di masa Yunani Kuno adalah karya Aristoteles yang disebut sebagai Politeia, atau Politics. Buku tersebut juga amat menantang untuk dibaca. Di satu sisi, buku tersebut berbicara soal prinsip-prinsip teoritis bagi tata politik negara ataupun pemerintahan. Di sisi lain, buku tersebut juga banyak berbicara soal situasi aktual masyarakat Yunani Kuno yang memang menggunakan sistem demokrasi dalam pemerintahannya. Percampuran antara “yang teoritis” dan “yang praktis” terkait dengan ilmu politik amat kental di dalam buku tersebut.

Aristoteles memulai dengan pengandaian dasar tentang apa itu negara, dan siapa itu manusia. Baginya, adanya negara adalah sesuatu yang alamiah, karena manusia, pada hakekatnya, adalah mahluk politis. Dengan kata lain, karena manusia, secara alamiah, adalah mahluk politis, maka negara, sebagai komunitas politis, pun juga adalah sesuatu yang ada secara alamiah. “Dengan demikian,” tulis Aristoteles, “adalah jelas bahwa negara adalah ciptaan dari alam, dan manusia secara alamiah adalah binatang yang politis.”[2] Lalu, bagaimana dengan orang-orang yang tak punya negara, atau yang tak tergabung dengan komunitas politis tersebut? Aristoteles secara jelas membedakan antara orang-orang yang tak memiliki negara secara sengaja di satu sisi, dan orang-orang yang terpaksa tidak memiliki negara. Orang-orang yang memilih untuk tak bernegara, bagi Aristoteles, adalah orang-orang yang jahat, yang sekaligus tidak mengenal hukum, pecinta perang dan kekacauan, serta kejam.

Benarkah manusia adalah mahluk politis, dalam arti mahluk yang membentuk polis, atau kota, atau komunitas politis? Benarkah bahwa dia, secara alamiah, terdorong untuk hidup bersama manusia-manusia lainnya dalam satu komunitas? Ini jelas merupakan pengandaian antropologis dari filsafat politik Aristoteles. Dan, menurut saya, ini bukan hanya konsep teoritis, melainkan juga selalu berpijak pada pengalaman nyata manusia-manusia konkret di dunia. Tidak ada satu pun manusia yang hidup tanpa komunitas. Identitasnya sebagai manusia, termasuk kediriannya, pun diberikan oleh komunitas tempat ia hidup dan berkembang. Ada hubungan timbal balik antara manusia dan komunitasnya. Di satu sisi, manusia menciptakan komunitasnya. Di sisi lain, ia pun diciptakan oleh komunitasnya. Dalam arti ini, saya sepakat dengan Aristoteles, bahwa dorongan untuk menciptakan tata politik, yakni sebagai manusia manusia politis, adalah kodrat alamiah manusia.

Dengan berpijak pada pengandaian, bahwa manusia adalah mahluk politis, dan bahwa negara adalah sesuatu yang alamiah, Aristoteles menegaskan, bahwa di dalam negara, selalu ada struktur kekuasaan, yakni antara yang memerintah, dan yang diperintah. Hubungan antara pemerintah dan yang diperintah ini memiliki beberapa model. Model pertama adalah model yang primitif, di mana politik ditujukan untuk sepenuhnya kepentingan pemerintah, atau penguasa. Model ini disebutnya sebagai model hubungan tuan dan budak. “Kekuasaan dari seorang tuan,” demikian tulis Aristoteles, “walaupun budak dan tuan secara alamiah memiliki kepentingan yang sama, bagaimanapun juga selalu memihak pada kepentingan tuan.”[3] Walaupun begitu, tuan tetap harus memikirkan dan mempertimbangkan kepentingan budaknya. Jika budak hancur, maka kepentingan tuan pun tidak akan terpenuhi. Tanpa budak, tidak ada tuan. “Jika budak hancur”, demikian tulisnya, “maka kekuasaan sang tuan pun ikut hancur bersamanya.”[4]

Pada titik ini, menurut saya, Aristoteles memberikan argumen yang amat baik tentang hakekat kekuasaan, yakni, pada hakekatnya, kekuasaan itu bersifat timbal balik. Di satu sisi, publik membutuhkan penguasa, pemerintah, dan pemimpin untuk menjalankan rutinitas hidup sehari-hari, dan menjamin, bahwa semua kebutuhannya, sedapat mungkin, terpenuhi. Di sisi lain, penguasa, pemerintah, ataupun para pemimpin membutuhkan publik untuk melegitimasi kekuasaannya, atau, dalam bahasa filsafat, memberikan “alasan adanya” kekuasaan itu. Poin ini, pada hemat saya, penting untuk diperhatikan oleh para penguasa politis di seluruh dunia, terutama untuk para tiran yang memerintah dengan tangan besi dan penindasan. Tidak ada kekuasaan yang bisa bertahan, tanpa publik yang mendukung kekuasaan itu. Maka, tidak ada tiran yang akan terus bertahan, selama ia terus menindas dan mengabaikan kepentingan rakyat banyak. Kekuasaan, pada dirinya sendiri, sudah selalu melahirkan kontrol, yakni kepentingan publik itu sendiri. Dari sudut pandang ini, tirani, ataupun bentuk kekuasaan yang menindas lainnya, secara niscaya akan menghancurkan dirinya sendiri.

Model kekuasaan kedua, menurut Aristoteles, adalah model rumah tangga, yakni antara orang tua dan anaknya di dalam sebuah keluarga. Di dalam model ini, kekuasaan digunakan untuk memenuhi kepentingan semua pihak, terutama pihak yang dipimpin. Orang tua memimpin rumah tangga untuk kebaikan anak-anaknya, dan bukan untuk kebaikan orang tuanya semata. Logikanya begini, karena orang tua memperhatikan kepentingan anak-anaknya, maka, secara tidak langsung, kepentingan mereka pun terpenuhi, dan semua pihak akhirnya mendapatkan kepuasan.  “Pemerintahan yang terdiri dari istri dan anak dan rumah tangga, yang disebut juga manajemen rumah tangga”, demikian tulis Aristoteles, “ada pertama-tama untuk kebaikan dari pihak yang diperintah atau juga demi kebaikan kedua belah pihak, tetapi secara esensial untuk kebaikan yang diperintah.”[5] Jika model ini diterapkan di level politik, yakni lebih masyarakat luas, maka yang tercipta kemudian adalah tata politik demokratis. Di dalam politik demokratis, menurut Aristoteles, negara bergerak di dalam kerangka prinsip kesetaraan antara manusia. Penguasa pun tidak lagi digilir berdasarkan darah ataupun kekuatan militer, melainkan dipilih bergantian di antara orang-orang terbaik yang ada di dalam masyarakat tersebut. Para penguasa dipilih, karena mereka dianggap bisa memberikan yang terbaik untuk masyarakat, dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat luas. Dengan menjalankan peranannya, sang penguasa, yang dipilih secara bergantian, pun mendapatkan keuntungan berlimpah. “Seperti situasi alamiahnya,” demikian tulis Aristoteles, “orang akan bergantian melayani sebagai penguasa, dan sekali lagi, orang lain akan memperhatikan kepentingannya, sama seperti dia, ketika ia memimpin, memperhatikan kepentingan mereka.”[6] Inilah politik yang ideal menurut Aristoteles.

Gagasan ini, pada hemat saya, merupakan jantung hati dari teori demokrasi. Penguasa memimpin rakyat untuk kebaikan rakyatnya, dan ketika ia menjadi rakyat kembali, dan penguasa lain yang memimpin, ia pun, si mantan penguasa politik, akan diperhatikan kepentingannya. Seluruh praktek demokrasi yang terjadi di dunia sekarang ini sebenarnya berpijak pada prinsip ini. Tentu saja, seperti juga di jaman Aristoteles hidup, banyak penyelewengan yang terjadi di dalam politik demokratis. Misalnya, sang penguasa politis ingin tetap berada sebagai penguasa, bukan karena untuk melayani kepentingan rakyatnya, melainkan untuk memperkaya diri, maupun kelompoknya. Padahal, mereka sebenarnya tahu, bahwa jika memerintah dengan jelek, maka setelah turun dari kursi pemerintahan, mereka akan dibenci. Demi kebaikan seluruh rakyat, dan kebaikan dirinya sendiri, maka seorang penguasa politis harus memerintah dengan baik dan adil. Ini, pada hemat saya, adalah sesuatu yang amat logis, yang amat penting di dalam seluruh logika demokrasi, yang kini menjadi paradigma politik dominan di seluruh dunia. Belum terciptanya demokrasi di Indonesia bukan berarti, bahwa demokrasi, sebagai konsep dan tujuan politis, cacat. Sebaliknya, proses demokratisasi belumlah kelar di Indonesia, dan tidak ada alasan untuk berhenti sekarang.

“Kesimpulannya jelas”, demikian tulis Aristoteles, “pemerintah yang berpihak pada kepentingan bersama dibentuk sesuai dengan prinsip keadilan yang ketat.. yakni negara yang merupakan komunitas orang-orang bebas.”[7] Negara yang cacat adalah negara yang hanya mementingkan kepentingan dan keinginan penguasa politis. Bentuknya bisa beragam, mulai dari monarki, sampai dengan totalitarisme militer. Negara demokratis, menurut Aristoteles, persis berkebalikan dengan model semacam itu. Negara demokratis adalah komunitas orang-orang bebas. Penguasanya mengabdi pada kepentingan rakyat, bukan karena Tuhan memerintahkannya, melainkan karena ia tahu, pola semacam itu juga baik untuk dirinya. Di Indonesia sekarang ini, demokrasi adalah sistem politik yang digunakan. Namun, argumen sentral Aristoteles, yakni demokrasi sebagai komunitas orang-orang bebas, belumlah menjadi roh demokrasi di Indonesia. Warga negaranya masih hidup dalam kungkungan dua hal, yakni kungkungan agama yang penuh dengan perintah dan larangan, serta kungkungan hasrat untuk mengumpulkan harta benda dan uang. Dengan kata lain, kebebasan adalah prasyarat demokrasi. Selama orang masih mengikat dirinya sendiri dengan kebodohan-kebodohan mitologis, maka selama itu pula, mentalitas demokratis tidak akan tercipta, walaupun sistemnya sudah di bangun.

Namun, kebebasan apakah yang dimaksud oleh Aristoteles? Apakah bebas sebebas-bebasnya, di mana orang bisa melakukan apapun yang ia mau? Pada hemat saya, berpijak pada konsep manusia menurut Aristoteles, yakni sebagai mahluk rasional, atau hewan yang rasional, kebebasan Aristotelian dapat dilihat sebagai kemampuan manusia untuk mengambil jarak dari dunia sekitarnya, dan membuat penilaian rasional. Dengan penilaian rasional ini, manusia memutuskan, tindakan apa yang akan ia lakukan. Dalam konteks Indonesia, kebebasan semacam ini masih langka. Di dalam berpikir dan membuat keputusan, orang masih diperbudak oleh doktrin-doktrin agama, maupun hasrat dari dalam dirinya untuk mendapatkan uang lebih banyak. Dua hal ini mengaburkan kemampuannya untuk mengambil jarak dari dunia. Dua hal ini, menurut saya, juga mengaburkan kemampuannya untuk berpikir rasional. Demokrasi, menurut Aristoteles, adalah komunitas dari orang-orang bebas, yakni orang-orang yang mampu mengambil jarak dari dunia, mempertimbangkan secara rasional keputusannya, dan bertindak. Selama orang-orang Indonesia masih berada di bawah pola berpikir mitologis religius dan ekonomis, selama itu pula, kita tidak akan menjadi komunitas orang-orang bebas.

Aristoteles juga mendefinisikan beberapa bentuk pemerintahan. Baginya, setiap bentuk pemerintahan harus didasarkan pada suatu hukum, atau konstitusi. Penguasa politis, atau pemerintah, adalah otoritas tertinggi dalam suatu negara yang menentukan segalanya. Penguasa politis itu bisa terdiri dari satu orang, beberapa orang, atau semua orang. Pada titik ini, Aristoteles membedakan antara pemerintahan yang sejati, dan pemerintahan yang sesat. Pemerintahan yang sejati menjadi kepentingan bersama sebagai titik pijak semua kebijakannya. Sementara, pemerintahan yang sesat menjadikan kepentingan satu orang, atau golongan tertentu, sebagai titik pijak kebijakannya. Pemerintahan yang sejati, dan pemerintahan yang sesat, bisa dipimpin oleh satu orang, beberapa orang, atau semua orang.

“Pemerintahan yang sejati”, demikian tulis Aristoteles, “dengan demikian, adalah pemerintahan dimana satu, atau beberapa, atau banyak, memerintah dengan pandangan pada kepentingan bersama; tetapi pemerintahan yang melihat hanya pada kepentingan pribadi, baik itu kepentingan satu, beberapa, atau banyak orang, adalah suatu kesesatan.”[8]

Aristoteles membedakan beberapa bentuk pemerintahan yang sejati, yakni pemerintahan yang mengabdi pada kepentingan rakyat banyak. Pemerintahan yang dipimpin oleh satu orang, dan mengabdi pada kepentingan banyak orang, disebut sebagai monarki. Pimpinannya adalah raja. Pemerintahan yang dipimpin oleh beberapa orang, dan mengabdi pada kepentingan bersama, adalah aristokrasi. Pimpinannya adalah orang-orang terbaik yang ada di masyarakat tersebut. Sementara, pemerintahan yang dijalankan oleh banyak orang, yang mewakili semua orang, disebut juga sebagai pemerintahan konstitusi, atau demokrasi. Di dalam sistem politik semacam ini, satu orang, atau bahkan beberapa orang, dianggap tidak mampu menjamin, bahwa kepentingan bersama bisa terwujud. Maka, mereka perlu mendapatkan bantuan dari orang-orang lainnya.

“Satu orang atau beberapa orang”, demikian tulis Aristoteles, “mungkin memiliki keunggulan di beberapa bidang; namun dengan bertambahnya jumlah maka semakin sulit bagi mereka untuk mencapai kesempurnaan di berbgai bidang keuggulan, walaupun mungkin ini adalah keunggulan militer, yang merupakan kegemaran dari massa.”[9]

Dalam konteks ini, rakyat adalah penguasa tertinggi yang menjamin, bahwa para penguasa politis harus memperhatikan kepentingan bersama.

Dari ketiga bentuk sistem politik ini, semuanya bisa terpelintir menjadi pemerintahan yang sesat, yakni pemerintahan yang tidak memperhatikan kepentingan bersama. Pemerintahan monarki dengan mudah dipelintir menjadi tirani, di mana satu orang penguasa memerintah dengan sewenang-wenang, tanpa memperhatikan kepentingan bersama, dan hanya memperhatikan kepentingan sang raja sendiri. Pemerintahan aristokrasi dengan mudah dipelintir menjadi oligarki, dimana beberapa orang memerintah dengan sewenang-wenang, hanya memperhatikan segelintir orang-orang kaya saja. Sementara, pemerintahan demokrasi bisa dengan mudah tergelincir menjadi pemerintahan anarki, atau pemerintahan oleh orang-orang yang bergantung pada negara, dan tak mampu berdiri sendiri. Saya, dengan berpijak pada argumen Aristoteles, menyebutnya sebagai parasitokrasi, yakni pemerintahan oleh orang-orang yang hanya meminta dan menuntut, tetapi tak mau bekerja keras, alias pemerintahan oleh para parasit.[10]

Melihat pembagian tipe-tipe sistem politik tersebut, bagaimana kita membaca situasi Indonesia? Apakah Indonesia bisa dibilang sebagai negara demokrasi? Ataukah, Indonesia kini sudah menjadi semacam oligarki? Pembagian sistem-sistem politis yang dilakukan oleh Aristoteles, pada hemat saya, amatlah masuk akal dan relevan, terutama untuk melihat situasi politik kita sekarang di Indonesia. Sekarang ini, di Indonesia, demokrasi hanyalah nama untuk pencitraan semata, dan tidak memiliki isi yang asli. Yang sesungguhnya menjadi sistem politik di Indonesia sekarang ini adalah oligarki, yakni pemerintahan oleh beberapa orang kaya untuk kepentingan orang-orang kaya juga. Kepentingan bersama nyaris tak pernah jadi pertimbangan, kecuali kepentingan bersama tersebut secara langsung beririsan dengan kepentingan para orang-orang kaya. Sekarang ini, para penguasa politik adalah orang-orang yang kaya secara ekonomi, sehingga mereka punya modal untuk ikut pemilu, atau pilkada. Tidak hanya itu, para calon kepala daerah maupun presiden pun adalah orang-orang kaya yang, ketika menjabat nanti, juga memikirkan kepentingan diri dan golongannya, supaya mereka bisa lebih kaya. Dalam semua proses ini, kepentingan rakyat banyak pun semakin terpinggirkan. Pada hemat saya, keadaan ini tidak akan banyak berubah sampai kurang lebih sepuluh tahun ke depan.


[2] Saya menggunakan Barnes, Jonathan (ed), The Complete Works of Aristotle, Princeton University Press, New Jersey, 1996, terutama bagian Politics. Untuk selanjutnya, saya akan menggunakan pasal-pasal pembagian dalam buku Politics, supaya pembaca bisa mengacu pada edisi terjemahan lainnya. Lihat Buku I pasal 1253a3-1253a7, Hence it is evident that the state is a creation of nature, and that man is by nature a political animal.”

[3] Ibid, pasal 1278b31-1279a22 The rule of a master, although the slave by nature and the master by nature have in reality the same interests, is nevertheless exercised primarily with a view to the interest of the master”

[4] Ibid, “if the slave perish, the rule of the master perishes with him.”

[5] Ibid, “the government of a wife and children and of a household, which we have called household management, is exercised in the first instance for the good of the governed or for the common good of both parties, but essentially for the good of the governed,”

[6] Ibid, “Formerly, as is natural, everyone would take his turn of service; and then again, somebody else would look after his interest, just as he, while in office, had looked after theirs.”

[7] Ibid, “The conclusion is evident: that governments which have a regard to the common interest are constituted in accordance with strict principles of justice, and are therefore true forms; but those which regard only the interest of the rulers are all defective and perverted forms, for they are despotic, whereas a state is a community of freemen.”

[8] Pasal 1279a23-1279b3, “The true forms of government, therefore, are those in which the one, or the few, or the many, govern with a view to the common interest; but governments which rule with a view to the private interest, whether of the one, or of the few, or of the many, are perversions.”

[9] Ibid, “One man or a few may excel in excellence; but as the number increases it becomes more difficult for them to attain perfection in every kind of excellence, though they may in military excellence, for this is found in the masses.”

[10] Pasal 1279b11-1279b27, “Of the above-mentioned forms, the perversions are as follows:—of kingship, tyranny; of aristocracy, oligarchy; of constitutional government, democracy. For tyranny is a kind of monarchy which has in view the interest of the monarch only; oligarchy has in view the interest of the wealthy; democracy, of the needy: none of them the common good of all.”

Diterbitkan oleh

Reza A.A Wattimena

Pendiri Rumah Filsafat. Pengembang Teori Transformasi Kesadaran dan Teori Tipologi Agama. Peneliti di bidang Filsafat Politik, Filsafat Ilmu dan Kebijaksanaan Timur. Alumni Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Jakarta, Doktor Filsafat dari Hochschule für Philosophie München, Philosophische Fakultät SJ München, Jerman. Beberapa karyanya: Menjadi Pemimpin Sejati (2012), Filsafat Anti Korupsi (2012), Tentang Manusia (2016), Filsafat dan Sains (2008), Zen dan Jalan Pembebasan (2017-2018), Melampaui Negara Hukum Klasik (2007), Demokrasi: Dasar dan Tantangannya (2016), Bahagia, Kenapa Tidak? (2015), Cosmopolitanism in International Relations (2018), Protopia Philosophia (2019), Memahami Hubungan Internasional Kontemporer (20019), Mendidik Manusia (2020), Untuk Semua yang Beragama (2020), Terjatuh Lalu Terbang (2020), Urban Zen (2021), Revolusi Pendidikan (2022), Filsafat untuk Kehidupan (2023), Teori Transformasi Kesadaran (2023), Teori Tipologi Agama (2023) dan berbagai karya lainnya. Rumah Filsafat kini bertopang pada Crowdfunding, yakni pendanaan dari publik yang terbuka luas dengan jumlah yang sebebasnya. Dana bisa ditransfer ke rekening pribadi saya: Rekening BCA (Bank Central Asia) 0885100231 atas nama Reza Alexander Antonius. Lebih lengkapnya lihat di https://rumahfilsafat.com/rumah-filsafat-dari-kita-untuk-kita-dan-oleh-kita-ajakan-untuk-bekerja-sama/

14 tanggapan untuk “Demokrasi Menurut Aristoteles (Bagian 1)”

  1. Kalau menunggu 10 tahun ke depan, bisa jd lebih baik dan bisa jd sudah keburu hancur (habis) duluan negara ini. 😀

    Suka

  2. Menarik mencermati bangunan logika demokrasi menurut Aristoteles. Namun, sekelumit kekaburan yg saya pahami dari bangunan itu adalah bagaimana Aristoteles merumuskan bangunan demokrasinya yg bermula dari ide tentang manajemen rumah tangga. Bagaimana ia menyetarakan seorang kepala rumah tangga dg seorang penguasa, yg diantara keduanya berbeda (bahkan mungkin bertolak belakang) sekurang-kurangnya dari mekanisme “menjadi”-nya. Penguasa dlm demokrasi bersifat dipilih, sedangkan kepala keluarga di dlm keluarga bersifat “ada dg sendirinya”. Logika keluarga, bagi saya yg awam ini, bersandar pada patriarki dg menempatkan bapak sbg sentrum, tak bisa diganti posisinya oleh ibu apalagi anak. Artinya utk menentukan kepala keluarga tdk dpt dilakukan dg pemilihan sebagaimana utk menentukan penguasa dlm konteks demokrasi :),,

    Disukai oleh 1 orang

  3. Aristoteles memang memandang rendah demokrasi sebagai sistem politik. Dia mendukung aristokrasi, yakni pemerintahan oleh beberapa orang cerdas didalam masyarakat. Memang, sejauh saya baca bukunya, ia tidak menyatakan dengan tegas tentang hal ini. Tetapi, porsi tentang aristokrasi banyak dibicarakan, dan ini, saya rasa, menunjukkan keberpihakan aristoteles pada sistem ini.

    Suka

  4. mas reza,, tolong judul bukunya apa, dan halaman berapa yang aristoteles menjelaskan definisi demokrasi?? tolong bangett dibalas ya,, buat referensi dari IMAM SOFWAN JAKARTA

    Suka

  5. Halo.. coba lihat ini Barnes, Jonathan (ed), The Complete Works of Aristotle, Princeton University Press, New Jersey, 1996, terutama bagian Politics. Lengkapnya lihat saja catatan kaki tulisan ini.

    Suka

  6. Memang bagus pandangan Aristoteles mendefinisikan sesuatu yg sulit menjadi yg baik dan cepat mengerti.

    Anak poton’s

    Suka

  7. Aristoteles sayangnya…tidak menganggap negara yang multi-etnis seperti Indonesia mampu untuk menerapkan demokrasi (meskipun di dalam konstitusi Indonesia tidak relevan fakta sosiologis tersebut). Kalau menurut Aristoteles, wajar jika setiap suku-budaya mementingkan komunitasnya sendiri, sehingga wajar jika mereka mengikuti (dengan rasional sekalipun) tokoh-tokoh adat/agama mereka masing-masing. Konsentrasi identitas melalui budaya yang bercorak hirarkis ini menjadi kendala besar dalam berdemokrasi di Indonesia. Akhirnya, yang terjadi adalah tokoh-tokoh ini mudah diperalat oleh penguasa melalui transaksi di bawah meja, untuk mengkotak-kotakkan tiap masyarakat supaya mudah dikontrol. Ini sama halnya seperti di zaman penjajahan Belanda dulu.

    Sudah saatnya kita menghapus mitos kalau Indonesia saat ini adalah negara demokrasi. Namun, jika mengikuti Aristoteles maka konsekuensinya akan tidak sesuai dengan keinginann banyak orang di Indonesia. Ketika Orba runtuh, dulu seharusnya bukan otonomi kedaerahan dan lokalitas yang ditonjolkan. Justru malahan, aparatus administrasi, represif dan ideologis orba yang cenderung memukul rata semua etnis di Indonesia harusnya diambil-alih untuk mentransformasikan Indonesia dari oligarki terpusat menjadi demokrasi kesatuan, bukan diserahkan kepada oligarki neopatrimonialisme kedaerahan. Dengan kata lain, kita sudah berada pada jalur yang salah jika ingin menerapkan teori kenegaraan Aristoteles. Kedua, perlu dipertanyakan pula apabila hal ini hanya masalah pendidikan kewarganegaraan yang tidak tepat, atau memang orang Indonesia sebenarnya tidak menginginkan bentuk pemerintahan demokrasi.

    Mungkin Aristoteles tidak bisa memikirkan demokrasi plural, tapi fakta sosiologis yang ia tuliskan pada zamannya serupa dengan yang terjadi di Indonesia. Setidak-tidaknya sekalipun saya tidak setuju dengan Aristoteles, posisi saya adalah komunitarianisme dan politik identitas menghambat demokratisasi di Indonesia.

    Salam.

    Suka

  8. Terima kasih atas uraiannya. Apakah komunitarianisme akan selalu berujung pada birokrasi korup? Saya rasa, masih banyak penjelasan lainnya. Aristoteles memang melihat ikatan politik komunitas sebagai bentuk masyarakat yang ideal sekaligus alamiah. Soal Indonesia, penjelasannya ada di dalam buku saya Demokrasi: Dasar Filosofis dan Tantangannya. Terlalu panjang jika dijelaskan disini. Salam.

    Suka

  9. Keren Mas, tulisan ini penjelasannya runut, jelas, serta mudah dipahami. Kemudian, alinea yang terkait dengan pertanyaan “apakah Indonesia negara ‘demokrasi’?” pun kiranya masih sangat relevan dengan kondisi saat ini.

    Suka

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.