Diskusi Terbuka: Credit Union di Indonesia
Diterbitkan oleh
Reza A.A Wattimena
Peneliti di bidang Filsafat Politik, Filsafat Ilmu dan Kebijaksanaan Timur. Alumni Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Jakarta, Doktor Filsafat dari Hochschule für Philosophie München, Philosophische Fakultät SJ München, Jerman. Beberapa karyanya: Menjadi Pemimpin Sejati (2012), Filsafat Anti Korupsi (2012), Tentang Manusia (2016), Filsafat dan Sains (2008), Zen dan Jalan Pembebasan (2017-2018), Melampaui Negara Hukum Klasik (2007), Demokrasi: Dasar dan Tantangannya (2016), Bahagia, Kenapa Tidak? (2015), Cosmopolitanism in International Relations (2018), Protopia Philosophia (2019), Memahami Hubungan Internasional Kontemporer (20019), Mendidik Manusia (2020), Untuk Semua yang Beragama (2020), Terjatuh Lalu Terbang (2020) dan berbagai karya lainnya. Tampilkan semua pos berdasarkan Reza A.A Wattimena
apa permasalahan yang dihadapi credit union??
dan bagaimana cara pemecahan masalahnya?>???\
tlng dijawab iya….
terima kasih..
SukaSuka
dari diskusi kemarin ada beberapa masalah:
1. Status badan hukum CU yang masih disamakan dengan koperasi simpan pinjam.
2. Model untuk memastikan bahwa orang membayar kembali kreditnya secara rutin.
3. Apakah diwajibkan membuka tabungan atau tidak di CU
Solusi yang ditawarkan:
1. ikuti saja persyaratan pemerintah. Seringkali CU disamakan dengan koperasi kredit.
2. Menggunakan model kelompok seperti di Grameen Bank.
3. Peminjam diminta membuka tabungan kecil di CU. Baru ia bisa mulai meminjam.
SukaSuka
mohon didiskusikan gerakan CU (finansial plus) dilengkapi gerakan CU sektor riil (needs)/Koperasi Serba Usaha/atau kalau di Kab.Lamandau disebut Koperasi Pemberdayaan Dayak (KPD.Mart) bergerak di mini market (sembako). Sehingga sektor finansial mengairahkan sektor riil dan sebaliknya sektor riil memberi darah segar ke sektor finansial
SukaSuka
Terima kasih atas sarannya. Saran anda akan saya sampaikan pada penelitian2 CU berikutnya. Salam hangat
SukaSuka