Banalitas Korupsi Indonesia

Language Game

dan Banalitas Korupsi Indonesia

Reza A.A Wattimena

Laporan Transparency International yang menyatakan DPR sebagai institusi terkorup sungguh mengenaskan hati. Memang seperti yang dinyatakan Harian Kompas, laporan itu bukanlah sebuah pembuktian hukum, melainkan hasil persepsi publik. (Kompas, 5 Juni 2009) Walaupun begitu predikat tersebut menggantung tepat di jantung hati institusi demokrasi kita, yakni DPR. Jika simbol demokrasi adalah lembaga yang dianggap terkorup, tak heran proses demokratisasi bangsa kita terpuruk seperti sekarang ini.

Korupsi adalah soal klasik di Indonesia. Beragam retorika telah dibuat untuk menegaskan komitmen kita mengentaskan korupsi. Dan seraya dengan berbuihnya retorika tersebut, tindakan nyata pun terseok-seok di dalam keinginan semata. Apa sebenarnya yang terjadi?

Banalitas Korupsi

Cara berpikir yang dikembangkan oleh Ludwig Wittgenstein, seorang filsuf asal Jerman pada awal abad keduapuluh, tentang language game kiranya bisa membantu kita. Ada dua buku Wittgenstein yang kiranya menggoyang dunia filsafat pada waktu itu, yakni Tractatus Logico Philosophicus dan Philosophical Investigations. Buku kedua kiranya lebih relevan untuk analisis mengenai korupsi.

Sekarang ini banyak praktek koruptif di dalam masyarakat kita tidak dikenal sebagai korupsi, melainkan sebagai bagian dari rutinitas. Praktek suap, kolusi, nepotisme tidak dipandang sebagai elemen-elemen koruptif yang harus diberantas, melainkan sebagai sesuatu yang wajar. Hal ini terjadi mulai dari level pemerintah paling rendah di tingkat RT/RW, sampai di level para wakil rakyat di DPR. Tidak hanya rutinitas korupsi adalah bagian penting dari tradisi yang harus terus diwariskan ke generasi berikutnya.

Pertanyaan sederhana muncul mengapa korupsi tidak lagi dikenali sebagai korupsi?

Language Game Korupsi Indonesia

Bagi Wittgenstein language game bukanlah sebuah definisi rigid, melainkan sebuah analogi. Language game adalah permainan yang memberikan arti bagi sebuah tindakan tertentu. Artinya suatu tindakan hanya bisa dimengerti dalam konteks suatu language game tertentu. Tanpa language game tertentu, tindakan menjadi tidak berarti sama sekali. Tindakan itu menjadi Chaotic.

Misalnya anda menendang bola. Tindakan itu masuk akal, jika anda bermain bola bersama teman, atau terlibat dalam pertandingan sepak bola. Dalam arti ini tindakan menendang bola menjadi masuk akal. Akan tetapi cobalah anda menendang bola di perpustakaan. Apa yang akan terjadi? Tindakan anda akan dicap irasional. Kemungkinan besar anda akan diusir dari perpustakaan.

Di Indonesia korupsi tidak lagi dikenali sebagai korupsi, karena language game yang melatarbelakangi tindakan tersebut tidak cocok untuk memberikan definisi korupsi. Artinya language game yang ada tidak mengenali konsep korupsi, sebagaimana konsep tersebut dipahami secara umum. Akibatnya apa yang disebut sebagai korupsi di Singapura belum tentu dapat disebut Korupsi di Indonesia. Lebih parah lagi apa yang disebut sebagai korupsi di Sumatera belum tentu dapat dikategorikan sebagai korupsi di Papua, karena language game-nya berbeda, walaupun sama-sama menggunakan kata korupsi.

Aphoria

Itulah sebabnya mengapa pemberantasan korupsi di Indonesia menemui jalan buntu, atau yang di bahasa Yunani disebut sebagai aphoria. Ada nuansa relativisme di dalam pemaknaan banyak orang Indonesia tentang korupsi. Artinya suatu tindakan bisa disebut korup di suatu tempat, tetapi tidak di tempat lain, tergantung language game yang berlaku di tempat itu. Relativisme semacam ini berbahaya, karena pada akhirnya, orang bisa jelas-jelas melakukan korupsi, tetapi dia tidak menyadarinya sama sekali.

Aphoria bisa berakhir pada setidaknya dua kemungkinan, yakni pesimisme atau optimisme. Dilihat secara pesimis perbedaan language game bermuara pada tidak mungkinnya kita mengatur korupsi secara tepat di Indonesia. Korupsi akan tetap menjadi bagian dari tradisi yang sulit dihilangkan, karena melekat pada language game masyarakat setempat. Sedikit mengutip pendapat banyak orang, korupsi di Indonesia adalah korupsi berjamaah.

Namun dilihat secara optimis, pengetahuan bahwa konsep korupsi selalu tertanam pada konteks language game tertentu memaksa kita untuk mendefinisikan korupsi secara multidimensional. Artinya mulai sekarang secara kultural maupun secara legal, korupsi harus didefinisikan ulang, sehingga tidak terjadi lagi relativisme konsep korupsi, seperti yang sekarang ini banyak terjadi. Korupsi kembali dimaknai sebagai tindakan yang jahat, dan harus dicegah sedapat mungkin pada semua bentuk language game yang ada, dan akan ada. Memang dibutuhkan upaya yang besar dan waktu yang lama untuk melakukan itu.

Pada akhirnya kepada para wakil rakyat, saya berpesan, kalian adalah simbol demokrasi. Jangan permalukan simbol itu dengan kebodohan maupun ketidakpedulian kalian. Jika kalian tidak mampu menahan godaan untuk korupsi, walaupun kalian sungguh sadar bahwa itu adalah tindakan keliru, maka copotlah jabatan sebagai wakil rakyat. Jangan permalukan kami yang telah memilih kalian.***

Diterbitkan oleh

Reza A.A Wattimena

Pendiri Rumah Filsafat. Pengembang Teori Transformasi Kesadaran dan Teori Tipologi Agama. Peneliti di bidang Filsafat Politik, Filsafat Ilmu dan Kebijaksanaan Timur. Alumni Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Jakarta, Doktor Filsafat dari Hochschule für Philosophie München, Philosophische Fakultät SJ München, Jerman. Beberapa karyanya: Menjadi Pemimpin Sejati (2012), Filsafat Anti Korupsi (2012), Tentang Manusia (2016), Filsafat dan Sains (2008), Zen dan Jalan Pembebasan (2017-2018), Melampaui Negara Hukum Klasik (2007), Demokrasi: Dasar dan Tantangannya (2016), Bahagia, Kenapa Tidak? (2015), Cosmopolitanism in International Relations (2018), Protopia Philosophia (2019), Memahami Hubungan Internasional Kontemporer (20019), Mendidik Manusia (2020), Untuk Semua yang Beragama (2020), Terjatuh Lalu Terbang (2020), Urban Zen (2021), Revolusi Pendidikan (2022), Filsafat untuk Kehidupan (2023), Teori Transformasi Kesadaran (2023), Teori Tipologi Agama (2023) dan berbagai karya lainnya. Rumah Filsafat kini bertopang pada Crowdfunding, yakni pendanaan dari publik yang terbuka luas dengan jumlah yang sebebasnya. Dana bisa ditransfer ke rekening pribadi saya: Rekening BCA (Bank Central Asia) 0885100231 atas nama Reza Alexander Antonius. Lebih lengkapnya lihat di https://rumahfilsafat.com/rumah-filsafat-dari-kita-untuk-kita-dan-oleh-kita-ajakan-untuk-bekerja-sama/

2 tanggapan untuk “Banalitas Korupsi Indonesia”

  1. Bung Reza.
    Saya mengutip tulisan anda diatas,di catatan akhir tahunsaya untuk menggarisbawahi Wittgenstein dengan language game-nya yang tersohor. Kalau catatan itu sudah jadi, akan saya kirimkan via mailbox anda.

    Thanks and Salam

    Iskandar Nugroho

    Suka

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.