Manusia-manusia Korup

www.thailandlaw.org

Pengantar ke dalam Buku:

Manusia-manusia Korup

Membedah Hasrat Kuasa, Pemburuan Kenikmatan, dan Sisi Hewani Manusia di balik Korupsi

(Terbit akhir tahun ini)

Oleh Reza A.A Wattimena

Buku ini ingin mengupas akar-akar korupsi dari sudut pandang filsafat dengan tujuan untuk mencegah dan melenyapkannya. Akar dari korupsi ada bermacam-macam. Wacana tentang korupsi pun bertebaran di berbagai bidang keilmuan, mulai dari filsafat, teologi, hukum, sampai dengan ekonomi.[1] Pada ranah moral korupsi dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang merusak moral, atau yang mencerminkan kerusakan moral. Tindakan korup adalah tindakan yang menjauh dari yang baik, dari yang ideal. Di dalam wacana ekonomi dan hukum, korupsi adalah pembayaran atau pengeluaran yang mengangkangi aturan hukum yang berlaku. Ada beragam sebutan untuk tindakan ini, mulai dari menyuap, main belakang, sampai sebutan unik di daerah Timur Tengah, yakni bakseesh. Secara etimologis kata korupsi berasal dari kata Latin, yakni corruptus. Artinya adalah tindakan yang merusak, atau menghancurkan. Ketika digunakan sebagai kata benda, korupsi berarti sesuatu yang sudah hancur, sudah patah.

Bentuk korupsi pertama adalah korupsi politik. Artinya adalah penyalahgunaan kekuasaan publik (politik) untuk memperoleh keuntungan pribadi. Misalnya anda dipercaya mengelola anggaran DPR, namun anda menggunakan sebagian anggaran itu untuk memperkaya diri anda sendiri, atau untuk kepentingan pribadi lainnya. Penggunaan kekuasaan sebagai pejabat negara yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku juga dapat disebut sebagai korupsi. Pada level yang paling parah, korupsi sudah menjadi penyakit sistemik, sehingga sudah dianggap biasa, dan orang sudah tak lagi punya harapan untuk memberantasnya. Biasanya korupsi amat luas tersebar dan tertanam amat dalam di sistem politik dan ekonomi negara-negara berkembang. Ini terjadi karena sistem pembagian kekuasaan antara eksekutif (pelaksana kebijakan), legislatif (pembuat kebijakan), dan yudikatif (pemantau kebijakan) tidak berjalan dengan lancar. Akhirnya sistem hukum tak memiliki kekuatan dan kemandirian yang cukup untuk menjamin bersihnya pemerintahan dari korupsi.    Continue reading

Filsafat Negosiasi

http://kellycrew.files.wordpress.com

Oleh Reza A.A Wattimena

Fakultas Filsafat, UNIKA Widya Mandala Surabaya

Apa yang anda perhatikan, ketika anda bernegosiasi? Ketika bernegosiasi mayoritas orang hanya memikirkan kepentingannya sendiri, atau kepentingan kelompok yang ia wakili. Ketika diminta memberikan suara pada pertemuan Uni Eropa di Brussels, Belgia, lalu, David Cameron, Perdana Menteri Inggris, berkata begini, “Yang ada di dalam tawaran tidak sesuai dengan kepentingan Inggris, maka saya tidak setuju dengannya.” (Arvanitis, 2011) Jadi, ia hanya setuju, jika kepentingan kelompoknya dapat terpenuhi. Apakah anda juga seperti Cameron?

Tujuan dari negosiasi adalah mencapai kesepakatan bersama yang bisa memberikan keadilan bagi semua pihak. Untuk itu, menurut saya, kita perlu memperhatikan tiga hal mendasar, yakni prinsip diskursus yang dirumuskan Habermas, prinsip kebaikan universal yang dirumuskan Immanuel Kant, dan prinsip keadilan yang dirumuskan oleh John Rawls. Saya menyebutnya sebagai Filsafat Negosiasi. Ingin tahu lebih jauh? Saya akan jelaskan lebih dalam. Continue reading